Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pembentukan Desa Persiapan Anugerah Sejahtera, Gunung Kanuar, Hidayah, Berkah Antasari dan Gunung Meranti dalam Kecamatan Simpang Empat
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 10 ayat (5) Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentangg Peraturan Pelaksanaan Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa sebagaimana telah diubah beberapa terkahir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, dan ketentuan Pasal 22 ayat (3) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2017 tentang Penataan Desa, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pemekaran Desa Gunung Kanuar, Hidayah, Berkah
Antasari dan Gunung Meranti dalam Kecamatan Simpang Empat.
Dasar Hukum : Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2018; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 84 Tahun 2015; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 45 Tahun 2016; Peraturan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2017; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor Nomor 20 Tahun 2018; Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 7 Tahun 2010.
Peraturan ini memuat tentang : PEMBENTUKAN DE PERSIAPAN ANUGERAH SEJAHTERA, GUNUNG KANUAR, HIDAYAH, BERKAH ANTASARI DAN GUNUNG MERANTI DALAM KECAMATAN SIMPANG EMPAT.
Dengan Sistematika :
KETENTUAN UMUM ;
PEMBENTUKAN, LUAS, CAKUPAN WILAYAH, PUSAT PEMERINTAHAN DAN BATAS DESA;
PENGANGKATAN PENJABAT KEPALA DESA PERSIAPAN;
TUGAS DAN WEWENANG PENJABAT KEPALA DESA PERSIAPAN;
PENGANGKATAN PERANGKAT DESA DAN STRUKTUR ORGANISASI DESA PERSIAPAN;
RENCANA KERJA PEMBANGUNAN DESA PERSIAPAN;
HAK KEUANGAN DAN PENJABAT KEPALA DESA PERANGKAT DESA PERSIAPAN;
PENDANAAN DESA PERSIAPAN;
PEMBINAAN DAN PENGAWASAN DESA PERSIAPAN;
KETENTUAN PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 30 November 2021.
24 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 48 Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penetapan dan Penegasan Batas Desa Sarigadung Kecamatan Simpang Empat dengan Desa Mekarsari, Desa Sungai Dua, Desa Gunung Besar, Desa Gunung Antasari, Desa Baroqah Kecamatan Simpang Empat, Desa Sukamaju, Desa Maju Makmur Kecamatan Batulicin, Desa Karang Bintang dan Desa Manunggal Kecamatan Karang Bintang Kabupaten Tanah Bumbu
ABSTRAK:
Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 9 ayat (3) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 45 Tahun 2016 tentang Pedoman Penetapan dan Penegasan Batas Desa, batas Desa hasil penetapan dan penegasan ditetapkan oleh Bupati dengan Peraturan Bupati;
Bahwa berdasarkan Berita Acara Rapat Penetapan Batas Desa Sarigadung dengan Desa Mekarsari Kecamatan Simpang Empat, Kabupaten Tanah illumbu pada hari Rabu tanggal 19 Desember 2012, Keputusan Bupati Tanah Bumbu Nomor 188.45/355/PEM/2013 tentang Penetapan Batas Desa Sungai Dua dengan Desa Gunung Besar, Desa Sarigadung, Desa Mekarsari, Desa Batu Ampar dan Desa Pulau Panjang Kecamatan Simpang Empat Kabupaten Tanah Bumbu, Keputusan Bupati Tanah Bumbu Nomor 188.45/356/PEM/2013 tentang Penetapan Batas Desa Gunung Besar dengan Desa Sungai Dua, Dess Pulau Panjang, Kelurahan Tungkaran Pangeran, Desa Gunung Antasari dan Desa Sarigadung Kecamatan Simpang Empat Kabupaten Tanah Bumbu, Keputusan Bupati Tanah Bumbu Nomor 188.45/348/FEM/2013 tentang Penetapan Batas Desa Gunung Antasari dengan Desa Gunung Besar, Kelurahan Tungkaran Pangeran, Desa Bersujud, Desa Barogah, dan Desa Sarigadung Kecamatan Simpang Empat Kabupaten Tanah Bumbu, Keputusan Bupati Tanah Bumbu Nomor 188.45/358/PEM/2013 tentang Penetapan Batas Desa Barnkah dengan Desa Sarigadung. Desa Gunung Antasari, Desa Bersujud, Kelurahan Kampung Baru Kecamatan Hmpang Empat, kelurahan Batulicin dan Desa Suka Maju Kecamatan Batulicin Kabupaten Tanah Bumbu, Berita Acara Penyelesaian Batas Desa Sukamaju Kecamatan Batulicin dengan Desa Sarigadung Kecamatan Simpang Empat pada hari Rabu tanggal 27 Juli 2012, Berita Acara Nomor 130/069/BTS-W.1/PEM/X/2013 tentang Penetapan Batas Desa Karang Bintang Kecamatan Karang Bintang dengan Desa Maju Makmur Kecamatan Batulicin dan Desa Sarigadung Kecamatan Simpang Empat di Kabupaten Tanah Bumbu, Berita Acara Kesepakatan Penetapan Batas Desa Karang Bintang, Desa Manunggal Kecamatan Karang Bintang dengan Desa Kusambi Kecamatan Batulicin dan Desa Sarigadung Kecamatan Simpang Empat di Kabupaten Tanah Bumbu pada hari Kamis tanggal 29 November 2012;
Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf h, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Penetapan dan Penegasan Batas Desa Sarigudung Kecamatan Simpang Empat dengan Desa Mekarsari, Desa Sungai Dua, Desa Gunung Besar, Desa Gunung Antasari, Desa Baruqah Kecamatan Simpang Empat, Desa Sukamaju, Desa Maju Makkmur Kecamatan Batulicin, Desa Karang Bintang dan Desa Manunggal Kecamatan Karang Bintang Kabupaten Tanah Bumbu.
Dasar Hukum : Undang-Undang Nomor 2 Tahun 20103; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014; Peraturan Meneteri Dalam Negeri Nomor 45 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 4 Tahun 2017; Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 19 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 3 Tahun 2017; Peraturan Bupati Tanah Bumbu Nomor 2 Tahun 2022; Peraturan Bupati Tanah Bumbu Nomor 19 Tahun 2022.
Peraturan ini memuat tentang : PENETAPAN DAN PENEGASAN BATAS DESA SARIGADUNG KECAMATAN SIMPANG EMPAT DENGAN DESA MEKARSARI, DESA SUNGAI DUA, DESA GUNUNG BESAR, DESA GUNUNG ANTASARI, DESA BAROQAH KECAMATAN SIMPANG EMPAT, DESA SUKAMAJU, DESA MAJU MAKMUR KECAMATAN BATULICIN, DESA KARANG BINTANG DAN DESA MANUNGGAL KECAMATAN KARANG BINTANG KABUPATEN TANAH BUMBU.
Dengan Sistematika :
KETENTUAN UMUM;
RUANG LINGKUP;
PENETAPAN DAN PENEGASAN BATAS DESA;
LUAS WILAYAH;
PETA BATAS WILAYAH;
KETENTUAN PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Mei 2022.
13 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Gunungkidul Nomor 48 Tahun 2019
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Masterplan Smart City Kabupaten Gunungkidul
ABSTRAK:
Bahwa untuk menyelesaikan tantangan dan persoalan
daerah diperlukan strategi dan pendekatan yang
komprehensif,
inklusif, efektif dan efisien dengan
pembangunan berbasis
Smart City
sehingga tercapai
terwujudnya masyarakat Kabupaten Gunungkidul yang
berdaya saing, maju, mandiri,dan sejahtera; bahwa untuk mewujudkan sebagaimana dimaksud huruf
a diperlukan arah pembangunan dan pengembangan
Smart City Kabupaten Gunungkidulyang berkelanjutan
sebagai pedoman kebijakan dan penyusunan program
dalam bentuk
Masterplan Smart City
Kabupaten
Gunungkidul.
Dasar hukum peraturan ini adalah : Undang-Undang
Nomor 15 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana
telah diubah,terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9
Tahun 2015, Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950, Peraturan Daerah Kabupaten Gunungkidul Nomor 4
Tahun 2016 sebagaimana
telah diubah dengan Peraturan Daerah
Kabupaten Gunungkidul Nomor 14 Tahun 2017, Peraturan Daerah
Kabupaten
Gunungkidul Nomor 6
Tahun 2016, Peraturan Daerah Kabupaten Gunungkidul Nomor 11
Tahun 2019, Peraturan Bupati Gunungkidul Nomor 19 Tahun 2018.
Materi pokok : Masterplan Smart City
Kabupaten Gunungkidul disusun dengan
sistematika sebagai berikut: Pendahuluan, Visi Misi Smart City, Analisis Kesiapan Daerah Kab Gunungkidul, Analisis Gap Daerah Kab Gunungkidul, Strategi Smart City dalam 6 Dimensi,
Rencana Aksi Smart City, Peta Jalan Smart City, dan Quick WIns.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Oktober 2019.
Jumlah Halaman : 5 HLM; Lampiran : 189 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kotabaru Nomor 48 Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Batas Wilayah Administrasi Desa Senakin Dengan Desa Senakin Seberang Kecamatan Kelumpang Tengah Kabupaten Kotabaru
ABSTRAK:
Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 8 ayat (3) huruf f Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan ketentuan Pasal 9 ayat (3) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 45 Tahun 2016 tentang Pedoman Penetapan dan Penegasan Batas Desa, batas Desa ditetapkan dalam Peraturan Bupati;
dengan tidak tercapainya kesepakatan antara Desa Senakin dengan Desa Senakin Seberang Kecamatan Kelumpang Tengah Kabupaten Kotabaru Berita Acara Nomor: 146.3/048/KD-SNK/VII/2021 dan Nomor: 146.3 /038/KD-SNKS/VII/2021, maka berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 45 Tahun 2016 tentang Pedoman Penetapan dan Penegasan Batas Desa, batas Desa, pasal 19 ayat (1) bahwa apabila terdapat antara dua Desa tidak sepaham atau tidak sepakat maka sepenuhnya maka akan diserahkan sepenuhnya ke Pemerintah Daerah;
Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Batas Wilayah Administrasi Desa Senakin dengan Desa Senakin Seberang Kecamatan Kelumpang Tengah Kabuapaten Kotabaru.
Dasa Hukum : Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang Undang nomor 30 tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 45 Tahun 2016; Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021 ; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 141 Tahun 2017.
Peraturan ini memuat tentang : BATAS WILAYAH ADMINISTRASI DESA SENAKIN DENGAN DESA SENAKIN
SEBERANG KECAMATAN KELUMPANG TENGAH KABUPATEN KOTABARU.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 19 April 2022.
5 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bogor Nomor 48 Tahun 2017
pembebanan - biaya - persiapan - pendaftaran - tanah - sistematis - lengkap - di - kabupaten - bogor
2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 48, BD 2017/48
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pembebanan Biaya Persiapan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap Di Kabupaten Bogor
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan keputusan Bersama Mentri agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional, Menteri Dalam Negeri , Mentri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi No. 02/SKB/V/2017 maka perlu membentuk Perbup tentang Pembebadan Biaya Persiapan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengakap di Kab Bogor.
Dasar Hukum Peraturan Bupati Ini Adalah UU No. 14 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 4 Tahun 1968; UU No. 5 Tahun 1960; UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 25 Tahun 2009; UU No. 6 Tahun 2004; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; UU No. 30 Tahun 2014; PP No. 40 Tahun 1996; PP No. 24 Tahun 1997; PP No. 6 Tahun 1998; PP No. 16 Tahun 2004; PP No. 43 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 47 Tahun 2015; PP No. 18 Tahun 2016;Perpres No. 17 Tahun 2015; Permen Negara Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional No. 3 Tahun 1997; Permen agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional No. 12 Tahun 2017; Keputusan Bersama Mentri agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional ,Mentri Dalam Negri , Metri Desa, pembnagunan Daerag Tertinggal Dan Transmigrasi No. 02/SKB/V/2017 No. 590-167A Tahun 2017; Perda Kab Bogor No. 6 Tahun 2015; Perbup Bogor No. 72 Tahun 2016 ; Perbu Bogor No. 73 Tahun 2016.
Peraturan Bupati Ini Mengatur Tentang Ketentuan Umum, Maksud Dan Tujuan, Pembebadan Biaya Persiapan, Ketentuan Peralihan, Dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 15 September 2017.
10 Hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sleman Nomor 48 Tahun 2023
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Batas Kalurahan Tirtomartani Kapanewon Kalasan
ABSTRAK:
bahwa untuk memberikan kepastian hukum penetapan batas kalurahan sebagai pedoman bagi pembatas wilayah administrasi pemerintahan antar kalurahan, perlu mengatur batas Kalurahan Tirtomartani Kapanewon Kalasan; bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 9 ayat (3) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 45 Tahun 2016 tentang Pedoman Penetapan dan Penegasan Batas Desa, batas desa hasil penetapan dan penegasan ditetapkan oleh Bupati dengan Peraturan Bupati;
Dasar Hukum Peraturan: Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2012; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019; Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2018; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 45 Tahun 2016; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 137 Tahun 2017; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 141 Tahun 2017; Peraturan Daerah Kabupaten Sleman Nomor 11 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kabupaten Sleman Nomor 2 Tahun 2020 ;
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Pembukaan Lahan Pertanian Dengan Pembakaran Terbatas dan Terkendali
ABSTRAK:
bahwa keberadaan lahan pertanian merupakan anugerah dari Tuhan Yang Maha Esa yang sangat bermanfaat bagi hidup manusia dan sebagai penyedia kebutuhan pangan, sumber pekerjaan dan penghidupan yang Jayak sehingga harus dijaga kelestariannya;
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1992; Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007; Undang-Undang 32 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2013; Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2014; Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 10 Tahun 2010; Peraturan Gubernur Kalimanatan Barat Nomor 103 Tahun
2020; Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2014; Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2015; Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2016; Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2018; Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2018;
Ketentuan Umum; Maksud, Tujuan, Ruang Lingkup dan Sasaran; Tata Cara Pembukaan Lahan; Sanksi; Pelaporan; Pembinaan dan Pengawasan; Pembiayaan; Ketentuan Penutup;
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Agustus 2020.
10 halaman peraturan dan 8 halaman lampiran
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Yogyakarta Nomor 48 Tahun 2023
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Batas Wilayah Kemantren dan Kelurahan di Kemantren Umbulharjo, Kotagede dan Mergangsan Kota Yogyakarta
ABSTRAK:
Bahwa untuk menjamin tertib administrasi pemerintahan, memberikan kejelasan terhadap batas wilayah Kelurahan, diperlukan pengaturan mengenai batas wilayah Kemantren dan Kelurahan, bahwa pengaturan mengenai batas wilayah Kelurahan guna meningkatkan koordinasi, pembinaan dan pelayanan kepada masyarakat, bahwa pengaturan mengenai batas wilayah Kelurahan diperlukan, untuk memberikan kepastian hukum terhadap batas wilayah Kemantren dan Kelurahan di Kemantren Umbulharjo, Kotagede, dan Mergangsan Kota Yogyakarta.
Dasar hukum peraturan ini adalah : Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950 , Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023, Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2018 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2022, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 45 Tahun 2016.
Materi pokok : Tahapan penetapan dan penegasan batas wilayah, Obyek penegasan batas wilayah kemantren dan kelurahan, Deskripsi batas wilayah.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Mei 2023.
Jumlah Halaman : 90 HLM; Lampiran : 16 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bangka Selatan Nomor 48 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penetapan dan Penegasan Batas Wilayah Kampung Linggang Marimun dengan Kampung Linggang Muara Batuq, Kampung Merayaq dan Kampung Muara Kalaq Kecamatan Mook Manaar Bulatn
ABSTRAK:
untuk menetapkan batas kampung antara Kampung Linggang Marimun dengan Kampung Linggang Muara Batuq, Kampung Merayaq dan Kampung Muara Kalaq Kecamatan Mook Manaar Bulatn telah disepakati oleh Tim Penetapan dan Penegasan Batas Desa Kabupaten Kutai Barat yang dituangkan dalam Berita Acara Rapat tanggal 10 Oktober 2019.
Dasar Hukum: UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.47 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No.7 Tahun 2000; UU No.6 Tahun 2014; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015; Permendagri No.45 Tahun 2016.
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Ketentuan Umum, Ruang Lingkup, Penetapan dan Penegasan Batas Kampung, dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Desember 2019.
6 hlm.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat