Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, LEMBARAN DAERAH PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA TAHUN 2015 NOMOR 103; LEMBARAN DAERAH PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA NOMOR 1020
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2010 Tentang Pajak Hiburan
ABSTRAK:
bahwa pemungutan Pajak Hiburan telah diatur dalam Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2010 tentang Pajak Hiburan; tarif Pajak Hiburan untuk jenis hiburan seperti diskotik, karaoke, klab malam, dan sejenisnya, panti pijat dan mandi uap/spa yang sejak tahun 2000 tidak mengalami perubahan dan dirasakan sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan dan pertumbuhan ekonomi saat ini sehingga perlu dilakukan penyesualan; berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 52/PUU-IX/2011 tanggal 18 Juli 2012, jenis hiburan golf yang ditetapkan dalam Pasal 42 ayat (2) huruf g dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dinyatakan tidak lagi sebagai objek Pajak Hiburan; sehingga perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2010 tentang Pajak Hiburan.
Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997 std dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2000; Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 std dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 135 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 136 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 137 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 std terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011; Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2007; Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2010; Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2010; Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2014.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang perubahan Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2010, yakni mengubah Ketentuan ayat (2) dan ayat (3) Pasal 3, Pasal 7, dan Pasal 11.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Mei 2015.
Peraturan Daerah ini mengubah Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2010 tentang Pajak Hiburan.
8 hal.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Mahakam Ulu Nomor 03 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2017
ABSTRAK:
Sehubungan dengan perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi kebijakan umum APBD, keadaan yang menyebabkan pergeseran antar unit organisasi, antara kegiatan dan antar jenis belanja dan penambahan kegiatan baru sesuai kebutuhan publik yang sangat mendesak, maka diperlukan perubahan APBD tahun anggaran 2017. Hal itu perlu ditetapkan dengan Perda tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2017.
Pasal 18 ayat (6) UUD NRI Tahun 1945; UU No. 12 Tahun 1985 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 12 Tahun 1994; UU No. 21 Tahun 1997 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2000; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 25 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 2 Tahun 2013; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 108 Tahun 2000; PP No. 20 Tahun 2001; PP No. 24 Tahun 2005; PP No. 55 Tahun 2005; PP No. 56 Tahun 2005; PP No. 57 Tahun 2005; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 8 Tahun 2006; PP No. 91 Tahun 2010; Perpres No. 70 Tahun 2012; Permendagri No. 21 Tahun 2011; Permendagri No. 29 Tahun 2011; Permendagri No. 31 Tahun 2016
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2017 yang Pendapatan semula berjumlah Rp1.187.750.450.688,02 berkurang sejumlah Rp37.869.359.500,23, sehingga menjadi Rp1.149.881.091.187,79. Belanja semula Rp1.526.742.695.188,02 berkurang Rp92.579.564.764.04, sehingga menjadi Rp1.434.163.130.423,95. Defisit sebanyak Rp284.283.039.236,16.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Oktober 2017.
9 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pohuwato No. 3 Tahun 2013
PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN POHUWATO NOMOR 16 TAHUN 2011 TENTANG PEMBENTUKAN ORGANISASI DAN TATA KERJA KANTOR PELAYANAN TERPADU SATU PINTU KABUPATEN POHUWATO
2013
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, BD.2013/NO.148
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Pohuwato Nomor 16 Tahun 2011 Tentang Pembentukan Organisasi Dan Tata Kerja Kantor Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Pohuwato
ABSTRAK:
Peraturan ini dibentuk untuk memenuhi tuntutan kebutuhan daerah dalam mempermudah kegiatan penanaman modal di daerah sehingga fungsi perizinan dan penanaman modal dalam satu organisasi perlu disatukan.
Dasar hukum Peraturan Daerah ini adalah UU No. 8 Tahun 1981; No. 38 Tahun 1981; UU No. 6 Tahun 2003; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 12 Tahun 2011; PP No. 79 Tahun 2005; PP No. 38 Tahun 2007.
Dalam peraturan ini diatur tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Pohuwato No. 16 Tahun 2011 Tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Kantor Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Pohuwato.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Terdiri dari 6 halaman tanpa lampiran
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Tual Nomor 3 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, LD.93/2017, TLD 2017, LL SETDA KOTA TUAL : 32 HAL
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengelolaan Sampah
ABSTRAK:
Bahwa sampah dapat menimbulkan dampak negatif terhadap kesehatan masyarakat dan lingkungan, maka dalam rangka mewujudkan Kota Tual yang bersih dan sehat perlu dilakukan pengelolaan sampah secara komperhensif dan terpadu dari hulu ke hilir. Dalam pengelolaan sampah diperlukan kepastian hukum, kejelasan tugas dan wewenang Pemerintah Daerah serta hak dan kewajiban masyarakat/produsen sehingga pengelolaan sampah dapat berjalan secara proposional, efektif, dan efisien. Berdasarkan pertimbangan tersebut, serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 47 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah, maka perlu ditetapkan Peraturan Daerah Kota Tual tentang Pengelolaan Sampah.
Pasal 18 Ayat (6) UUD 1945; UU Nomor 60 Tahun 1958; UU Nomor 17 Tahun 2003; UU Nomor 15 Tahun 2004; UU Nomor 26 Tahun 2007; UU Nomor 31 Tahun 2007; UU Nomor 18 Tahun 2008; UU Nomor 28 Tahun 2009; UU Nomor 32 Tahun 2009; UU Nomor 36 Tahun 2009; UU Nomor 1 Tahun 2011; UU Nomor 12 Tahun 2011; UU Nomor 12 Tahun 2011; UU Nomor 1 Tahun 2014; UU Nomor 17 Tahun 2014; UU Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali dengan UU Nomor 9 Tahun 2015; PP Nomor 58 Tahun 2005; PP Nomor 38 Tahun 2011; PP Nomor 81 Tahun 2012; PP Nomor 101 Tahun 2014; Perpres Nomor 87 Tahun 2014; Permendagri Nomor 33 Tahun 2010; Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 16 Tahun 2011; Peraturan Menteri PU Nomor 03/Prt/M/2013; Permendagri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Daerah Kota Tual Nomor 3 Tahun 2013.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Pengelolaan Sampah.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Oktober 2017.
32 Hal
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Aceh Barat Daya Nomor 3 Tahun 2018
BESARAN TUNJANGAN KESEJAHTERAAN PIMPINAN DAN ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT
2018
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 3, BD.2018/ No.3
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Besaran Tunjangan Kesejahteraan Pimpinan dan ANggota Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten Aceh Barat Daya
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 9, Pasal 10, Pasal 11, Pasal 12, Pasal 13, Pasal 14, Pasal 15, Pasal 16, Pasal 17, Pasal 18 Qanun Kab. Aceh Barat Day No. 3 Tahun 2017 tetang Hak Keuangan dan Administrasi Pimpinan dan Anggota DPRK Aceh Barat Daya, perlu ditetapkan dalam Peraturan Bupati, bahwa sebagaimana pertimbangan sebagaimana dimaksud perlu menetapkan Peraturan Bupati Aceh Barat Daya tentang Besaran Tunjangan Kesejahteraan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten Aceh Barat Daya.
UU No. 4 Tahun 2002; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 58 Tahun 2005; PP No.18 Tahun 2017; Permendagri No. 13 Tahun 2006; Permendagri No. 62 Tahun 2017; Qanun Kab. Aceh Brat Daya No. 3 Tahun 2007.
Ketentuan Umum, Jaminan Kesehatan, Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian, Pakaian Dinas dan Atribut, Tunjangan Perumahan, Tunjangan Transportasi, dan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2018.
5 halaman
Peraturan Dewan Perwakilan Daerah Nomor 3 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, Lembaran Daerah Kabupaten Tulungagung Tahun 2018 Nomor 3 Seri E
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 28 Tahun 2012 tentang Pengendalian Ternak Sapi dan Kerbau Betina Produktif
ABSTRAK:
- bahwa pengendalian populasi sapi dan kerbau betina di Kabupaten Tulungagung telah diatur dalam Peraturan Daerah Kabupaten Tulungagung Nomor 28 Tahun 2012 tentang Pengendalian Temak Sapi Dan Kerbau Betina Produktif; bahwa dalam rangka menyesuaikan dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan, serta untuk mendukung program Provinsi Jawa Timur yang menjadikan Kabupaten Tulungagung sebagai salah satu penyangga kebutuhan daging di Jawa Timur maka perlu dilakukan penyesuaian terhadap Peraturan Daerah Nomor 28 Tahun 2012;
- Pasal 18 Ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah Kabupaten dalam Lingkungan Propinsi Jawa Timur; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan-Hewan; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah; Peraturan Pemerintah Nomor 95 Tahun 2012 tentang Kesehatan Masyarakat Veteriner dan Kesejahteraan Hewan; Peraturan Presiden Nomor 48 Tahun 2013 tentang Budidaya Hewan Peliharaan; Peraturan Menteri Pertanian Nomor 35/Permentan/OT.140/7/2011 tentang Pengendalian Ternak Ruminansia Betina Produktif; Peraturan Menteri Pertanian Nomor 48/Permentan/PK.210/10/2016 Tentang Upaya Khusus Percepatan Peningkatan Populasi Sapi dan Kerbau Bunting; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 3 Tahun 2012 tentang Pengendalian Ternak Sapi dan Kerbau Betina Produktif; Peraturan Daerah Kabupaten Tulungagung Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah; Peraturan Daerah Kabupaten Tulungagung Nomor 28 Tahun 2012 tentang Pengendalian Ternak Sapi Dan Kerbau Betina Produktif; Peraturan Daerah Kabupaten Tulungagung Nomor 20 Tahun 2016 ten tang Pembentukan Dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Tulungagung;
-Peraturan ini mengatur tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 28 Tahun 2012 Tentang Pengendalian Ternak Sapi dan Kerbau Betina Produktif. Beberapa ketentuan yang diubah antara lain judul BAB II diubah menjadi ASAS, MAKSUD, DAN TUJUAN, dan diantara Pasal 2 dan Pasal 3 disisipkan 1 (satu) pasal yakni Pasal 2A mengenai maksud pengendalian ternak sapi dan kerbau betina produktif. Ketentuan Pasal 20 mengenai aspek eksejahteraan ternak dan Pasal 29 mengenai pembinaan dan pengawasan dalam ranga pengendalian ternak diubah. Diantara BAB XI dan BAB XII disisipkan 1 (satu) bab yakni BAB XIA dan diantara Pasal 29 dan Pasal 30 disisipkan Pasal 29A mengenai koordinasi dan kerjasama dalam melaksanakan dan mengendalikan ternak sapi dan kerbau betina produktif.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Mei 2018.
Peraturan Daerah Nomor 28 Tahun 2012
6 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Simalungun No. 3 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah TA 2016-2021
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Oktober 2016.
12 Hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat