Honorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak LainnyaPengadaan Barang/Jasa
Status Peraturan
Diubah dengan
PERBUP Kab. Pati No. 9 Tahun 2006 tentang Perubahan Kedua Peraturan Bupati Pati Nomor 26 Tahun 2005 tentang Standarisasi Biaya Kegiatan dan Honorarium, Biaya Pemeliharaan dan Standarisasi Harga Pengadaan Barang Kebutuhan Pemerintah Kabupaten Pati Tahun 2006 PERBUP Pati Nomor 26 Tahun 2005 Tentang Standarisasi Biaya Kegiatan Dan Honorarium, Biaya Pemeliharaan Dan Standarisasi Harga Pengadaan Barang Kebutuhan Pemerintah Kabupaten Pati Tahun 2006
Mengubah
PERBUP Pati No. 26 Tahun 2005 tentang Standarisasi Biaya Kegiatan Dan Honorarium, BIaya Pemeliharaan Dan Standarisasi Harga Pengadaan Barang Kebutuhan Pemerintah Kabupaten Pati Tahun 2006
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Peraturan Bupati Pati Nomor 26 Tahun 2005 tentang Standarisasi Biaya Kegiatan dan Honorarium, Biaya Pemeliharaan dan Standarisasi Harga Pengadaan Barang Kebutuhan Pemerintah Kabupaten Pati Tahun 2006
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka Ketertiban Perencanaan dan Pelaksanaan Kegiatan maupun belanja rutin pengadaan barang di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pati, Honorarium, Harga Pengadaan Barang: Alat Tulis, Alat-alat Komputer dan Harga Bahan Bangunan yang telah ditetapkan dalam Peraturan Bupati Pati tanggal 14 Oktober 2006 Nomor 26 Tahun 2005 tentang Standarisasi Biaya Kegiatan Dan Honorarium, Biaya Pemeliharaan dan Stamdarisasi Harga Pengadaan Barang Kebutuhan Pernerintah Kabupaten Pati Tahun 2006 karena tidak sesuai dengan perkembangan keadaan rnaka perlu ditinjau kembali ; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagairnana dimaksud dalam huruf a maka perlu ditetapkan dengan Peraturan Bupati
Undang - Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang - Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang - Undang Nomor I Tahun 2004; Undang - Undang Nornor 10 Tahun 2004; Undang - Uundang Nomor 32 Tahun 2004; Undang - Undang Nornor 33 Tahun 2004; Peraturan Pernerintah Nornor 25 Tahun 2000; Peraturan Pernerintah Nomor 24 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 80 Tahun 2003; Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 61 Tahun 2004; Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2004; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 152 Tahun 2004; Peraturan Daerah Kabupaten Pati Nomor 7 Tahun 2002; Peraturan Bupati Pali tanggal 14 Oktober 2005 Nomor 26 Tahun 2005
PERBUP ini mengatur tentang Perubahan Beherapa Lampiran Peraturan Bupati Pati tanggal 14 Oktober 2005 Nomor 26 Tahun 2005 tentang Standarisasi Biaya Kegiatan Dan Honorarium, Biaya Pemeliharaan Dan Standarisasi Harga Pengadaan Barang Kebutuhan Pemerintah Kabupaten Pati Tahun 2006,
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 26 April 2006.
PERBUP Pati No. 26 Tahun 2005 diubah
22 hal
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tegal Nomor 6 Tahun 2006
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penyesuaian Gaji Pokok Pegawai Negeri Sipil menurut Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2003 ke dalam Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2005
ABSTRAK:
bahwa dengan ditetapkannya gaji pokok PNS berdasarkan PP No 66 Tahun 2005 tentang Perubahan Ketujuh atas PP No 7 Tahun 1977 tentang Peraturan gaji PNS, dipandang perlu menge=atur penyesuaian gaji pokok PNS menurut PP No 11 Tahun 2003 ke dalam PP No 66 Tahun 2005; bahwa berdasarkan pertimabngan sebagaimana dimaksud pada huruf a perlu menetapkan Perbup Tegal tentang Penyesuaian Gaji Pokok PNS menurut PP No 11 Tahun 2003 ke dalam PP No 66 Tahun 2005;
UU No 13 Tahun 1950; UU No 8 Tahun 1974; UU No 43 Tahun 1999; UU No 10 Tahun 2004; UU No 32 Tahun 2004; PP No 7 Tahun 1986; PP No 25 Tahun 2000; PP No 84 Tahun 2000; PP No 37 tahun 2001; PP No 9 Tahun 2003; PP No 66 Tahun 2005; Perda Kab Tegal No 2 Tahun 2003;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang gaji pokok PNS sesuai dengan golongan ruang dan masa kerja.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2007.
6 hal
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bone Bolango Nomor 6 Tahun 2006
PELAKSANAAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN BONE BOLANGO NOMOR 6 TAHUN 20006 TENTANG PEMBENTUKAN ORGANISASI DAN TATA KERJA DINAS Pertambangan dan energi KABUPATEN BONE BOLANGO
2006
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 6,
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Bone Bolango Nomor 6 Tahun 2006 Tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Pertambangan dan Energi Kabupaten Bone Bolango
ABSTRAK:
Peraturan ini dibentuk untuk melaksanakan Peraturan Daerah Kabupaten Bone Bolango Nomor 6 Tahun 2006 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Pertambangan dan Energi Kabupaten Bone Bolango.
Dasar Hukum Peraturan Bupati Bone Bolango ini adalah UU No.8 Tahun 1974 sebagaimana telah diubah dengan UU No.43 Tahun 1999; UU No.28 Tahun 1999; UU No.38 Tahun 2000; UU No.6 Tahun 2003; UU No.10 Tahun 2004; UU No.32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan PP Pengganti No.3 Tahun 2005; UU No.33 Tahun 2004; PP No.25 Tahun 2000; PP No.8 Tahun 2003; Perda Kab Bone Bolango No.6 Tahun 2006.
Dalam Peraturan ini diatur tentang Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Bone Bolango Nomor 6 Tahun 2006 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Pertambangan dan Energi Kabupaten Bone Bolango termasuk didalamnya mengatur tentang Penjabaran Tugas, Fungsi dan Kewenangan Dinas, Penjabaran Tugas dan Fungsi.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Januari 2006.
Terdiri dari 12 halaman tanpa lampiran
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Luwu Utara Nomor 06 Tahun 2006
PEDOMAN PENGAJUAN, PENETAPAN, PENYERAHAN DAN LAPORAN PENGGUNAAN BANTUAN KEUANGAN KEPADA PARTAI POLITIK
2006
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 06, BD.2006/No.06
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Pengajuan, Penetapan, Penyerahan dan Laporan Penggunaan Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka tertib administrasi bantuan keuangan kepada partai politik sesuai dengan Peratuan Daerah Nomor 01 Tahun
2006 tentang Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik., maka perlu
menetapkan Pedoman Pengajuan, Penetapan, Penyerahan dan
Laporan Penggunaan Bantuan Keuangan kepada Partai Politik;
b. bahwa untuk memenuhi maksud pada huruf a diatas, perlu ditetapkan dengan Peraturan Bupati Luwu Utara.
1. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1999 tentang Pembentukan
Kabupaten Daerah Tingkat II Lown Utara (Lembaran Negara Tahon
1999 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3826) ;
2. Undang-Undang Nomor 31 Tahon 2002 tentang Partai Politik (Lembaran Negara RI Tahon 2002 Nomor 138, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4251) ;
3. Undang-Undang Nomor 12 Tahon 2003 tentang Pemilihan Anggota DPR, DPD dan .DPRD (Lembaran Negara RI Tahon 2003 Nomor 37, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4277) ;
4. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara RI Tahon 2004 Nornor 125, Tarnbahan Lernbaran Negara Nornor 4437);
5. Undang-Undang Nornor 33 Tahon 2004 tentang Perimbangan Keuangan
' ' I
6. Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000 tentang Kewenangan Pemerintah dan Kewenangan Propinsi Sebagai Daerah Otonom (Lembaran Negara RI Tahun 2000 Nomor 54, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3952) ;
7. Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2005 tentang Bantuan Keuangan kepada Partai Politik (Lembaran Negara RI Nomor 62, Tambahan Lembaran Negara Tahun 2005 Nomor 4513) ;
8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2005 tentang
Pedoman Pengajuan, Penyerahan dan Laporan Penggunaan Bantuan
Keuangan kepada Partai Politik ;
9. Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Utara Nomor 53 Tahun 2000 tentang Kewenangan Pemerintah Kabupaten Luwu Utara sebagai Daerah Otonom (Lembaran Daerah Kabupaten Luwu Utara Tahun 2000 Nomor
82);
10.Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Utara Nomor 01 Tahun 2006 tentang Bantuan Keuangan kepada Partai Politik (Lembaran Daerah Kabupaten Luwu Utara Tahun 2006 Nomor OI) ;
PERATURAN BUPATI LUWU UTARA TENTANG PEDOMAN PENGAJUAN, PENYERAHAN DAN LAPORAN PENGGUNAAN BANTUAN KEUANGAN KEPADA PARTAI
POLITIK.
BAB I KETENTUAN UMUM Pasal l
Dalam Peraturan Bupati ini yang dimaksud dengan
I . Daerah adalah Daerah Kabupaten Luwu Utara
2. Pemerintah Daerah adalah Kepala Daerah beserta Perangkat Daerah Otonom
3. Bupati adalah Kepala Daerah Kabupaten Luwu Utara
4. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disingkat DPRD adalah Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Luwu Utara.
5. Sekretaris Daerah adalah Sekretaris Daerah Kabupaten Luwu Utara
' .. '
7. Kesbang adalah Kantor Kesatuan Bangsa Kabupaten Luwu Utara
8. Komisi Pemilihan Umum Daerah yang selanjutnya disingkat KPUD adalah Komisi
Pemilihan Umum Daerah Kabupaten Luwu Utara
9. Partai Politik adalah Organisasi Politik yang dibentuk oleh sekelompok Warga Negara RI secara sukarela atas dasar persamaan kehendak dan cita-cita untuk memperjuangkan kepentingan anggota, masyarakat, bangsa dan negara melaluli Pemilihan Umum
10. Bantuan Keuangan adalah Bantuan berbentuk uang yang diberikan oleh Pemerintah
Daerah kepada Partai Politik yang mendapat kursi di DPRD.
11 . Dewan Pimpinan Daerah Partai Politik yang selanjutnya disingkat DPD atau sebutan lainnya adalah Pengurus Partai Politik ditingkat Kabupaten I Kota yang ditetapkan berdasarkan hasil keputusan Musyawarah Daerah atau sebutan lainnya yang ditetapkan oleh Dewan Pimpinan Pusat Partai Politik.
BAB II
PENGAJUAN BANTUAN KEUANGAN PARTAI POLITIK
Pasal 2
(1) Pengajuan Bantuan Keuangan Partai Politik disampaikan secara tertulis oleh Dewan Pimpimm Daerah Partai Politik ditandatangani Ketua dan sekretaris atau sebutan lainnya kepada Bupati dengan rnenggunakan Kop Surat dan Cap Stempel Partai Politik dengan melampirkan :
a. Surat Keputusan DPP Partai Politik yang menetapkan Susunan Kepengurusan DPD Partai Politik Kabupaten Luwu Utara yang dilegalisir oleh Ketua Umum dan sekretaris Jendral DPP Partai Politik atau sebutan Jainnya;
b. Foto copy Surat Keterangan NPWP yang dilegalisir oleh pejabat yang berwenang;
c. Surat Keterangan Autentikasi hasil penetapan perolehan kursi Partai Politik di
DPRD yang dilegalisir ketua atau sekretaris KPUD;
d. Surat Pemyataan Partai Politik yang menyatakan bersedia dituntut sesuai Peraturan Perundangan apabila memberikan keterangan yang tidak benar yang ditandatangani Ketua dan serkretaris DPD atau sebutan lainnya diatas materai dengan menggunakan Kop Surat Partai Politik;
e. Lampiran tersebut pada huruf a, huruf b, huruf c dan huruf d dibuat dalam
(2) Surat Pengajuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tembusannya disampaikan kepada ketua KPUD dan Kepala Kantor Kesbang;
BAB ill
PENELITIAN DAN PEMERIKSAAN KELENGKAPAN
ADl\1lNISTRASl PARTAI POLITIK
Pasal 3
(!) Penelitian dan pemeriksaan kelengkapan administrasi pengajuan, penyerahan dan penggunaan bantuan keuangan kepada Partai Politik Kabupaten Luwu Utara dilakukan oleh Tim Penelitian dan Pemeriksaan Persyaratan Administrasi Pengajuan, Penyerahan dan Penggunaaan Bantuan Keuangan kepada Partai Politik ;
(2) Tim Penelitian dan Pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat ( l) diketuai oleh Kepala Kantor Kesatuan Bangsa dan Anggotanya terdiri dari Komisi Pemilihan Umum Daerah dan Unsur Sekretariat Daerah;
(3) Pembentukan Tim Penelitian dan Pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
ditetapkan dengan Keputusan Bupati;
Pasal 4
Bentuk Berita Acara Penelitian dan Pemeriksaan sebagaiamana dimaksud dalam pasal 3
ayat (I) tercantum dalam lampiran I Peraturan ini ;
BAB IV BANTUAN KEUANGAN Pasal 5
(1) Besamya bantuan keuangan kepada Partai Politik untuk setiap kursi ditetapkan sebesar Rp. 19.000.000,- (Sembilan belas juta Rupiah pertahun)
(2) Besarnya Bantuan sebagaimana dimaksud ayat (1) dapat diubah setiap Tahun
Anggaran.
(3) Perubahan sebagaimana dimaksud ayat (2) ditetapkan dengan Peraturan Bupati dengan mempertimbangkan perkembangan keuangan dan tingkat kemahalan di
Kabupaten Luwu Utara,
. .
BAB V
PENYERAHAN BANTUAN KEUANGAN KEPADA PARTAl POLITIK
Pasal 6
;
(1) Penyerahan Bantuan Keuangan dilaksanakan secara periodik setiap 3 (tiga) bulan.
(2) Penyerahan Bantuan Keuangan Kepada partai politik dilaksanakan oleh Kepala Kantor Kesatuan Bangsa alas nama Bupati kepada Ketua dan Bendahara DPD Partai Politik atau sebutan lainnya.
Pasal 7
Penyerahan bantuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 6 dengan persyaratan administrasi:
a. Surat keterangan Bank yang menyatakan memiliki nornor rekening Bank atas nama
DPD Partai Politik;
b. Surat tanda terima uang bantuan yang dibuat dalam bentuk kwitansi ditandatangani diatas rnaterai oleh Ketua dan Bendahara DPD Partai Poltik dengan menggunakan Kop Surat dan cap stempel Partai Politik;
c. Berita Acara serah terima dibuat dalam rangkap 4 (empat) yang ditandatangani oleh Kepala Kantor Kesatuan Bangsa sebagai pihak pertama dan oleh Ketua dan Bendahara DPD Partai Politik sebagai pihak kedua;
Pasa18
Bentuk Berita Acara serah terima bantuan keuangan kepada partai politik sebagaimana dimaksud dalam pasal 6 (enam) huruf c tercantum dalam lampiran II Peraturan ini;
BAB VI PENGAWASAN
Pasal 9
Pengawasan dan atau Pemeriksaan atas penggunaan Bantuan keuangan kepada Partai
Politik dilaksanakan oleh Bawasda atau aparat pengawasan fungsional lainnya.
BAB VII
LAPORAN PENGGUNAAN BANTUAN KEUANGAN PARTAI POLITIK
Pasal 1 0
( l) Laporan penggunaan bantuan keuangan kepada partai politik disampaikan kepada
Bupati melalui Kantor Kesbang setelah diaudit oleh Bawasda;
(2) Laporan penggunaan bantuan sebagaimana dirnaksud pada ayat (2), di ampaikan kepada Ketua KPUD ;
Pasal 11
Bentuk laporan penggunaan bantuan keuangan partai politik sebagaimana dimaksud dalam pasal I O ayat (J) , tercantum dalam Jampiran Ill Peraturan ini;
BAB VIII KETENTUANPENUTUP
Pasal 12
Peraturan ini mulai berlaku pada langgal ditetapkan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 03 April 2006.
9
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pesisir Selatan No. 6 Tahun 2006
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Jadwal Retensi Arsip Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Jepara
ABSTRAK:
bahwa kegiatan pemerintahan di Kabupaten Jepara semakin meningkat, sehingga volume arsip yang dihasilkan juga semakin meningkat; bahwa arsip prrlu disusutkan sesuai dengan jadwal
waktu penyimpanan arsip; bahwa sehubungan dengan huruf a dan b tersebut maka perlu menetapkan Jadwal Retensi arsip dengan Peraturan Bupati Jepara;
Dasar Hukum dari Peraturan Bupati ini adalah : Undang-Undang Nomar 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1971; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 34 Tahun 1979; Keputusan Mendagri Nomor 30 Tahun 1979; Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 25
Tahun 2005;
Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang:
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Jadwal Retensi Arsip
Bab III Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Juli 2006.
67 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Rembang Nomor 6 Tahun 2006
PEJABAT FUNGSIONAL PENILIK PENDIDIKAN LUAR SEKOLAH - MEKANISME DAN PROSEDUR PENGANGKATAN
2006
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 6, BD.2005/No. 8
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Mekanisme Dan Prosedur Pengangkatan Pejabat Fungsional Penilik Pendidikan Luar Sekolah Di Lingkungan Dinas Pendidikan Kabupaten Rembang
ABSTRAK:
bahwa untuk meningkatkan bimbingan dan kemampuan
profesional pedidikan di luar sekolah perlu adanya Pejabat Penilik
untuk memimpin dan mengelola pendidikan di luar sekolah dalam
upaya meningkatkan mutu pendidikan; bahwa untuk maksud tersebut pada huruf a, perlu menetapkan
Peraturan Bupati Rembang tentang Mekanisme dan Prosedur
Pengangkatan Pejabat Fungsional Penilik Pendidikan Luar
Sekolah di Lingkungan Dinas Pendidikan Kabupaten Rembang;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1979; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1990; Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 1990; Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 1991; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 1992; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1994; Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 97 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2003; Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2003; Keputusan Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara Nomor
15/KEP/M.PAN/3/2003; Peraturan Daerah Kabupaten Rembang Nomor 20 Tahun 2003;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang dasar pengangkatan penilik pendidikan luar sekolah, seleksi penilik pendidikan luar sekolah, tugas tim seleksi, penetapan nominasi, persyaratan pengangkatan guru, kepala sekolah dan staf tata usaha sebagai pejabat fungsional penilik pendidikan luar sekolah, berkas pendukung.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Februari 2006.
13 hal
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Majalengka Nomor 6 Tahun 2006
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tarif Biaya Pemasangan Sambungan Baru, Beban Tetap Dan Denda Pelayanan Air Minum Pada Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kabupaten Majalengka
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Mei 2006.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Batang Hari Nomor 6 Tahun 2006
PETUNJUK - OPERASIONAL - KREDIT - USAHA - PEMBERDAYAAN - EKONOMI - MASYARAKAT - KABUPATEN BATANG HARI
2006
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 6, BD.2006/No. 6
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PETUNJUK OPERASIONAL KREDIT USAHA PEMBERDAYAAN EKONOMI MASYARAKAT (KUPEM) KABUPATEN BATANG HARI
ABSTRAK:
Untuk kelancaran pelaksanaan Program Kredit Usaha Pemberdayaan Ekonomi Masyarakat ( KUPEM) Kabupaten Batang Hari, maka perlu adanya petunjuk operasional penyelenggaraan Kredit Usaha Pemberdayaan Ekonomi Masyarakat ( KUPEM ) dilapangan; Berdasarkan Surat Persetujuan DPRD Kab. Batang Hari No. 518/ 109 / DPRD Tanggal 6 April 2006 Perihal Persetujuan Selaku Avalis; Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b dipandang perlu menetapkan Perbup tentang Petunjuk Operasional Kredit Usaha Pemberdayaan Ekonomi Masyarakat ( KUPEM ) Kabupaten Batang Hari.
UU No. 12 Tahun 1956 sebagaimana diubah dengan UU No. 7 Tahun 1965; UU No. 7 Tahun 1992 sebagaimana diubah dengan UU No. 10 Tahun 1998; UU No. 23 Tahun 1999; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan PP Pengganti UU No. 3 Tahun 2005; PP No. 6 Tahun 1988; Keputusan Gubernur Jambi Nomor 369 Tahun 2002; Surat Persetujuan DPRD Kab. Batang Hari No. 518/109/DPRD.
Perbup ini mengatur tentang PETUNJUK OPERASIONAL KREDIT USAHA PEMBERDAYAAN EKONOMI MASYARAKAT (KUPEM) KABUPATEN BATANG HARI, yang meliputi; MAKSUD DAN TUJUAN; PERSYARATAN KUPEM; PERENCANAAN DAN PERSIAPAN KUPEM; TATA LAKSANA PENGEMBALIAN KUPEM; KOORDINASI, PENGAWASAN, PENGENDALIAN DAN PELAPORAN.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 28 April 2016.
Dengan berlakunya Perbub ini, maka Keputusan Bupati Batang Hari No. 31 Tahun 2005 tentang Petunjuk operasional Kredit usaha Pemberdayaan Ekonomi Masyrakat (KUPEM) Kabupaten Batang Hari, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Hal-hal yang belum cukup diatur dalam Peraturan ini, sepanjang mengenai teknis pelaksanaannya akan diatur lebih lanjut dengan Keputusan Bupati.
19 hlm.; Lampiran 2 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Penajam Paser Utara No. 6 Tahun 2006
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Organisasi Dan Tata Kerja Dewan Ketahanan Pangan Kabupaten Penajam Paser Utara
ABSTRAK:
Bahwa Untuk Mengupayakan Terwujudnya Ketahanan Pangan Kabupaten Sebagai Bagian Dan Ketahanan Pangan Nasional Sesuai Amanat Ketentuan Pasal 9 Keputusan Presiden Nomor 132 Tahun 2001, Perlu Membentuk Dewan Pangan Nasional Kabupaten Yang Bertugas Membantu Bupati Penajam Paser Utara Di Bidang Ketahanan Pangan Kabupaten Di Wilayah Kabupaten Penajam Paser Utara
Dasar Hukum Peraturan Ini : UU No. 7 Tahun 2002; UU No. 32 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; PP No. 58 Tahun 2005; Keppres No. 132 Tahun 2001; Perda No. 1 Tahun 2004
Ketentuan Umum, Pembentukan, Dewan Ketahanan Kabupaten, Tatakerja, Pembiayaan, Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 18 September 2006.
5
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat