Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 7, BD. 2014/NO. 97, LL KAB. MALUKU TENGGARA BARAT: 7 HLM
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pembebasan Retribusi Dokumen Kependudukan di Kabupaten Maluku Tenggara Barat
ABSTRAK:
Retribusi daerah selain mempunyai fungsi budgeter untuk membiayai pengeluaran Pemerintah daerah juga berfungsi untuk mengatur (regulerend) dan melaksanakan kebijaksanaan Pemerintah Daerah di bidang social ekonomi. Pemerintah dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 Jo. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan dan Peraturan Presiden Nomor 26 Tahun 2009 Jo. Peraturan Presiden Nomor 112 Tahun 2013 tentang Penetapan Kartu Tanda Penduduk Berbasis NIK Secara Nasional telah membebaskan biaya retribusi dokumen kependudukan sehingga perlu ditindaklanjuti dengan Peraturan Daerah. Peraturan Daerah yang mengatur tentang pembebasan biaya dokumen kependudukan dimaksud belum terbentuk sehingga untuk mengisi kekosongan hukum sambil menunggu dibentuknya Peraturan Daerah tersebut, perlu dibuat kebijaksanaan pembebasan retribusi daerah dokumen kependudukan dengan Peraturan Bupati.
UU No. 60 Tahun 1958; UU No. 46 Tahun 1999; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 24 Tahun 2013; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 112 Tahun 2013; PERMENDAGRI No. 13 Tahun 2006; PERDAKAB MTB No. 4 Tahun 2011.
Pembebasan Retribusi Dokumen Kependudukan di Kabupaten Maluku Tenggara Barat, dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Rertibusi daerah yang selanjutnya disebut retribusi adalah pungutan daerah sebagai pembayaran atas jasa atau pemberian izin tertentu yang khusus disediakan dan/atau diberikan oleh Pemerintah Daerah untuk kepentingan orang pribadi atau Badan. Jasa umum adalah jasa yang disediakan atau diberikan oleh Pemerintah Daerah untuk tujuan kepentingan dan kemanfaatan umum serta dapat dinikmati oleh orang pribadi atau Badan. Jenis retribusi yang dibebaskan bagi masyarakat yang mengurus dokumen kependudukan adalah retribusi jasa umum.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sumedang Nomor 7 Tahun 2014
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 6, BD Tahun 2014 No.6
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pemberian Dana Bagi Hasil Penerimaan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Kepada Pemerintah Desa di Kabupaten Temanggung Tahun Anggaran 2014
ABSTRAK:
a. bahwa sebagai tindak lanjut ditetapkannya Peraturan Daerah
Kabupaten Temanggung Nomor 17 Tahun 2013 tentang Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Temanggung Tahun
2014, perlu menetapkan Peraturan Bupati Temanggung tentang
Pemberian Dana Bagi Hasil Penerimaan Pajak Daerah dan
Retribusi Daerah kepada Pemerintah Desa di Kabupaten
Temanggung Tahun Anggaran 2014;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam
huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati Temanggung tentang
Pemberian Dana bagi Hasil Penerimaan Pajak dan Retribusi
Daerah Kepada Pemerintah Desa di Kabupaten Temanggung tahun
Anggaran 2014.
Dasar Hukum dari Peraturan Bupati ini adalah : Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950;Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999;Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003;Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik~Indonesia Tahun 2004 Nomor
125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4437), sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008;Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009;Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011;Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005;Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005;Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007;Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 8 Tahun 2007;Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 26 Tahun 2012;Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 17 Tahun 2013;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006;Peraturan Bupati Nomor 60 Tabun 2013;Peraturan Bupati Nomor 61 Tahun 2013
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang : dana bagi hasil penerimaan yang diberikan
kepada Pemerintah Desa di Kabupaten Temanggung yang berasal dari Pajak Daerah
dan Retribusi Daerah Kabupaten Temanggung
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Januari 2014.
18 hlm beserta Lampiran
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tabalong No. 6 Tahun 2014
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Tabalong Nomor 07 Tahun 2011 Tentang Pajak Sarang Burung Walet
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 11 ayat (6), Pasal 13 ayat (2), Pasal 16 ayat (3), Pasal 17 ayat (2) dan Pasal 21 ayat (3) Peraturan Daerah Kabupaten Tabalong Nomor 07 Tahun 2011 tentang Pajak Sarang Burung Walet, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati Tabalong tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Tabalong Nomor 07 Tahun 2011 tentang Pajak Sarang Burung
Walet.
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1965;Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983;Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009;Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011;Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005;Peraturan Pemerintah Nomor 91 Tahun 2010;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014;Peraturan Daerah Kabupaten Tabalong Nomor 09 Tahun 2007;Peraturan Daerah Kabupaten Tabalong Nomor 10 Tahun 2007;Peraturan Daerah Kabupaten Tabalong Nomor 02 Tahun 2010;Peraturan Daerah Kabupaten Tabalong Nomor 07 Tahun 2011.
Peraturan Bupati ini mengatur Tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Tabalong Nomor 07 tahun 2011 Tentang Pajak Sarang Burung Walet dengan Sistematika;Ketentuan Umum;Tata Cara Pengisian Dan Penyampaian SPTPD, SKPDKB, SKPDKBT;Tata Cara Pembayaran Dengan Angsuran Dan Penundaan Pembayaran Pajak Sarang Burung Walet;Tata Cara Pembayaran dan Penyetoran, Bukti Pembayaran Dan Buku Penerimaan Pajak Burung Walet;Penghapusan Piutang Pajak;Jenis Formulir;Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Maret 2014.
11 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tulang Bawang Nomor 6 Tahun 2014
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Sistem dan Pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaaan dan Perkotaan
ABSTRAK:
bahwa untuk meningkatkan pelayanan pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan, maka pemungutannya akan dilaksanakan oleh
Pemerintah Daerah;bahwa guna tertib administrasi dalam pelaksanaan dan
penerapan pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan di Kabupaten Balangan, perlu adanya sistem dan Prosedur Pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan;dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Sistem dan Prosedur Pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan.
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2003;Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009;Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011;Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014; Peraturan Daerah Kabupaten Balangan Nomor 2 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Balangan Nomor 03 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Balangan Nomor 10 Tahun 2009;Peraturan Daerah Kabupaten Balangan Nomor 3 Tahun 2013.
Peraturan Daerah ini Mengatur Tentang Sistem Dan Prosedur Pemungutan Pajak Bumi Dan Bangunan Perdesaan Dan Perkotaan dengan Sistematika;Ketentuan Umum;Sistem Dan Prosedur Administrasi Pajak Bumi Dan Bangunan Perdesaan Dan Perkotaan;Fasilitasi;Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
29 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bone Nomor 06 Tahun 2014
PENYESUAIAN TARIF RETRIBUSI BIAYA GANTI CETAK PETA YANG BERLAKU PADA DINAS ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL KABUPATEN BONE
2014
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 06, BD.2014/NO.05
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PENYESUAIAN TARIF RETRIBUSI BIAYA GANTI CETAK PETA YANG BERLAKU PADA DINAS ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL KABUPATEN BONE
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka pengelolaan Bidang Usaha Pertambangan Mineral Logam, Bukan Logam dan Batuan serta Batubara, yang berkaitan dengan penerbitan Izin Usaha Pertambangan dan Pelayanan Informasi Geologi dan Pertambangan;
b. bahwa peyesuaian tarif retribusi biaya ganti cetak peta yang berlaku pada Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Kabupaten Bone yang diatur dalam Peraturan Daerah Nornor 2 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum, yang pada salah satu pasalnya mengatur biaya ganti cetak peta dianggap tidak sesuai dengan nilai konpensasi data;
c. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 155 ayat (3) Undang• Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, dalam hal besarnya tarif tidak efektif lagi untuk mengendalikan permintaan layanan, Kepala Daerah dapat menyesuaikan tarif retribusi dengan Peraturan Bupati;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Bupati Bone tentang Penyesuaian Tarif Retribusi Biaya Ganti Cetak Peta yang Berlaku Pada Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Kabupaten Bone;
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1822;
2. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2004 tentang Sumber Daya
Air (Lembaran -Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor
32, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4377).
3. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004
Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4437) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang
Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004
tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
4. Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Repulik Indonesia Nomor 4725);
5. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 4, Tambahan Lembaran Negara Repulik Indonesia Nomor 4959);
6. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak dan
Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5059);
7. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5059);
8. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan
Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5234);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1999 tentang Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Repulik Indonesia Nomor 3838);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian
Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah, Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2008 tentang Rencana
Tata Ruang Wilayah Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 48, Tambahan Lembaran Negara Repulik Indonesia Nomor 4833);
12. Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008 tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 127, Tambahan Lembaran Negara Repulik Indonesia Nomor 4890);
13. Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2010 tentang Wilayah
Pertambangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2010 Nomor 28, · Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5110);
14. Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010
Nomor 29, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5111);
-3-
15. Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2010 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pengelolaan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 85, Tambahan Lembaran Negara Repulik Indonesia Nomor 5142);
16. Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2010 tentang Reklamasi dan Pascatambang (Lembaran 'Negara Republik Indonesia Tahun
2010 Nomor 138, Tambahan Lembaran Negara Repulik
Indonesia Nomor 5172);
17. Peraturan Pemerintah · Nomor 9 Tahun 2012 tentang Jenis dan
Tarlf Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku
Pada Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 16, Tambahan Lembaran Negara Repulik Indonesia Nomor 5276);
18. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2012 tentang Perububahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012
Nomor 45, Tambahan Lembaran Negara Repulik Indonesia
Nomor 5282);
19. Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor
1451 K/10/MEM/2000 tentang Pedoman Teknis Penyelenggaraan Tugas Pemerintahan di Bidang Pengelolaan Air Bawah Tanah;
20. Peraturan Daerah Kabupaten Bone Nomor 03 Tahun 2008 tentang Pembentukan Organisasi Dinas-Dinas Daerah Kabupaten Bone (Lembaran Daerah Kabupaten Bone Tahun 2008 Nomor 03) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Bone Nomor 3 Tahun2013 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Bone Nomor 3 Tahun 2008 tentang Pembentukan Organisasi Dinas-dinas Daerah Kabupaten Bone (Lembaran Daerah Kabupaten Bone Tahun 2013 Nomor 3);
21. Peraturan Daerah Kabupaten Bone Nomor 2 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum (Lembaran Daerah Kabupaten Bone Tahun 2011 Nomor 2);
22. Peraturan Daerah Ka.bupaten Bone Nomor 2 Tahun 2013 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Ka.bupaten Bone Tahun 2012-2032 (Lembaran Daerah Kabupaten Bone Tahun 2013 Nomor 2).
PERATURAN BUPATI BONE TENTANG PENYESUAIAN TARIF RETRIBUSI BIAYA GANTI CETAK PETA YANG BERLAKU PADA DINAS ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL KABUPATEN BONE
BABI KETENTUAN UMUM
· Pasal 1
Dalam Peraturan Bupati ini yang di maksud dengan :
1. Daerah adalah Kabupaten Bone.
-4-
2. Pemerintah Daerah adalah Bupati dan Perangkat Daerah.
3. Bupati adalah Bupati Bone.
4. Dinas adalah Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Kabupaten Bone.
5. Kepala Dinas adalah Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Kabupaten
Bone.
6. Surat Pendaftaran Objek Retribusi Daerah, yang selanjutnya dapat disingkat
SPdORD adalah surat yang dipergunakan oleh wajib retribusi untuk melaporkan
data objek retribusi dan wajib retribusi sebagai dasar perhitungan dan pembayaran retribusi yang terutang menurut ketentuan peraturan perundang• undangan yang berlaku.
7. Surat Ketetapan Retribusi Daerah, selanjutnya dapat disingkat SKRD, adalah
surat ketetapan retribusi yang menentukan besamya jumlah pokok retribusi yang terutang.
8. Surat Setoran Retribusi Daerah, yang selanjutnya disingkat SSRD adalah bukti pembayaran atau penyetoran retribusi yang telah dilakukan dengan menggunakan formulir atau telah dilakukan dengan cara lain ke kas daerah melalui tempat pembayaran yang ditunjuk oleh Bupati.
BAB II
NAMA, JENIS, OBJEK DAN SUBJEK RETRIBUSI
Pasal 2
(1) Golongan retribusi ini adalah Retribusi Jasa Umum.
(2) Jenis retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah retribusi biaya ganti cetak peta meliputi : ·
a. Retribusi atas pencetakan peta lampiran IUP Batuan
b. Retribusi atas pencetakan peta lampiran IUP Mineral Bukan Logam per blok.
c. Retribusi atas pencetakan peta lampiran IUP Mineral Logam dan Batubara. d. Retribusi atas pencetakan peta Informasi tambang dan geologi.
e. Retribusi atas pencetakan peta lampiran Izin Pemanfaatan Mata Air dan Air
Bawah Tanah.
BAB III GOLONGAN RETRIBUSI
Pasal 3
Retribusi ini digolongkan sebagai Retribusi Jasa Umum
BAB IV
CARA MENGUKUR TINGKAT PENGGUNAAN JASA
Pasal 4
(1) Besamya retribusi yang terutang dihitung berdasarkan tingkat perkalian antara tingkat penggunaan jasa dengan tarif retribusi.
(2) Tingkat penggunaan jasa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah jumlah penggunaan jasa yang dijadikan dasar alokasi beban biaya yang dipikul Pemerintah Daerah untuk penyelenggaraan jasa yang bersangkutan.
(3) Tarif retribusi sebagaimana yang dimaksud pada ayat (1) adalah nilai rupiah yang
ditetapkan untuk menghitung besarnya retribusi yang terutang.
BABV
PRINSIP DAN SASARAN PENETAPAN STRUKTUR DAN BESARNYA TARIF
Pasal 5
( 1) Prinsip dan sasaran dalam penetapan struktur dan besarnya tarif retribusi jasa umum ditetapkan dengan memperhatikan biaya penyediaan jasa yang bersangkutan, kemampuan masyarakat, aspek keadilan, dan efektivitas pengendalian atas pelayanan tersebut.
(2) Biaya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi biaya operasi, biaya
pemeliharaan, biaya bunga dan biaya modal.
(3) Dalam hal penetapan ta.rif sepenuhnya hanya memperhatikan biaya penyediaan jasa, penetapan ta.rif hanya untuk menutup sebahagian biaya.
BAB VI
STRUKTUR DAN BESARNYA TARIF
Pasal 6
(1) Tarif retribusi ditetapkan berdasarkan jenis informasi dan ukuran peta
(2) Besarnya ta.rif retribusi ditetapkan sebagai berikut :
1. Jasa pelayanan dan penerbitan Wilayah Izin Usaha Pertambangan
a. Penelusuran informasi wilayah pertambangan per 15 menit
Rp. 200.000,00
b. Penetapan Wilayah dan pencetakan peta WIUP mineral bukan logam, dengan luas wilayah :
1. < 500 ha per WIUP Rp. 5.000.000,00.
2. 500 - 5.000 ha per WIUP Rp. 10.000.000,00
3. >5.000 - 10.000 ha per WIUP Rp. 20.000.000,00
4. > 10.000 - 25.000 ha per WIUP Rp. 50.000.000,00
c. Penetapan Wilayah dan penceta.kan peta WIUP batuan, dengan luas wilayah:
1. < 5 ha per WIUP Rp. 500.000,00.
2. > 5 - 500 ha per WIUP Rp. 5.000.000,00
3. >500 - 1.000 ha per WIUP -Rp, 10.000.000,00
4. > 1.000 - 5.000 ha per WIUP Rp. 30.000.000,00
2. Jasa pelayanan pencetakan peta informasi wilayah pertambangan:
a. Peta informasi ukuran AO per lembar Rp. 2.500.000,00
b. Peta informasi ukuran Al per lembar Rp. 1. 750.000,00
c. Peta informasi ukuran A3 per lembar Rp. 1.000.000,00
'----.
d. Peta informasi ukuran A4 untuk dokumen perizinan :
1. Mineral Logam dan Batubara per lembar Rp. 1.000.000,00.
2. Mineral Bukan Logam per lembar Rp. 750.000,00
3. Batuan per lembar Rp. 250.000,00
e. Peta digital wilayah pertambangan (format jpeg/wmf) per keping cakram
digital Rp. 3.000.000,00
3. Peta informasi lampiran dokumen izin pemanfaatan mata air dan air bawah
tan� ukuran A4 per lembar Rp. 250.000,00
BABVII.•.............. t
BAB VII.
WILAYAH PEMUNGUTAN DAN TATA CARA PEMUNGUTAN
Pasal 6
Retribusi yang terutang dipungut di wilayah/ daerah tempat pelayanan dan/ atau penggunaan jasa diberikan.
Pasal 7
(1) Retribusi dipungut dengan menggunakan SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan.
(2) Dokumen lain yang dipersamakan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat
berupa karcis, kupon dan atau kartu langganan.
(3) Pemungutan retribusi dilakukan secara langsung sesuai dengan beban rtetribusi yang terutang.
BAB VIII
· PENENTUAN PEMBAYARAN, TEMPAT PEMBAYARAN,
DAN ANGSURAN
Bagian Kesatu
Penentuan Pembayaran
Pasal 8 (1) Wajib retribusi wajib mengisi SPdORD.
(2) SPdORD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus diisi denganjelas, benar dan
lengkap serta ditandatangani oleh wajib retribusi atau kuasanya.
(3) Berdasarkan SPdORD sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan retribusi
\ ,' terutang dengan menerbitkan SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan.
Bagian Kedua
Tempat Pembayaran
Pasal 9
Tempat pembayaran retribusi adalah Kantor Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral
Kabupaten Bone.
Bagian Ketiga
Angsuran
Pasal 10
(1) Pembayaran retribusi yang terutang dilakukan secara lunas dalam satu kali
pembayaran.
(2) Apabila wajib retribusi . tidak sanggup memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) maka dapat diberikan kemudahan pembayaran secara angsur.
(3) Tata. cara pembayaran secara angsur sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
dibayarkan sebanyak paling lama 4 kali angsuran selama 1 tahun.
BAB IX
SANKS! ADMINISTRASI .
Pasal 11
(1) Wajib retribusi yang tidak membayar tepat pada waktunya atau kurang
membayar, dikenakan sanksi administrasi berupa bunga sebesar 2% (dua persen) setiap bulan dari retribusi yang terutang atau kurang dibayar dan ditagih dengan menggunakan STRD.
(2) Penagihan retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1) didahului dengan surat teguran.
(3) Aparat pemerintah yang bertugas melakukan pemungutan dan penyetoran retribusi tidak menyetor atau kurang menyetor diberikan sanksi berupa hukuman disiplin sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
BABX
MASA DAN SAAT TERUTANGNYA RETRIBUSI
Pasal 12
Masa retribusi adalahjangka waktu yang lamanya 12 (dua belas) bulan.
Pasal 13
\.. .,' Saat terutangnya retribusi adalah pada saat diterbitkannya SKRD atau dokumen lain
yang dipersamakan.
BAB XI INSENTIF PEMUNGUTAN
·.._
Pasal 14
(1) Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Kabupaten Bone yang melaksanakan pemungutan retribusi dapat diberikan insentif atas dasar pencapaian kinerja tertentu.
(2) Pemberian intensif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diteta.pkan dalam
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.
(3) Besarnya intensif yang diberikan adalah· sebesar 5% dari capaian pendapatan.
. '
BAB XII
KETENTUANPENUTUP
Pasal 15
Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Bupati ini dengan penempatan dalam Berita Daerah Kabupaten Bone.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Februari 2014.
8
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kebumen Nomor 6 Tahun 2014
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Belanja Bagi Hasil Retribusi Daerah Kepada Perum Perhutani Kesatuan Bisnis Mandiri Jasa Lingkungan Dan Produksi Lainnya Unit I Jawa Tengah Dan Koperasi Karyawan Proyek Induk Pengembangan Wilayah Sungai Serayu Bogowonto Sempor Tahun Anggaran 2014
ABSTRAK:
bahwa untuk kelancaran dan ketertiban pelaksanaan Belanja
Bagi Hasil Retribusi Daerah kepada Perum Perhutani Kesatuan
Bisnis Mandiri Jasa Lingkungan dan Produksi Lainnya Unit I
Jawa Tengah dan Koperasi Karyawan Proyek Induk
Pengembangan Wilayah Sungai Serayu Bogowonto Sempor Tahun
Anggaran 2014, perlu mengatur pelaksanaannya;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang
Belanja Bagi Hasil Retribusi Daerah kepada Perum
Perhutani Kesatuan Bisnis Mandiri Jasa Lingkungan dan
Produksi Lainnya Unit I Jawa Tengah dan Koperasi Karyawan
Proyek Induk Pengembangan Wilayah Sungai Serayu
Bogowonto Sempor Tahun Anggaran 2014;
Dasar Hukum dari Peraturan Bupati ini adalah Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 2 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 11 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 6 Tahun 2013;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang Belanja Bagi Hasil Retribusi Daerah kepada Perum Perhutani Kesatuan Bisnis Mandiri Jasa Lingkungan dan Produksi Lainnya Unit I Jawa Tengah dan Koperasi Karyawan Proyek Induk Pengembangan Wilayah Sungai Serayu Bogowonto Sempor Tahun Anggaran 2014 merupakan Belanja Bagi Hasil Retribusi Daerah dari Pemerintah Kabupaten Kebumen kepada Perum Perhutani Kesatuan Bisnis Mandiri Jasa Lingkungan dan Produksi Lainnya Unit I Jawa Tengah dan Koperasi Karyawan Proyek Induk Pengembangan Wilayah Sungai Serayu Bogowonto Sempor.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 10 November 2014.
5 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kayong Utara No. 6 Tahun 2014
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penempatan jaminan Kesungguhan Izin Usaha Pertambangan Eksplorasi
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 39 hurub d dan Pasal 78 huruf d Undang Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, Pemegang IUP Eksplorasi wajib mempunyai Jaminan Kesungguhan; bahwa guna menjamin pelaksanaan kegiatan izin usaha pertambangan eksplorasi diwilayah Kabupaten Kayong Utara, perlu menempatkan uang jaminan kesungguhan sebagai bukti kesanggupan dan kemampuan Pemegang IUP Eksplorasi; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Penempatan Jaminan Kesungguhan Izin Usaha Pertambangan Eksplorasi;
Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah : UU No. 32 Tahun 2004, UU No. 6 Tahun 2007, UU No. 4 Tahun 2009, PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 22 Tahun 2010; PP No. 23 Tahun 2010; PP No. 55 Tahun 2010; Permen LH No. 13 Tahun 2010; Permen ESDM No. 12 Tahun 2011; Kepdirjen PU No. 155.K//DDJP/1996; Kepdirjen PU No. 338.K/861/DDJP/1996; Perda Kab.Kayong Utara No. 1 Tahun 2009; Perda No. 2 Tahun 2009
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Ketentuan Umum; Jaminan Kesungguhan; Penempatan Uang Jaminan Kesungguhan; Pengembalian/Pencairan; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Februari 2014.
8 HLM
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat