pemberian-pertanggungjawaban belanja tidak terduga
2018
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 629, BD 2018/28
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Tata Cara Pemberian dan Pertanggungjawaban Belanja Tidak Terduga untuk Tanggap Darurat
ABSTRAK:
Berdasarkan ketentuan Pasal 134 dan Pasal 162 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, dasar pengeluaran anggaran belanja tidak terduga yang dianggarkan dalam APBD untuk mendanai tanggap darurat, penanggulangan bencana alam dan/atau bencana sosial, termasuk pengembalian atas pengembalian penerimaan daerah tahun-tahun sebelumnya yang telah ditutup ditetapkan dengan Keputusan Kepala Daerah dan diberitahukan kepada DPRD paling lambat 1 (satu) bulan, dalam pelaksanaan belanja tidak terduga untuk tanggap darurat sebagaimana dimaksud, diperlukan tata cara pemberian dan pertanggungjawaban, oleh karena itu perlu ditetapkan Peraturan Wali Kota tentang Tata Cara Pemberian dan
Pertanggungjawaban Belanja Tidak Terduga Untuk Tanggap Darurat
UU No 17 Tahun 2003; UU No 1 Tahun 2004; UU No 15 Tahun 2004; UU No 24 Tahun 2007; UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana yang telah diubah dengan UU No 9 Tahun 2015; PP No 58 Tahun 2005; PP No 21 Tahun 2008; PERMENDAGRI No 13 Tahun 2006 sebagaimana yang telah diubah dengan PERMENDAGRI No 21 Tahun 2011; PERMENDAGRI No 74 Tahun 2016 sebagaimana yang telah diubah dengan PERMENDAGRI No 1 Tahun 2018; PERDA Kota Bandung No 07 Tahun 2006 sebagaimana yang telah diubah dengan PERDA Kota Bandung No 07 Tahun 2015
Peraturan Wali Kota ini mengatur tentang Tata Cara Pemberian dan Pertanggungjawaban Belanja Tidak Terduga Untuk Tanggap Darurat, dengan sistematika sebagai berikut : 1. Ketentuan Umum; 2. Pengertian Keadaan Darurat; 3. Tata Cara Pemberian Belanja TIdak Terduga untuk Tanggap Darurat; 4. Tata Cara Pertanggungjawaban Belanja Tidak Terduga untuk Tanggap Darurat; 5. Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 18 April 2018.
8 Hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Bandung Nomor 630 Tahun 2018
PERWALI Kota Bandung No. 088 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Wali Kota Bandung Nomor 243 Tahun 2017 Tentang Tata Cara Pemungutan Bea Perolehan hak Atas Tanah Dan Bangunan
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Wali Kota Bandung Nomor 243 Tahun 2017 Tentang Tata Cara Pemungutan Bea Perolehan Hak Atas Tanah Dan Bangunan
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 18 April 2018.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Bandung Nomor 631 Tahun 2018
PERWALI Kota Bandung No. 855 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Wali Kota Bandung Nomor 1403 Tahun 2016 Tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas Dan Fungsi Serta Tata Kerja Badan Kepegawaian, Pendidikan Dan Pelatihan Kota Bandung
Mengubah :
PERWALI Kota Bandung No. 855 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Wali Kota Bandung Nomor 1403 Tahun 2016 Tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas Dan Fungsi Serta Tata Kerja Badan Kepegawaian, Pendidikan Dan Pelatihan Kota Bandung
kedudukan-susunan organisasi-tugas-fungsi-tata kerja-badan kepegaawaian pendidikan dan pelatihan
2018
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 631, BD 2018/30
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Walikota Bandung Nomor 1403 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan Kota Bandung sebagaimana Telah Diubah dengan Peraturan Walikota Nomor 855 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Walikota Bandung Nomor 1403 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan Kota Bandung
ABSTRAK:
Kedudukan, susunan organisasi, tugas dan fungsi serta tata kerja Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan telah diatur berdasarkan Peraturan Wali Kota Bandung Nomor 1403 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan Kota Bandung sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Wali Kota Nomor 855 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Wali Kota Bandung Nomor 1403 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan Kota Bandung, namun dalam perkembangannya telah terbit Peraturan Wali Kota Nomor 199 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Wali Kota Nomor 160 Tahun 2016 tentang Pembentukan, Kedudukan, Tugas dan Fungsi, Susunan Organisasi serta Tata Kerja Unit Pelaksana
Teknis pada Dinas dan Badan di Lingkungan Pemerintah Kota Bandung yang menghapus unit pelaksana teknis, sehingga uraian tugas dan fungsi serta tata kerja pada Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan Kota Bandung perlu dilakukan perubahan dengan menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Wali Kota Bandung Nomor 1403 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Kota Bandung sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Wali Kota Nomor 855 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Wali Kota Bandung Nomor 1403 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan Kota Bandung
UU No 5 Tahun 2014; UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana yang telah diubah dengan UU No 9 Tahun 2015; UU No 30 Tahun 2014; PP No 101 Tahun 2000; PP No 18 Tahun 2016; PERMENDAGRI No 74 Tahun 2016 sebagaimana yang telah diubah dengan PERMENDAGRI No 1 Tahun 2018; PERDA Kota Bandung No 08 Tahun 2016; PERWALI Kota Bandung No 1403 Tahun 2016 sebagaimana yang telah diubah dengan PERWALI Kota No 855 Tahun 2017
Peraturan Wali Kota ini mengatur tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Wali Kota Bandung Nomor 1403 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Kota Bandung sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Wali Kota Nomor 855 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Wali Kota Bandung Nomor 1403 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan Kota Bandung
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 19 April 2018.
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Wali Kota Bandung Nomor 1403 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Badan
Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan Kota Bandung sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Wali Kota Nomor 855 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Wali Kota Bandung Nomor 1403 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan Kota Bandung telah diubah
16 Hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Bandung Nomor 632 Tahun 2018
kedudukan-susunan organisasi-tugas-fungsi-tata kerja-badan perencanaan penelitian dan pengembangan
2018
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 632, BD 2018/31
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan atas Peraturan Walikota Bandung Nomor 1402 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Badan Perencanaan, Penelitian dan Pengembangan Kota Bandung
ABSTRAK:
Kedudukan, susunan organisasi, tugas dan fungsi serta tata kerja Badan Perencanaan, Penelitian dan Pengembangan Kota Bandung telah ditetapkan dengan Peraturan Wali Kota Bandung Nomor 1402 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Badan Perencanaan, Penelitian dan Pengembangan Kota Bandung, namun dalam perkembangannya telah terbit Peraturan Wali Kota Nomor 199 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Wali Kota Nomor 160 Tahun 2016 tentang
Pembentukan, Kedudukan, Tugas dan Fungsi, Susunan Organisasi serta Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis pada Dinas dan Badan di Lingkungan Pemerintah Kota Bandung yang menghapus unit pelaksana teknis, sehingga uraian tugas dan fungsi serta tata kerja pada Badan Perencanaan, Penelitian dan Pengembangan Kota Bandung perlu dilakukan perubahan dengan menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Perubahan Atas Peraturan Wali Kota Bandung Nomor 1402 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Badan Perencanaan, Penelitian dan Pengembangan Kota Bandung
UU No 26 Tahun 2007; UU No 5 Tahun 2014; UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana yang telah diubah dengan UU No 9 Tahun 2015; UU No 30 Tahun 2014; PP No 10 Tahun 2010; PP No 18 Tahun 2016; PERMENDAGRI No 74 Tahun 2016 sebagaimana yang telah diubah dengan PERMENDAGRI No 1 Tahun 2018; PERDA Kota Bandung No 18 Tahun 2011; PERDA Kota Bandung No 08 Tahun 2016; PERWALI Kota Bandung No 1402 Tahun 2016
Peraturan Wali Kota ini mengatur tentang Perubahan Atas Peraturan Wali Kota Bandung Nomor 1402 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Badan Perencanaan, Penelitian dan Pengembangan Kota Bandung
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 19 April 2018.
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Wali Kota Bandung Nomor 1402 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Badan Perencanaan, Penelitian dan Pengembangan Kota Bandung telah diubah
17 Hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Bandung Nomor 633 Tahun 2018
kedudukan-susunan organisasi-tugas-fungsi-tata kerja-dinas komunikasi dan informatika
2018
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 633, BD 2018/32
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan atas Peraturan Walikota Bandung Nomor 1393 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Bandung
ABSTRAK:
Kedudukan, susunan organisasi, tugas dan fungsi serta tata kerja Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Bandung telah ditetapkan dengan Peraturan Wali Kota Bandung Nomor 1393 Tahun 2016, namun dalam perkembangannya telah terbit Peraturan Wali Kota
Nomor 199 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Wali Kota Nomor 160 Tahun 2016 tentang Pembentukan, Kedudukan, Tugas dan Fungsi, Susunan Organisasi serta Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis pada Dinas dan Badan di Lingkungan Pemerintah Kota Bandung yang menghapus unit pelaksana teknis, sehingga uraian tugas dan fungsi serta
tata kerja pada Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Bandung perlu dilakukan perubahan. Oleh karena itu, perlu ditetapkan Peraturan Wali Kota tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Wali Kota Bandung Nomor 1393 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Bandung
UU No 11 Tahun 2008; UU No 14 Tahun 2008; UU No 5 Tahun 2014; UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana yang telah diubah dengan UU No 9 Tahun 2015; UU No 30 Tahun 2014; PP No 101 Tahun 2000; PP No 18 Tahun 2016; PERMENDAGRI No 74 Tahun 2016 sebagaimana yang telah diubah dengan PERMENDAGRI No 1 Tahun 2018; PERDA Kota Bandung No 8 Tahun 2016; PERWALI Kota Bandung No 1393 Tahun 2016
Peraturan Wali Kota ini mengatur tentang Perubahan Atas Peraturan Wali Kota Bandung Nomor 1393 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Bandung
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 19 April 2018.
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Wali Kota Bandung Nomor 1393 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Bandung telah diubah
9 Hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pangkajene Kepulauan Nomor 689 Tahun 2018
PENETAPAN NOMOR REKENING PENERIMAAN PADA SEKRETARIAT DAERAH KABUPATEN PANGKAJENE DAN KEPULAUAN TAHUN 2018
2018
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 689,
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PENETAPAN NOMOR REKENING PENERIMAAN PADA SEKRETARIAT DAERAH KABUPATEN PANGKAJENE DAN KEPULAUAN TAHUN 2018
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka tertib Administrasi Keuangan, maka perlu ditetapkan nomor Rekening Penerimaan pada Sekretariat Daerah Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksdu huruf a perlu menetapka dengan Keputusan Bupati Pangkajene dan Kepulauan;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a dan huruf b perlu menetapkan dengan Keputusan Bupati Pangkajene dan Kepulauan
Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959
Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 1822);
I
2. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang
Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 3851);
3. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang
Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 I tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
. ' Keputusan Bupati Pangkajene dan Kepulauan
Nomor : Tahun 2018
Tanggal : t. Oktc,be.t J}.OIB
5 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 /tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
61 Unclang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur
Sipil Negara (Lembaran Negara Republic Indonesia Tahun
I
2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran Republik Indonesia
Negara Nomor 5587);
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republic Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 201 5 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pembinaan dan Pengawasan ata.s Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4090); I
I
. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 i tentang
I
Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara 'Republic
Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
1 ·. Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2007 tentang Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah kepada Pemerintah, Laporan keterangan Pertanggung i jawaban Kepada Daerah kepada DPRD dan Informasi / Laporan
Penyelenggaraan Pemerintahan ·Daerah kepada Masyarakat
I
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007
Nomor 19, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4693);
1 . Peratutan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016i tenta.ng Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik fndonesia Tahun 2016 Nomor 114, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5887);
12. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006
/ tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah,
J sebagaimana telah diubah Pertama dengan Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 59 Tahun 2007, Kedua
I
dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun
2011 (Berita Negara Republik Indonesia T��n 2011
Nomor 310); /
•••
•
•
Menetapkan
KESATU KEDUA KETlGA
Keputusan Bupati Pangkajene dan Kepulauan
Nomor : ,a9 Tahun 2018
Tanggal : ;. o/< hoher i}.ot<9
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 55 Tahun 2008 tentang Tata Cara Penatausahaan dan Penyusunan La.poran Pertanggungjawaban Bendahara serta penyampaiannya;
14. Peraturan Daerah Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan Nomor 11 Tahun 2008 tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Tahun 2008
Nomor 11); sebagaimana telah di ubah dengan Peraturan
Daerah Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan Nomor 10
Tahun 2015 (Lembaran Daerah Kabupaten Pangkajene dan
Kepulauan Tahun 2015 Nomor 10);
1 . Peraturan Daerah Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan Nomor 4 Tahun 2017 Tanggal 22 Desember 2017 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Tahun 2016 Nomor 4);
16. Peraturan Daerah Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan Nomor 4 Tahun 2017 tentang Anggaran Pendapatan dan Balanja Daerah Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan Tahun Anggaran 2018 (Lembaran Daerah Tahun 2017
Nomor 4);
17. Peraturan Bupati Pangkajene dan Kepulauan Nomor 78
Tahun 2017 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan Tahun Anggaran 201 7 (Berita Daerah Tahun 2017
Nomor 78);
Nomor Rekening Penerimaan pada Sekretariat
Daerah Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan adalah
1,1.002.000004252.1
Nomor Rekening sebagaimana dimaksud dikturn KESATU
adalah rekening Bank Sul-Sel Cabang Kabupaten Pangkajene
dan Kepulauan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
Tahun 2018 nomor 689
3 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Bandung Nomor 727 Tahun 2018
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan atas Peraturan Walikota Bandung Nomor 239 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pemungutan Pajak Reklame
ABSTRAK:
Tata cara pemungutan Pajak Reklame telah ditetapkan dengan Peraturan Peraturan Wali Kota Bandung Nomor 239 Tahun 2017, namun dalam rangka upaya mengoptimalisasikan pendapatan Pajak Reklame di Kota Bandung, maka perlu menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Perubahan Atas Peraturan Wali Kota Bandung Nomor 239 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pemungutan Pajak Reklame
UU No 19 Tahun 1997 sebagaimana yang telah diubah dengan UU No 19 Tahun 2000; UU No 28 Tahun 2009; UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana yang telah diubah dengan UU No 9 Tahun 2015; UU No 30 Tahun 2014; PP No 69 Tahun 2010; PP No 91 Tahun 2010; PP No 55 Tahun 2016; PERMENDAGRI No 74 Tahun 2016 sebagaimana yang telah diubah dengan PERMENDAGRI No 1 Tahun 2018; PERDA Kota Bandung No 20 Tahun 2011 sebagaimana yang telah diubah dengan PERDA Kota Bandung No 06 Tahun 2016; PERWALI Kota Bandung No 239 Tahun 2017
Peraturan Wali Kota ini mengatur tentang Perubahan Atas Peraturan Wali Kota Bandung Nomor 239 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pemungutan Pajak Reklame
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Mei 2018.
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Wali Kota Bandung Nomor 239 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pemungutan Pajak Reklame diubah
13 Hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Bandung Nomor 745 Tahun 2018
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan atas Peraturan Walikota Nomor 213 Tahun 218 tentang Pelimpahan Pelaksanaan Sebagian Urusan Walikota kepada Camat
ABSTRAK:
Pelimpahan pelaksanaan sebagian urusan Wali Kota kepada Camat telah ditetapkan dengan Peraturan Wali Kota Bandung Nomor 213 Tahun 2018, namun dalam perkembangannya untuk menunjang peningkatan dan percepatan pelayanan kepada masyarakat di bidang pendidikan dan bidang kesehatan, sebagian urusan bidang pendidikan dan bidang kesehatan perlu dilimpahkan kepada Camat, sehingga perlu menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Perubahan Atas Peraturan Wali Kota Nomor 213 Tahun 2018 tentang Pelimpahan Pelaksanaan Sebagian Urusan Wali Kota Kepada Camat
UU No 25 Tahun 2009; UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana yang telah diubah dengan UU No 9 Tahun 2015;UU No 30 Tahun 2014; PP No 73 Tahun 2005; PP No 18 Tahun 2016; PP No 17 Tahun 2018; PERMENDAGRI No 4 Tahun 2010; PERDA Kota Bandung No 8 Tahun 2016; PERWALI Kota Bandung No 1407 Tahun 2016
Peraturan Wali Kota ini mengatur tentang Perubahan Atas Peraturan Wali Kota Nomor 213 Tahun 2018 tentang Pelimpahan Pelaksanaan Sebagian Urusan Wali Kota Kepada Camat
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Mei 2018.
Ketentuan dalam Peraturan Wali Kota Bandung Nomor 213 Tahun 2018 tentang Pelimpahan Pelaksanaan Sebagian Urusan Wali Kota Kepada Camat diubah
24 Hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Bandung Nomor 747 Tahun 2018
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Jenis Jabatan Fungsional
ABSTRAK:
Perangkat Daerah telah dibentuk berdasarkan Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 08 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Bandung. Untuk melaksanakan tugas dan fungsi Perangkat Daerah dan Unit Pelaksana Teknis di lingkungan Pemerintah Kota Bandung diperlukan jabatan fungsional dalam melaksanakan tugas sesuai dengan keahlian dan keterampilan tertentu, maka perlu menetapkan
Peraturan Wali Kota tentang Jenis Jabatan Fungsional
UU No 5 Tahun 2014; UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana yang telah diubah dengan UU No 9 Tahun 2015; UU No 30 Tahun 2014; PP No 16 Tahun 1994 sebagaimana yang telah diubah dengan PP No 40 Tahun 2010; PERMENDAGRI No 74 Tahun 2016 sebagaimana yang telah diubah dengan PERMENDAGRI No 1 Tahun 2018; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi No 20 Tahun 2016; Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara No 9 Tahun 2011; PERDA Kota Bandung No 08 Tahun 2016
Peraturan Wali Kota ini mengatur tentang Jenis Jabatan Fungsional, dengan sistematika sebagai berikut : 1. Ketentuan Umum; 2. Jenjang Jabatan Fungsional; 3. Formasi Jabatan Fungsional; 4. Ketentuan Peralihan; 5. Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Mei 2018.
Keputusan Wali Kota Bandung Nomor 060/Kep.691- ORPAD/2011 tentang Pembentukan Jabatan Fungsional Tertentu di Lingkungan Pemerintah Kota Bandung, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku
12 Hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Bandung Nomor 756 Tahun 2018
PERWALI Kota Bandung No. 475 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Wali Kota Bandung Nomor 1328 Tahun 2017 Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2018
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Wali Kota Bandung Nomor 1328 Tahun 2017 Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2018
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Mei 2018.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat