Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tugas Pokok, Fungsi, Uraian Tugas Dan Tata Kerja Kantor Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 16 ayat (1) dan ayat (5) Peraturan Daerah Kabupaten Kayong Utara Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Kantor Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Tugas Pokok, Fungsi, Uraian Tugas dan Tata Kerja Kantor Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu
Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah : UU No. 8 Tahun 1974, UU No. 32 Tahun 2004, UU No. 6 Tahun 2007, UU No. 12 Tahun 2011, PP No. 79 Tahun 2005; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 41 Tahun 2007; Permendagri No. 24 Tahun 2006; Permendagri No. 57 Tahun 2007; Permendagri No. 20 Tahun 2008; Perda Kab.Kayong Utara No. 2 Tahun 2012
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Ketentuan Umum; Susunan Organisasi; Tugas Pokok, Fungsi dan Uraian Tugas; Tatakerja; Ketentuan Penutup;
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Juli 2012.
11 HLM
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Balangan No. 17 Tahun 2012
Tugas Pokok Dan Uraian Tugas Unsur–Unsur Organisasi Badan Pemberdayaan Masyarakat Dan Pemerintahan Desa Kabupaten Balangan
2012
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 17, LD.2012/NO.17
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tugas Pokok Dan Uraian Tugas Unsur–Unsur Organisasi Badan Pemberdayaan Masyarakat Dan Pemerintahan Desa Kabupaten Balangan
ABSTRAK:
bahwa dengan telah ditetapkannya Peraturan Daerah
Kabupaten Balangan Nomor 3 Tahun 2008 tentang
Pembentukan, Organisasi dan Tata Kerja Perangkat
Daerah Kabupaten Balangan sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten
Balangan Nomor 18 Tahun 2011 maka perlu
dilakukan perumusan tugas pokok dan uraian tugas
unsur-unsur Organisasi Perangkat Daerah;
bahwa dalam rangka menunjang kelancaran tugas
yang sesuai dengan batas kewenangan dan tanggung
jawab Badan Pemberdayaan Masyarakat dan
Pemerintahan Desa Kabupaten Balangan, dipandang
perlu untuk menetapkan tugas pokok dan uraian
tugas unsur–unsur organisasinya;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu
menetapkan Peraturan Bupati Balangan tentang
Tugas Pokok dan Uraian Tugas Unsur–Unsur
Organisasi Badan Pemberdayaan Masyarakat dan
Pemerintahan Desa Kabupaten Balangan.
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974; Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 32 tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia
Nomor 57 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia
Nomor 53 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kabupaten Balangan Nomor 2
Tahun 2008; dan Peraturan Daerah Kabupaten Balangan Nomor 3
Tahun 2008.
Peraturan Bupati Balangan tentang Tugas Pokok dan Uraian Tugas Unsur–Unsur
Organisasi Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa Kabupaten Balangan, dengan sistematika;
KETENTUAN UMUM; TUGAS POKOK, URAIAN TUGAS DAN UNSUR–UNSUR ORGANISASI BADAN PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DAN PEMERINTAHAN DESA; TUGAS POKOK DAN URAIAN TUGAS UNSUR–UNSUR ORGANISASI
BADAN PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DAN PEMERINTAHAN DESA; dan KETENTUAN PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Agustus 2012.
29 Halaman.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Karawang Nomor 17 Tahun 2012
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis (UPT) Badan Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak
ABSTRAK:
untuk melaksanakan ketentuan dalam Perda Kabupaten Kutai Kartanegara No.15 Tahun 2008 Pasal 61 pada ayat (4) tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Kutai Kartanegara Nomor 10 Tahun 2011 tentang Perubahan Pertama Atas Peraturan Daerah Kabupaten Kutai Kartanegara No.15 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, perlu membentuk Unit Pelaksana Teknis (UPT) Badan Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak; berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu membentuk Peraturan Bupati tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis (UPT) Badan Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak.
Dasar Hukum: UU No.27 Tahun 1959; UU No.8 Tahun 1974 sebagaimana telah diubah dengan UU No.43 Tahun 1999; UU No.23 Tahun 2002; UU No.23 Tahun 2004; UU No.32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No.8 Tahun 2005; UU No.52 Tahun 2009; UU No.12 Tahun 2011; PP No.8 Tahun 2002; PP No.38 Tahun 2007; PP No. 41 Tahun 2007; Permendagri No.57 Tahun 2007; Perda No.11 Tahun 2008; Perda No.15 Tahun 2008; Perda No.10 Tahun 2011.
UPT Badan Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak merupakan unsur pelaksana teknis Badan melaksanakan sebagian kegiatan teknis operasional dan atau kegiatan teknis penunjang yang mempunyai wilayah kerja satu atau beberapa Kecamatan. UPT Badan Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak dipimpin oleh seorang Kepala UPT yang berada di bawah dan bertanggungjawab kepada Kepala Badan induknya melalui Sekretaris dan/atau Kepala Bidang terkait sesuai tugas pokok dan fungsinya pada Badan yang bersangkutan secara berjenjang. UPT Badan Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak merupakan unsur pelaksana teknis Badan dan/atau teknis tertentu mempunyai tugas pokok membantu Kepala Badan dalam melaksanakan sebagian kegiatan teknis operasional dan atau teknis penunjang dibidang urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Badan induknya. Kelompok Jabatan Fungsional melaksanakan tugas sesuai dengan keahlian dan keterampilan masing-masing jabatan fungsional berdasarkan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Januari 2012.
Peraturan yang Diubah: UU No.8 Tahun 1974; UU No.32 Tahun 2004;
12 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Karawang Nomor 15 Tahun 2012
Rincian Tugas, Fungsi Dan Tata Kerja Unit Pelaksanaan Teknis PBB Dan BPHTB Pada Dinas Pendapatan Daerah Kabupaten Tangerang
2012
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 14, BD.2012/NO.14
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Rincian Tugas, Fungsi Dan Tata Kerja Unit Pelaksanaan Teknis PBB Dan BPHTB Pada Dinas Pendapatan Daerah Kabupaten Tangerang
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan Pasal 3, Peraturan Bupati Tangerang Nomor 66 Tahun 2010 tentang Pembentukan Unit Pelaksana Teknis menyatakan “Rincian Tugas, Fungsi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis ( UPT ) akan ditetapkan dengan Peraturan Bupati “ .
b. bahwa sehubungan dimaksud huruf a diatas, maka dipandang perlu mengatur Rincian Tugas, Fungsi dan Tata Kerja UPT PBB dan BPHTB pada Dinas Pendapatan Daerah Kabupaten Tangerang yang ditetapkan dengan Peraturan Bupati ;
1.UU No. 8 Tahun 1974 ;2.UU No.23 Tahun 2000;3.UU No.32 Tahun 2004
;4.UU No. 33 tahun 2004;5.UU No.28 Tahun 2009 ;6.UU No.12 Tahun 2011 ;7.PP No.38 Tahun 2007 ;8.PP No.41 Tahun 2007 ;9.Perda Kab Tanggerang No.01 Tahun 2008 ;10.Perda Kab Tanggerang No.08 Tahun 2010;11.PerBup Tanggerang No.33 tahun 2010;12.Perda Kab Tanggerang No.10 Tahun 2010;13.Peraturan Bupati Tangerang Nomor 66 Tahun 2010
1.ketentuan umum;2.kedudukan , susunan organisasi , rincian tugas dan fungsi
;3.tata kerja;4.kepegawaian;5.pembiayan;6.penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
9 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Karawang Nomor 14 Tahun 2012
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Rincian Tugas, Fungsi Dan Tata Kerja Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil Kabupaten Karawang
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Januari 2012.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat