- Beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Lombok Utara Nomor 21 Tahun 2020 tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai Aparatur Sipil Negara (Berita Daerah Kabupaten Lombok Utara Tahun 2020 Nomor 21) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Lombok Utara Nomor 9 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Nomor 21 Tahun 2020 tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai Aparatur Sipil Negara (Berita Daerah Kabupaten Lombok Utara Tahun 2021 Nomor 9) diubah . - Diantara ayat (5) dan ayat (6) Pasal 5 disisipkan 1 (satu) ayat, yakni ayat (Sa) sehingga Pasal 5 berbunyi sebagai berikut: - Pasal 20A dihapus. - Diantara ayat (1) dan ayat (2) Pasal 208 disisipkan 1 (satu) ayat, yakni ayat ( la) dan ayat (2) diubah sehingga berbunyi sebagai berikut - Ketentuan Pasal 2 lA diubah dan ditambah 1 (satu) ayat, sehingga Pasal 2 lA berbunyi sebagai berikut:
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat