Peraturan Daerah ini mengatur tentang Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika, dengan sistematika : Ketentuan Umum; Pencegahan; Antisipasi Dini; Pemberatasan; Penanganan; Kerjasama dan Koordinasi; Partisipasi Masyarakat; Pembinaan dan Pengawasan; Pendanaan; Sanksi Administratif; Penghargaan dan Insentif Daerah; Ketentuan Peralihan; dan Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat