Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2011 tentang Izin Usaha Pengelolaan dan Pengusahaan Sarang Burung Walet
ABSTRAK:
Burung walet merupakan salah satu satwa liar yang dimanfaatkan secara lestari untuk sebesar-besarnya kesejahteraan rakyat sehingga perlu dijaga populasinya melalui pengelolaan dan pengusahaan sarang burung walet. Selain itu, masih terdapatnya kendala dalam mengurus izin dimana dalam persyaratan pada Peraturan Daerah sebelumnya tidak bisa dipenuhi oleh pemohon. Maka, perlu dilakukan Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2011 tentang Izin Usaha Pengelolaan dan Pengusahaan Sarang Burung Walet.
Dasar Hukum: UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.27 Tahun 1959, UU No.8 Tahun 1981, UU No.5 Tahun 1990, UU No.5 Tahun 1994, UU No.19 Tahun 2004, UU No.18 Tahun 2009, UU No.28 Tahun 2009, UU No.32 Tahun 2009, UU No.36 Tahun 2009, UU No.9 Tahun 2015, Peraturan Pemerintah No.22 Tahun 1983, Peraturan Pemerintah No.58 Tahun 2010, Peraturan Pemerintah No.13 Tahun 1994, Peraturan Pemerintah No.8 Tahun 1999, Peraturan Pemerintah No.27 Tahun 1999, Peraturan Pemerintah No.82 Tahun 2000, Peraturan Pemerintah No.79 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah No.6 Tahun 2007, Peraturan Pemerintah No.38 Tahun 2007, Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia No.21 Tahun 2011,Peraruran Daerah Kabupaten Kutai No.8 Tahun 1999.
Dalam Peraturan Daerah ini membahas tentang Peraturan Daerah No.2 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2011 tentang Izin Usaha Pengelolaan dan Pengusahaan Sarang Burung Walet. Pasal yang mengalami perubahan yaitu Pasal 8 ayat (2) sementara Pasal 8 ayat (3) dihapus.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Februari 2016.
Peraturan yang Dicabut/ Diubah: UU No.23 Tahun 2014, UU No.41 Tahun 1999, Peraturan Pemerintah No.27 Tahun 1983, Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia No.13 Tahun 2006
Peraturan yang akan diatur: tidak ada.
6 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Lebong Nomor 6 Tahun 2016
ORGAN DAN KEPEGAWAIAN PERUSAHAAN DAERAH AIR MINUM TIRTA TEBO EMAS
2016
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 6, Lembaran Daerah Kabupaten Lebong Tahun 2016 Nomor
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Organ dan Kepegawaian Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Tebo Emas
ABSTRAK:
Untuk meningkatkan konerja Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Tebo Emas Kabupaten Lebong perlu dilakukan penataan terhadap organ dan tata kepegawaian Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Tebo Emas Kabupaten Lebong.
Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945
UU No. 28 Tahun 1999
UU No. 39 Tahun 2003
UU No. 12 Tahun 2011
UU No. 23 Tahun 2014
Permendagri No. 2 Tahun 2007
Permendagri No. 80 Tahun 2015
Perda Kabupaten Lebong No. 19 Tahun 2007
Organ PDAM terdiri dari:
a. Bupati selaku Pemilik Modal
b. Direksi
c. Dewan Pengawas
Pengangkatan Direksi, persyaratan calon Direksi, Tugas dan wewenang Direksi, penunjukan Pejabat Sementara. Pengasilan, jasa pengabdian dan Cuti. Pengankatan, tugas dan wewenang, penghasilan dan jasa pengabdian, pemberhentian dewan pengawas. Pengangkatan dalam jabatan, penghasilan, tunjangan, jasa produktif dan penghargaan, pengangkatan dalam pangkat dan golongan, cuti, disiplin, kewajiban dan larangan Pegawai.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 26 September 2016.
34 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Metro Nomor 06 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 06, LD.2016/NO.6, TLD NO.06
Peraturan Daerah (PERDA) tentang TANGGUNG JAWAB SOSIAL PERUSAHAAN
ABSTRAK:
Sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 74 UU Nomor 40 tahun 2007 yang memuat ketentuan bahwa perseroan yang menjalankan usaha di bidang dan/atau berkaitan dengan SDA wajib melaksanalan tanggungjawab sosial menggunakan biaya perseroan dengan memperhatikan kepatutan dan kewajiban. Selain itu, Pasal 15 UU Nomor 25 Tahun 2007 juga mewajibkan setiap penanam modal di Indonesia melaksanakan tanggung jawab sosial dengan menghormati tradisi budaya masyarakat serta mematuhi peraturan perundangan yang berlaku.
1. Undang-Undang Dasar Tahun 1945 Pasal 18 ayat (6)
2. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990
3. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999
4. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999
5. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1999
6. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999
7. Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2004
8. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001
9. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003
10. Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003
11. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007
12. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007
13. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009
14. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009
15. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009
16. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011
17. Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2014
18. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015
19. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005
20. Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007
21. Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2010
22. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2012
23. Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2012
24. Peraturan Pemerintah Nomor 87 Tahun 2014
25. Peraturan Menteri BUMN Nomor Per-05/MBU/2007
26. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015
27. Peraturan Daerah Kota Provinsi Lampung Nomor 20 Tahun 2012
Kepastian dan perlindungan hukum atas pelaksanaan program TSP (Tanggung Jawab Sosial Perusahaan) di wilayah Kota Metro
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Mei 2016.
11 hlm, penjelasan 2 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Ende Nomor 6 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Tanggung Jawab Sosial Perusahaan di Kabupaten Ende
ABSTRAK:
bahwa pembangunan daerah perlu diselenggarakan atas dasar demokrasi ekonomi dengan prinsip kebersamaan,efisiensi, berkeadilan, berkelanjutan dan berwawasan lingkungan yang merupakan upaya terpadu untuk menciptakan keseimbangan antara kepentingan ekonomi,sosial,budaya, dan kelestarian lingkungan ; bahwa penerapan Tanggung Jawab Sosial Perusahaan dapat terlaksana dengan baik di Kabupaten Ende, apabila terjalin suatu hubungan yang sinergis antar pemerintah Daerah, perusahaan dan masyarakat untuk dapat mewujudkan kesejahteraan dan kemakmuran masyarakat serta kelestarian fungsi lingkungan hidup; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaiamana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Tanggung Jawab Sosial Perusahaan di Kabupaten Ende;
Dasar hukum peraturan ini adalah: Pasal 18 ayat (6) UUDNRI Tahun 1945; UU No.69 Tahun 1958; UU No.19 Tahun2003; UU No.25 Tahun2007; UU No.40 Tahun 2007; UU No.47 Tahun 2012; PP No.47 Tahun 2012; Permen BUMN No per-05/MBU/2007; Permensos No.13 Tahun 2012.
Materi yang diatur adalah BAB I Ketentuan Umum; BAB II Ruang Lingkup; BAB III Maksud dan Tujuan; BAB IV Asas dan Prinsip TJSP; BAB V Hak dan Kewajiban Perusahaan Serta Perusahaan Pelaksana TJSP; BAB VI Program dan Bidang Kerja TJSP; BAB VII Kelembagaan TJSP; BAB VIII Masyarakat Sasaran TJSP; BAB IX Pembiayaan TJSP; BAB X Fasilitas TJSP; BAB XI Kewajuban Pemerintah Daerah; BAB XII Peran Serta Masyarakat; BAB XIII Pengawasan Evaluasi dan Pelaporan; BAB XIV Penghargaan; BAB XV Sanksi Administratif; BAB XVI Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Mei 2016.
19 halaman; 5 halaman penjelasan
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Bogor Nomor 6 Tahun 2016
PENYERTAAN MODAL PEMERINTAH KABUPATEN BARITO UTARA KEPADA PERUSAHAAN DAERAH BATARA MEMBANGUN
2016
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 6, LD.2016/No.5
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Barito Utara Nomor 8 Tahun 2015 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Barito Utara Kepada Perusahaan Daerah Batara Membangun
ABSTRAK:
a. bahwa Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Barito Utara kepada Perusahaan Daerah Batara Membangun telah ditetapkan berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Barito Utara Nomor 8 Tahun 2015 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Barito Utara kepada Perusahaan Daerah Batara Membangun;
b. bahwa dengan memperhatikan kemampuan keuangan Daerah pada Tahun Anggaran 2016, maka Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Barito Utara kepada Perusahaan Daerah Batara Membangun sebagaimana dimaksud pada huruf a perlu dilakukan perubahan;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945,Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959 tentang Penetapan Undang-Undang Darurat Nomor 3 Tahun 1953 ,Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 ,Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 ,Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 ,Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 ,Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 , Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 ,Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 52 Tahun 2012 ,Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016,Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015,Peraturan Daerah Kabupaten Barito Utara Nomor 02 Tahun 2008
Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Barito Utara kepada Perusahaan Daerah Batara Membangun adalah sebesar Rp 10.000.000.000,00 (Sepuluh milyar rupiah).
Penganggaran Penyertaan Modal sebagaimana dimaksud dalam pasal 3 ayat (1) dianggarkan sebagai berikut : a. Perubahan APBD Tahun Anggaran 2015 sebesar Rp 10.000.000.000,(Sepuluh Milyar Rupiah);
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 16 November 2016.
Peraturan Daerah Kabupaten Barito Utara Nomor 8 Tahun 2015
5
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Gorontalo No. 5 Tahun 2016
Kependudukan dan PerkawinanKesehatanLingkungan HidupPerlindungan Usaha, Perusahaan, Badan Usaha, PerdaganganPangan, Pertanian dan PeternakanPerizinan, Pelayanan Publik
Peraturan ini dibentuk untuk mendukung penyelenggaraan ketertiban umum dalam rangka mewujudkan Kabupaten Gorontalo yang tentram, tertib, dan teratur, serta dapat memberikan kenyamanan bagi masyarakat dalam melakukan kegiatan.
Dasar hukum Peraturan Daerah ini adalah Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945; UU No. 29 Tahun 1959; UU No. 7 Tahun 1974; UU No. 8 Tahun 1981; UU No. 5 Tahun 1997; UU No. 36 Tahun 1999; UU No. 39 Tahun 1999; UU No. 2 Tahun 2002; UU No. 28 Tahun 2002; UU No. 38 Tahun 2004; UU No. 23 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 24 Tahun 2014; UU No. 26 Tahun 2007; UU No. 18 Tahun 2008; UU No. 10 Tahun 2009; UU No. 11 Tahun 2009; UU No. 22 Tahun 2009; UU No. 32 Tahun 2009; UU No. 35 Tahun 2009; UU No. 36 Tahun 2009; UU No. 1 Tahun 2011; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 9 tahun 2015; PP No. 27 Tahun 1983; PP No. 36 Tahun 2005; PP No. 34 Tahun 2006; PP No. 41 Tahun 2007; PP No. 6 Tahun 2010; PP No. 38 Tahun 2011; PP No. 27 Tahun 2014; Peraturan Presiden No. 125 Tahun 2012; Peraturan Presiden No. 74 Tahun 2013; Peraturan Menteri Pekerjaan Umum No. 20 Tahun 2010; Permendagri No. 54 Tahun 2011; Permendagri No. 41 Tahun 2012; Peraturan Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara No. 4 Tahun 2014; Perda Kabupaten Gorontalo No. 6 Tahun 2009; Perda Kabupaten Gorontalo No. 4 Tahun 2014.
Dalam peraturan ini diatur tentang Ketertiban Umum termasuk di dalamnya mengatur tentang ruang lingkup, ketertiban umum, pelaksanaan operasional penertiban, partisipasi masyarakat, pembinaan dan pengawasan, ketentuan penyidikan, sanksi administrasi, ketentuan pidana.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Peraturan Bupati pelaksanaan dari Peraturan Daerah ini harus ditetapkan paling lama 6 (enam) bulan setelah Peraturan Daerah ini diundangkan.
Terdiri dari 37 halaman dengan lampiran
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kutai Kertanegara Nomor 5 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Kemitraan Pelaku Usaha dengan Pelaku Olahraga
ABSTRAK:
Pembinaan dan pengembangan keolahragaan daerah dapat menjamin peningkatan prestasi dan manajemen keolahragaan yang mampu menghadapi tantangan serta tuntutan perubahan kehidupan nasional dan global sehingga memerlukan kemitraan dengan pelaku usaha. Selain itu, untuk mempercepat perwujudan olahraga yang profesional dan andiri diperlukan upaya-upaya nyata untuk menciptakan iklim yang mampu mendorong terselenggaranya kemitraan yang kokoh antara olahraga profesional dengan pelaku usaha berdasarkan prinsip saling memperkuat dan saling menguntungkan. Maka perlu dibentuk Peraturan Daerah tentang Kemitraan Pelaku Usaha dengan Pelaku Olahraga.
Dasar Hukum: UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.27 Tahun 1959; UU No.5 Tahun1999; UU No.3 Tahun 2005; UU No.25 Tahun 2007; UU No.40 Tahun 2007; UU No.20 Tahun 2008; UU No.9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah No.16 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah No.18 Tahun 2007; Peraturan Menteri Pemuda dan Olahraga Republik Indonesia No.0010 Tahun 2015; Peraturan Daerah No.9 Tahun 2011; Peraturan Daerah No.11 Tahun 2011.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Kemitraan antara Pelaku Usaha dan Pelaku Olahraga yang membahas mengenai Asas, Maksud, dan Tujuan, Ruang Lingkup, Kewajiban Pelaku Usaha, Tata Cara Pelaksanaan Kemitraan, dan Bentuk Kemitraan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Januari 2016.
Peraturan yang Dicabut/ Diubah: UU No.23 Tahun 2014
Peraturan yang akan diatur: Ketentuan lebih lanjut mengenai format proposal dan rekomendasi, format perjanjian kemitraan, format laporan perjanjian kemitraan dan format laporan pelaksanaan kemitraan sebagaimana dimaksud pada Pasal 7 ayat (1), Pasal 8 ayat (1), Pasal 9 ayat (1) diatur dengan peraturan Bupati, Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengembangan usaha sebagaimana dimaksud pada Pasal 12 ayat (1) diatur dengan Peraturan Bupati.
13 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kulon Progo No. 5 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perlindungan Produk Lokal
ABSTRAK:
Bahwa produk lokal yang beredar di Kulon Progo agar mempunyai daya saing pangsa pasar lokal, nasional dan internasional, perlu kebijakan Pemerintah Daerah yang memberi dukungan mulai dari bahan baku, pengembangan usaha, pemasaran, tenaga kerja, kepemilikan hak atas kekayaan intelektual, sertifikasi dan standardisasi serta keterlibatan masyarakat dan dunia usaha dalam memajukan usaha produk lokal
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah :
Pasal 18 ayat (6) Undang - Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang - Undang Nomor 15 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950, dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 Tahun 2014
Pentingnya perlindungan terhadap produk lokal, memerlukan landasan hukum yang mendasari program perlindungan produk lokal
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 05 April 2016.
15 HLM; Penjelasan : 5 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pemalang No. 5 Tahun 2016
perizinan - penyelenggaraan dan pembinaan usaha jasa konstruksi
2016
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 5, LD.2016/No.5
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan dan Pembinaan Usaha Jasa Konstruksi
ABSTRAK:
bahwa jasa konstruksi daerah mempunyai peran
strategis dalam pembangunan daerah sehingga perlu
dilakukan pembinaan bagi pengguna jasa, penyedia
jasa, maupun masyarakat guna menumbuhkan
pemahaman dan kesadaran akan tugas, fungsi hak
dan kewajiban masing masing, dan untuk
mewujudkan tertib penyelenggaraan jasa konstruksi
daerah, terwujudnya struktur usaha daerah yang
handal dan berdaya saing, terwujudnya hasil
pekerjaan jasa konstruksi yang berkualitas, serta
terwujudnya peningkatan peran masyarakat jasa
konstruksi daerah, dan dalam rangka memberi arahan, landasan, dan
kepastian hukum bagi Pemerintah Daerah dan para
pemangku kepentingan dalam perlindungan usaha
jasa konstruksi, perlu diadakan pengaturan tentang
pembinaan usaha jasa konstruksi. Serta, berdasarkan ketentuan Pasal 5 Peraturan
Pemerintah Nomor 30 Tahun 2000 tentang
Penyelenggaraan Pembinaan Jasa Konstruksi,
disebutkan bahwa pembinaan jasa konstruksi
diselenggarakan oleh Pemerintah Pusat dan
Pemerintah Daerah. Sehingga, perlu
membentuk Peraturan Daerah tentang
Penyelenggaraan dan Pembinaan Usaha Jasa
Konstruksi;
Pasal 18 ayat (6) UUD NRI 1945; Undang–Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950; Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 86 Tahun 2013; Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010; Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 16 Tahun 2014;
1. asas dan tujuan
2. ruang lingkup
3. penyelenggaraan pekerjaan konstruksi
4. kegagalan bangunan
5. pembinaan jasa konstruksi
6. kewajiban dan larangan
7. tenaga kerja konstruksi
8. penyelesaian sengketa
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
30 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat