Peraturan Menteri Kelautan Dan Perikanan Nomor 50/PERMEN-KP/2017 Tentang Jenis Komoditas Wajib Periksa Karantina Ikan, Mutu Dan Keamanan Hasil Perikanan
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan NO. 18/PERMEN-KP/2018, BN.2018 No. 983 jdih.kkp.go.id; 5 Hlm
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Kelautan Dan Perikanan Nomor 50/PERMEN-KP/2017 Tentang Jenis Komoditas Wajib Periksa Karantina Ikan, Mutu Dan Keamanan Hasil Perikanan
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan ini mulai berlaku pada tanggal 24 September 2018.
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 7/PRt/M/2018 Tahun 2018
pelayanan dan penandatanganan dokumen di bidang perizinan dan non perizinan-pelimpahan kewenangan
2018
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 5.A, Lembaran Daerah Kabupaten Halmahera Barat Tahun 2018 Nomor 13
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pelimpahan Kewenangan Pelayanan dan Penandatanganan Dokumen di Bidang Perizinan dan Non Perizinan Kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Halmahera Barat
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Peraturan Daerah Kabupaten Halmahera Barat Nomor 6 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Halmahera Barat, maka dipandang perlu melimpahkan kewenangan pelayanan perizinan dan non perizinan kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Halmahera Barat; Dalam rangka mewujudkan pelayanan prima kepada masyarakat secara transparan, proses mudah, pelayanan cepat dan tepat serta mendorong terciptanya iklim usaha yang baik pada sektor riil di masyarakat Kabupaten Halmahera Barat, maka mengacu pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2008 tentang Pedoman Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelayanan dalam Perizinan Terpadu di Daerah, dipandang perlu melimpahkan sebagian kewenangan penandatanganan di bidang Perizinan dan Non Perizinan kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Halmahera Barat; Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu menetapkan Peraturan Bupati Halmahera Barat tentang Pelimpahan Kewenangan Pelayanan dan Penandatanganan Dokumen di Bidang Perizinan dan Non Perizinan kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Halmahera Barat.
UU No. 60 Tahun 1985; UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 46 Tahun 1999; UU No. 1 Tahun 2003; UU No. 25 Tahun 2004; UU No. 25 Tahun 2007; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 65 Tahun 2005; PP No. 79 Tahun 2005; PP No. 38 Tahun 2007; Peraturan Presiden No. 27 Tahun 2009; Permendagri No. 20 Tahun 2008; Perda Kab. Halmahera Barat No. 6 Tahun 2016.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Pelimpahan Kewenangan Pelayanan dan Penandatanganan Dokumen di Bidang Perizinan dan Penandatanganan Dokumen di Bidang Perizinan dan Non Perizinan Kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Halmahera Barat dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang Pelimpahan Kewenangan Jenis Perizinan dan Non Perizinan, dan Ketentuan Peralihan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Januari 2018.
4 Halaman, Lampiran: 3 Halaman.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Konawe Kepulauan Nomor 6.A Tahun 2018
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 6.A, BERITA DAERAH KABUPATEN KONAWE KEPULAUAN TAHUN 2018 NOMOR 112.A
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Laporan Harta Kekayaan Penyelengara Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Konawe Kepulauan
ABSTRAK:
a . bahwa untuk tercapainya Penyelenggara Negara yang bersih dan bebas Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme diperlukan komitmen bagi Penyelenggara Negara untuk melaporkan kekayaannya;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara di lingkungan Pemerintah Kabupaten Konawe Kepuluan;
1. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3851);
2. Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang i·, Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi {Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3874) sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 134, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4150);
3. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana -diubah dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi menjadi Undang-Undang;
4. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2013 Tentang Pembentukan Kabupaten Konawe Kepulauan di Provinsi Sulawesi Tenggara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2-013 Nornor 84, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5415);
5. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5494);
6. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587} sebagaimana telah diubah beberapakali terakhir dengan Undang- Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 ten tang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
7. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 292, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5601);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5135);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggara Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 73, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6041);
10. Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Organisasi Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Konawe Kepulauan Tahun 2016 Nomor 3)
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Wajib Lapor
Bab III Penyampaian LHKPN
Bab IV Pengelola LHKPN
Bab V Sanksi
Bab VI Tata Cara Penjatuhan Sanksi
Bab VII Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Januari 2018.
8 hal
Peraturan Bank Indonesia Nomor 20/10/PBI/2018 Tahun 2018
Peraturan BI No. 23/3/PBI/2021 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 20/10/PBI/2018 Tentang Transaksi Domestic Non-Deliverable Forward
Peraturan BI No. 22/2/PBI/2020 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 20/10/PBI/2018 tentang Transaksi Domestic Non-Deliverable Forward
Peraturan Menteri Pertanian NO. 31/PERMENTAN/KR.010/7/2018, BN.2018 No. 954, jdih.pertanian.go.id
Peraturan Menteri Pertanian tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Pertanian Nomor 93/PERMENTAN/OT.140/12/2011 Tentang Jenis Organisme Pengganggu Tumbuhan Karantina
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Pertanian ini mulai berlaku pada tanggal 24 Juli 2018.
Peraturan Menteri Pertanian Nomor 22/PERMENTAN/SM.200/5/2018 Tahun 2018
Peraturan Menteri Pertanian NO. 22/PERMENTAN/SM.200/5/2018, BN.2018 No. 689, jdih.pertanian.go.id
Peraturan Menteri Pertanian tentang Jenjang Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia Tenaga Kerja Sektor Pertanian
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Pertanian ini mulai berlaku pada tanggal 24 Mei 2018.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat