Rincian Tugas, Fungsi Dan Tata Kerja Unit Pelaksanaan Teknis PBB Dan BPHTB Pada Dinas Pendapatan Daerah Kabupaten Tangerang
2012
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 14, BD.2012/NO.14
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Rincian Tugas, Fungsi Dan Tata Kerja Unit Pelaksanaan Teknis PBB Dan BPHTB Pada Dinas Pendapatan Daerah Kabupaten Tangerang
ABSTRAK: |
- a. bahwa berdasarkan Pasal 3, Peraturan Bupati Tangerang Nomor 66 Tahun 2010 tentang Pembentukan Unit Pelaksana Teknis menyatakan “Rincian Tugas, Fungsi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis ( UPT ) akan ditetapkan dengan Peraturan Bupati “ .
b. bahwa sehubungan dimaksud huruf a diatas, maka dipandang perlu mengatur Rincian Tugas, Fungsi dan Tata Kerja UPT PBB dan BPHTB pada Dinas Pendapatan Daerah Kabupaten Tangerang yang ditetapkan dengan Peraturan Bupati ;
- 1.UU No. 8 Tahun 1974 ;2.UU No.23 Tahun 2000;3.UU No.32 Tahun 2004
;4.UU No. 33 tahun 2004;5.UU No.28 Tahun 2009 ;6.UU No.12 Tahun 2011 ;7.PP No.38 Tahun 2007 ;8.PP No.41 Tahun 2007 ;9.Perda Kab Tanggerang No.01 Tahun 2008 ;10.Perda Kab Tanggerang No.08 Tahun 2010;11.PerBup Tanggerang No.33 tahun 2010;12.Perda Kab Tanggerang No.10 Tahun 2010;13.Peraturan Bupati Tangerang Nomor 66 Tahun 2010
- 1.ketentuan umum;2.kedudukan , susunan organisasi , rincian tugas dan fungsi
;3.tata kerja;4.kepegawaian;5.pembiayan;6.penutup
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
- 9 halaman
|