TA 2018-KAMPUNG-UNTUK-DAERAH-RETRIBUSI-PAJAK-HASIL-BAGI-DANA-ALOKASI
2018
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 3, BD.2018/No.3
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Alokasi Dana Bagi Hasil Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah Untuk Kampung Tahun Anggaran 2018
ABSTRAK:
untuk melaksanakan PP No.43 Tahun 2014 Pasal 97 ayat (3) tentang Peraturan Pelaksanaan UU No.6 Tahun 2014 tentang Desa dan Perbup Berau No. 1 Tahun 2015 Pasal 16 ayat (1) dan ayat (2) tentang Pedoman Dana Bagi Hasil Pajak Daerah dan Retribusi Daerah untuk Kampung di Kabupaten Berau, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Alokasi Dana Bagi Hasil Pajak Daerah dan Retribusi Daerah untuk Kampung Tahun Anggaran 2018
Dasar Hukum: UUD NRI Tahun 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.27 Tahun 1959; UU No.6 Tahun 2014; UU No.23 Tahun 2014; PP No.69 Tahun 2010; PP No.43 Tahun 2014; Perda Berau No.20 Tahun 2003; Perda Berau No.10 Tahun 2017; Perbup Berau No.1 Tahun 2015; Perbup Berau No.58 Tahun 2015
Dalam peraturan ini diatur tentang Alokasi Dana Bagi Hasil Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah Untuk Kampung Tahun Anggaran 2018, juga diatur tentang: Dana Bagi Hasil; Pengalokasian Pajak Daerah; Pengalokasian Retribusi Daerah; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Januari 2018.
12 hlm
Qanun Kabupaten Aceh Barat Daya Nomor 3 Tahun 2018
QANUN Kab. Aceh Barat Daya No. 1 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Qanun Kabupaten Aceh Barat Daya Nomor 3 Tahun 2018 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Kabupaten Aceh Barat Daya Tahun 2017-2022
Qanun tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Kabupaten Aceh Barat Daya Tahun 2017-2022
ABSTRAK:
Bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017 yang mengamanatkan Bupati menetapkan rancangan Peraturan Daerah tentang RPJMD Kabupaten yang telah dievaluasi oleh Gubernur menjadi Peraturan Daerah Kabupaten/ Kota tentang RPJMD Kabupaten/ Kota paling lambat 6 (enam) bulan setelah Bupati/ Wakil Bupati dilantik;
Bahwa untuk mencapai tujuan yang digariskan dalam Pembangunan Jangka Panjang Kabupaten Aceh Barat Daya 2005-2025, dipandang perlu untuk menyusun Rencana Pembangunan Jangka Menengah Kabupaten Aceh Barat Daya Tahun 2017-2022;
Bahwa berdasarkan Pasal 141 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pemerintahan Aceh, Perencanaan Pembangunan Aceh/ Kabupaten/ Kota disusun secara komprehensif sebagai bagian dari sistem Perencanaan Pembangunan Nasional dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia dengan memperhatikan nilai-nilai Islam, Sosial Budaya, berkelanjutan dan berwawasan lingkungan, keadilan dan pemerataan serta kebutuhan.
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 4 Tahun 2002; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 25 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 11 Tahun 2006; UU No. 17 Tahun 2007; UU No. 26 Tahun 2007; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 79 Tahun 2005; PP No. 3 Tahun 2007; PP No. 8 Tahun 2008; PP No. 26 Tahun 2008; PP No 18 Tahun 2016; Perpres No. 2 Tahun 2015; Permendagri No. 13 Tahun 2006; Permendagri No. 86 Tahun 2017; Qanun Aceh No. 12 Tahun 2013; Qanun Aceh Barat Daya No. 17 Tahun 2013; Qanun Kabupaten Aceh Barat Daya No. 7 Tahun 2016; Qanun Kabupaten Aceh Barat Daya No. 8 Tahun 2016.
Ketentuan Umum, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Kabupaten, Pengendalian dan Evaluasi Perencanaan Pembangunan Kabupaten Aceh Barat Daya, Ketentuan Peralihan, Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Qanun ini mulai berlaku pada tanggal 10 Juli 2018.
9 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 3 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2014 Tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah
ABSTRAK:
Terdapat potensi penerimaan yang besar terhadap beberapa penerimaan Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah yang belum termuat dalam Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2014 tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2014 tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah.
Dasar Hukum: Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 3 Tahun 2014; Peraturan Daerah Nomor 19 Tahun 2016.
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2014 tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah diubah yaitu penambahan Ketentuan dalam Pasal 2 ditambahkan 1 (satu) ayat yakni Perangkat Daerah Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu tidak dikenakan Retribusi Pemakaian kekayaan Daerah, kecuali untuk retribusi jasa laboratorium lingkungan. Ketentuan dalam Lampiran angka I (satu romawi) pada bagian Kimia Lingkungan diubah dan menambah 1 (satu) angka baru yakni angka IV (empat romawi), sehingga Lampiran angka I (satu romawi) pada bagian Kimia Lingkungan dan angka IV (empat romawi) seluruhnya berbunyi sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Juli 2018.
4 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kutai Barat Nomor 3 Tahun 2018
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PENUGASAN SATUAN PERLINDUNGAN MASYARAKAT DALAM PENANGANAN KETENTRAMAN, KETERTIBAN DAN KEAMANAN PENYELENGGARAAN PEMILIHAN UMUM
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka penyelenggaraan Pemilihan Umum diperlukan situasi dan kondisi daerah yang kondusif, sehingga masyarakat yang berhak memilih dapat menyalurkan aspirasi politik dengan aman, tenang dan tanpa ada tekanan dari pihak manapun ; bahwa dalam rangka mewujudkan ketentraman, ketertiban, dan keamanan penyelenggaraan Pemilihan Umum, perlu menugaskan Satuan Perlindungan Masyarakat ; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Penugasan Satuan Perlindungan Masyarakat Dalam Penanganan Ketentraman, Ketertiban Dan Keamanan Penyelenggaraan Pemilihan Umum.
Dasar Hukum : UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.47 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No.07 Tahun 2000; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU No.9 Tahun 2015; PP No.6 Tahun 2010; PERMENDAGRI No.84 Tahun 2014.
Satuan Linmas melaksanakan penanganan ketentraman, ketertiban dan keamanan penyelenggaraan Pemilihan Umum. Di setiap TPS ditempatkan 2 (dua) orang anggota Satuan Linmas, Pos Cadangan Umum Kampung/Kelurahan sebanyak 10 (sepuluh) Orang Anggota Satuan Linmas, Pos Cadangan Umum Kecamatan sebanyak 30 (tiga puluh) Orang Anggota Satuan Linmas dan Pos Komando Cadangan Umum Kabupaten Kutai Barat sebanyak 100 (seratus) Orang Anggota Satuan Linmas. Peningkatan kapasitas Satuan Linmas dilakukan dengan memberikan pemahaman teknik penanganan ketentraman, ketertiban dan keamanan di TPS secara umum melalui Diklat Pembekalan yang disesuaikan dengan potensi ancaman dan kondisi di daerah.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Februari 2018.
9 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Pagar Alam Nomor 3 Tahun 2018
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Kebijakan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan di Kota Pagar Alam Tahun 2018
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan pasal 17 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah, perlu menetapkan Peraturan Walikota Pagar Alam tentang Kebijakan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Pemerintah Kota Pagar Alam Tahun 2018
Undang-undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2001, Undang-undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2014, Undang-undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan undang-undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 110 Tahun 2017, Peraturan Daerah Kota Pagar Alam Nomor 8 Tahun 2016, Peraturan Walikota Pagar Alam Nomor 39 Tahun 2016
Peraturan ini mengatur mengenai penjabaran atas Ketentuan Umum, Tujuan, Kebijakan Pengawasan, Pendanaan dan Ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Januari 2018.
Peraturan Walikota Pagar Alam Nomor 68 Tahun 2016 dicabut
-
7 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Jeneponto Nomor 3 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Sistem Kesehatan Daerah
ABSTRAK:
a. bahwa kesehatan merupakan hak asasi manusia dan salah
satu unsur kesejahteraan yang harus diwujudkan sesuai
dengan cita-cita bangsa Indonesia berdasarkan Pancasila
dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 2014;
b. bahwa dalam rangka meningkatkan pembangunan
kesehatan agar dapat tercapai derajat kesehatan yang
setingi-tingginya, pembangunan kesehatan di Kabupaten
Jeneponto perlu dilakukan secara terpadu, terintegrasi,
sinergi, dan holistik dengan memadukan berbagai upaya dari
pemangku kepentingan baik oleh masyarakat, swasta
maupun Pemerintah Daerah dalam suatu Sistem Kesehatan
Daerah;
c. bahwa berdasarkan Pasal 4 ayat (1) Peraturan Presiden
Republik Indonesia Nomor 72 Tahun 2012 tentang Sistem
Kesehatan Nasional, pelaksana Sistem Kesehatan Nasional
adalah Pemerintah dan Pemerintah Daerah bersama
masyarakat;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia;
2. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 29 Tahun
1959 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Tingkat II
di Sulawesi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 1822),;
3. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 1984
tentang Wabah Penyakit Menular (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1984 Nomor 20, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 32731;
4. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2003
tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4386);
5. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 29 Tahun 2004
tentang Praktek Kedokteran (Lembaran Negara
Indonesia Tahun 2004 Nomor 116, Tambahan
Republik
Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4431);
6. Undang-undang Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 2004
tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 150, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4456);
7. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2009
tentang Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2009 Nomor 144, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5063);
8. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 2009
tentang Rumah Sakit (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2009 Nomor 153, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5072);
9. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2011
tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor
82, Tambahan Lembaran Republik Indonesia Nomor 5234);
10. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2011
tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 116,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5256]l;
1 1. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2074
tentang Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia 5494);
12. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2014
tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2014 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5495);
13. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2014
tentang Kesehatan Jiwa (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 185, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia 5571);
14. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2014
tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia 5587) sebagaimana telah diubah
beberapa kati terakhir dengan Undang-Undang Republik
Indonesia Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua
atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 56791;
15. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 38 Tahun 2014
tentang Keperawatan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2014 Nomor 307, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia 5612);
16. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 82 Tahun
1996 tentang Tenaga Kesehatan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 3637);
SKD diselenggarakan berdasarkan asas :
a. Peri kemanusiaan;
b. Keseimbangan;
c. Manfaat;
d. Perlindungan;
e. Penghormatan terhadap hak dan kewajiban;
f. Keadilan; dan
g. Gender dan non diskriminatif.
Ruang lingkup SKD terdiri dari :
a. Upaya Kesehatan;
b. Pembiayaan kesehatan;
c. Sumber Daya Manusia Kesehatan;
d. Sediaan farmasi, alat kesehatan dan makanan;
e. Manajemen, informasi, dan regulasi kesehatan;
f. Pemberdayaan masyarakat.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Januari 2018.
34 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Ternate Nomor 3 Tahun 2018
pelayanan perizinan dan non perizinan kepada dinas penanaman modal dan pelayanan terpadu satu pintu-pendelegasian kewenangan
2018
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 3, Berita Daerah Kota Ternate Tahun 2017 Nomor 345
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN WALIKOTA TERNATE NOMOR 41 TAHUN 2017 TENTANG PENDELEGASIAN KEWENANGAN PELAYANAN PERIZINAN DAN NON PERIZINAN KEPADA DINAS PENANAMAN MODAL DAN PELAYANAN TERPADU SATU PINTU KOTA TERNATE
ABSTRAK:
Dalam rangka meningkatkan fungsi pelayanan kepada masyarakat yang lebih transparan, dengan sasaran untuk mendorong pertumbuhan ekonomi melalui peningkatan investasi dan penanaman modal, maka beberapa jenis perizinan dan non perizinan yang didelegasikan kepada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Ternate sebagaimana telah diatur dengan Peraturan Walikota Ternate Nomor 41 Tahun 2017 tentang Pendelegasian Kewenangan Pelayanan Perizinan dan Non Perizinan Kepada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Ternate perlu untuk diubah; Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Perubahan atas Peraturan Walikota Ternate Nomor 41 Tahun 2017 tentang Pendelegasian Kewenangan Pelayanan Perizinan dan Non Perizinan Kepada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Ternate.
UU No. 11 Tahun 1999; UU No. 25 Tahun 2007; UU No. 25 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; Perpres No. 97 Tahun 2014; Permendagri No. 24 Tahun 2006.
Beberapa Ketentuan dalam Peraturan Walikota Ternate Nomor 41 Tahun 2017 tentang Pendelegasian Kewenangan Pelayanan Perizinan dan Non Perizinan Kepada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Ternate (Berita Daerah Kota Ternate Tahun 2017 Nomor 309) diubah sebagai berikut :
1. Ketentuan Pasal 1, angka 9, diubah
2. Ketentuan Pasal 4 diubah
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Januari 2018.
Peraturan Walikota Ternate Nomor 41 Tahun 2017 tentang Pendelegasian Kewenangan Pelayanan Perizinan dan Non Perizinan Kepada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Ternate
13 Halaman.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tanggamus Nomor 3 Tahun 2018
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Hulu Sungai Tengah Nomor 72 Tahun 2017 tentang Penjabaran Anggaran Pendapat dan Belanja Daerah Kabupaten Hulu Sungai Tengah Tahun Anggaran 2018
ABSTRAK:
Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri
Nomor 13 tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan
Keuangan Daerah Pasal 160 ayat (2) disebutkan
bahwa "Pergeseran antar Rincian Obyek Belanja
dalam Obyek Belanja Berkenaan dapat dilakukan
atas persetujuan PPKD" dan ayat (3) berbunyi
"Pergeseran antar Obyek Belanja dalam jenis
Belanja berkenaan dilakukan atas persetu.juan
Sekretaris Daerah" serta ayat (4) . berbunyi
"Pergeseran Anggaran sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) dan ayat (3) dilakukan dengan cara
mengubah Peraturan Kepala Daerah tentang
Penjabaran APBD sebagai dasar pelaksanaan,
untuk selanjutnya dianggarkan dalam Rancangan
Peraturan Daerah Tentang Perubahan APBD". berdasarkan pada angka V (lima romawi) Hal
Khusus Lainnya angka 37 Peraturan Menteri Dalam
Negeri Nomor 33 tahun 2017 tentang Pedoman
Penyusunan APBD Tahun Anggaran 2018 berbunyi
"Dalam Hal Pemerintah Daerah mempunyai
Kewajiban kepada Pihak Ketiga terkait dengan
Pekerjaan yang telah selesai pada Tahun
Anggaran sebelumnya, maka harus dianggarkan
kembali pada Akun Belanja dalam APBD
Tahun Anggaran 2018 sesuai Kode Rekening
Berkenaan ". Damanhuri Nomor : 445/25/RSUD /2018
tanggal 17 Januari 2018 Perihal Mohon Persetujuan
Pergeseran Anggaran APBD Tahun Anggaran 2018,
Surat Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan
Ruang Nomor : 600/ 15/DPUPR/2018 tanggal 22
Januari 2018 Perihal Permohonan Perubahan
Rincian Objek Belanja DPA SKPD Tahun Anggaran
2018, Surat Pit. Kepala Badan Pengelola Keuangan
dan Aset Daerah Nomor 900/028-
Sekt/BPKAD/2018 tanggal 17 Januari 2018 Perihal
Permohonan Pergeseran Anggaran APBD TA 2018,
Surat Kepala Dinas Perdagangan Nomor : 910
I 13/Disdag/2018 tanggal 22 Januari 2018 Perihal
Pergeseran Anggaran APBD Tahun Anggaran 2018,
,Surat Kepala Dinas Pertanian · Nomor 910
/34/DISTAN/2018 tanggal 18 Januari 2018 Perihal
Permohonan Pergeseran Anggaran APBD TA 2018,
Surat Kepala Dinas Kesehatan Nomor 050
/65/Kes/2018 dan tanggal 18 Januari 2018 Perihal
Usulan Pergeseran Anggaran APBD 2018, Surat
Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan
Permukiman Nomor : 648/015 /PERKIM/2018
tanggal 23 Januari 2018 Perihal Usulan Pergeseran
Anggaran APBD TA 2018, Surat Sekretaris Daerah
Nomor 900/58/Umum-Setda/2018 tanggal
17 Januari 2018 Perihal Pergeseran Anggaran APBD
Tahun Anggaran 2018, Surat Kepala Dinas Sosial,
Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana,
Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak
Nomor : 900/38/Dinsos PPKBPPPA/2018 tanggal
23 Januari 2018 Perihal Pergeseran Sub Obyek
Belanja ( BTL). Surat Kepala Dinas Pendidikan
Nomor : 640/016/Sekr.1/DIK/2018/2018 tanggal
23 Januari 2018 Perihal Permohonan Perubahan
Objek Belanja pada DPA 2018. Berdasarkan Pertimbangan tersebut, perlu dilakukan Perubahan Atas Peraturan Bupati
Nomor 72 Tahun 2017 tentang Penjabaran Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah tahun Anggaran
2018.
Dasar Hukum: Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2012; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun
2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 33 Tahun
2017; Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Tengah
Nomor 5 Tahun 2010; Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Tengah
Nomor 15 Tahun 2017; Peraturan Bupati Hulu Sungai Tengah Nomor 72
Tahun 2017.
Mengubah lampiran II Peraturan Bupati Hulu Sungai
Tengah Nomor 72 Tahun 2017 ten tang Penjabaran
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten
Hulu Sungai Tengah Tahun Anggaran 2018 sebagaimana
tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tak
terpisahkan dari Peraturan Bupati ini.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Januari 2018.
8 halaman.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Balangan Nomor 3 Tahun 2018
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Desa Setiap Desa Tahun Anggaran 2018
ABSTRAK:
Dalam rangka melaksanakan ketentuan
dalam Pasal 12 ayat (1) Peraturan Pemerintah
Nom or 60 Tahun 2014 ten tang Dana Desa Yang
Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan
Belanja Negara sebagaimana telah diubah
terakhir kali dengan Peraturan Pemerintah
Nomor 8 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua
Atas Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun
2014 tentang Dana Desa Yang Bersumber dari
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara
tentang Dana Desa Yang Bersumber dari
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara,
bupati/walikota menetapkan rincian Dana Desa
untuk setiap Desa, sehingga ditetapkan Peraturan Bupati Balangan tentang Tata Cara
Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Desa
Setiap Desa Tahun Anggaran 2018.
Dasar Hukum: Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014; Peraturan Presiden Nomor 107 Tahun 2017; Peraturan Menteri Keuangan Nomor
50/PMK.07 /2017; Peraturan Menteri Keuangan Nomor
199/ PMK.07 / 2017; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113
Tahun 2014; Peraturan Daerah Kabupaten Balangan Nomor 11
Tahun 2017.
Peraturan Bupati ini memuat tentang Tata Cara
Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Desa
Setiap Desa Tahun Anggaran 2018, meliputi Ketentuan Umum; Penetapan Rincian Dana Desa; Penyaluran Dana Desa; Penggunaan Dana Desa; Pelaporan Dana Desa; Sanksi; dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Januari 2018.
18 halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat