Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, LD Kabupaten Cilacap Tahun 2019 No.3/ TLD Kabupaten Cilacap No.171
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perusahaan Umum Daerah Kawasan Industri Cilacap Kabupaten Cilacap
ABSTRAK:
Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 402 ayat (2) UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah dan Pasal 139 PP Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah, maka Perda Kabupaten Cilacap Nomor 10 Tahun 2008 tentang Perusahaan Daerah Kawasan Industri Cilacap Kabupaten Cilcap perlu disesuaikan.
Dasar hukum dari peraturan perundang-undangan ini antara lain: Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945; UU NOmor 13 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten dalam Lingkungan Provinsi Jawa Tengah; UU Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendahraan Negara; UU Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah; UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah.
Peraturan perundang-undangan ini mengatur tentang Perusahaan Umum Daerah di Kawasan Industri Cilacap di Kabupaten Cilacap yaitu meliputi: perubahan bentuk badan hukum; tempat kedudukan; maksud dan tujua;, kegiatan usaha dan jangka waktu; modal; logo dan stempel; organ dan pegawai; Satuan Pengawas Intern, KOmite Audit, dan Komite lainnya; perencanaan, operasional, dan pelaporan; penggunaan laba; dana pensiun; anak perusahaan; penugasan pemerintah kepada perumda Kawasan Industri Cilacap; evaluasi perumda Kawasan Industri Cilacap; tanggung jawab dan tuntutan ganti rugi; penggabungan, peleburn, pengambilalihan, dan pembubaran; kepailitan; pembinaan dan pengawasan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Juli 2019.
Perda Kabupaten Cilacap Nomor 10 Tahun 2008 tentang Perusahaan Daerah Kawasan Industri Cilacap Kabupaten Cilacap dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
27 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kubu Raya No. 3 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENYERTAAN MODAL PEMERINTAH KABUPATEN KUBU RAYA PADA PERSEROAN TERBATAS BANK PEMBANGUNAN DAERAH KALIMANTAN BARAT
ABSTRAK:
Dalam rangka menunjang pembangunan di daerah diperlukan upaya penggalian potensi PAD, salah satunya bersumber dari dividen penyertaan modal Pemerintah Daerah. Berdasarkan ketentuan Pasal 333 ayat (1) UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, penyertaan Modal Daerah ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah : Pasal 18 ayat (6) UUD 1945, UU No. 35 Tahun 2007, UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015, PP No. 58 Tahun 2005, PP No. 1 Tahun 2008, Permendagri No. 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Permendagri No. 21 Tahun 2011, Perda Kab. Kubu Raya No. 25 Tahun 2010.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Ketentuan Umum, Maksud dan Tujuan, Penyertaan Modal, Pengawasan dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Juni 2017.
4 Halaman; Penjelasan : 2 Halaman.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Depok Nomor 3 Tahun 2015
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang JENIS, WAKTU, MEKANISME DAN PENDELEGASIAN WEWENANG PENANDATANGANAN PERIZINAN TANDA DAFTAR USAHA PARIWISATA DAN PERPANJANGAN IZIN MEMPEKERJAKAN TENAGA KERJA ASING PADA BADAN PENANAMAN MODAL DAN PELAYANAN PERIZINAN TERPADU KOTA DEPOK
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Januari 2015.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Hulu Sungai Utara No. 3 Tahun 2012
BUMD/Badan Usaha Milik Daerah;Penanaman Modal dan Investasi
2012
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, LD.2012/NO.3
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Utara Kepada Bank Kalimantan Selatan Unit Usaha Syari’ah
Tahun Anggaran 2012
ABSTRAK:
bahwa Bank Kalimantan Selatan Unit Usaha Syariah adalah bank daerah milik Bank Kalimantan Selatan yang sistem pengelolaannya berlandaskan pada norma-norma hukum Islam, sehingga sangat cocok bagi warga Kabupaten Hulu Sungai Utara yang mayoritas muslim, maka agar bank ini dapat terus dikembangkan
permodalannya, sehingga mampu menggerakkan roda perekonomian masyarakat dan meraih laba yang dapat memberikan deviden kepada Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Utara sebagai salah satu sumber pendapatan asli daerah, perlu melakukan penyertaan modal Daerah;bahwa berdasarkan Pasal 41 ayat (5) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, penyertaan modal Pemerintah Daerah ditetapkan dalambentuk Peraturan Daerah;bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, dan huruf b, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Utara Kepada Bank Kalimantan Selatan Unit
Usaha Syari’ah Tahun Anggaran 2012.
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959;Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1962;Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011;Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005;Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 22 Tahun 2011;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2011;Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 16 Tahun 2003;Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Utara Nomor 14 Tahun 2008.
Peraturan Daerah ini Mengatur Tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Utara Kepada Bank Kalimantan Selatan Unit Usaha Syari’ah Tahun Anggaran 2012 dengan Sistematika;Ketentuan Umum;Tujuan;Penyertaan Modal Daerah;Bagi Hasil Keuntungan;Pembinaan Dan Pengawasan;Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
6 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lombok Utara Nomor 3 Tahun 2022
PERBUP Kab. Lombok Utara No. 9 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Lombok Utara Nomor 21 Tahun 2020 tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai ASN
Perbub Nomor 21 Tahun 2020 Tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai Aparatur Sipil Negara
PEMBERIAN TAMBAHAN PENGAHASILAN PEGAWAI APARATUR SIPIL NEGARA
2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 3, Berita Daerah Kabupaten Lombok Utara Tahun 2022 Nomor 3
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Lombok Utara Nomor 21 Tahun 2020 Tentang Pemberian Tambahan Pengahasilan Pegawai Aparatur Sipil Negara
ABSTRAK:
- bahwa sebagai upaya mengoptimalkan kinerja, produktivitas kerja melalui penerapan asas keadilan, proporsionalitas, dan peningkatan kesejahteraan pegawai,
maka Peraturan Bupati Lombok Utara Nomor 21 Tahun 2020 tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai Aparatur Sipil Negara sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Bupati Lombok Utara Nomor 9 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Lombok Utara Nomor 21 Tahun 2020 tentang Pemberian
Tambahan Penghasilan Pegawai Aparatur Sipil Negara perlu dilakukan penyesuaian;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati
Lombok Utara Nomor 21 Tahun 2020 tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai Aparatur Sipil Negara;
1. Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2008 tentang Pembentukan Kabupaten Lombok Utara di Provinsi Nusa Tenggara Barat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 99, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4872);
2. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5494);
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244,Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573);
4. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 114, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5887) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 187, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6402)
5. Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 63,Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6037) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6477);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6322);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2019 tentang Penilaian Kinerja Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 77, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6340);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 202, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6718);
9. Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 21 Tahun 2010 tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil;
10. Peraturan Daerah Kabupaten Lombok Utara Nomor 15 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Lombok Utara (Lembaran Daerah Kabupaten Lombok Utara Tahun 2016 Nomor 15, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Lombok Utara Nomor 62) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Lombok Utara Nomor Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Lombok Utara Nomor 15 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Lombok Utara (Lembaran Daerah Kabupaten Lombok Utara Tahun 2020 Nomor 15, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Lombok Utara Nomor 94);
- Beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Lombok Utara Nomor 21 Tahun 2020 tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai Aparatur Sipil Negara
(Berita Daerah Kabupaten Lombok Utara Tahun 2020 Nomor 21) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Lombok Utara Nomor 9 Tahun 2021
tentang Perubahan Atas Beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Nomor 21 Tahun 2020 tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai Aparatur
Sipil Negara (Berita Daerah Kabupaten Lombok Utara Tahun 2021 Nomor 9) diubah .
- Diantara ayat (5) dan ayat (6) Pasal 5 disisipkan 1 (satu) ayat, yakni ayat (Sa) sehingga Pasal 5 berbunyi sebagai berikut:
- Pasal 20A dihapus.
- Diantara ayat (1) dan ayat (2) Pasal 208 disisipkan 1 (satu) ayat, yakni ayat ( la) dan ayat (2) diubah sehingga berbunyi sebagai berikut
- Ketentuan Pasal 2 lA diubah dan ditambah 1 (satu) ayat, sehingga Pasal 2 lA berbunyi sebagai berikut:
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Januari 2022.
Peraturan Bupati Nomor 21 Tahun 2020 Tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Pwagawi Aparatur Sipil Negara
-Tidak Ada
5
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bengkayang Nomor 3 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, LD.2019/NO.3, LL KAB.BENGKAYANG: 14 HLM
Peraturan Daerah (PERDA) tentang RETRIBUSI PELAYANAN KEPELABUHANAN
ABSTRAK:
bahwa retribusi daerah merupakan salah satu sumber pendapatan daerah yang penting guna membiayai penyelenggaraan pemerintah daerah dan meningkatkan pelayanan kepada masyarakat sehingga perlu pengaturan berdasarkan prinsip demokrasi, pemerataan keadilan, peran serta masyarakat, dan akuntabilitas dengan memperhatikan potensi daerah;
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah : UUD 1945 Pasal 18 ayat (6), UU No.10 Tahun 1999, UU No.17 Tahun 2003, UU No.17 Tahun 2008, UU No.28 Tahun 2009, UU No.23 Tahun 2014, PP No.58 Tahun 2005, PP No.61 Tahun 2009, PP No.69 Tahun 2010.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang: Ketentuan Umum, Nama, Objek dan Subjek Retribusi, Golongan Retribusi, Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa, Prinsip dan Sasaran Penetapan Retribusi, Struktur dan Besarnya Tarif Retribusi, Wilayah Pemungutan, Penentuan Pembayaran, Tempat Pembayaran, Angsuran, dan Penundaan Pembayaran, Sanksi Administratif, Penagihan, Penghapusan Piutang Retribusi yang Kedaluwarsa, Pemberian Keringanan, Pengurangan dan Pembebasan Pokok Retribusi dan/atau Sanksinya,Ketentuan Penyidikan, Ketentuan Pidana, dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Maret 2019.
Peraturan ini memiliki 11 halaman dan 3 halaman penjelasan.
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Papua Barat Nomor 3 Tahun 2017
HAK KEUANGAN DAN ADMINISTRATIF PIMPINAN DAN ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT PAPUA BARAT
2017
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, Lembaran Daerah Provinsi Papua Barat Tahun 2017 Nomor 3
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Hak Keuangan dan Adminitratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Papua Barat
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 28 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia· Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pim pinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, perlu membentuk Peraturan Daerah Provinsi · Papua Barat tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Papua Barat;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;.
2. Undang-Undang Nomor 45 Tahun 1999 tentang Pembentukan Propinsi Irian Jaya Tengah, Propinsi Irian Jaya Barat, Kabupaten Paniai, Kabupaten Mimika, Kabupaten Puncak Jaya Dan Kota Sorong (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 173, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3894) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2000 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 45 Tahun 1999 Tentang Pembentukan Propinsi Irian Jaya Tengah, Propinsi Irian Jaya Barat, Kabupaten Paniai, Kabupaten Mimika, Kabupaten Puncak Jaya Dan Kota Sarong [Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 72, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3960) sesuai dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Nomor 018/PUU-I/2003;
3. Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 135, Tambahan Lernbaran Negara Republik Indonesia Nomor 4151) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2008 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2008 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 Tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4940);
4. Undang-Undang Nomor :23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 587) sebagaimana telah beberapa .kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Daerah (Lembar Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 73, Tambahan Lembaran Negara Nomor 6041);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan Dan Administratif Pimpinan Dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 106, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6057);
7. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 62 Tahun 2017 tentang Pengelompokan Kemampuan Keuangan Daerah Serta Pelaksanaan Dan Pertangungjawaban Dana Operasional (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 1067);
HAK KEUANGAN DAN ADMINISTRATIF PIMPINAN DAN ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT PAPUA BARAT
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 19 September 2017.
Peraturan Daerah Provinsi Papua Barat Nomor 2 Tahun 2016 tentang Kedudukan Keuangan Pimpinan dan Anggota DPRPB (Lembaran Daerah Provinsi Papua Barat Tahun 2016 Nomor 2, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Papua Barat Nomor 87)
Peraturan Gubernur Papua Barat yang berkaitan dengan atau mengatur tentang Pelaksanaan hak keuangan dan administratif Pimpinan dan Anggota DPRPB
43
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Klaten Nomor 3 Tahun 2009
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2009
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 181 ayat (1) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Klaten bersama Bupati Klaten telah menyempurnakan Rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2009 sesuai dengan Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nornor 910/066/2009 tentang Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Klaten tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2009 dan Rancangan Peraturan Bupati _Klaten tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Dae rah Tahun Anggaran 2009; bahwa penyempurnaan sebaqairnana dimaksud pada huruf a, dilakukan agar Peraturan Daerah tent2tng'Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2009 tidak bertentangan dengan kepentingan umum dan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu ditetapkan Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Klaten tentang Anggaran Pcndapatan den Bclanja Daerah Tahun Anggaran 2009.
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997; Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1997; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2001; Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Klaten Nomor 19 Tahun 2003
PERDA ini mengatur mengenai APBD Kab. Klaten yang terdiri atas Pendapatan; Belanja; Pembiayaan pada Tahun Anggaran 2009
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Februari 2009.
5 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tapin No. 3 Tahun 2011
bahwa pajak daerah merupakan salah satu sumber pendapatan asli daerah yang memiliki peranan yang sangat strategis dalam meningkatkan kemampuan
keuangan daerah dan akan digunakan untuk keperluan daerah bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat;bahwa berdasarkan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf h Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Pajak Air Tanah merupakan jenis pajak daerah kabupaten/kota;bahwa dalam rangka pelaksanaan pemungutan Pajak Air Tanah di wilayah Kabupaten Tapin serta sebagai pelaksanaan ketentuan dalam Pasal 95 ayat (1) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak
Daerah dan Retribusi Daerah, perlu mengatur ketentuan tentang Pajak Air Tanah dalam Peraturan Daerah;bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pajak Air Tanah.
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1965;Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981;Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997;Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002;Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009;Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983;Peraturan Pemerintah Nomor 135 Tahun 2000;Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005;Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005;Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007;Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010;Peraturan Pemerintah Nomor 91 Tahun 2010;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 6 Tahun 2003;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2007;Peraturan Daerah Kabupaten Tapin Nomor 13 Tahun
1990;Peraturan Daerah Kabupaten Tapin Nomor 04 Tahun 2008;Peraturan Daerah Nomor 05 Tahun 2008.
Peraturan Daerah ini Mengatur Tentang Pajak Air Tanah dengan Sistematika;Ketentuan Umum;Nama, Objek dan Subjek Pajak;Dasar Pengenaan Tarif dan Cara Penghitungan Pajak;Wilayah Pemungutan;Masa Pajak;Penetapan Pajak;Tata Cara Pemungutan Pajak;Tata Cara Pembayaran dan Penagihan Pajak;Pengurangan, Keringanan dan Pembebasan Pajak;Keberatan dan Banding;Pembetulan, Pembtalan, Pengurangan Ketetapan dan Penghapusan atau Pengurangan Sanksi Administratif;Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak;Kedaluwarsa Penagihan;Pembukuan dan Pemeriksaan;Insentif Pemungutan;Ketentuan Khusus;Penyidikan;Ketentuan Pidana;Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
18 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bone Bolango Nomor 3 Tahun 2004
kedudukan keuangan pimpinan dan anggota dprd dewan perwakilan rakyat daerah kabupaten bone bolango
2004
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, LD.2004/No.3 seri E
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Kedudukan Keuangan Pimpinan dan Anggota DPRD Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Bone Bolango
ABSTRAK:
Peraturan ini dibentuk untuk melaksanakan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 24 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota DPRD.
Dasar Hukum Peraturan Daerah Bone Bolango ini adalah UU No.38 Tahun 2000; UU No.6 Tahun 2003; UU No.17 Tahun 2003; UU No.22 Tahun 2003; UU No.1 Tahun 2004; UU No.15 Tahun 2004; UU No.32 Tahun 2004; UU No.33 Tahun 2004; PP No.25 Tahun 2000; PP No.105 Tahun 2000; PP No.20 Tahun 2001; PP No.24 Tahun 2004; PP No.25 Tahun 2004.
Dalam Peraturan ini diatur tentang Kedudukan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Bone Bolango termasuk didalamnya mengatur tentang Belanja Pimpinan dan Anggota DPRD, Belanja Penunjangan Kegiatan DPRD, Pengelolaan Keuangan DPRD, Ketentuan Peralihan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Desember 2004.
Terdiri dari 187 halaman dengan lampiran
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat