Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Cilegon Nomor 2 Tahun 2016 Tentang Perjalanan Dinas Jabatan Di Lingkungan Pemerintahan Kota Cilegon
ABSTRAK:
a. bahwa Pemerintah Kota Cilegon telah menetapkan Peraturan Walikota Cilegon Nomor 2 Tahun 2016 tentang Perjalanan Dinas Jabatan di Lingkungan Pemerintahan Kota Cilegon;
b. bahwa dalam rangka pelaksanaan perjalanan dinas dalam negeri dan luar negeri agar dapat berjalan dengan tertib, efisien, ekonomis, transparan dan bertanggungjawab, maka perlu meninjau kembali ketentuan dalam Peraturan Walikota Cilegon Nomor 2 Tahun 2016 tentang Perjalanan Dinas Jabatan di Lingkungan Pemerintahan Kota Cilegon khususnya untuk uang harian dan uang representasi
UU No 15 Tahun 1999; UU No 28 Tahun 1999; UU No 17 Tahun 2003; UU No 1 Tahun 2004; UU No 15 Tahun 2004; UU No 33 Tahun 2004; UU No 12 Tahun 2011; UU No 5 Tahun 2014; UU No 17 Tahun 2014; UU No 23 Tahun 2014; PP No 101 Tahun 2000; PP No 24 Tahun 2004; PP No 58 Tahun 2005; PerMen Dalam Negeri No 13 Tahun 2006; PerMen Dalam Negeri No 11 Tahun 2011; PerMen Dalam Negeri No 57 Tahun 2011; PerMenKeu RI No : 113/ PMK.05/2012; PerMen Dalam Negeri No 52 Tahun 2015; PerMenKeu RI No : 65/ PMK.02/2015; PERDA Kota Cilegon No 9 Tahun 2005; PERDA Kota Cilegon No 5 Tahun 2010
peraturan ini Memuat; Perjalanan Dinas Jabatan di Lingkungan Pemerintahan
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Januari 2017.
6 halaman,9 lampiran
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Pontianak No. 1 Tahun 2017
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai Negeri Sipil Di Lingkungan Pemerintah Kota Pontianak
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka menjamin kesejahteraan, keadilan dan memacu produktivitas sesuai beban pekerjaan dan tanggung jawabnya, Pegawai Negeri Sipil, Calon Pegawai Negeri Sipil sebagai Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan di Daerah dipandang perlu diberikan Tambahan Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 59 Tahun 2007 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah.
Dasar Hukum Peraturan Walikota ini adalah : UUD 1945 Pasal 18 ayat (6), UU No. 27 Tahun 1959, UU No. 1 Tahun 2004, UU No. 33 Tahun 2004, UU No. 5 Tahun 2014, UU No. 23 Tahun 2014, PP No. 32 Tahun 1979, PP No. 53 Tahun 2010, PP No. 46 Tahun 2011, PP No. 18 Tahun 2016, Permendagri No.13 Tahun 2006, Perda No. 7 Tahun 2016.
Dalam Peraturan Walikota ini diatur tentang: Ketentuan Umum, Maksud, Tujuan Dan Ruang Lingkup, Tambahan Penghasilan Pegawai, Pelaksana Penilaian, Tata Cara Pembayaran, dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Januari 2017.
24 halaman, 16 halaman lampiran
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Cirebon Nomor 1 Tahun 2017
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang TUNJANGAN KOMUNIKASI INTENSIF, TUNJANGAN PERUMAHAN PIMPINAN DAN ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH, BELANJA PENUNJANG OPERASIONAL PIMPINAN DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH DAN STANDAR HARGA/KUALITAS BAHAN PAKAIAN DINAS PIMPINAN DAN ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KOTA CIREBON TAHUN ANGGARAN 2017
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Januari 2017.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Bekasi Nomor 1 Tahun 2017
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 1, BD 2017/No.1 Seri A
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Penggunaan Anggaran Belanja Tidak Langsung Dan Belanja Langsung Sebelum Penetapan Peraturan Daerah Tentang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2017 Untuk Bulan Januari Di Lingkungan Pemerintah Kota Bekasi
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Januari 2017.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Jambi No. 1 Tahun 2017
UNIT PELAKSANA TEKNIS DINAS METROLOGI PADA DINAS PERDAGANGAN DAN PERINDUSTRIAN KOTA JAMBI
2017
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 1, BD.2017/NO.1
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PEMBENTUKAN UNIT PELAKSANA TEKNIS DINAS METROLOGI
PADA DINAS PERDAGANGAN DAN PERINDUSTRIAN KOTA JAMBI
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 35 dalam Peraturan Walikota Nomor 53 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja pada Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kota Jambi maka perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Pembentukan Unit Pelaksana Teknis Dinas Metrologi pada Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kota Jambi.
- UU No.9 Tahun 1956; UU No.2 Tahun 1981; UU No. 25 Tahun 2009; UU No.5 Tahun 2014; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU No.9 Tahun 2015; UU No.2 Tahun 1985; PP No.16 Tahun 1994 sebagaimana telah diubah dengan PP No.40 Tahun 2010; Permen Perdagangan No.69 Tahun 2014; Permen Perdagangan No.70 Tahun 2014; Permen Perdagangan No.71 Tahun 2014; Permen Perdagangan No.78 Tahun 2016; Perda Kota Jambi No.8 Tahun 2015 ; Perda kota jambi 14 Tahun 2016.
- Susunan Organisasi UPTD Metrologi terdiri dari : a. Kepala UPTD; b. Kepala Subbagian Tata Usaha; c. Kelompok Jabatan Fungsional. UPTD Metrologi memiliki tugas pokok melaksanakan kewenangan serta tugas teknis operasional di bidang metrologi legal yang diberikan oleh Dinas Perdagangan dan Perindustrian. Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), UPTD Metrologi memiliki fungsi : a. pengelolaan dan pemeliharaan standar ukuran, cap tanda tera dan sarana kemetrologian lainnya; b. pengelolaan, pemeliharaan dan pelayanan tera/tera ulang alatalat ukur, takar, timbang dan perlengkapannya; c. pemeriksaan dan pengujian alat ukur standar dan alat-alat ukur, takar, timbang dan perlengkapannya; d. penyuluhan tentang kemetrologian; e. pembinaan pemilik dan/atau pengguna alat-alat ukur, takar, timbang dan perlengkapannya dan reparatir alat-alat ukur, takar, timbang dan perlengkapannya; f. pengawasan penggunaan alat-alat ukur, takar, timbang dan perlengkapannya dan pengawasan barang dalam keadaan terbungkus; g. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas; h. pelaksanaan ketatausahaan UPTD Metrologi; i. pelaksanaan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Kepala Dinas sesuai dengan tugas dan fungsinya.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Januari 2017.
Qanun tentang Tambahan Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Aceh Barat Kepada Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Meulaboh
ABSTRAK:
Bahwa untuk mendukung kelancaran operasional PDAM Tirta Meulaboh perlu menambah penyertaan modal Pemerintah Kabupaten Aceh Barat pada PDAM Tirta Meulaboh; Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 304 ayat (1) dan ayat (2) dan Pasal 333 ayat (1) Undang-Undang No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang No.9 Tahun 2015 dan Pasal 189 ayat (1) dan ayat (3) Undnag-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh, Pemerintah Kabupaten Aceh Barat dapat menambah penyertaan modal kepada PDAM Tirta Meulaboh dan ditetapkan dengan qanun.
Dasar Hukum Peraturan ini adalah: Undang-Undang No. 7 (Drt) Tahun 1956; Undang-Undang No. 17 Tahun 2003; Undang-Undang No. 1 Tahun 2004; Undang-Undang No. 25 Tahun 2007; Undang-Undang No. 12 Tahun 2011; Undang-Undang No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang No. 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah No. 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah No. 79 Tahun 2005; Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 13 Tahun 2006 yang telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 21 Tahun 2011; Qanun Kabupaten Aceh Barat No.3 Tahun 2016; Qanun Kabupaten Aceh Barat No.8 Tahun 2016;.
Peraturan ini mengatur tentang: Ketentuan Umum; Penambahan Penyertaan Modal; Besaran Penambahan Penyertaan Modal; Deviden Atas Penyertaan Modal; Evaluasi; dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Qanun ini mulai berlaku pada tanggal 31 Mei 2017.
7 hlm
Qanun Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam Nomor 16 Tahun 2017
perubahan bentuk hukum perusahaan daerah pembangunan aceh menjadi perseroan terbatas pembangunan aceh
2017
Qanun NO. 16, BD.2017/No.16
Qanun tentang Perubahan Bentuk Hukum Perusahaan Daerah Pembangunan Aceh menjadi Perseroan Terbatas Pembangunan Aceh
ABSTRAK:
Bahwa untuk meningkatkan pertumbuhan perekonomian dan Pendapatan Aceh dalam rangka menunjang kegiatan pembangunan nasional pada umumnya dan Pembangunan Aceh pada khususnya, perlu diupayakan penggalian sumber-sumber baru Pendapatan Aceh antara lain melalui Badan Usaha Milik Aceh dan bahwa Perusahaan Daerah Pembangunan Daerah Aceh yang dibentuk dengan Peraturan Daerah Provinsi Daerah Istimewa Aceh Nomor 4 Tahun 1994 tentang Pendirian Perusahaan Daerah Pembangunan Aceh, dipandang tidak sesuai lagi dengan perkembangan perusahaan sehingga perlu dilakukan perubahan bentuk hukum dari Perusahaan Daerah menjadi Perseroan Terbatas. Berdasarkan pertimbangan dimaksud perlu membentuk Qanun Aceh tentang Perubahan Bentuk Hukum Perusahaan Daerah Pembangunan Aceh menjadi Perseroan Terbatas Pembangunan Aceh.
Pasal 18 ayat (6) Undang- Undang Dasar Negara Kesatuan Republik Indonesia; UU No.24 Tahun 1956; UU No.11 Tahun 2006; UU No.40 Tahun 2007; UU No.23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014; Qanun Aceh No.16 Tahun 2013.
Ketentuan, Perubahan Bentuk Hukum, Peralihan Aset, Tempat Kedudukan, Bidang Usaha, Modal Dasar dan Penyertaan Modal, Saham, Tata Kelola, Organ Perseroan Terbatas Pembangunan Aceh, Kepegawaian, Pembinaan,Pengawasan,dan Pengendalian, Rencana Kerja dan Laporan Tahunan, Penetapan dan Penggunaan Laba Bersih, Penggabungan,Peleburan,Pengambilalihan dan Pemisahan, Pembubaran dan Likuidasi, Ketentuan Peralihan, Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Qanun ini mulai berlaku pada tanggal 24 Januari 2018.
24 Halaman
Qanun Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam Nomor 13 Tahun 2017
tata cara pemberian pertimbangan majelis permusyawaratan rakyat
2017
Qanun NO. 13, BD.2017/No.13
Qanun tentang Tata Cara Pemberian Pertimbangan Majelis Permusyawaratan Rakyat
ABSTRAK:
Bahwa Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) berfungsi menetapkan fatwa dan memberikan pertimbangan terhadap kebijakan Pemerintahan Aceh, Pemerintahan Kabupaten/ Kota dan/ atau Instansi Vertikal dalam Bidang Pemerintahan, Pembangunan, Pembinaan Masyarakat, dan Ekonomi, serta memberikan nasehat dan bimbingan kepada masyarakat berdasarkan ajaran islam dan bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 125 ayat (3) dan Pasal 139 ayat (2) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh, mengamanatkan peraturan mengenai pelaksanaan Syariat Islam dan Tata Cara Pemberian Pertimbangan Majelis Permusyawaratan Ulama. Berdasarkan Pertimbangan dimaksud perlu membentuk Qanun Aceh tentang Tata cara Pemberian Pertimbangan Majelis Permusyawaratan Ulama.
Pasal 18 ayat (6) Undang- Undang Dasar Negara Kesatuan Republik Indonesia; UU No.24 Tahun 1956; UU No.44 Tahun 1999; UU No.11 Tahun 2006; Peraturan Daerah Provinsi Daerah Istimewa Aceh Nomor 5 Tahun 2000; Qanun Provinsi NAD No.11 Tahun 2002; Qanun Provinsi NAD No.9 Tahun 2003; Qanun Aceh No.2 Tahun 2009; Qanun Aceh No.8 Tahun 2014; Qanun Aceh No.7 Tahun 2015.
Ketentuan Umum, Kewenangan, Sasaran Pemberian Pertimbangan, Bentuk Pertimbangan Majelis Permusyawaratan Ulama, Pemberian Pertimbangan terhadap Kebijakan Pemerintahan Aceh dan Kebijakan Pemerintahan Kabupaten/ Kota, Sosialisasi Pertimbangan Majelis Permusyawaratan Ulama, Pengawasan Pelaksanaan Pertimbangan Majelis Permusyawaratan Ulama, Ketentuan Lain-Lain, Penutup.
CATATAN:
Qanun ini mulai berlaku pada tanggal 10 Januari 2018.
18 Halaman
Qanun Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam Nomor 11 Tahun 2017
perubahan atas qanun nomor 2 tahun 2012 tentang pajak aceh
2017
Qanun NO. 11, BD.2017/No.11
Qanun tentang Perubahan atas Qanun Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pajak Aceh
ABSTRAK:
Bahwa Pajak Aceh merupakan salah satu sumber Pendapatan Aceh guna membiayai penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan Aceh dan bahwa berdasarkan ketentuan dalam Pasal 180 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh dan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Pemerintah Aceh berwenang untuk memungut Pajak Aceh. Berdasarkan pertimbangan dimaksud perlu membentuk Qanun Aceh tentang Perubahan atas Qanun Aceh Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pajak Aceh.
Pasal 18 ayat (6) Undang- Undang Dasar Negara Kesatuan Republik Indonesia; UU No.24 Tahun 1956; UU No.11 Tahun 1974; UU No.11 Tahun 1995; UU No.22 Tahun 2001; UU No.14 Tahun 2002; UU No.17 Tahun 2003; UU No.15 Tahun 2004; UU No.23 Tahun 2014; UU No.33 Tahun 2004; UU No.11 Tahun 2006; UU No.22 Tahun 2009; UU No.28 Tahun 2009; UU No.32 Tahun 2009; Peraturan Pemerintah No.36 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah No.58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah No.39 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah No.69 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah No.55 Tahun 2016.
Ketentuan dalam Qanun Aceh Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pajak Aceh dan memuat ketentuan Pasal yang diubah.
CATATAN:
Qanun ini mulai berlaku pada tanggal 22 Desember 2017.
Pasal-pasal yang diubah atau dihapus terdiri:
1. Ketentuan Pasal 1 diubah
2. Ketentuan Pasal 4 ayat (1) diubah serta ayat (2) dan ayat (4) dihapus
3. Ketentuan Pasal 8 huruf d diubah, serta diantara huruf d dan huruf e disisipkan 1 (satu) huruf, yakni huruf d.1.
4. Ketentuan Pasal 11 ayat (1) diubah serta ayat (2) dan ayat (3) dihapus
5. Ketentuan Pasal 17 ayat (1) huruf a diubah
6. Ketentuan Pasal 46 ayat (2), ayat (4) dan ayat (5) diubah, dan diantara ketentuan ayat (3) dan ayat (4) disisipkan 1 (satu) ayat, yakni ayat (3A), ayat (6) dihapus dan dtambahakan 2 (dua) ayat, yakni ayat (9) dan ayat (10).
7. Ketentuan Pasal 48 ayat (2) dan ayat (4) diubah
8. Ketentuan Pasal 51 ayat (1) dan ayat (4) diubah
9. Kententuan Pasal 53 diubah
10. Ketentuan Pasal 58 diubah
11. Diantara Pasal 72 dan Pasal 73 ditambahn 2 (dua) Bagian, yakni bagian Keempat dan Bagian Kelima, dan disisipkan 2 (dua) Pasal, yakni Pasal 72A dan Pasal 72B
Qanun tentang Pedoman Pembentukan dan Pengelolaan Badan Usaha Milik Gampong
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka pelaksanaan Nota Kesepahaman antara Pemerintah Republik Indonesia dan Gerakan Aceh Merdeka (Memorandum of Understanding Between The Government of Republic of Indonesia And The Free Aceh Movement Helsinki 15 Agustus 2005), Pemerintah Republik Indonesia dan Gerakan Aceh Merdeka menegaskan komitmen mereka untuk menyelesaikan konflik Aceh secara damai, menyeluruh, berkelanjutan dan bermartabat bagi semua, dan para pihak bertekad untuk menciptakan kondisi sehingga Pemerintahan Rakyat Aceh dapat diwujudkan melalui suatu proses yang demokratis dan adil dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia; bahwa untuk mempercepat proses pembentukan Badan Usaha Milik Gampong di Kabupaten Aceh Timur dan dalam rangka pelaksanaan pembangunan, pengembangan serta pemberdayaan ekonomi dengan meningkatkan pendapatan masyarakat gampong melalui kesempatan berusaha, pemberdayaan masyarakat, pengelolaan aset milik gampong, maka Pemerintah Gampong dapat mengoptimalkan sumber daya yang dimiliki sesuai kebutuhan dan potensi gampong; bahwa guna mengoptimalkan sumber daya sebagaimana dimaksud dalam huruf b dan memperhatikan ketentuan Pasal 87 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, ketentuan Pasal 132 Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, ketentuan Pasal 4 Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 4 Tahun 2015 tentang Pendirian, Pengurusan dan Pengelolaan, dan Pembubaran Badan Usaha Milik Desa, dan ketentuan Pasal 83 Qanun Kabupaten Aceh Timur Nomor 11 Tahun 2011 tentang Pemerintahan Gampong, maka untuk memberikan kepastian hukum dan tertib dalam pembentukan dan pengelolaan Badan Usaha Milik Gampong di Kabupaten Aceh Timur, maka Pemerintah Kabupaten Aceh Timur perlu menyusun pedoman pembentukan dan pengelolaan Badan Usaha Milik Gampong; bahwa Pedoman Pembentukan dan Pengelolaan Badan Usaha Milik Gampong sebagaimana diatur dalam Qanun Kabupaten Aceh Timur Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pedoman Tata Cara Pembentukan dan Pengelolaan Badan Usaha Milik Gampong, perlu dilakukan penyesuaian terhadap ketentuan yang baru sehingga perlu dilakukan pencabutan dan pengaturan kembali.
Dasar Hukum Peraturan ini adalah: Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 7 Drt Tahun 1956; Undang-Undang Nomor 24 Tahun 1956 ; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 ; Undang-Undang Nomor 44 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 ; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 ; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UndangUndang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 4 Tahun 2015; Qanun Kabupaten Aceh Timur Nomor 9 Tahun 2008; Qanun Kabupaten Aceh Timur Nomor 11 Tahun 2011.
Peraturan ini mengatur tentang:Ketentuan Umum; Pembentukan; Pengelolaan; Pembinaan; Pengawasan; Ketentuan Peralihan dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Qanun ini mulai berlaku pada tanggal 03 April 2018.
14 halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat