Peraturan Pemerintah (PP) tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Komisi Pengawas Persaingan Usaha
ABSTRAK:
Untuk melakukan penyesuaian jenis dan tarif jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Komisi Pengawas Persaingan Usaha sebagaimana atas telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 2015 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Komisi Pengawas Persaingan Usaha, perlu mengatur kembali Peraturan Pemerintah tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Komisi Pengawas Persaingan Usaha.
Dasar hukum PP ini adalah Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; UU Nomor 9 Tahun 2018; dan PP Nomor 69 Tahun 2020.
PP ini mengatur mengenai jenis PNBP yang berlaku pada Komisi Pengawas Persaingan Usaha meliputi penerimaan dari: 1) permohonan surat keterangan bebas tanggungan berperkara; 2) pendaftaran surat kuasa untuk mewakili pihak yang berperkara; 3) penilaian terhadap pemberitahuan penggabungan, peleburan, atau pengambilalihan saham dan/atau aset perusahaan; dan 4) denda administratif. Dengan pertimbangan tertentu, tarif atas jenis PNBP tersebut dapat dikenakan tarif sampai dengan Rp0,00 (nol rupiah) atau 0% (nol persen). Seluruh PNBP yang berlaku pada Komisi Pengawas Persaingan Usaha wajib disetor ke Kas Negara.
CATATAN:
Peraturan Pemerintah (PP) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Mei 2023.
Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 2015 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Komisi Pengawas Persaingan Usaha (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 209, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5738), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
KetenagakerjaanPNBP / Penerimaan Negara Bukan Pajak
Status Peraturan
Diubah dengan :
Permenaker No. 15 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 20 Tahun 2019 tentang Penatausahaan Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Bersumber dari Dana Kompensasi Penggunaan Tenaga Kerja Asing
Mencabut :
Permenaker Nomor PER.282/MEN/1998 tentang Mekanisme Penyetoran dan Penatausahaan Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Bersumber dari Dana Pengembangan Keahlian dan Keterampilan
Kepmenaker Nomor KEP.365/M/SJ/1999 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Mekanisme Penyetoran dan Penatausahaan Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Bersumber dari Dana Pengembangan Keahlian dan Keterampilan
Kepmenakertrans Nomor KEP.148/MEN/2001 tentang Penggunaan dan Pengembangan Keahlian dan Keterampilan Tenaga Kerja Indonesia
Peraturan Menteri Ketenagakerjaan NO. 20, BN.2019/No.1264, jdih.kemnaker.go.id : 11 hlm.
Peraturan Menteri Ketenagakerjaan tentang Penatausahaan Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Bersumber dari Dana Kompensasi Penggunaan Tenaga Kerja Asing
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Ketenagakerjaan ini mulai berlaku pada tanggal 22 Oktober 2019.
PP No. 64 Tahun 2019 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Kesehatan
Mencabut :
PP No. 13 Tahun 2009 tentang Jenis Dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Departemen Kesehatan
PP No. 4 Tahun 2007 tentang Jenis Dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Sekretariat Konsil Kedokteran Indonesia, Departemen Kesehatan
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan NO. 21, BN 2021/NO 1230; PERATURAN.GO.ID: 11 HLM
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan tentang Keringanan Penundaan Dan Pengangsuran Pembayaran
Penerimaan Negara Bukan Pajak Bagi Wajib Bayar Pelaku Usaha
Kehutanan Terdampak Pandemi Corona Virus Disease 2019
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan ini mulai berlaku pada tanggal 05 November 2021.
Peraturan Pemerintah (PP) tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 4 ayat (3), Pasal 8 ayat (3), Pasal 10 ayat (2), dan Pasal 12 ayat (2) Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2018 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat.
Dasar hukum PP ini adalah Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; UU Nomor 9 Tahun 2018; dan PP Nomor 69 Tahun 2020.
PP ini mengatur mengenai jenis PNBP yang berlaku pada Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat meliputi penerimaan dari: 1) pelayanan pengkajian, pengujian, sertifikasi, dan advis teknis; 2) administrasi perizinan berusaha kantor perwakilan badan usaha jasa konstruksi asing; 3) penggunaan sarana dan prasarana sesuai dengan tugas dan fungsi; 4) pelayanan akademik Politeknik Pekerjaan Umum; 5) royalti atas lisensi hak kekayaan intelektual dari hasil pengkajian; 6) denda administratif atas pelanggaran administratif jasa konstruksi; 7) penggunaan peralatan konstruksi; 8) Biaya Jasa Pengelolaan Sumber Daya Air; 9) sewa rumah negara tapak; dan 10) sewa satuan rumah susun. Dengan pertimbangan tertentu, tarif atas jenis PNBP tersebut dapat dikenakan tarif sampai dengan Rp0,00 (nol rupiah) atau 0% (nol persen). Seluruh PNBP yang berlaku pada Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat wajib disetor ke Kas Negara.
CATATAN:
Peraturan Pemerintah (PP) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Juni 2023.
Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2012 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Pekerjaan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 67, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5293) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Peraturan Pemerintah (PP) tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi
ABSTRAK:
Dengan adanya perubahan struktur organisasi pada Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi dan untuk melakukan penyesuaian jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi sebagaimana telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, perlu mengatur kembali Peraturan Pemerintah tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi.
Dasar hukum PP ini adalah Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; UU Nomor 9 Tahun 2018; dan PP Nomor 69 Tahun 2020.
PP ini mengatur mengenai jenis PNBP yang berlaku pada Kementerian Pekerjaan Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi meliputi penerimaan dari: 1) jasa uji kemahiran berbahasa Indonesia; 2) jasa fasilitasi peningkatan dan pemetaan mutu pendidikan; 3) tiket masuk galeri/museum/cagar budaya; 4) jasa penyelenggaraan pendidikan tinggi; 5) penggunaan sarana dan prasarana sesuai tugas dan fungsi; 6) jasa layanan kesehatan; 7) nontiket masuk galeri/museum/cagar budaya; 8) jasa pengelolaan cagar budaya; dan 9) jasa penelitian, pengembangan, dan/atau pengabdian masyarakat. Dengan pertimbangan tertentu, tarif atas jenis PNBP tersebut dapat dikenakan tarif sampai dengan Rp0,00 (nol rupiah) atau 0% (nol persen). Seluruh PNBP yang berlaku pada Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi wajib disetor ke Kas Negara.
CATATAN:
Peraturan Pemerintah (PP) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Juni 2023.
Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 335, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6008), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Peraturan Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan NO. 22, BN 2021/ NO 1494; https://jdih.ppatk.go.id/ : 9 HLM
Peraturan Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan tentang Besaran, Persyaratan, Dan Tata Cara Pengenaan Tarif Sampai Dengan 0,00% (Nol Persen) Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Penyelenggaraan Program Pelatihan Di Bidang Pencegahan Dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang Dan Tindak Pidana Pendanaan Terorisme
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 4 ayat (2)
Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2021 tentang Jenis
dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang
Berlaku pada Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi
Keuangan perlu menetapkan Peraturan Pusat Pelaporan dan
Analisis Transaksi Keuangan tentang Besaran, Persyaratan,
dan Tata Cara Pengenaan Tarif Sampai Dengan 0,00% (Nol
Persen) atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak
Penyelenggaraan Program Pelatihan di Bidang Pencegahan
dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan
Tindak Pidana Pendanaan Terorisme untuk Tingkat Lanjutan
bagi Pihak Pelapor, serta Penggunaan Sarana dan Prasarana
Sesuai Tugas dan Fungsi;
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010, Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2018, Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2021, Peraturan Presiden Nomor 48 Tahun 2012 dan Peraturan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan Nomor 12 Tahun 2020
Peraturan ini mengatur tentang ketentuan umum, Jenis PNBP, penilaian risiko tindak pidana pencucian uang dan pendanaan terorisme, pertimbangan layanan diselenggarakan secara daring, masa kerja profesi, usaha mikro kecil dan menengah, Pengenaan tarif, Permohonan, tarif jenis PNBP dan Persetujuan atas permohonan dengan pertimbangan,
CATATAN:
Peraturan Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2021.
17 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat