UNIT LAYANAN PENGADAAN BARANG/JASA PEMERINTAH - PEMBENTUKAN ORGANISASI DAN TATA LAKSANA
2013
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 10, BD.2022/NO.11
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Laksana Unit Layanan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Kabupaten Brebes
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan Pasal 14 Perpres No 70 Tahun 2012 tentang Perubahan Kedua atas Perpres No 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, bahwa Kementrian/Lembaga/Daerah/Instansi diwajibkan mempunyai ULP yang dapat memberikan pelayanan/pembinaan di bidang pengadaan barang/jasa; bahwa dalam rangka pelaksanaan pemilihan penyedia barang/jasa yang lebih efisien, efektif dan transparan di lingkungan Pemkab Brebes, perlu menetapkan ULP Barang/Jasa Pemerintah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksudkan dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Perbup tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Laksana ULP Barang/Jasa Pemkab Brebes;
UU No 13 Tahun 1950; UU No 17 tahun 2003; UU No 32 Tahun 2004; UU No 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007; Peraturan Presiden Nomor 106 Tahun 2007; Peraturan Presiden Nomor 70 Tahun 2012; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 5 Tahun 2012; Peraturan Daerah Kabupaten Brebes Nomor 10 Tahun 2008;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang pembentukan, kedudukan, tujuan, fungsi, dan ruang lingkup tugas ULP, susunan organisasi, tugas pokok dan uraian tugas jabatan, pengangkatan dan pemberhentian perangkat ULP, tata kerja, pembiayaan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Februari 2013.
Peraturan Bupati Brebes Nomor 5 Tahun 2011 dicabut.
13 hal
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Blora Nomor 10 Tahun 2013
Peraturan Bupati Blora Nomor 5 Tahun 2007 tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Blora Nomor 6 Tahun 2006 tentang Tata Cara Pemilihan, Pencalonan, Pengangkatan, Pelantikan dan Pemberhentian Kepala Desa
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 10, BD Tahun 2013/No.10
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Bupati Blora Nomor 5 Tahun 2007 tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Blora Nomor 6 Tahun 2006 tentang Tata Cara Pemilihan, Pencalonan, Pengangkatan, Pelantikan dan Pemberhentian Kepala Desa
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka menunjang kelancaran pelaksanaan kegiatan Pemilihan, Pencalonan, Pengangkatan, Pelantikan dan Pemberhentian Kepala Desa, maka beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Blora Nomor 5 Tahun 2007 tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Blora Nomor 6 Tahun 2006 tentang Tata Cara Pemilihan, Pencalonan, Pengangkatan, Pelantikan dan Pemberhentian Kepala Desa sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Blora Nomor 23 Tahun 2007 perlu diubah dan disesuaikan; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Blora Nomor 5 Tahun 2007 tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Daerah
Kabupaten Blora Nomor 6 Tahun 2006 tentang Tata Cara Pemilihan, Pencalonan, Pengangkatan, Pelantikan dan Pemberhentian Kepala Desa;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 ; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 ; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005; Peraturan Daerah Kabupaten Blora Nomor 5 Tahun
2006
Peraturan Bupati ini mengatur tentang perubahan ketentuan Pasal 39 ayat (2), diantara ayat (1) dan ayat (2) Pasal 47 disisipkan 1 (satu) ayat yakni ayat (1a) dan ditambah 1 (satu) ayat yakni ayat (4), penghapusan ketentuan Pasal 49 ayat (3), perubahan ketentuan Pasal 50 ayat (1) dan ayat (2),
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 17 April 2013.
Peraturan Bupati Blora Nomor 5 Tahun 2007 diubah.
6 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bantaeng Nomor 10 Tahun 2013
PEMBENTUKAN ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIT PELAKSANA TEKNIS DINAS (UPTD) BALAI BENIH DAERAH TANAMAN PANGAN DINAS PERTANIAN DAN PETERNAKAN KABUPATEN BANTAENG
2013
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 10, BD.2013/NO.38
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PEMBENTUKAN ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIT PELAKSANA TEKNIS DINAS (UPTD) BALAI BENIH DAERAH TANAMAN PANGAN DINAS PERTANIAN DAN PETERNAKAN KABUPATEN BANTAENG
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 42 ayat (1) Peraturan
Daerah Kabupaten Bantaeng Nomor 26 Tahun 2007 tentang Pembentukan Organisasi, Kedudukan, Tugas Pokok dan Fungsi Dinas-Dinas Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Bantaeng Nomor 2 Tahun 2009 dan dalam rangka penyelenggaraan tugas Dinas Pertanian dan Peternakan di Bidang Tanaman Pangan serta untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat Pertanian dalam rangka ketersediaan bibit yang bermutu, maka dipandang perlu untuk membentuk Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) Balai Benih Daerah Tanaman Pangan Dinas Pertanian dan Peternakan Kabupaten Bantaeng;
b. bahwa untuk maksud tersebut pada huruf a di atas,
perlu ditetapkan dengan Peraturan Bupati Bantaeng;
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor
74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 1822);
2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1992 tentang Sistim
Budidaya Tanaman (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1992 Nomor 46, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia 3478);
3. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1996 tentang Pangan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1996 Nomor
99, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
3656);
4. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana
telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12
Tahun 2008 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia 4844);
5. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang
Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonseia Nomor 4438);
6. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2011 Nomor 5234 ;
7. Peraturan Pemerintah Nomor 101 Tahun 2000 tentang
Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil dalam Jabatan
Struktural (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2000 Nomor 197,Tambahan Lembaran Negara Nomor
4018), Sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2002 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 33, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4194);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2001 tentang
Penyelenggaraan Tugas Pembantuan (Lembaran Negara
Tahun 2001 Nomor 77, Tambahan Lembaran Negara
Nomor 4106);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 No. 140 Tambahan Republik Indonesia 4578);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang
Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Tahun 2007 Nomor
165, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4593);
11. Peraturan Daerah Kabupaten Bantaeng Nomor 24 Tahun
2007 tentang Urusan Pemerintah Daerah Kabupaten
Bantaeng (Lembaran Daerah Tahun 2007 Nomor 24);
12. Peraturan Daerah Kabupaten Bantaeng Nomor 26 Tahun
2007 tentang Pembentukan Organisasi, Keududukan, Tugas Pokok dan Fungsi Dinas-Dinas Daerah Kabupaten Bantaeng sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2009 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 2).
1. KETENTUAN UMUM
2. PEMBENTUKAN DAN KEDUDUKAN
3. TUGAS POKOK, FUNGSI DAN RINCIAN TUGAS
4. SUSUNAN ORGANISASI DAN ESELONERING
5. TATA KERJA
6. KEPEGAWAIAN
7. KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 06 April 2013.
8
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Cianjur Nomor 10 Tahun 2013
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Organ dan Kepegawaian Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Cianjur
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 2 Peraturan Daerah Kabupaten Cianjur Nomor 21 Tahun 2012 tentang Pencabutan Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 1995 tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Badan Pengawas, Direksi, dan Kepegawaian dan Peraturan Daerah Nomor 08 Tahun 2004 tentang Penetapan Tarif Air Minum pada Perusahaan Daerah Air Minum, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Organ dan Kepegawaian Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Cianjur.
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1968; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1962; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapakali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2001; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Keputusan Menteri Negara Otonomi Daerah Nomor 08 Tahun 2000; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 23 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 tatrun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kabupaten Cianjur Nomor 3/Huk/021.2/1975 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Cianjur Nomor 17 Tahun 1986; Peraturan Daerah Kabupaten Cianjur Nomor 02 Tahun 2007; dan Peraturan Daerah Kabupaten Cianjur Nomor 21 Tahun 2012.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang organ dan kepegawaian Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Cianjur, dengan sistematika sebagai berikut: 1. Ketentuan Umum 2. Kedudukan, Tugas Pokok dan Fungsi 3. Organisasi 4. Dewan Pengawas 5. Direktur 6. Kepegawaian 7. Dana Pensiun 8. Asosiasi 9. Pembagian Laba Serta Pemberian Jasa Produksi 10. Tanggungjawab dan Tuntutan Ganti Rugi 11. Pembinaan dan Pengawasan 12. Pembubaran 13. Ketentuan Peralihan 14. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Maret 2013.
17 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pesawaran Nomor 10 Tahun 2013
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PEMBENTUKAN STRUKTUR ORGANISASI DAN TATA KERJA KANTOR
KESATUAN PENGELOLAAN HUTAN LINDUNG MODEL PESAWARAN KABUPATEN PESAWARAN
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pangandaran Nomor 10 Tahun 2013
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Dinas Rumah Susun Sederhana Sewa Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Kolaka
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka efektifitas pengelolaan dan
pemanfaatan Rumah Susun Sederhana Sewa agar guna dan
berhasil guna, perlu dibentuk Susunan Orqanlsast dan Tata
Unit Pelaksana Teknis Dinas Rumah Susun Sederhana Sewa
Kabupaten Kolaka;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
pada huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati Kolaka
tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Unit
Pelaksana Teknis Dinas Rumah Susun Sederhana Sewa Dinas
Pekerjaan Umum Kabupaten Kolaka.
1. Undang - undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan
Daerah -daerah TK II Di Sulawesi ( Lembaran Negara Repubnk
Indonesia tahun 1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara
Republlk Indonesia Nomor 1822);
2. Undang - Undang Nomor 16 Tahun 1985 tentang Rumah Susun
( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1985 Nomor 75,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3317);
3. Undang - Undang Nomor 4 Tahun 1992 tentang Perumahan dan
Permukiman (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1992
Nomor 3499);
4. Undang - Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan
Gedung (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002
Nomor 134, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4247);
5. Undang - Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan
Daerah - daerah Tlngkat II di Sulawesi;
6. Undang - Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan,
Pengelolaan dan Pertanggung Jawaban Keuangan Negara
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5,
Tambahan tembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004
Nomor 4355);
7. Undang - Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004
Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4437) sebagaimana terakhir kali diubah dengan Undang
- Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua
Undang - Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008
Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4844);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 1988 tentang Rumah
Susun (Lembaran Negara Republlk Indonesia Tahun 1988
Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republlk Indonesia
Nomor 3372);
9. Peraturan Pemerlntah Nomor 6 Tahun 200.6 tentang Pengelolaan
Barang Mlllk Negara/Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2006 Nomor 20, Tambahan Lembaran Negara
Republlk Indonesia Nomor 4609);
10. Peraturan Pemerlntah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian
Urusan Pemerintahan Antara Pemerlntah , Pemerlntah Daerah
Provinsi dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran
Negara Republlk Indonesia Tahun 2007 nomor 87, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737);
11. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2007 tentang Pedoman Teknls Pengelolaan Barang Milik Daerah;
12. Peraturan Menteri13. Peraturan Menteri Negara Perumahan Rakyat Nomor
18/PERMEN/M/2007 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perhitungan
Tarif Sewa Rumah Susun Sederhana Sewa yang dibiayai APBN
dan APBD; Negara Perumahan Rakyat Nomor
14/PERMEN/M/2007 tentang Pengelolaan Rumah Susun
Sederhana Sewa;
14. Peraturan Daerah Nomor 37 Tahun 2007, tentang Pembentukan
Organlsasl dan Tata Kerja Dinas Daerah Kabupaten Kolaka.
15. Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2009 tentang Urusan
Pemerlntahan Yang Menjadi Kewenangan Daerah Kabupaten
Kolaka;
BAB I KETENTUAN UMUM,
BAB II PEMBENTUKAN,
BAB III KEDUDUKAN DAN SUSUNAN ORGANISASI,
BAB IV TUGAS POKOK DAN FUNGSI,
BAB V TATA KERJA,
BAB VI PENGANGKATAN DALAM JABATAN,
BAB VII PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Mei 2013.
12 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kepulauan Sangihe No. 9 Tahun 2013
PERUBAHAN PERATURAN BUPATI BANTAENG NOMOR 41 TAHUN 2008 TENTANG PEMBENTUKAN ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIT PELAKSANA TEKNIS DINAS (UPTD) BALAI BENIH HORTIKULTURA DINAS PERTANIAN DAN PETERNAKAN KABUPATEN BANTAENG
2013
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 9, BD.2013/NO.37
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERUBAHAN PERATURAN BUPATI BANTAENG NOMOR 41 TAHUN 2008 TENTANG PEMBENTUKAN ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIT PELAKSANA TEKNIS DINAS (UPTD) BALAI BENIH HORTIKULTURA DINAS PERTANIAN DAN PETERNAKAN KABUPATEN BANTAENG
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka peningkatan pelayanan kepada masyarakat petani hortikultura Kabupaten Bantaeng dipandang perlu untuk membentuk Unit Pelaksana Teknis Dinas Balai Benih Hortikultura sebagai unit pelaksana teknis pembibitan Bidang Hortikultura Dinas Pertanian dan Peternakan Kabupaten Bantaeng;
b. bahwa untuk tertib dan lancarnya pelaksanaan UPTD
maka perlu dilakukan perubahan pembentukan
organisasi dan tata kerja Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) Balai Benih Hortikultura Dinas Pertanian dan Peternakan Kabupaten Bantaeng;
c. bahwa untuk maksud tersebut pada huruf a dan b diatas, perlu ditetapkan dengan Peraturan Bupati.
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang
Pembentukan Daerah-Daerah Tingkat II di Sulawesi
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959
nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 1822);
2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1992 tentang Sistim
Budidaya Tanaman (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1992 No 46, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia 3478);
3. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1996 tentang Pangan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1996
Nomor 99, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia 3656);
4. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 125,Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12
Tahun 2008 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia 4844);
5. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
6. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011
Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia 5234);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 101 Tahun 2000 tentang Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil dsalam Jabatan Struktural (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2000 Nomor 197,Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 4018) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun
2002 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002
Nomor 33, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4194);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140 Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia 4578);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4593);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang
Organisasi Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2007 Nomor 89, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4741);
11. Peraturan Daerah Kabupaten Bantaeng Nomor 24 Tahun
2007 tentang Urusan Pemerintah Daerah Kabupaten
Bantaeng (Lembaran Daerah Tahun 2007 Nomor 24);
12. Peraturan Daerah Kabupaten Bantaeng Nomor 26 Tahun
2007 tentang Pembentukan Organisasi, Kedudukan, Tugas Pokok dan Fungsi Dinas-Dinas Daerah Kabupaten
Bantaeng (Lembaran Daerah Tahun 2007 Nomor 26) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Bantaeng Nomor 2 Tahun 2009 (Lembaran Daerah Tahun 2009 Nomor 2).
1. KETENTUAN UMUM
2. SUSUNAN ORGANISASI DAN ESELONERING
3. KASUBSI PENGELOLAAN PRODUKSI BENIH
4. KASUBSI PENGELOLAAN PEMASARAN BENIH
5. TATA KERJA DAN KEPEGAWAIAN
6. KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 06 April 2013.
7
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat