Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 8 TAHUN 2016 TENTANG PEMBENTUKAN DAN SUSUNAN PERANGKAT DAERAH PROVINSI KALIMANTAN BARAT
ABSTRAK:
Bahwa Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Provinsi Kalimantan Barat telah ditetapkan dengan Perda Nomor 8 Tahun 2016, berdasarkan hasil monitoring dan evaluasi terhadap tupoksi perangkat daerah serta penyesuaian terhadap peraturan perundang-undangan makan susunan Perangkat Daerah diatur oleh Perda, maka perlu dilakukan penataan kembali, maka perlu membentuk Perda tentang hal tersebut.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah : Pasal 18 Ayat (6) UUD Tahun 1945, UU No. 25 Tahun 1956, UU No. 23 Tahun 2014, PP No. 18 Tahun 2016, PP No. 2 Tahun 2018, Permendagri No. 5 Tahun 2017, Permendagri No. 140 Tahun 2017, Permendagri No. 11 Tahun 2019, Permendagri No. 80 Tahun 2015
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Persetujuan Bersama DPRD Provinsi Kalbar dan Gubernur Kalbar yang menetapkan Perda tentang Perubahan Atas Perda No.8 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Provinsi Kalimantan Barat.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2020.
9 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sampang No. 11 Tahun 2011
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 11, Berita Daerah Kabupaten Lima Puluh Kota Tahun 2018 Nomor 11
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN BUPATI LIMA PULUH KOTA NOMOR 7 TAHUN 2017 TENTANG PELIMPAHAN WEWENANG PELAYANAN PERIZINAN DAN NON PERIZINAN DARI BUPATI KEPADA KEPALA DINAS PENANAMAN MODAL DAN PELAYANAN TERPADU SATU PINTU KABUPATEN LIMA PULUH KOTA
ABSTRAK:
Dalam rangka mendorong pertumbuhan ekonomi melalui peningkatan investasi dengan meningkatkan pelayanan kepada masyarakat serta penyederhanaan urusan, maka perlu dilakukan penyempurnaan terhadap Peraturan Bupati Lima Puluh Kota Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pelimpahan Wewenang Pelayanan Perizinan dan Non perizinan Dari Bupati Kepada Kepala Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Lima Puluh Kota
Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah : UU No. 12 Tahun 1956, UU No. 28 Tahun 1999, UU No. 25 Tahun 2007, UU No. 26 Tahun 2007, UU No. 20 Tahun 2008, UU No. 25 Tahun 2009, UU No. 12 Tahun 2011, UU No. 5 Tahun 2014, UU No. 23 Tahun 2014, UU No. 30 Tahun 2014, PP No. 65 Tahun 2005, PP No. 27 Tahun 2012, PP No. 96 Tahun 2012, PP No. 18 Tahun 2016, Permenpan No. 63 Tahun 2003, Permendagri No. 24 Tahun 2006, Permendagri No. 24 Tahun 2006, Permendagri No. 20 Tahun 2008, Permenkes No. 31 Tahun 2016, Permenkes No. 28 Tahun 2017, Perda Kabupaten Limapuluh Kota No. 3 Tahun 2012, Perda Kabupaten Limapuluh Kota No. 6 Tahun 2016, Perda Kabupaten Limapuluh Kota No. 15 Tahun 2016, Perbup Limapuluh Kota No. 56 Tahun 2016.
Peraturan Bupati ini mengatur Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Lima Puluh Kota Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pelimpahan Wewenang Pelayanan Perizinan Dan Non Perizinan Dari Bupati Kepada Kepala Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Lima Puluh Kota yakni mengubah Ketentuan pasal 5 ayat (1) huruf a sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Lima Puluh Kota Nomor 58 Tahun 2017
Tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Lima Puluh Kota Nomor 7 Tahun 2017
Tentang Pelimpahan Wewenang Pelayanan Perizinan dan Non Perizinan dari
Bupati Kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu
Pintu Kabupaten Lima Puluh Kota ( Berita Daerah Kabupaten Lima Puluh Kota
Tahun 2017 Nomor 59) menjadi:
"Bupati melimpahkan wewenang pelayanan perizinan dan non perizinan kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu sebagaimana dimaksud pasal 4 diatas adalah terhadap : a. Pelayanan Perizinan, meliputi : 1. Izin Prinsip Penanaman Modal; 2. Izin Prinsip Perluasan Penanaman Modal; 3. Izin Prinsip Perubahan Penanaman Modal; 4. Izin Pendirian Satuan Pendidikan Dasar; 5. Izin Pendirian Satuan Pendidikan Non Formal; 6. Izin Pendirian Rumah Sakit; 7. Izin Pendirian Klinik; 8. Izin Pendirian dan Operasional Pusat Kesehatan Masyarakat; 9. Izin Pendirian Rumah Potong Hewan; 10. Izin Pendirian Rumah Potong Unggas; 11. Izin Pendirian dan Operasional Rumah Sakit Hewan; 12. Izin Pendirian dan Operasional Pasar Hewan; 13. Izin Pendirian Fasilitas Pemeliharaan Hewan; 14. Izin Pendirian dan Operasional Produksi Benih/Bibit Ternak; 15. Izin Pendirian Usaha Produksi Pakan Ternak; 16. Izin Operasional Rumah Sakit; 17. Izin Operasional Klinik; 18. Izin Operasional Lembaga Kesejahteraan Sosial; 19. Izin Operasional Panti; 20. Izin Operasional Menara; 21. Izin Operasional Warnet; 22. Izin Operasional Rumah Potong Unggas; 23. Izin Operasional Depo Obat Hewan; 24. Izin Operasional Toko Obat Hewan; 25. Izin Operasional Rumah Potong Hewan; 26. Izin Operasional Kios/ Toko Bahan Pangan Asal Hewan; 27. Izin Operasional Pelayanan Inseminasi Buatan; 28. Izin Praktek Dokter Umum; 29. Izin Praktek Dokter Gigi; 30. Izin Praktek Dokter Spesialis; 31. Izin Praktek Dokter Spesialis Gigi; 32. Izin Praktek Apoteker; 33. Izin Praktek Perawat; 34. Izin Praktek Terapis Gigi dan Mulut; 35. Izin Praktek Bidan; 36. Izin Praktek Tenaga Teknis Kefarmasian; 37. Izin Praktek Penata Anestesi; 38. Izin Praktek Ahli Teknologi Labor Medik; 39. Izin Praktek Tenaga Gizi; 40. Izin Praktek Fisioterapis; 41. Izin Praktek Dokter Hewan; 42. Izin Kerja Perawat; 43. Izin Kerja Tenaga Gizi; 44. Izin Kerja Refraksionis Optisions; 45. Izin Kerja Optometris; 46. Izin Kerja Tenaga Sanitarian; 47. Izin Kerja Radiografer; 48. Izin Usaha Mikro Obat Tradisional; 49. Izin Usaha Jasa Konstruksi; 50. Izin Usaha Perikanan; 51. Izin Usaha Perkebunan; 52. Izin Usaha Peternakan/ Tanda Daftar Usaha Peternakan; 53. Izin Usaha Perdagangan (IUP); 54. Izin Usaha Toko Modern (IUTM); 55. Izin Usaha Pengelolaan Pasar Tradisional (IUPPT); 56. Izin Usaha Depot Air Minum; 57. Izin Usaha Air Minum Dalam Kemasan; 58. Izin Usaha Simpan Pinjam Untuk Koperasi; 59. Izin Usaha Perdagangan Minuman Beralkohol Golongan B dan C; 60. Izin Usaha Perbelanjaan; 61. Izin Usaha Toko Swalayan; 62. Izin Usaha Industri; 63. Izin Usaha Angkutan; 64. Izin Pembangunan dan Pengembangan Perumahan; 65. Izin Pembangunan Dan Pengembangan Kawasan Permukiman; 66. Izin Lembaga Pelatihan Kerja; 67. Izin Lembaga Penempatan Tenaga Kerja Swasta; 68. Izin Penyelenggaraan PAUD; 69. Izin Trayek; 70. Izin Operasi; 71. Izin Insidentil 72. Izin Membawa Cagar Budaya; 73. Izin Toko Obat; 74. Izin Toko Alat Kesehatan; 75. Izin Lokasi; 76. Izin Lingkungan; 77. Izin Apotik; 78. Izin Optik; 79. Izin Laboratorium; 80. Izin Mendirikan Bangunan; 81. Izin Pengumpulan Sumbangan; 82. Izin Membuka Tanah; 83. Izin Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup; 84. Izin Penyimpanan Sementara Limbah B3; 85. Izin Pengumpulan Limbah B3; 86. Izin Pemanfaatan Limbah Cair pada Tanah; 87. Izin Pembuangan Limbah Cair ke Perairan; 88. Izin Pendaurulangan Sampah/ Pengelolaan Sampah, Pengangkutan Sampah dan Pemrosesan Akhir Sampah; 89. Izin Penggunaan Arsip; 90. Izin Penangkapan Ikan; 91. Izin Tempat dan Operasional Praktek Dokter Hewan; 92. Izin Pemanfaatan Langsung Panas Bumi; 93. Izin Pembukaan Kantor Cabang dan Kantor Kas Koperasi Simpan Pinjam; 94. Izin Pengelolaan Pasar Rakyat; 95. Izin Pemasangan Reklame; 96. Izin Pelayanan Jasa Medik Veteriner; 97. Izin Tenaga Kesehatan Hewan Bukan Dokter Hewan Sebagai Paramedik Veteriner; 98. Tanda Pencatatan Usaha Pembudidayaan Ikan; 99. Tanda Daftar Gudang (TDG); 100. Tanda Daftar Perusahaan; 101. Tanda Daftar Usaha Pariwisata; 102. Surat Tanda Pendaftaran Waralaba; 103. Perpanjangan Izin Mempekerjakan Tenaga Asing; 104. Izin Usaha/Tanda Daftar Usaha Penggilingan Padi;dan 105. Perizinan Penanaman Modal Lainnya".
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Maret 2018.
PERATURAN BUPATI LIMA PULUH KOTA NOMOR 7 TAHUN 2017
7 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Mamasa Nomor 11 Tahun 2007
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 11, LEMBARAN DAERAH KABUPATEN MAMASA TAHUN 2007 NOMOR 66
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pendaftaran dan Pencatatan Penduduk
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka lebih meningkatkan dan memperluas jangkauan pelayanan kepada
masyarakat, serta sebagai pelaksanaan kewenangan-kewenangan Daerah berdasarkan
Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, khususnya dibidang
kependudukan, maka dipandang perlu untuk menetapkan peraturan mengenai
penyelenggaraaan pendaftaran dan pencatatan penduduk diwilayah;
b. bahwa kewenangan dan urusan dibidang Pencatatan Penduduk Sipil selama ini
dilaksanakan oleh daerah hanya sebagai bagian dari pelaksanaan oleh daerah hanya
sebagai bagian dari pelaksanaan tugas pembantuan. Selanjutnya dengan adanya
penyerahan kewenangan maka sudah perlu diatur sebagai bagian dari kewenangan yang
berada sepenuhnya dibawah pengelolaan Pemerintah Daerah;
a. Undang-Undang Nomor 9 Drt Tahun 1955 tentang Kependudukan Orang Asing ( Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 1955 Nomor 33, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 812 );
b. Undang-Undang Nomor 62 Tahun 1958 tentang Kewarganegaraan RI ( Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1958 Nomor 113, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 1674 ) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 62
Tahun 1958 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1976 Nomor 20, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
3077);
c. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 66 Tahun 2001 tentang Retribusi
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 119, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4139);
d. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 1999 tentang Pedoman
Penyelenggaraan Pendaftaran Penduduk;
e. Keputusan Presiden Nomor 5 Tahun 2001 Tentang Pengakuan Kewenangan
Kabupaten/Kota.
Peratruan ini mengatur tentang Pelayanan Pendaftaran dan Pencatatan penduduk,
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Agustus 2007.
18 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Gunungkidul No. 11 Tahun 2008
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 11, LD.2003/NO.11, TLD No.11, LL KOTA SINGKAWANG: 15 HLM
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan Dan Pelayanan Catatan Sipil
ABSTRAK:
bahwa dalam upaya meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dibidang administrasi kependudukan dan pencatatan sipil, maka perlu ditunjang dengan sarana dan prasarana yang memadai;
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah : Staatsblad No.25 Tahun 1849, Staatsblad No.130 Tahun 1917, Staatsblad No.751 Tahun 1920, Staatsblad No.75 Tahun 1933, UU No.1 Tahun 1974, UU No.22 Tahun 1999, UU No.28 Tahun 1999, UU No.12 Tahun 2001, PP No.9 Tahun 1975, PP No.20 Tahun 2000, PP No.44 Tahun 1999.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang; Ketentuan Umum, Hak dan Kewajiban, Pendaftaran Penduduk, Kartu Keluarga, Kartu Tanda Penduduk, Tata Cara Pendaftaran Penduduk, Pelayanan Akta Catatan Sipil, Ketentuan Lain-Lain, Ketentuan Penyidikan, Ketentuan Pidana dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Juli 2003.
Peraturan Daerah ini memiliki 21 halaman dan 8 halaman halaman penjelasan
Peraturan Badan Standardisasi Nasional Nomor 11 Tahun 2020
Perka BSN No. 6 Tahun 2017 tentang Pedoman Pengendalian Gratifikasi Di Lingkungan Badan Standardisasi Nasional
Perka BSN No. 1 Tahun 2017 tentang Kebijakan Pengawasan Di Lingkungan Badan Standardisasi Nasional 2017-2019
Perka BSN No. 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Kepala Badan Standardisasi Nasional Nomor 2 Tahun 2015 Tentang Pedoman Penanganan Pengaduan Masyarakat Di Lingkungan Badan Standardisasi Nasional
Perka BSN No. 2 Tahun 2015 tentang Pedoman Penanganan Pengaduan Masyarakat Di Lingkungan Badan Standardisasi Nasional
Perka BSN No. 5 Tahun 2014 tentang Pedoman Pelaksanaan Sistem Pelaporan Pelanggaran Di Lingkungan Badan Standardisasi Nasional
Administrasi dan Tata Usaha NegaraKepegawaian, Aparatur NegaraPembentukan, Perubahan, dan Pembubaran Komisi/Komite/Badan/Dewan/Staf Khusus/Tim/Panitia
Status Peraturan
Diubah dengan :
PERDA Prov. Gorontalo No. 3 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Provinsi Gorontalo Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah
PERDA Prov. Gorontalo No. 03 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Provinsi Gorontalo Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan susunan Perangkat Daerah
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan Dan Susunan Perangkat Daerah
ABSTRAK:
Peraturan ini dibentuk untuk melaksanakan ketentuan Pasal 3 ayat (1) Peraturan Pemerintah No. 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah.
Dasar hukum Peraturan Daerah ini adalah UU No. 38 Tahun 2000; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 5 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 18 Tahun 2016.
Dalam peraturan ini diatur tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah termasuk di dalamnya mengatur tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah, unit pelaksana teknis, staf ahli, serta jabatan perangkat daerah.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Peraturan pelaksanaan dari Peraturan Daerah ini harus ditetapkan paling lama 2 (dua) bulan terhitung sejak Peraturan Daerah ini diundangkan.
Terdiri dari 14 halaman tanpa lampiran
Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2022
Administrasi dan Tata Usaha NegaraAgraria, Pertanahan, Tata Ruang
Status Peraturan
Mencabut :
Permen Agraria/Kepala BPN No. 5 Tahun 2016 tentang Pembentukan Organisasi, Wilayah Kerja, Tugas Dan Fungsi Perwakilan Kantor Pertanahan Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir Provinsi Sumatera Selatan
Mencabut sebagian :
Permen Agraria/Kepala BPN No. 15 Tahun 2020 tentang Pembentukan Organisasi, Wilayah Kerja, Tugas dan Fungsi Perwakilan Kantor Pertanahan Kota Serang di Provinsi Banten dan Kabupaten Bogor di Provinsi Jawa Barat Mencabut Permen ATR/Kepala BPN Nomor 15 Tahu 2020, yang mengatur mengenai Pembentukan Organisasi, Wilayah Kerja, Tugas dan Fungsi Perwakilan Kantor Pertanahan Kota Serang di Provinsi Banten
Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia NO. 11, BN.2022/No.599, https://jdih.atrbpn.go.id: 5 hlm.
Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia tentang Pembentukan Kantor Pertanahan Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir Provinsi Sumatera Selatan dan Kota Serang Provinsi Banten
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia ini mulai berlaku pada tanggal 15 Juni 2022.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat