Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Banjarnegara Nomor 15 Tahun 2014

Mekanisme Penyusunan Program Pembentukan Peraturan Daerah

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan ini memuat ketentuan umum; program pembentukan peraturan daerah; penyusunan dan pengelolaan program pembentukan peraturan daerah; penyebarluasan program pembentukan peraturan daerah; pembiayaan; ketentuan peralihan; ketentuan penutup

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Banjarnegara Nomor 15 Tahun 2014 tentang Mekanisme Penyusunan Program Pembentukan Peraturan Daerah
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Banjarnegara
Nomor
15
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2014
Tempat Penetapan
Banjarnegara
Tanggal Penetapan
31 Desember 2014
Tanggal Pengundangan
28 Januari 2015
Tanggal Berlaku
28 Januari 2015
Sumber
LD.2014/No.2
Subjek
PROGRAM, RENCANA PEMBANGUNAN DAN RENCANA KERJA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Banjarnegara
Bidang
Halaman ini telah diakses 127 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan