Peraturan Walikota (PERWALI) tentang STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR PELAYANAN PENERBITAN SURAT PERINTAH PENCAIRAN DANA
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah dan peningkatan pelayanan publik dipandang
perlu untuk meningkatkan efisiensi, efektifitas dan transparansi
pelayanan pemerintah dalam pengelolaan keuangan daerah
khususnya penerbitan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D);
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam
huruf a, perlu menetapkan Standar Operasional Prosedur
Pelayanan Penerbitan Surat Perintah Pencairan Dana Pemerintah
Kata Mojokerto yang dituangkan dalam sebuah Peraturan
Walikota Mojokerto.
1. Undang-Undang
Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003
Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4286) ; 2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor
244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587)
sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun
2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23
Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 58, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5679) ; 3. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman
Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor
165, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4593); 4. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang
Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011
tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri
Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan
Daerah; 5. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 52 Tahun 2011 Tentang
Standar Operasional Prosedur di Lingkungan Pemerintah Provinsi
dan Kabupaten/Kota ; 6. Peraturan Daerah Kata Mojokerto Nomor 7 Tahun 2007 tentang
Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Daerah Kata Mojokerto Nomor 5 Tahun
2009 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun
2007 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah.
Menetapkan syarat-syarat dan standar operasional prosedur penerbitan SPP, SPM hingga SP2D.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Januari 2017.
22 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Tebing Tinggi No. 2 Tahun 2017
Bantuan, Sumbangan, Kesejahteraan Rakyat, dan Penanggulangan Bencana
2017
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 2, BERITA DAERAH KOTA PROBOLINGGO TAHUN 2017 NOMOR 2
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PENETAPAN STATUS SIAGA DARURAT PENANGANAN BENCANA BANJIR DI KOTA PROBOLINGGO
ABSTRAK:
a. bahwa sehubungan dengan prediksi dari Badan Meteorologi
Klimatologi dan Geofisika (BMKG) nomor :
KT.304/807/MJUD/IX/2016 tanggal 20 September 2017 yang
ditindak lanjuti dengan Keputusan Gubernur Jawa Timur
nomor : 188/729/KPTS/013/2016 tentang Perpanjangan
Status Siaga Darurat Bencana Banjir, Tanah Longsor, Puting
Beliung dan Rob di Jawa Timur, bahwa puncak musim hujan
pada bulan Januari sampai dengan Maret 2017, di Kota
Probolinggo dipandang berpotensi terjadi peningkatan curah
hujan pada beberapa wilayah, sehingga akan mengakibatkan
rusaknya lingkungan dan pemukiman warga serta
terganggunya sebagian infrastruktur jalan dan tanggul
sungai/saluran;
b. bahwa dalam rangka antisipasi dampak bencana dari kondisi
tersebut, maka perlu dilakukan upaya-upaya penanggulangan
bencana sesuai standar dan prosedur penanganan pada masa
Siaga Darurat.
1. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang
Penanggulangan Bencana (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2007 Nomor 26, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4723);
2. Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2008 tentang
Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 43, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4829);
3. Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2008 tentang
Pendanaan dan Pengelolaan Bantuan Bencana (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 44, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4830);
4. Peraturan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana
Nomor 6.A Tahun 2011 tentang Pedoman Penggunaan Dana
Siap Pakai pada Status Keadaan Darurat Bencana;
5. Peraturan Daerah Kota Probolinggo Nomor 15 Tahun 2009
tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Penanggulangan
Bencana Daerah Kota Probolinggo (Lembaran Daerah Kota
Probolinggo Tahun 2009 Nomor 15);
6. Peraturan Walikota Probolinggo Nomor 1 Tahun 2010 tentang
Tugas Pokok dan Fungsi Badan Penanggulangan Bencana
Daerah Kota Probolinggo (Berita Daerah Kota Probolinggo
Tahun 2010 Nomor 1).
Penetapan Status Siaga Darurat berlangsung selama 3 (tiga) bulan, terhitung sejak tanggal 1 Januari 2017
sampai dengan tanggal 31 Maret 2017.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Januari 2017.
3 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Kediri No. 2 Tahun 2017
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan Kelima atas Perwali Kediri No 40 Tahun 2014 tentang Pedoman Pelaksanaan Program Fasilitasi Pemberdayaan Masyarakat
ABSTRAK:
Dengan adanya perubahan perangkat daerah
dilingkungan Pemerintah Kota Kediri maka beberapa
ketentuan dalam pelaksanaan program fasilitasi pemberdayaan
masyarakat perlu diubah
1. Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950 tentang Pembentukan
Daerah-daerah Kota Besar dalam lingkungan Propinsi Jawa
Timur, Jawa Tengah, Jawa Barat, dan dalam Daerah Istimewa
Yogyakarta
2. Undang–Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem
Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara Tahun
2004 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4421);
3. Undang–Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah
4. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2005
Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4578);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 2005 tentang
Kelurahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005
Nomor 159, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4588);
6. Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan
Barang/Jasa Pemerintah sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Presiden Nomor 70 Tahun 2012;
7. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006
tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, sebagaimana
telah diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri
Nomor 21 Tahun 2011;
8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011
tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang
bersumber dari APBD sebagaimana telah diubah terakhir
kalinya dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 14
Tahun 2016;
9. Peraturan Daerah Kota Kediri Nomor 16 Tahun 2006 tentang
Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah
Tahun 2006 Seri A tanggal 19 Desember 2006 Nomor 3/A)
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota
Kediri Nomor 10 Tahun 2007 (Lembaran Daerah Kota Kediri
Tahun 2007 Nomor 10, Tambahan Lembaran Daerah Nomor
10);
10. Peraturan Daerah Kota Kediri Nomor 12 Tahun 2013 tentang
Lembaga Kemasyarakatan Kelurahan (Lembaran Daerah Kota
Kediri Tahun 2013 Nomor 15, Tambahan Lembaran Daerah
Kota Kediri Nomor 15);
11. Peraturan Daerah Kota Kediri Nomor 12 Tahun 2014 tentang
Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kota Kediri
Tahun 2014-2019
12. Peraturan Daerah Kota Kediri Nomor 7 Tahun 2016 tentang
Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Kediri
(Lembaran Daerah Kota Kediri Tahun 2016 Nomor 9,
Tambahan Lembaran Daerah Kota Kediri Nomor 43);
13. Peraturan Walikota Kediri Nomor 35 Tahun 2013 tentang
Pengadaan Jasa Tenaga Teknis dan Administrasi Pada Satuan
Kerja Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah Kota Kediri
(Berita Daerah Kota Kediri Tahun 2013 Nomor 35);
14. Peraturan Walikota Kediri Nomor 24 Tahun 2012 tentang Tata
Cara Penganggaran, Pelaksanaan dan Penatausahaan,
Pertanggungjawabandan Pelaporanserta Monitoring dan
evaluasi hibah dan Bantuan Sosial (Berita Daerah Kota Kediri
Tahun 2012 Nomor 24) sebagaimana telah diubah terakhir
dengan Peraturan Walikota Kediri Nomor 16 Tahun 2016
(Berita Daerah Kota Kediri Tahun 2016 Nomor 17);
15. Peraturan Walikota Kediri Nomor 40 Tahun 2014 tentang
Pedoman Pelaksanaan Program Fasilitasi Pemberdayaan
Masyarakat
Adanya perubahan perangkat daerah
dilingkungan Pemerintah Kota Kediri maka beberapa
ketentuan dalam pelaksanaan program fasilitasi pemberdayaan
masyarakat diubah.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Januari 2017.
Peraturan Walikota Kediri Nomor 40
Tahun 2014 tentang Pedoman Pelaksanaan Program Fasilitasi
Pemberdayaan Masyarakat
27
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Batu No. 2 Tahun 2017
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 2, Berita Daerah Kota Batu Tahun 2017 Nomor 2/E
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pemberian Makanan Tambahan Ibu Hamil
ABSTRAK:
bahwa untuk menindaklanjuti Keputusan Menteri
Kesehatan Nomor: 899/Menkes/SK/2009 tentang
Spesifikasi Pemberian Makanan Tambahan (PMT) Balita
usia 2-5 tahun, Anak Usia Sekolah Dasar dan Ibu
Hamil, guna melindungi dan meningkatkan status gizi
bagi ibu hamil supaya dapat melahirkan bayi yang sehat
dan normal, perlu menetapkan Peraturan Walikota Batu
tentang Petunjuk Teknis Pemberian Makanan
Tambahan Ibu Hamil;
1. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2001 tentang
Pembentukan Kota Batu (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 91,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4118);
2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang
Perlindungan Anak (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2002 Nomor 109, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4235)
sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang
Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang
Perlindungan Anak (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 297, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5606);
3. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang
Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 144, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5063);
4. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011
Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5234);
5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587)
sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015
tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang
Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
6. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang
Administrasi Pemerintahan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 292,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5601);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 1999
tentang Label dan Iklan Pangan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 131,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 3867);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2004
tentang Keamanan Mutu dan Gizi Pangan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004
Nomor 107, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4424);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2014
tentang Administrasi Pemerintahan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 292,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5601);
10. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 741 Tahun
2008 tentang Standar Pelayanan Minimal di
Kabupaten/Kota;
11. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 40 Tahun
2012 tentang Program Jaminan Persalinan;
12. Peraturan Daerah Kota Batu Nomor 8 Tahun 2011
tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan
Daerah;
Peraturan ini mengatur tentang ketentuan umum, maksud dan tujuan, mekanisme pemberian makanan tambahan, pembiayaan, ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Januari 2017.
5
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Ambon Nomor 2 Tahun 2017
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan Tarif Retribusi Pelayanan Tera/Tera Ulang
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka pelaksanaan pemungutan retribusi pelayanan tera/ tera ulang di wilayah Kota Ambon serta sebagai pelaksanaan ketentuan Pasal 156 ayat (1) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, telah ditetapkan Peraturan Daerah Kota Ambon Nomor 15 Tahun 2012 tentang Reteribusi Pelayanan Tera/Tera Ulang. Sehubungan dengan adanya perkembangan perekonomian, maka tarif retribusi pelayanan tera/tera ulang sebagaimana dimaksud dalam Peraturan daerah Kota Ambon Nomor 15 Tahun 2012 perlu ditinjau kembali. Berdasarkan ketentuan Pasal 9 ayat (3) Peraturan Daerah Kota Ambon Nomor 15 Tahun 2012 tentang Retribusi Pelayanan Tera/Tera Ulang, peninjauan tarif retribusi pelayanan tera/tera ulang ditetapkan dengan Peraturan Kepala Daerah.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah: UU No. 60 Tahun 1958; UU No. 2 Tahun 1981; UU No. 8 Tahun 1999; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 15 Tahun 1955; PP No. 13 Tahun 1979; PP No. 10 Tahun 1987; PP No. 2 Tahun 1989; PP No. 38 Tahun 2000; PP No. 102 Tahun 2000; PP No. 79 Tahun 2005; PP No. 69 Tahun 2010; PP No. 18 Tahun 2016; PERMENDAG No. 69/ M-DAG/ PER/ 10 / 2012; PERMENDAG No. 70/ M-DAG/ PER/ 10 / 2014; KEPMENINDAG No. 70/ M-DAG/ PER/ 10/ 2014; KEPMENINDAG No. 61/ M-DAG/ Kep/ 10/ 1998 sebagaimana telah diubah dengan KEPMENINDAG No. 251/ MPP/ Kep/ 6/ 1999; KEPMENINDAG No. 731/ MPP/ Kep/ 10/ 2014; PERDAKOTAMBON No. 15 Tahun 2012;
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang perubahan pada lampiran Peraturan Daerah Kota Ambon Nomor 15 Tahun 2012 tentang Retribusi Pelayanan Tera/Tera Ulang.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Januari 2017.
9 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Padang Panjang No. 02 Tahun 2017
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 02, BD 2017 NO. 2, LL SETDA KOTA PADANG PANJANG : 5 HLM.
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Jumlah Uang Persediaan untuk Organisasi Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah Kota Padang Panjang Tahun Anggaran 2017
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Januari 2017.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Bengkulu Nomor 2 Tahun 2017
PERUBAHAN ATAS PERATURAN WALIKOTA BENGKULU NOMOR 02 TAHUN 2016 TENTANG PERJALANAN DINAS PEMERINTAH KOTA BENGKULU
2017
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 2, Berita Daerah Kota Bengkulu Tahun 2017 Nomor 02
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan atas Peraturan Walikota Bengkulu Nomor 02 Tahun 2016 tentang Perjalanan Dinas Pemerintah Kota Bengkulu
ABSTRAK:
Dengan berlakunya Peraturan Daerah Kota Bengkulu No. 10 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Bengkulu, maka Peraturan Walikota Bengkulu Nomor 02 Tahun 2016 Tentang Perjalanan Dinas Pemerintah Kota Bengkulu. Berdasarkan pertimbangan tersebebut, perlu menetapkan Peraturan Walikota Bengkulu tentang Perubahan atas Peraturan Walikota Bengkulu Nomor 02 Tahun 2016 tentang Perjalanan Dinas Pemerintah Kota Bengkulu.
UU No. 6 Drt. Tahun 1956, UU No. 9 Tahun 1967, UU No. 28 Tahun 1999, UU No. 17 Tahun 2003, UU No. 1 Tahun 2004, UU No. 15 Tahun 2004, UU No. 33 Tahun 2004, UU No. 5 Tahun 2014, UU No. 23 Tahun 2014, PP No. 20 Tahun 1967, PP No. 24 Tahun 2004, PP No. 56 Tahun 2005, PP No. 58 Tahun 2005, PP No. 8 Tahun 2006, Permendagri No. 13 Tahun 2006, PMK No. 113/pmk.05/2012, PMK No. 65/PMK.02/2015, Perda Kota Bengkulu No. 02 Tahun 2009.
Peraturan Walikota ini mengatur tentang Perjalanan Dinas Pemerintah Kota Bengkulu. Dimuat tentang perubahan- perubahan pada beberapa pasal dari Peraturan Walikota Bengkulu Nomor 02 Tahun 2016, yaitu ketentuan pasal 1, pasal 12, pasal 13,
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Januari 2017.
-
Peraturan Walikota Bengkulu ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Peraturan ini terdiri atas 6 hlm.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Tegal Nomor 2 Tahun 2017
otonomi daerah - tugas dan tanggung jawab - asisten sekretaris daerah
2017
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 2, BD.2018/NO.2
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pembagian Tugas Dan Tanggung Jawab Asisten Sekretaris Daerah Dalam Penyelenggaraan Tugas-Tugas Pemerintah Daerah Pada Pemerintah Kota Tegal
ABSTRAK:
bahwa dengan telah ditetapkan Peraturan Daerah Kota Tegal Nomor 4 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Tegal dan Peraturan Walikota Tegal Nomor 16 Tahun 2016 tentang Susunan Organisasi, Kedudukan, Tugas, Fungsi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah, Staf Ahli dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Tegal, maka Peraturan Walikota Tegal Nomor 25 Tahun 2005 tentang Pembagian Tugas dan Tanggung Jawab Asisten Sekretaris Daerah Dalam Penyelenggaraan Tugas-Tugas Pemerintah Daerah Pada Pemerintah Daerah Kota Tegal perlu ditinjau kembali; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Walikota Tegal tentang Pembagian Tugas dan Tanggung Jawab Asisten Sekretaris Daerah Dalam Penyelenggaraan Tugas-tugas Pemerintah Daerah Pada Pemerintah Kota Tegal;
UU no 16 Tahun 1950; UU No 17 tahun 1950; UU No 13 Tahun 1954; UU No 12 Tahun 2011; UU No 23 Tahun 2014; PP No 7 tahun 1986; PP No 22 Tahun 2007; PP No 18 Tahun 2016; Perpres No 87 Tahun 2014; Perda Kotamadya Daerah Tk II Tegal No 6 Tahun 1988; Perda Kota tegal No 4 Tahun 2016; Perwal Tegal No 16 Tahun 2016;
Peraturan Walikota ini mengatur tentang pembagian tugas dan tanggung jawab yang dikelompokkan sebagai berikut :
a. Asisten Pemerintahan, membawahkan dan mengoordinasikan : 1. Bagian Sekretariat Daerah, terdiri dari : a) Bagian Pemerintahan dan Kerjasama Daerah; b) Bagian Organisasi; dan c) Bagian Hukum. 2. Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah; 3. Inspektorat; 4. Dinas Daerah, terdiri dari : a) Dinas Lingkungan Hidup; b) Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil; c) Dinas Perhubungan; dan d) Satuan Polisi Pamong Praja. 5. Badan Penanggulangan Bencana Daerah; 6. Kantor Kesatuan Bangsa, Politik dan Perlindungan Masyarakat; dan 7. Kecamatan dan Kelurahan.
b. Asisten Perekonomian dan Kesejahteraan Rakyat, membawahkan dan mengoordinasikan : 1. Bagian Sekretariat Daerah, terdiri dari : a) Bagian Perekonomian dan Pembangunan; dan b) Bagian Kesejahteraan Rakyat. 2. Dinas Daerah, terdiri dari : a) Dinas Pendidikan dan Kebudayaan; b) Dinas Kesehatan; c) Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang; d) Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman; e) Dinas Sosial; f) Dinas Tenaga Kerja dan Perindustrian; g) Dinas Kelautan dan Perikanan, Pertanian, dan Pangan; h) Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah, dan Perdagangan; dan i) Dinas Kepemudaan dan Olahraga, dan Pariwisata. 3. Rumah Sakit Umum Daerah Kardinah. 4. Badan Daerah, terdiri dari : a) Badan Perencanaan Pembangunan, Penelitian dan Pengembangan Daerah; dan b) Badan Keuangan Daerah.
c. Asisten Administrasi Umum, membawahkan dan mengoordinasikan : 1. Bagian Sekretariat Daerah, terdiri dari : a) Bagian Umum; b) Bagian Keuangan; dan c) Bagian Hubungan Masyarakat dan Protokol. 2. Dinas Daerah, terdiri dari : a) Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak; b) Dinas Komunikasi dan Informatika; c) Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu; dan d) Dinas Kearsipan dan Perpustakaan. 3. Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan Daerah.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Februari 2017.
Pada saat Peraturan Walikota ini mulai berlaku, Peraturan Walikota Tegal Nomor 25 Tahun 2005 tentang Pembagian Tugas dan Tanggung Jawab Asisten Sekretaris Daerah Dalam Penyelenggaraan Tugas-tugas Pemerintahan Daerah Pada Pemerintah Kota Tegal (Berita Daerah Kota Tegal Tahun 2005 Nomor 8 Seri D) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
5 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat