Pajak Aceh merupakan salah satu sumber pendapatan asli Aceh dalam rangka membiayai pembangunan dan dalam pelaksanaan pemungutan Pajak Aceh terdapat Utang Pajak yang tidak dilunasi oleh Wajib Pajak sebagaimana ketentuan peraturan perundang-undangan sehingga diperlukan tindakan penagihan yang mempunyai kekuatan hukum yang memaksa.
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No.54 Tahun 1956; UU No.8 Tahun 1981; UU No.6 Tahun 1983; UU No.19 Tahun 1997; UU No.14 Tahun 2002; UU No.11 Tahun 2006; UU No.28 Tahun 2009; PP No.135 Tahun 2000; PP No.136 Tahun 2000; PP No.137 Tahun 2000; PP No.55 Tahun 2016; Qanun Aceh No.1 Tahun 2008; Qanun Aceh No.2 Tahun 2012.
perubahan anggaran pendapatan dan belanja kota banda aceh tahun anggaran 2017
2017
Qanun NO. 4, BD.2017/No.4
Qanun tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Kota Banda Aceh Tahun ANggaran 2017
ABSTRAK:
Bahwa sehubungan dengan perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi umum APBK, keadaan yang menyebabkan pergeseran antar unit organisasi, antara kegiatan dan antar jenis belanja, keadaan yang menyebabkan sisa lebih tahun anggaran sebelumnya harus digunakan untuk pembiayaan dalam tahun anggaran berjalan maka perlu dilakukan perubahan APBK Tahun Anggaran 2017. Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud perlu membentuk Qanun Kota Banda Aceh tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Kota Banda Aceh Tahun 2017.
UU No. 8 (Drt) Tahun 1956; UU No.28 Tahun 1999; UU No.17 Tahun 2003; UU No.1 Tahun 2004; UU No.15 Tahun 2004; UU No.25 Tahun 2004; UU No.33 Tahun 2004; UU No.11 Tahun 2006; UU No.28 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; UU No.6 Tahun 2014; UU No.23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah No.5 Tahun 1983; Peraturan Pemerintah No.109 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah No.24 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah No.23 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah No.55 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah No.56 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah No.58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah No.65 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah No.79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah No.8 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah No.3 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah No.71 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah No.30 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah No.2 Tahun 2012; Peraturan Pemerintah No.27 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah No.43 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah No.60 Tahun 2014; Peraturan Presiden No.54 Tahun 2010; Permendagri No.13 Tahun 2006; Permendagri No.32 Tahun 2011; Permendagri No.31 Tahun 2016; Permendagri No.48 Tahun 2016.
Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Kota Banda Aceh Tahun Anggaran 2017 antara lain Pendapatan Daerah semula Rp1.247.693.437.876- menjadi Rp1.286.220.058.489,- Belanja semula Rp1.248.393.437.876- menjadi Rp1.346.318.439.244,-.
CATATAN:
Qanun ini mulai berlaku pada tanggal 03 Oktober 2017.
Qanun tentang PENCABUTAN QANUN KABUPATEN PIDIE NOMOR 6 TAHUN 2011 TENTANG PENGELOLAAN BARANG MILIK DAERAH
ABSTRAK:
Bahwa menindaklanjuti Keputusan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 188.34-6071 Tahun 2016 tentang Pembantalan Qanun Kabupaten Pidie Nomor 6 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah, perlu dicabut Qanun Kabupaten Pidie Nomor 6 Tahun 2011, bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud, perlu membentuk Qanun Kabupaten Pidie tentang Pencabutan Qanun Kabupaten Pidie Nomor 6 Tahun 2011 tentnag Pengelolaan Barang Milik Daerah.
Dasar Hukum Qanun ini adalah: UU Nomor 7 Tahun 1956; UU Nomor 11 Tahun 2006; UU Nomor 23 Tahun 2014; PP Nomor 24 Tahun 2014; Permendagri Nomor 19 Tahun 2016.
Dalam Qanun ini diatur tentang Pencabutan Qanun Kabupaten Pidie Nomor 6 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah.
CATATAN:
Qanun ini mulai berlaku pada tanggal 04 Oktober 2017.
Qanun Kabupaten Pidie Nomor 6 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah.
-
4 hlm
Qanun Kabupaten Aceh Barat Daya Nomor 3 Tahun 2017
HAK KEUANGAN DAN ADMINISTRATIF PIMPINAN DAN ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT KABUPATEN ACEH BARAT DAYA
2017
Qanun NO. 3, BD.2018/No.3
Qanun tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten Aceh Barat Daya
ABSTRAK:
Bahwa guna menindak lanjuti ketentuan Pasal 28 Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten Aceh Barat Daya perlu dibentuk dalam Qanun.
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 4 Tahun 2002; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No.15 Tahun 2004; UU No. 11 Tahun 2006; UU No.23 Tahun 2014; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 16 Tahun 2010; PP No. 18 Tahun 2017.
Ketentuan Umum, Penghasilan,Tunjangan Kesejahteraan dan Uang Jasa Pengabdian Pimpinan dan Anggota DPRK, Belanja Penunjang Kegiatan DPRK, Pengelolaan Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRK, Ketentuan Lain-Lain, Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Qanun ini mulai berlaku pada tanggal 05 Oktober 2017.
Qanun tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Istimewa dan Khusus Kabupaten Aceh Timur
ABSTRAK:
Bahwa untuk mendukung penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan serta pelaksanaan bidang-bidang tertentu agar dapat berjalan lancar dan berhasil guna sebagaimana yang diharapkan, perlu didukung dengan organisasi perangkat kabupaten yang efektif dan efisien sesuai karakteristik dan potensi daerah; bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 3 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah, Pasal 2 ayat (4) dan Pasal 3 ayat (2) Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 95 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah Aceh, perlu dilakukan Penataan Perangkat Daerah Istimewa dan Khusus Kabupaten Aceh Timur.
Dasar Hukum Peraturan ini adalah: Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 7 Drt Tahun 1956; Undang-Undang Nomor 24 Tahun 1956; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 44 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Qanun Kabupaten Aceh Timur Nomor 9 Tahun 2008; Qanun Kabupaten Aceh Timur Nomor 4 Tahun 2016.
Peraturan ini mengatur tentang: Ketentuan Umum; Pembentukan dan Susunan; Jabatan Perangkat Daerah Istimewa dan Khusus;Kepegawaian; Ketentuan Peralihan dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Qanun ini mulai berlaku pada tanggal 17 Oktober 2017.
tambahan penyertaan modal pemerintah daerah kabupaten aceh barat kepada perusahaan daerah air minum tirta meulaboh
2017
Qanun NO. 3, LD TAHUN 2017 NOMOR 03
Qanun tentang Tambahan Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Kabupaten Aceh Barat Kepada Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Meulaboh
ABSTRAK:
Bahwa untuk mendukung kelancaran operasional Perusahaan Daerah Air Minum Tirta meulaboh perlu menambah penyertaan modal Pemerintah Kabupaten Aceh Barat pada Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Meulaboh dan berdasarkan ketentuan Pasal 304 ayat (1) dan ayat (2) dan Pasal 333 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapakali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Pasal 189 ayat (1) dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh, Pemerintah Kabupaten Aceh Barat dapat menambah penyertaan modal kepada Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Meulaboh dan ditetapkan dengan Qanun. Berdasarkan pertimbangan dimaksud perlu membentuk Qanun Kabupaten Aceh Barat tentang Tambahan Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Aceh Barat kepada Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Meulaboh.
Pasal 18 ayat (6) Undang- Undang Dasar Negara Kesatuan Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang No.7 (Drt) Tahun 1956; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 25 Tahun 2007; UU No. 12 Tahun 2011; UU No.23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah No.58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah No.79 Tahun 2005; Permendagri No. 13 Tahun 2006; Permendagri No. 80 Tahun 2015; Qanun Kabupaten Aceh Barat No. 3 Tahun 2016; Qanun Kabupaten Aceh Barat No. 8 Tahun 2016.
Dalam Qanun Daerah ini diatur tentang Ketentuan Umum, Penambahan Penyertaan Modal, Besaran Penambahan Penyertaan Modal, Deviden atas Penyertaan Modal, Evaluasi, Ketentuan Penutup.
HAK KEUANGAN DAN ADMINISTRATIF PIMPINAN DAN ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT KABUPATEN ACEH BESAR
2017
Qanun NO. 3, LD TAHUN 2017 NOMOR 02
Qanun tentang HAK KEUANGAN DAN ADMINISTRATIF PIMPINAN DAN ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT KABUPATEN ACEH BESAR
ABSTRAK:
Bahwa Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Aceh Besar mempunyai hak keuangan dan administratif, bahwa Qanun Kabupaten Aceh Besar Nomor 12 Tahun 2013 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewn Perwakilan Rakyat Kabupaten Aceh Besar, sepanjang mengatur mengenai hak keuangan dan administrarif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten Aceh Besar sudah tidak sesuai lagi dengan Peraturan Perundang-Undangan yang lebih tinggi, sehingga perlu diganti, bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 28 Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud perlu membentuk Qanun tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan rakyat Kabupaten Aceh Besar.
Dasar Hukum Qanun ini adalah: Pasal 18 ayat (6) UUD 1945, UU No 7 Tahun 1956, UU No 17 Tahun 2003, UU No 1 Tahun 2004, UU No 15 tahun 2004, UU No 11 Tahun 2006, UU No 23 Tahun 2014, PP No 58 Tahun 2005, PP No 18 Tahun 2017, Permendagri No 13 Tahun 2006.
Dalam Qanun ini diatur tentang Ketentuan Umum, Penghasilan Pimpinan dan Anggota DPRK, Tunjangan Kesejahteraan Pimpinan dan Anggota DPRK, Uang Jasa Pengabdian Pimpinan dan Anggota DPRK, Belanja Penunjang Kegiatan DPRK, Pengelolaan Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRK, Ketentuan lain-lain, dan Ketentuan Penutup
CATATAN:
Qanun ini mulai berlaku pada tanggal 15 Agustus 2017.
Qanun Kabupaten Aceh Besar No 12 Tahun 2013 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten Aceh Besar, sepanjang mengatur mengenai hak keuangan dan administratif Pimpinan dan Anggota DPRK Aceh Besar dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
pertanggungjawaban pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja kota banda aceh tahun anggaran 2016
2017
Qanun NO. 3, BD.2017/No.3
Qanun tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Kota Banda ACeh Tahun Anggaran 2016
ABSTRAK:
Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 46 ayat (2) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh, Walikota mempunyai kewajiban untuk memberikan laporan penyelenggaraan Pemerintahan Kota kepada Pemerintah, memberikan laporan keterangan pertanggungjawaban kepada Dewan Perwakilan Rakyat Kota, dan menginformasikan laporan penyelenggaraan pemerintahan Kota Banda Aceh kepada masyarakat dan bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 320 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah kedua kalinya dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Walikota mengajukan rancangan Qanun tentang Pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Kota kepada Dewan Perwakilan Rakyat Kota dengan dilampiri laporan keuangan yang telah diperiksa oleh Badan pemeriksa Keuangan paling lambat 6(enam) bulan setelah tahun anggaran berakhir. Berdasarkan pertimbangan dimaksud perlu membentuk Qanun Kota Banda Aceh tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Kota Banda Aceh Tahun 2016.
UU No. 8 (Drt) Tahun 1956; UU No.28 Tahun 1999; UU No.17 Tahun 2003; UU No.1 Tahun 2004; UU No.15 Tahun 2004; UU No.25 Tahun 2004; UU No.33 Tahun 2004; UU No.11 Tahun 2006; UU No.28 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; UU No.23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah No.5 Tahun 1983; Peraturan Pemerintah No.109 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah No.24 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah No.23 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah No.55 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah No.56 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah No.58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah No.65 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah No.79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah No.8 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah No.3 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah No.71 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah No.30 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah No.2 Tahun 2012; Peraturan Presiden No.54 Tahun 2010; Permendagri No.13 Tahun 2006; Permendagri No.32 Tahun 2011; Permendagri No.64 Tahun 2013; Permendagri No.52 Tahun 2015; Permendagri No.80 Tahun 2015; Qanun Kota Banda Aceh No.1 Tahun 2007; Qanun Kota Banda Aceh No.3 Tahun 2015; Qanun Kota Banda Aceh No.10 Tahun 2016.
Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Kota Banda Aceh Tahun Anggaran 2016 antara lain Pendapatan Daerah semula Rp1.321.704.923.080,05- menjadi Rp1.378.366.044.234,- Belanja semula Rp1.331.611.774.488,68- menjadi Rp1.451.949.982.790,-.
CATATAN:
Qanun ini mulai berlaku pada tanggal 15 September 2017.
10 Halaman
Qanun Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam Nomor 3 Tahun 2017
Qanun tentang Perubahan atas Qanun Aceh Nomor 3 Tahun 2014 tentang Retribusi Perizinan Tertentu
ABSTRAK:
Berdasarkan Pasal 141 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, masih ada potensi penerimaan dari objek Retribusi Perizinan Tertentu yang belum dimasukkan dalam struktur tarif retribusi;
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU 24 Tahun 1959; UU 11 Tahun 2006; UU 28 Tahun 2009; UU 28 Tahun 2009; UU 23 Tahun 2014; PP 69 Tahun 2010; PP 97 Tahun 2012; Qanun Aceh 3 Tahun 2014
Dalam Qanun ini diatur tentang Ketentuan Umum, Tata Cara Pembayaran, Pelaksanaan Pemungutan, Masa Retribusi, dan Saat Retribusi Terutang, Penagihan, Pemanfaatan, Keringanan, Pengurangan dan Pembebasan Retribusi, Pengmbalian Kelebihan Pembayaran, Kedaluwarsa Penagihan, Permohonan Angsuran atau Penundaan dan Permohonan Keberatan, Pembinaan, Pengawasan dan Pengendalian, Pemeriksaan, Penyidikan.
CATATAN:
Qanun ini mulai berlaku pada tanggal 10 Juli 2017.
RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA PANJANG DAERAH KABUPATEN ACEH BESAR TAHUN 2005-2025
2017
Qanun NO. 2, LD TAHUN 2017 NOMOR 02
Qanun tentang RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA PANJANG DAERAH KABUPATEN ACEH BESAR TAHUN 2005-2025
ABSTRAK:
Bahwa sebagai landasan dan pedoman pembangunan jangka panjang Pemerintahan Kabupaten Aceh Besar, Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten Aceh Besar, dunia usaha dan seluruh elemen masyarakat untuk mengetahui potensi dan kondisi riil serta proyeksi arah pembangunan di Kabupaten Aceh Besar pada masa akan datang, perlu menyusun Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Kabupaten Aceh Besar Tahun 2005 – 2025, bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 13 ayat (2) Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional dan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2007 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional Tahun 2005–2025, Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah ditetapkan dengan Peraturan Daerah, bahwa berdasarkan pertimbangan dimaksud, perlu menetapkan Qanun Kabupaten Aceh Besar tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Kabupaten Aceh Besar Tahun 2005-2025.
Dasar Hukum Qanun ini adalah: Pasal 18 ayat (6) UUD 1945, UU No 7 Tahun 1956 , UU No 25 Tahun 2004, UU No 11 Tahun 2006, UU No 17 Tahun 2007, UU No 32 Tahun 2009, UU No 23 Tahun 2014, PP No 79 Tahun 2005, PP 39 Tahun 2006, PP No 40 Tahun 2006, PP No 8 Tahun 2008, PP No 3 Tahun 2015, Qanun Kabupaten Aceh Besar No 4 Tahun 2013.
Dalam Qanun ini diatur tentang Ketentuan Umum, Maksud dan Tujuan, Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah, Hubungan antara Rencana Jangka Panjang daerah dengan Dokumen Rencana Pembangunan Kota Lainnya, Ketentuan Peralihan, dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Qanun ini mulai berlaku pada tanggal 09 Mei 2017.
-
-
9 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat