Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Konawe Kepulauan Nomor 6.A Tahun 2018

Laporan Harta Kekayaan Penyelengara Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Konawe Kepulauan

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Bab I Ketentuan Umum Bab II Wajib Lapor Bab III Penyampaian LHKPN Bab IV Pengelola LHKPN Bab V Sanksi Bab VI Tata Cara Penjatuhan Sanksi Bab VII Ketentuan Penutup

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Konawe Kepulauan Nomor 6.A Tahun 2018 tentang Laporan Harta Kekayaan Penyelengara Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Konawe Kepulauan
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Konawe Kepulauan
Nomor
6.A
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2018
Tempat Penetapan
Langara
Tanggal Penetapan
30 Januari 2018
Tanggal Pengundangan
30 Januari 2018
Tanggal Berlaku
30 Januari 2018
Sumber
BERITA DAERAH KABUPATEN KONAWE KEPULAUAN TAHUN 2018 NOMOR 112.A
Subjek
TINDAK PIDANA KORUPSI, PENCEGAHAN KORUPSI
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Konawe Kepulauan
Bidang
Halaman ini telah diakses 141 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan