Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Cianjur Nomor 10 Tahun 2013

Organ dan Kepegawaian Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Cianjur

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Daerah ini mengatur tentang organ dan kepegawaian Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Cianjur, dengan sistematika sebagai berikut: 1. Ketentuan Umum 2. Kedudukan, Tugas Pokok dan Fungsi 3. Organisasi 4. Dewan Pengawas 5. Direktur 6. Kepegawaian 7. Dana Pensiun 8. Asosiasi 9. Pembagian Laba Serta Pemberian Jasa Produksi 10. Tanggungjawab dan Tuntutan Ganti Rugi 11. Pembinaan dan Pengawasan 12. Pembubaran 13. Ketentuan Peralihan 14. Ketentuan Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Cianjur Nomor 10 Tahun 2013 tentang Organ dan Kepegawaian Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Cianjur
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Cianjur
Nomor
10
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2013
Tempat Penetapan
Cianjur
Tanggal Penetapan
18 Maret 2013
Tanggal Pengundangan
18 Maret 2013
Tanggal Berlaku
18 Maret 2013
Sumber
BD 2013/10
Subjek
BUMD/BADAN USAHA MILIK DAERAH - KEPEGAWAIAN, APARATUR NEGARA - STRUKTUR ORGANISASI
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Cianjur
Bidang
Halaman ini telah diakses 316 kali

FILE-FILE PERATURAN

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan