PERDA Kota Banjarmasin No. 15 Tahun 2017 tentang Pencabutan atas Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 10 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Izin Gangguan di Kota Banjarmasin
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Izin Gangguan Di Kota Banjarmasin
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka menjamin terwujudnya iklim usaha yang kondusif dan berwawasan lingkungan, maka diperlukan adanya upaya antisipatif terhadap timbulnya gangguan yang diakibatkan dari penyelenggara kegiatan usaha; bahwa dengan berlakunya Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 27 Tahun 2009 tentang Pedoman Penetapan Izin Gangguan di Daerah maka Peraturan Daerah Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 17 Tahun 2008 tentang Retribusi Izin Gangguan perlu disesuaikan; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, maka perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Izin Gangguan di Kota Banjarmasin;
Undang-Undang Gangguan (HO) STBL Tahun 1926 Nomor 226 yang telah diubah dan ditambah terakhir dengan STBL Tahun 1940 Nomor 14 dan 450; Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1984; Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1999; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2011; Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan Nomor 289/MPP/Kep/10/2001; Keputusan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 11 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 27 Tahun 2009; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Banjarmasin Nomor 16 Tahun 1992; Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 12 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 28 Tahun 2011
Peraturan Daerah in Mengatur Tentang Penyelenggaraan Izin Gangguan Di Kota Banjarmasin Dengan Sistematika; Ketentuan Umum; Ruang Lingkup; Ketentuan Perizinan; Kriteria Gangguan; Persyaratan Izin; Kewenangan; Prosedur Perizinan; Penyelenggaraan Perizinan; Peran Masyarakat; Pembinaan dan Pengawasan; Sanksi Administrasi ketentuan Penyidikan; Ketentuan Pidana; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Mei 2012.
15 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kudus Nomor 10 Tahun 2012
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan Pada Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Kudus
ABSTRAK:
a. bahwa Retribusi Daerah merupakan salah satu sumber
pendapatan daerah guna membiayai pelaksanaan
pemerintahan daerah, meningkatkan pelayanan kepada
masyarakat dan meningkatkan kemandirian daerah;
b. bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 156
ayat (1) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang
Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, perlu mengatur
Retribusi Pelayanan Kesehatan pada Rumah Sakit Umum
Daerah Kabupaten Kudus;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
huruf a dan huruf b, perlu membentuk Peraturan Daerah
tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan pada Rumah Sakit
Umum Daerah Kabupaten Kudus.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana
telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-
Undang Nomor 12 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983; sebagaimana diubah dengan Peraturan
Pemerintah Nomor 58 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 1991; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1996; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Kudus
Nomor 10 Tahun 1987; Peraturan Daerah Kabupaten Kudus Nomor 3 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Kudus Nomor 3 Tahun 2008.
Peraturan ini mengatur tentang retribusi yang dikenakan terhadap
pelayanan peningkatan
kesehatan (promotif), pencegahan penyakit (preventif),
pengobatan penyakit (kuratif), dan pemulihan kesehatan
(rehabilitatif) yang dilaksanakan secara menyeluruh,
terpadu, dan berkesinambungan di Rumah Sakit Umum Daerah.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Agustus 2012.
Mencabut Peraturan
Daerah Kabupaten Kudus Nomor 10 Tahun 2007
85 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bogor Nomor 10 Tahun 2012
Bahwa setiap kegiatan usaha dapat menimbulkan bahwa kerugian, kangguan kepada masyarakat dan kelestaria lingkungn Perda wajib menjamin iklim usaha di daerah yang kondusif, kapistian berusaha, melindungi, kepentingan umum, serta hukum dalam berusaha izin gangguan merupakan salah satu sarana pengendalian maka perlu membentuk Perda tentang Izin Gangguan .
Dasar Hukum Peraturan Daerah Ini Adalah UU No. 14 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 4 Tahun 1968; UU No. 8 Tahun 1981; UU No. 5 Tahun 1984; UU No. 31 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 45 Tahun 2009; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 25 Tahun 2007; UU No. 26 Tahun 2007; UU No. 40 Tahun 2007; UU No. 14 Tahun 2008; UU No. 20 tahun 2008; UU No. 18 Tahun 2009; UU No. 25 Tahun 2009; UU No. 32 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 45 Tahun 2008; PP No. 24 Tahun 2009; PP No. 27 Tahun 2012; Perpres No. 54 Tahun 2008 Perpres No. 16 Tahun 2012; Perda Kab Bogor No. 9 Tahun 1986; Perda Kab Bogor No. 8 Tahun 2003; Perda Kab Bogor No. 8 Tahun 2006; Perda kab Bogor No. 11 Tahun 2008; Perda kab Bogor No. 19 Tahun 2008; Perda Kab Bogor No. 26 Tahun 2008; Perda Kab Bogor No. 12 Tahun 2009; Perda No. 6 Tahun 2012.
Peraturan daerah Ini Mengatur Tentang ketentuan Umum, Maksud Dan Tujuan, Ruang Lingkup, Kriteria Gangguan, Perizinan, Peran Masyarakat, Pembinaan Pengawasan Dan Pengendalian, Ketentuan Penyidikan, Sanksi Administrasi, Ketentuan Pidana, Ketentuan Peralihan, Dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Desember 2012.
19 Hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bangka No. 10 Tahun 2012
bahwa dalam rangka mengendalikan usaha/kegiatan yang dapat menimbulkan
bahaya, kerugian dan gangguan terhadap masyarakat serta kelestarian lingkungan serta untuk melaksanakan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 27 Tahun 2009 tentang Pedoman Penetapan Izin Gangguan di Daerah, perlu mengatur mekanisme pemberian
Izin Gangguan;bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Izin Gangguan.
Undang-Undang Gangguan (Hinderordonnantie) Staatsblad 1926 Nomor 226 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Staatsblad 1940 Nomor 450;Pasal 18 Ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1965;Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981;Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1984;Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007;Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007;Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008;Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008;Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009;Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009;Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011;Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1999;Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007;Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 25/PRT/M/2007;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 27 Tahun 2009;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2011;Peraturan Daerah Kabupaten Tapin Nomor 13 Tahun 1990;Peraturan Daerah Kabupaten Tapin Nomor 04 Tahun 2008.
Peraturan Daerah ini Mengatur Tentang Izin Gangguan dengan Sistematika;Ketentuan Umum;Kriteria Gangguan;Objek dan Subjek Izin;Kewenangan Pemberian Izin;persyaratan dan Tata Cara Memperoleh Izin;Panitia Pertimbangan Izin Gangguan;Penyelenggaraan Perizinan;Masa Berlaku Izin;Peran Masyarakat;Pembinaan dan Pengawasan;Sanksi Administratif;Ketentuan Penyidikan;Ketentuan Pidana;Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
20 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Lampung Nomor 09 Tahun 2012
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENYELENGGARAAN PELAYANAN PUBLIK DI LINGKUNGAN PEMERINTAH PROVINSI LAMPUNG
ABSTRAK:
meningkatkan kualitas dan menjamin penyediaan publik serta untuk memberikan perlindungan bagi masyarakat dari penyalahgunaan wewenang di dalam penyelenggaraan pelayanan publik, perlu diatur prinsip-prinsip tata kelola pemerintahan yang baik
1. undang-undang nomor 14 tahun 1964
2. undang-undang nomor 8 tahun 1974
3. undang-undang nomor 28 tahun 1999
4. undang-undang nomor 32 tahun 2004
5. undang-undang nomor 11 tahun 2008
6. undang-undang nomor 14 tahun 2008
7. undang-undang nomor 25 tahun 2009
8. undang-undang nomor 12 tahun 2011
9. peraturan pemerintah nomor 65 tahun 2005
10. peraturan pemerintah nomor 38 tahun 2007
11. peraturan pemerintah nomor 41 tahun 2007
12. peraturan pemerintah nomor 53 tahun 2010
13. peraturan menteri dalam negeri nomor 53 tahun 2011
14. peraturan daerah provinsi lampung nomor 3 tahun 2009
15. peraturan daerah provinsi lampung nomor 11 tahun 2009
16. peraturan daerah provinsi lampung nomor 12 tahun 2009
17. peraturan daerah provinsi lampung nomor 13 tahun 2009
18. peraturan daerah provinsi lampung nomor 14 tahun 2009
19. peraturan daerah provinsi lampung nomor 8 tahun 2011
20. peraturan daerah provinsi lampung nomor 2 tahun 2012
peraturan daerah ini memutuskan tentang penyelenggaraan pelayanan publik di lingkungan pemerintah provinsi lampung
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 10 September 2012.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Purwakarta Nomor 9 Tahun 2012
Kependudukan dan PerkawinanPajak dan Retribusi DaerahPerizinan, Pelayanan Publik
Status Peraturan
Dicabut dengan
PERDA Kab. Purwakarta No. 7 Tahun 2015 tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Purwakarta Nomor 9 Tahun 2012 Tentang Retribusi Penggantian Biaya Cetak Kartu Tanda Penduduk Dan Akta Catatan Sipil
RETRIBUSI PENGGANTIAN BIAYA CETAK KTP DAN AKTA CATATAN SIPIL
2012
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 9, LD.2012/9
Peraturan Daerah (PERDA) tentang RETRIBUSI PENGGANTIAN BIAYA CETAK KARTU TANDA PENDUDUK DAN AKTA CATATAN SIPIL
ABSTRAK:
Guna mendukung operasional pelayanan Pelayanan Kependudukan dan Catatan Sipil dan sebagai upaya untuk memberikan pelayanan terhadap kepentingan umum maka perlu diatur mengenai retribusinya.
Berdasarkan ketentuan Pasal 110 ayat (1) huruf b dan Pasal 156 ayat (1) Undang–Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Pemerintah Daerah dapat menetapkan Retribusi Penggantian Biaya Cetak Kartu Tanda Penduduk dan Akta Catatan Sipil.
Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud butir a dan b diatas, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Retribusi Retribusi Penggantian Biaya Cetak Kartu Tanda Penduduk dan Akta Catatan Sipil.
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1968, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapakali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 12 Tahun 2008, Undang–Undang Nomor 33 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006, Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011, Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975, Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2012, Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 1994, Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2007, Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007, Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2010 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2011, Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010, Peraturan Presiden Nomor 25 Tahun 2008, Peraturan Presiden Nomor 26 Tahun 2009 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 35 Tahun 2010, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2011, Peraturan Daerah Kabupaten Purwakarta Nomor 6 Tahun 2000, Peraturan Daerah Kabupaten Purwakarta Nomor 3 Tahun 2005, Peraturan Daerah Kabupaten Purwakarta Nomor 7 Tahun 2008, Peraturan Daerah Kabupaten Purwakarta Nomor 10 Tahun 2008, Peraturan Daerah Kabupaten Purwakarta Nomor 21 Tahun 2010.
Dalam Peraturan Daerah (PERDA) ini mengatur tentang Retribusi Penggantian Biaya Cetak Kartu Tanda Penduduk dan Akta Catatan Sipil dengan sistematika sebagai berikut : 1. Ketentuan Umum, 2. Nama, Obyek, Subyek dan Wajib Retribusi, 3. Golongan Retribusi, 4. Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa, 5. Prinsip Penetapan Struktur dan Besarnya Tarif Retribusi, 6. Struktur dan Besaran Tarif, 7. Wilayah Pungutan, 8. Tata Cara Pemungutan dan Pemanfaatan Retribusi, 9. Tata Cara Pembayaran Retribusi, 10. Sanksi Administratif, 11. Tata Cara Penagihan, 12. Keringanan, Pengurangan dan Pembebasan Retribusi, 13. Penghapusan Piutang Retribusi yang Kedaluarsa, 14. Peninjauan Tarif Retribusi, 15. Penyidikan, 16. Ketentuan Sanksi, dan 17. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Oktober 2012.
Peraturan Daerah Kabupaten Purwakarta Nomor 18 Tahun 2007 tentang Retribusi Pelayanan Administrasi Kependudukan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Purwakarta Nomor 13 Tahun 2008 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Purwakarta Nomor 18 Tahun 2007 tentang Retribusi Pelayanan Administrasi Kependudukan dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
23 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Mimika No. 9 Tahun 2012
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 9, LD. 2012/NO.9, TLD NO. 9
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Menara Telekomunikasi
ABSTRAK:
bahwa pembangunan menara telekomunikasi sebagai salah satu infrastruktur pendukung telekomunikasi harus memperhatikan efisiensi, keamanan, estetika dan persaingan usaha yang sehat.
UU No. 12 Tahun 1969; UU no. 8 tahun 1981; UU No. 18 Tahun 1999; UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 36 Tahun 1999; UU No. 45 Tahun 1999; UU No. 21 Tahun 2001 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 35 Tahun 2008; UU No. 28 Tahun 2002; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 25 Tahun 2007; UU No. 26 Tahun 2007; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 32 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; PP No. 52 Tahun 2000; PP No. 53 Tahun 2000; PP No. 70 Tahun 2001; UU No. 79 Tahun 2005; UU No. 38 Tahun 2007; PP No. 26 Tahun 2008; Perda Kab. Mimika No. 2 Tahun 2008; Perda Kab. Mimika No. 15 Tahun 2011.
Dalam perturan daerah ini diatur tentang menara telekomunikasi dengan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang pembangunan menara (perizinan, persyaratan rekomendasi dan izin operasional menara, mekanisme perizinan, rekomendasi, kewajiban dan hak pemegang izin dan pemberi izin, jangka waktu penyelesaian perizinan, kelaikan fungsi bangunan menara, penempatan antenan di atas gedung, penyediaan dan pengelolaan bangunan menara); pembinaan dan pengawasan; penyidikan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 29 November 2012.
Penjelasan: 3 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan No. 9 Tahun 2012
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Izin Penyelenggaraan Reklame
ABSTRAK:
Dalam rangka mewujudkan ketertiban dan keindahan kota yang terarah dan terkendali, khususnya dalam penataan reklame yang sesuai dengan estetika dan perkembangan kota serta dalam rangka pengawasan dan pengendalian reklame di wilayah Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan, maka perlu menetapkan izin penyelenggaraan reklame, sehingga perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Izin Penyelenggaraan Reklame.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini, yaitu sebagai berikut: Pasal 18 ayat (6) UUD Negara RI Tahun 1945; UU No. 8 Tahun 1974 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 43 Tahun 1999; UU No. 37 Tahun 2003; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 38 Tahun 2004; UU No. 26 Tahun 2007; UU No. 25 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; PP No. 38 Tahun 2007; Permendagri No. 24 Tahun 2006; Permendagri No. 53 Tahun 2011; Perda Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan No. 32 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan Perda Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan No. 1 Tahun 2011; Perda Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan No. 12 Tahun 2010.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Izin Penyelenggaraan Reklame, dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur pula antara lain mengenai penyelenggaraan reklame; prosedur izin penyelenggaraan reklame; larangan; pengawasan, pengendalian dan penertiban izin penyelenggaraan reklame; sanksi administrasi; upaya hukum; penyidikan; serta sanksi pidana.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Hal-hal yang belum diatur dalam Peraturan Daerah ini sepanjang mengenai teknis pelaksanaannya akan diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bupati.
15 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sanggau Nomor 9 Tahun 2012
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENYELENGGARAAN USAHA PERKEBUNAN
ABSTRAK:
bahwa untuk mewujudkan kesejahteraan dan kemakmuran rakyat secara berkeadilan, maka perkebunan yang berorientasi komoditi unggulan daerah perlu dijamin keberlanjutannya serta ditingkatkan fungsi dan peranannya
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah : UUD 1945 Pasal 18 Ayat (6), UU No.27 Tahun 1959, UU No.5 Tahun 1960, UU No.5 Tahun 1990, UU No.12 Tahun 1992, UU No.25 Tahun 1992, UU No.9 Tahun 1995, UU No.41 Tahun 1999, UU No.18 Tahun 2004, UU No.32 Tahun 2004, UU No.25 Tahun 2007, UU No.26 Tahun 2007, UU No.28 Tahun 2009, UU No.32 Tahun 2009, UU No.12 Tahun 2011, PP No.40 Tahun 1996, PP No.44 Tahun 1997, PP No.4 Tahun 2001, PP No.20 Tahun 2001, PP No.16 Tahun 2005, PP No.44 Tahun 2005, PP No.79 Tahun 2005, PP No.6 Tahun 2007, PP No.38 Tahun 2007, PP No.27 Tahun 2012, Perpres No.76 Tahun 2007, Perpres No.36 Tahun 2010, Keppres No.32 Tahun 1990, Keppres No.34 Tahun 2003, Permen Agraria/Kepala BPN No.2 Tahun 1993, Permen Agraria/Kepala BPN No.2 Tahun 1999, Permen Agraria/Kepala BPN No.3 Tahun 1999, Permen Agraria/Kepala BPN No.9 Tahun 1999, Permentan No. 26/Permentan/OT.140/2/2007, Permenlh No.5 Tahun 2012, Perda Kalbar No.8 Tahun 1994, Perda Kalbar No.584 Tahun 2006, Perda Kalbar No.34 Tahun 2007, Perda Sanggau No.20 Tahun 2007
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang: Ketentuan Umum, Penggunaan Lahan, Perizinan Usaha Perkebunan, Penyelenggaraan Usaha Perkebunan, Kemitraan Usaha Perkebunan, Hak, Kewajiban dan Larangan Perusahaan Perkebunan, Hak, Kewajiban dan Larangan Masyarakat Pekebun, Pembinaan, Pengawasan dan Pengamanan Usaha Perkebunan, Penyidikan, Ketentuan Sanksi Administratif, Ketentuan Pidana, dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 27 November 2012.
Peraturan ini memiliki 19 halaman dan 7 halaman penjelasan
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat