pelayanan publik
2012
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 09,
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENYELENGGARAAN PELAYANAN PUBLIK DI LINGKUNGAN PEMERINTAH PROVINSI LAMPUNG
ABSTRAK: |
- meningkatkan kualitas dan menjamin penyediaan publik serta untuk memberikan perlindungan bagi masyarakat dari penyalahgunaan wewenang di dalam penyelenggaraan pelayanan publik, perlu diatur prinsip-prinsip tata kelola pemerintahan yang baik
- 1. undang-undang nomor 14 tahun 1964
2. undang-undang nomor 8 tahun 1974
3. undang-undang nomor 28 tahun 1999
4. undang-undang nomor 32 tahun 2004
5. undang-undang nomor 11 tahun 2008
6. undang-undang nomor 14 tahun 2008
7. undang-undang nomor 25 tahun 2009
8. undang-undang nomor 12 tahun 2011
9. peraturan pemerintah nomor 65 tahun 2005
10. peraturan pemerintah nomor 38 tahun 2007
11. peraturan pemerintah nomor 41 tahun 2007
12. peraturan pemerintah nomor 53 tahun 2010
13. peraturan menteri dalam negeri nomor 53 tahun 2011
14. peraturan daerah provinsi lampung nomor 3 tahun 2009
15. peraturan daerah provinsi lampung nomor 11 tahun 2009
16. peraturan daerah provinsi lampung nomor 12 tahun 2009
17. peraturan daerah provinsi lampung nomor 13 tahun 2009
18. peraturan daerah provinsi lampung nomor 14 tahun 2009
19. peraturan daerah provinsi lampung nomor 8 tahun 2011
20. peraturan daerah provinsi lampung nomor 2 tahun 2012
- peraturan daerah ini memutuskan tentang penyelenggaraan pelayanan publik di lingkungan pemerintah provinsi lampung
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 10 September 2012.
|