RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH DAERAH - TAHUN 2014 - 2018
2014
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1A, LD NO.4 Seri D/TLD No.1
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Menegah Daerah Kabupaten Bangka Tahun 2014-2018
ABSTRAK:
Guna melaksanakan ketentuan Pasal 15 Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008 tentang Tahapan, Tata Cara Penyusunan, Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah, perlu dilakukan penetapan terhadap Dokumen Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Bangka Tahun 2014 – 2018. Dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah berpedoman pada Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah dan memperhatikan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional, kondisi lingkungan strategis di daerah, serta hasil evaluasi terhadap pelaksanaan RPJMD periode sebelumnya untuk menjamin konsistensi perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, pengawasan dan sinergitas pembangunan antar wilayah untuk 5 (lima) tahun kedepan
Dasar hukum Peraturan Daerah ini adalah : UU No. 28 Tahun 1959; UU No. 27 Tahun 2000; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 25 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 12 Tahun 2011; PP No. 104 Tahun 2000; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 79 Tahun 2005; UU No. 38 Tahun 2007; PP No. 8 Tahun 2008; Perda No. 1 Tahun 2009; Perda No. 2 Tahun 2008; Perda No.1 Tahun 2013.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang : Penetapan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Bangka Tahun 2014 - 2018 yang merupakan landasan dan pedoman bagi Pemerintah Kabupaten Bangka dalam menyelenggarakan dan melaksanakan pembangunan 5 (lima) tahun. Pokok-pokok ketentuan yang diatur dalam Peraturan Daerah ini meliputi Ketentuan Umum, Penetapan Dan Sistematika RPJMD, Pelaksanaan RPJMD, Pengendalian Dan Evaluasi RPJMD, Ketentuan Peralihan, Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Februari 2014.
Untuk mengisi kekosongan dokumen perencanaan sebagai acuan penyusunan RKPD Tahun 2019 setelah masa RPJMD 2013-2018 berakhir, maka program transisi tahun 2019 harus mengacu pada sasaran RPJPD Kabupaten Bangka Tahun 2005-2025 serta dokumen perencanaan ditingkat Pemerintahan yang lebih tinggi yang masih berlaku.
Peninjauan kembali (review) RPJMD akan ditetapkan lebih lanjut dengan Peraturan Bupati.
12 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Maluku Nomor 21 Tahun 2014
Rencana Pembangunan Jangka Menengah Tahun 2014-2019
2014
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 21, LD.2014/21,TLD NO.49, LL SEKDA PROVINSI MALUKU: 6 HLM
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Provinsi Maluku Tahun 2014-2019
ABSTRAK:
bahwa pembangunan Provinsi Maluku, hendaknya didasarkan pada karakteristik lokal dan kebutuhan pembangunan masyarakat kepulauan, serta direncanakan
secara sistematis, terpadu dan berkesinambungan. Untuk menjamin konsistensi dan kesinambungan pelaksanaan pembangunan Provinsi Maluku yang efektif
dan efesien, diperlukan adanya dokumen Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Provinsi Maluku untuk kurun waktu 2014-2019. Untuk melaksanakan ketentuan pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional dan Pasal 150 ayat
(3) huruf e Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, maka dokumen Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Provinsi Maluku Tahun 2014-2019 perlu ditetapkan dalam suatu Peraturan
Daerah Provinsi Maluku; Berdasarkan pertimbangan tersebut perlu membentuk
Peraturan Daerah Provinsi Maluku tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Provinsi Maluku Tahun 2014-2019
Pasal 18 UUD Tahun 1945; UU Nomor 20 Tahun 1958; UU Nomor 17 Tahun 2003; UU Nomor 1 Tahun 2004; UU Nomor 15 Tahun 2004; UU Nomor 25 Tahun 2004; UU Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU Nomor 33 Tahun 2004; UU Nomor 26 Tahun 2007; PP Nomor 106 Tahun 2000; PP Nomor 40 Tahun 2006; PP Nomor 3 Tahun 2007; PP Nomor 38 Tahun 2007; PP Nomor 6 Tahun 2008; PP Nomor 7 Tahun 2008; PP Nomor 8 Tahun 2008; Permendagri Nomor 54 Tahun 2010.
Peraturan daerah ini mengatur tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Provinsi Maluku Tahun 2014-2019 yang merupakan penjabaran dari Visi, Misi dan Program Gubernur dan Wakil Gubernur Maluku yang penyusunannya berpedoman pada RPJPD Provinsi Maluku Tahun 2005-2025 dan memperhatikan RPJM Nasional. RPJMD Provinsi Maluku Tahun 2014-2019 merupakan dokumen perencanaan jangka menengah yang memuat Program Pembangunan Provinsi Maluku Tahun 2014-2019. RPJMD Provinsi Maluku Tahun 2014-2019 disusun berdasarkan prinsip pembangunan yang adil, demokratis, terbuka, partisipatif, dan terintegrasi serta berbasis gugus pulau, laut pulau dan pintu jamak. RPJMD Provinsi Maluku Tahun 2014-2019 terdiri dari 12 Bab dengan sistematika sebagai berikut :
a. Bab I : Pendahuluan
b. Bab II : Gambaran Umum Kondisi Daerah
c. Bab III : Pembangunan Maluku Berbasis Kepulauan
d. Bab IV : Pengelolaan Keuangan Daerah dan Kerangka Pendanaan
e. Bab V : Analisis Isu-Isu Strategis
f. Bab VI : Visi, Misi, Tujuan dan Sasaran
g. Bab VII : Strategi dan Arah Kebijakan
h. BabVIII : Kebijakan Umum dan Program Pembangunan Daerah
i. Bab IX : Indikasi Rencana Program Prioritas Yang Disertai Kebutuhan Pendanaan
j. Bab X : Penetapan Indikator Kinerja Daerah
k. Bab XI : Pedoman Transisi & Kaidah Pelaksanaan
l. Bab XII : Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Penyusunan RPJMD Kabupaten/Kota berpedoman pada RPJMD Provinsi.
Daerah Kabupaten/Kota Pemekaran setelah ditetapkannya peraturan daerah ini rencana pembangunannya berpedoman pada RPJMD Provinsi Maluku.
Kabupaten/Kota yang telah menetapkan RPJMD yang bertentangan dengan
peraturan daerah ini, harus melakukan penyesuaian dengan ketentuan dalam peraturan daerah ini.
Apabila terjadi perubahan pada RPJM Nasional, maka perlu dilakukan Perubahan dan/atau penyesuaian terhadap RPJMD ini sesuai ketentuan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku.
Penjelasan : 1 Hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Palangkaraya No. 19 Tahun 2014
PERDA Kota Palangkaraya No. 1 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Palangka Raya Nomor 19 Tahun 2014 Tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kota Palangka Raya Tahun 2013-2018
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kota Palangka Raya Tahun 2013-2018
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 25
Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan
Pembangunan Nasional, yang mengamanatkan
bahwa Kepala Daerah terpilih wajib menyusun
Rencana Pembangunan Jangka Menengah
Daerah (RPJMD)
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13
Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54
Tahun 2010; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 67
Tahun 2012; Peraturan Daerah Kota Palangka Raya Nomor 11
Tahun 2008; Peraturan Daerah Kota Palangka Raya Nomor
06 Tahun 2009
BAB I
KETENTUAN UMUM;
BAB II
KEDUDUKAN;
BAB III
MAKSUD DAN TUJUAN;
BAB IV
SISTEMATIKA PENULISAN;
BAB V
PENGENDALIAN DAN EVALUASI;
BAB VI
KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Agustus 2014.
12 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tabalong No. 18 Tahun 2014
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Tabalong Tahun 2015 – 2019
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan UndangUndang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional dan UndangUndang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, perlu menyusun Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Tabalong Tahun 2015-2019 yang merupakan perwujudan visi, misi dan Program Bupati dan Wakil Bupati Tabalong yang memuat kebijakan penyelenggaraan Pembangunan;bahwa untuk memberikan arah dan tujuan dalam
mewujudkan cita-cita dan tujuan pembangunan daerah sesuai dengan visi, misi Bupati dan Wakil Bupati Tabalong, perlu disusun Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah kurun waktu 5 (lima) tahun mendatang;bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Tabalong Tahun 2015-2019.
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1965;Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999;Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003;Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2007;Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007;Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007;Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008;Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2009;Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011;Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005;Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005;Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2006;Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2008;Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2010;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014;Peraturan Daerah Kabupaten Tabalong Nomor 09 Tahun 2007;Peraturan Daerah Kabupaten Tabalong Nomor 10 Tahun 2007;Peraturan Daerah Kabupaten Tabalong Nomor 09 Tahun 2009.
Peraturan Daerah ini Mengatur Tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Tabalong 2015-2019.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
7 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bangka No. 15 Tahun 2014
RENCANA DETAIL – TATA RUANG – PERATURAN ZONASI - KAWASAN PERKOTAAN SUNGAILIAT – TAHUN 2014 – 2034
2014
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 15, LD No.12 Seri D 2014/TLD No.3/NOREG 2.12/2014
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Renacana Detail Tata Ruang dan Peraturan Zonasi Kawasan Perkotaan Sungailiat Tahun 2014-2034
ABSTRAK:
Guna melaksanakan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 , maka perlu dilakukan penyesuaian terhadap ketentuan pengenaaan biaya retribusi Penggantian Biaya Cetak Kartu Tanda Penduduk dan Akta Catatan Sipil. Pengaturan juga dilakukan terhadap retribusi pengujian kendaraan bermotor yang disesuaikan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2012 tentang Kendaraan. Berdasarkan pertimbangan tersebut maka perlu dilakukan Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Bangka Nomor 4 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum yang diatur dengan Peraturan Daerah Kabupaten Bangka.
Dasar hukum Peraturan Daerah ini adalah : UU No. 28 Tahun 1959; UU No. 27 Tahun 2000; UU No. 28 Tahun 2002; UU No. 32 Tahun 2004; UU No. 26 Tahun 2007; PP No. 36 Tahun 2005; PP No.38 Tahun 2007; PP No. 26 Tahun 2008; PP No. 15 Tahun 2010; PP No. 68 Tahun 2010; PERDA No. 2 Tahun 2008; PERDA No. 1 Tahun 2013; PERDA No.2 Tahun 2014; PERMENPU No. 20/PRT/M/2011.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang : rencana detail tata ruang dan peraturan zonasi kawasan perkotaan sungailiat tahun 2014 – 2034. Penataan ruang Kawasan Perkotaan Sungailiat ini berfungsi sebagai kendali mutu pemanfaatan ruang wilayah kabupaten berdasarkan Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Bangka Tahun 2010 - 2030; acuan bagi kegiatan pemanfaatan uang yang lebih rinci dari kegiatan pemanfaatan ruang yang lebih rinci dari kegiatan pemanfaatan ruang yang diatur dalam RTRW Kabupaten Bangka Tahun 2010 - 2030; acuan bagi kegiatan pengendalian pemanfaatan ruang; acuan bagi penerbitan izin pemanfaatan ruang; dan acuan dalam penyusunan Rencana Tata Bangunan dan Lingkungan. Pokok-pokok ketentuan peraturan yang diatur dalam Peraturan Daerah ini meliputi Kedudukan, Tujuan, Fungsi dan Manfaat, Wilayah Perencanaan RDTR Kawasan Perkotaan Sungailiat, Bagian Wilayah Perkotaan, Rencana Pola Ruang, Kawasan Zona Budi Daya, Rencana Jaringan Prasarana, Penetapan Sub Bagian Wilayah Perkotaan Yang Diprioritaskan Penanganannya, Ketentuan Pemanfaatan Ruang, Peraturan Zonasi, Ketentuan Kegiatan Dan Penggunaan Lahan, Ketentuan Intensitas Pemanfaatan Ruang, Ketentuan Tata Bangunan, Ketentuan Sarana Dan Prasarana Minimal, Perizinan, Insentif Dan Disinsentif, Arahan Sanksi, Hak, Kewajiban Dan Peran Masyarakat, Peran Masyarakat, Ketentuan Peralihan, Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 24 November 2014.
- Acuan bagi kegiatan pemanfaatan ruang yang lebih rinci dari kegiatan pemanfaatan ruang yang lebih rinci dari kegiatan pemanfaatan ruang yang diatur dalam RTRW Kabupaten Bangka Tahun 2010 - 2030;
- Pembangunan BTS memperhatikan kebutuhan lahan dan lokasi penempatan BTS yang diatur lebih lanjut oleh instansi yang berwenang.
- Ketentuan tambahan, ketentuan khusus, dan standar teknis yang merupakan materi pilihan Peraturan Zonasi akan diatur lebih lanjut dalam Peraturan Bupati.
- Penjabaran dari setiap butir akan diatur dalam Peraturan Daerah secara tersendiri diantaranya dalam bentuk Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
- Penjabaran dari setiap butir akan diatur dalam Peraturan Bupati secara tersendiri.
- Penjabaran dari setiap butir akan diatur dalam Peraturan Bupati secara tersendiri.
36 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Banjarnegara Nomor 15 Tahun 2014
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Mekanisme Penyusunan Program Pembentukan Peraturan Daerah
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan daerah sesuai amanat Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, pemerintahan daerah dapat mengatur sendiri pembangunan hukum yang dinamis, mencakup materi hukum, struktur hukum dan aparat hukum serta sarana prasarana hukum untuk mewujudkan kesadaran hukum; bahwa dalam pelaksanaan pembangunan hukum memerlukan skala prioritas yang berorientasi pada norma hukum positif dan nilai-nilai yang berkembang di masyarakat; bahwa dalam rangka perencanaan pembangunan materi hukum, peraturan daerah perlu disusun secara terencana terpadu, melalui suatu program pembentukan peraturan daerah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Mekanisme Penyusunan Program Pembentukan Peraturan Daerah.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007.
Peraturan ini memuat ketentuan umum; program pembentukan peraturan daerah; penyusunan dan pengelolaan program pembentukan peraturan daerah; penyebarluasan program pembentukan peraturan daerah; pembiayaan; ketentuan peralihan; ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Januari 2015.
11 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Kediri No. 12 Tahun 2014
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 12, LD.2014/NO.12, TLD NO.42
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengelolaan Air Tanah
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan dalam
Pasal 15 Undang- Undang Nomor 7
Tahun 2004 tentang Sumber Daya Air maka
perlu dibentuk Peraturan Daerah tentang
Pengelolaan Air Tanah.
Dasar Hukum: 1Pasal 18 ayat (6) Undang – Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959, tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di Sulawesi
3. Undang – Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang – Undang Nomor 12 Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844;
4. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2004 tentang Sumber Daya Air
5. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup,
6. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan perundangundangan
7. Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1982 tentang Tata Pengaturan Air
8. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1999 tentang Analisis Mengenai Dampak Lingkungan
9. Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2001 tentang Pengelolaan Kualitas Air Dan Pengendalian Pencemaran Air
10. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota;
11. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2008 tentang Air Tanah
12. Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 7 Tahun 2010 tentang Pengelolaan Air Tanah; 13. Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2011 tentang Pajak Air Tanah.
MENGATUR TENTANG PENGELOLAAN AIR TANAH
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 02 September 2014.
51 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Surabaya No. 12 Tahun 2014
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 12, Lembaran Daerah Kota Surabaya Tahun 2014 Nomor 12
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Surabaya Tahun 2014 - 2034
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat