Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 5, BD Tahun 2014/No.5
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Umum Pelaksanaan Pengarusutamaan Gender di Kabupaten Blora
ABSTRAK:
bahwa sesuai instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2000 tentang Pengarusutamaan Gender dalam pembangunan Nasional, Pemerintah Daerah diamanatkan untuk mengintegrasikan Pengarusutamaan Gender dalam pembangunan; bahwa dalam penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan dan pelayanan masyarakat masih terdapat ketidaksetaraan ketidakadilan gender, sehingga diperlukan strategi pengintegrasian gender melalui perencanaan, penyusunan, pelaksanaan, penganggaran, pemantauan dan evaluasi atas kebijakan, program dan kegiatan pembangunan di daerah yang responsif gender; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan b, perlu menetapkan Peraturan Bupati Blora tentang Pedoman Umum Pelaksanaan Pengarusutamaan Gender di Kabupaten Blora;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1984; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Blora Nomor 3 Tahun 2008 ;
Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang:
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Maksud dan Tujuan
Bab III Perencanaan dan Pelaksanaan
Bab IV Pelaporan
Bab V Pemantauan dan Evaluasi
Bab VI Pembinaan
Bab VII Pendanaan
Bab VIII Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Februari 2014.
10 halaman
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Jambi Nomor 5 Tahun 2014
URAIAN TUGAS POKOK DAN FUNGSI - SEKRETARIAT DAERAH - SEKRETARIAT DPRD - PROVINSI JAMBI - PERUBAHAN KELIMA
2014
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 5, BD.2014/NO.5
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang PERUBAHAN KELIMA ATAS PERATURAN GUBERNUR JAMBI NOMOR 29 TAHUN 2008 TENTANG URAIAN TUGAS POKOK DAN FUNGSI SEKRETARIAT DAERAH DAN SEKRETARIAT DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH
PROVINSI JAMBI
ABSTRAK:
Dengan ditetapkannya Perda Provinsi Jambi No. 18 tahun 2013 tentang Perubahan keempat atas Perda Provinsi Jambi No. 13 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata kerja Sekretariat Daerah dan Sekretariat DPRD Provinsi Jambi, maka dipandang perlu melakukan Perubahan atas Pergub No. 29 tahun 2008 tentang Uraian Tugas Pokok dan Fungsi Sekretariat Daerah dan Sekretariat DPRD Provinsi Jambi
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU Darurat No. 19 Tahun 1957 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 61 Tahun 1958; UU No. 8 Tahun 1974 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 43 Tahun 1999; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 12 Tahun 2011; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 41 Tahun 2007; Perda No. 13 Tahun 2008 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Perda No. 18 Tahun 2013.
Pergub ini mengatur mengenai Perubahan Kelima atas Pergub Jambi No. 29 Tahun 2008 tentang Uraian Tugas Pokok dan Fungsi Sekretariat Daerah dan Sekretariat DPRD Provinsi Jambi.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Februari 2014.
Mengubah ketentuan Pasal 4 A huruf b s.d. huruf f; Pasal 56 A huruf p s.d. huruf j; Pasal 57; Pasal 58 ayat (1) s.d. ayat (4); Pasal 59 ayat (1) dan ayat (2); Pasal 60 ayat (1) dan ayat (2); Pasal 61 ayat (1) dan ayat (2); Pasal 64 ayat (1) s.d. ayat (4); Pasal 63 ayat (1) dan ayat (2); Pasal 64 ayat (1) dan ayat (2); Pasal 65 ayat (1) dan ayat (2); Pasal 66 ayat (1) s.d. ayat (4); Pasal 67 ayat (1) dan ayat (2); Pasal 68 ayat (1) dan ayat (2); Pasal 69 ayat (1) dan ayat (2); Pasal 70 ayat (1) s.d. ayat (4); Pasal 71 ayat (1) dan ayat (2); Pasal 72 ayat (1) dan ayat (2); Pasal 73 ayat (1) dan ayat (2); Pasal 108 A huruf c, s.d. huruf f.
Menambahkan 4 (empat) huruf pada Pasal 4 A, yakni huruf g s.d. huruf j; 3 (tiga) huruf pada Pasal 108 A, yakni huruf g, huruf h, dan huruf i.
Menyisipkan 22 (dua puluh dua) Pasal di antara Pasal 73 dan Pasal 74, yakni Pasal 73 A s.d. Pasal 73 Q.
Menghapus ketentuan Pasal 139, Pasal 148, Pasal 149, Pasal 150, Pasal 151, Pasal 152, Pasal 153, Pasal 154, Pasal 155, Pasal 156, Pasal 157, Pasal 158, Pasal 159, Pasal 159 A, Pasal 159 B, Pasal 159 C, Pasal 159 D, Pasal 159 E, Pasal 159 F, Pasal 159 G, Pasal 159 H, Pasal 159 I, Pasal 159 J, Pasal 159 K, Pasal 159 L, Pasal 159 M, Pasal 159 N, Pasal 159 O, Pasal 159 P, Pasal 159 Q, Paragaf 2 Pasal 172, Pasal 174, Pasal 174 A.
31 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kolaka Timur Nomor 5 Tahun 2014
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 5, Berita Daerah Kabupaten Kolaka Timur Tahun 2014 Nomor 05
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang SOP Unit Layanan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
ABSTRAK:
a. bahwa untuk pengoptimalisasian pengadaan barang/jasa,
dipandang perlu menetapkan Standar Operasional Prosedur Unit
Layanan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Kabupaten Kolaka
Timur;
b. bahwa guna kelancaran pelaksanaan pengadaan barang/jasa
secara terintegrasi dan terpadu, perlu membentuk Standar
Operasional Prosedur Unit Layanan Pengadaan Barang/Jasa
Pemerintah Kabupaten Kolaka Timur;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf
a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang
Standar Operasional Prosedur Unit Layanan Pengadaan
Barang/Jasa Pemerintah Kabupaten Kolaka Timur;
1. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1964 tentang Penetapan
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun
1964 tentang Pembentukan Daerah Tingkat I Sulawesi Tengah dan
Daerah Tingkat I Sulawesi Tenggara dengan mengubah UndangUndang Nomor 47 Prp Tahun 1960 tentang Pembentukan Daerah
Tingkat I Sulawesi Utara-Tengah dan Daerah Tingkat I Sulawesi
Selatan-Tenggara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
1964 Nomor 94, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor2687);
2. Undang Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang
Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas Korupsi,
Kolusi dan Nepotisme;
3. Undang Undang No. 8 Tahun 2008 tentang Pembentukan
Daerah Otonomi Baru Kabupeten Kolaka Timur;
4. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
5. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004
Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor4355);
6. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan
Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan
Lembaran Negara Republik I ndonesia Nomor 4400);
7. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor
125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4437) sebagaimana telah diubah dua kali, terakhir dengan UndangUndang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor
59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4844);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang
Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah,
Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah
Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4737);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi
Perangkat Daerah;
11. Peraturan Presiden Nomor 106 Tahun 2007 tentang Lembaga
Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah;
12. PeraturanPresidenNomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan
Barang/Jasa Pemerintah sebagaimana telah diubah beberapa kali
terakhir dengan Peraturan PresidenNomor 70 Tahun 2012;
13. Intruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2013 tentang Aksi
Pencegahan dan Pemberantasa Korupsi Tahun 2013;
14. Peraturan Bupati Kabupaten olaka Timur Nomor 01 Tahun
2013 tentang Pokok -Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah
Kabupaten Kolaka Timur;
15. Peraturan Bupati Kabupaten Kolaka Timur Nomor 17 Tahun
2013 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Kabupaten Kolaka Timur Tahun Anggaran 2014;
16. Peraturan Bupati Kabupaten Kolaka Timur Nomor 18 Tahun
2013 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah Kabupaten Kolaka Timur Tahun Anggaran 2014;
BAB I KETENTUAN UMUM,
BAB II AZAS, MAKSUD DAN TUJUAN,
BAB III TATA HUBUNGAN KERJA,
BAB IV MEKANISME PROSES PENGADAAN BARANG/JASA,
BAB V KETENTUAN PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Februari 2014.
6 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pesawaran Nomor 5 Tahun 2014
PENYERTAAN MODAL DAERAH PADA PD. BANK PERKREDITAN RAKYAT BADAN KREDIT KECAMATAN PURWOKERTO
2014
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 5, LD.2014/NO.3.E
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyertaan Modal Daerah Pada Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Badan Kredit Kecamatan Purwokerto
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 41
ayat (5) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004
tentang Perbendaharaan Negara, perlu menetapkan
Peraturan Daerah tentang Penyertaan Modal Daerah
pada Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat
Badan Kredit Kecamatan Purwokerto;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1962; Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang- Undang Nomor 3 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007;Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2008; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 11 Tahun 2008; sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 3 Tahun 2012
Peraturan tersebut mengatur mengenai Ketentuan Umum; Asas, Maksud, dan Tujuan; Penyertaan Modal; Penganggaran dan Realiasi Penyertaan Modal; Penatausahaan dan Pertanggungjawaban; Pembinaan dan Pengendalian; Sanksi; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Mei 2014.
11
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kediri No. 5 Tahun 2014
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Perda No 7 Tahun 2003 tentang Perlindungan Satwa Burung di Kabupaten Kediri
ABSTRAK:
a. bahwa dalam upaya menjaga ekosistem dan kelestarian sumber daya hewani khususnya burung dari kepunahan yang disebabkan tindakan marrusra perlu mengoptimalkan perlindungan terhadap satwa burung di Kabupaten Kediri;
b. bahwa melihat perkembangan kondisi masyarakat saat ini perlu merubah Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2003 tentang Perlindungan Satwa Burung di Kabupaten Kediri;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2003 tentang Perlindungan Satwa Burung di Kabupaten Kediri;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten dalam Lingkungan Propinsi Jawa Timur sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1965 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1965 Nomor 19, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2730);
3. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang• Undang Hukum Acara Pidana (Lembaran NegaraRepublik Indonesia Tahun 1981 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3209);
4. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya (Lembaran Negara Republik IndonesiaTahun 1990 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3419);
5. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara Republik IndonesiaTahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3851);
6. Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan (Lembaran Negara Republik IndonesiaTahun 1999 Nomor 167, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3000) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2004 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik IndonesiaTahun 2004 Nomor 86, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4412);
7. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
8. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5587) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 (Lembaran Negara Republik IndonesiaTahun 2014 Nomor 246, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5589);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 36, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3258);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1999 tentang Pengawetan Jenis Tumbuhan Republik Indonesia Tahun dan Satwa (Lembaran Negara 1999 Nomor 14, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3803);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 1999 tentang Pemanfaatan Jenis Tumbuhan dan Satwa Liar (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 15, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3802);
12. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 165, Tambahan lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4593);
13. Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 199);
14. Keputusan Menteri Kehutanan Nomor 62/Kpts-II/ 1998 tentang Peredaran Tumbuhan dan Satwa Liar;
15. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah;
16. Peraturan Daerah Kabupaten Kediri Nomor 2 Tahun 2000 tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kediri (Lembaran Daerah Kabupaten Kediri Tahun 2000 Nomor 10 / Seri D);
17. Peraturan Daerah Kabupaten Kediri Nomor 7 Tahun 2003 tentang Perlindungan Satwa Burung di Kabupaten Kediri (Lembaran Daerah Kabupaten Kediri Tahun 2003 Nomor 11 Seri E, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Kediri Nomor 5 Seri E);
18. Peraturan Daerah Kabupaten Kediri Nomor 14 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Kehutanan dan Perkebunan (Lembaran Daerah Kabupaten Kediri Tahun 2008 Nomor 14, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Kediri Nomor 48);
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2003 tentang Perlindungan Satwa Burung di Kabupaten Kediri (Lembaran Daerah Kabupaten Kediri Tahun 2003 Nomor 11 Seri E, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Kediri Nomor 5 Seri E) diubah sebagai berikut:
1. Ketentuan Pasal 10 diubah;
2. Ketentuan Lampiran II sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 diubah;
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 23 April 2015.
7 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Banyuasin No. 5 Tahun 2014
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Daerah Kabupaten Banyuasin No. 15 Tahun 2008 tentang Pembentukan Organisasi Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Banyuasin
ABSTRAK:
Berdasarkan kebutuhan dinamika organisasi dan kebutuhan masyarakat terhadap pelayanan Aparatur Pemerintah yang terus meningkat sejalan dengan keberhasilan pembangunan, maka Organisasi Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Banyuasin, perlu ditinjau kembali. dalam rangka pelaksanaan ketentuan Pasal 128 ayat (1) UU No.32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah dan Ketentuan Pasal 2 ayat (1) PP No.41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah, maka perlu disesuaikan dengan ketentuan tersebut.
Dasar Hukum: Pasal 18 ayat (6) UUD Negara RI Tahun 1945; UU No. 8 Tahun 1974 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 43 Tahun 1999; UU No. 6 Tahun 2002; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 12 Tahun 2011; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 41 Tahun 2007; Permendagri No. 57 Tahun 2007 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No. 56 Tahun 2010; Permendagri No. 1 Tahun 2014; Perda Kabupaten Banyuasin Nomor 15 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan Perda Kabupaten Banyuasin Nomor 13 Tahun 2012.
Dalam PERDA ini diatur mengenai perubahan pada ketentuan Peraturan Daerah Kabupaten Banyuasin Nomor 13 Tahun 2012.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
12 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Seluma No. 5 Tahun 2014
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 5, Lembaran Daerah Kabupaten Seluma Tahun 2014 Nomor 5
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Daerah
ABSTRAK:
Dalam rangka mengoptimalkan partisipasi masyarakat, dan untuk menjamin tercapainya integrasi, sinkronisasi dan sinergi serta keterkaitan dan konsistensi antara perencanaan, penganggaran, pelaksanaan dan pengawasan, diperlukan sebuah Sistem Perencanaan Pembangunan Daerah
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang: Perencanaan pembangunan daerah yang dirumuskan secara sistematis, terarah, terpadu, transparan, responsif, efisien, efektif, akuntabel, partisipatif, terukur, tanggap terhadap perubahan, berkeadilan dan berkelanjutan.
Prinsip perencanaan pembangunan daerah meliputi:
(1) merupakan satu kesatuan dalam sistem perencanaan
pembangunan nasional;
(2) dilakukan Pemerintah Daerah bersama para pemangku
kepentingan berdasarkan peran dan kewenangan masingmasing;
(3) mengintegrasikan rencana tata ruang dengan rencana
pembangunan daerah; dan
(4) dilaksanakan berdasarkan kondisi dan potensi yang dimiliki
daerah, sesuai dinamika perkembangan daerah, provinsi dan
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Agustus 2014.
48
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Jambi Nomor 5 Tahun 2014
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Jambi Nomor 15 Tahun 2002 tentang Lambang dan Motto Kota Jambi
ABSTRAK:
Penetapan lambang dan motto daerah yang merupakan gambaran historis, filosofis, ideologis dan identitas daerah baik berbentuk gambar maupun petuah;
Dalam rangka penetapan lambang dan motto daerah sebagaimana dimaksud pada huruf a perlu disesuaikan dengan dasar historis, filosofis, Ideologis dan identitas daerah, maka perlu melakukan perubahan terhadap lambang dan motto.
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 9 Tahun 1956; UU No. 19 Tahun 1957; UU No. 61 Tahun 1958; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; PP No. 6 Tahun 1986; PP No. 38 Tahun 2007.
Perda ini mengatur mengenai Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Jambi Nomor 15 Tahun 2002 tentang Lambang dan Motto Kota Jambi.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Mei 2014.
Mengubah ketentuan Pasal 6.
3 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Bengkulu No. 5 Tahun 2014
pertanggungjawaban pelaksanaan anggaran pendapatan dan benanja daerah provinsi bengkulu tahun anggaran 2013
2014
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 5,
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Bengkulu Tahun Anggaran 2013
ABSTRAK:
1. Untuk melaksanakan ketentuan pasal 184 ayat (1) UU No. 32 tahun 2004 tentang Pemda, perlu membentuk Perda tentang Pertanggungjawaban APBD Provinsi Bengkulu tahun anggaran 2013
1. UU No. 9 tahun 1967
2. UU No. 12 tahun 1958
3. UU No. 28 tahun 1999
4. UU No. 17 tahun 2003
5. UU No. 1 tahun 2004
6. UU No. 15 tahun 2004
7. UU No. 25 tahun 2004
8. UU No 32 tahun 2004
9. UU No. 33 tahun 2004
10. UU No. 28 tahun 2009
11. UU No. 12 tahun 2011
12. PP No. 24 tahun 2004
13. PP No. 23 tahun 2005
14. PP No. 55 tahun 2005
15. PP No. 56 tahun 2005
16. PP No, 58 tahun 2005
17. PP No. 65 tahun 2005
18. PP No. 79 tahun 2005
19. PP No. 8 tahun 2006
20. PP No. 38 tahun 2007
21. PP No. 71 tahun 2010
22. PP No. 30 tahun 2011
23. PP No. 2 tahun 2012
24. Permendagri No. 13 tahun 2006
25. Permendagri No. 65 tahun 2007
26. Permendagri No. 1 tahun 2014
27. Perda Prov. Bengkulu No. 3 tahun 2004
28. Perda Prov. Bengkulu No. 6 tahun 2007
29. Perda Prov. Bengkulu No. 10 tahun 2012
30. Perda Prov. Bengkulu No. 9 tahun 2013
1. Pertangguungjawaban APBD berupa LK memuat
Laporan Realisasi Anggaran,
Neraca, Laporan Arus Kas,
Catatan atas Laporan Keuangan
2. lampiran diatas disertai laporan kinerja dan ikhtisar laporan keuangan BUMD, juga menyangkut informasi atas pos- pos laporan keuangan
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
7
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat