Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Blora Nomor 10 Tahun 2013

Perubahan Kedua atas Peraturan Bupati Blora Nomor 5 Tahun 2007 tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Blora Nomor 6 Tahun 2006 tentang Tata Cara Pemilihan, Pencalonan, Pengangkatan, Pelantikan dan Pemberhentian Kepala Desa

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Bupati ini mengatur tentang perubahan ketentuan Pasal 39 ayat (2), diantara ayat (1) dan ayat (2) Pasal 47 disisipkan 1 (satu) ayat yakni ayat (1a) dan ditambah 1 (satu) ayat yakni ayat (4), penghapusan ketentuan Pasal 49 ayat (3), perubahan ketentuan Pasal 50 ayat (1) dan ayat (2),

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Blora Nomor 10 Tahun 2013 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Bupati Blora Nomor 5 Tahun 2007 tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Blora Nomor 6 Tahun 2006 tentang Tata Cara Pemilihan, Pencalonan, Pengangkatan, Pelantikan dan Pemberhentian Kepala Desa
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Blora
Nomor
10
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2013
Tempat Penetapan
Blora
Tanggal Penetapan
17 April 2013
Tanggal Pengundangan
17 April 2013
Tanggal Berlaku
17 April 2013
Sumber
BD Tahun 2013/No.10
Subjek
DESA - STRUKTUR ORGANISASI - STANDAR/PEDOMAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Blora
Bidang
Halaman ini telah diakses 183 kali

STATUS PERATURAN

Mengubah :

  1. Peraturan Bupati Blora Nomor 5 Tahun 2007 tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Blora Nomor 6 Tahun 2006 tentang Tata Cara Pemilihan, Pencalonan, Pengangkatan, Pelantikan dan Pemberhentian Kepala Desa

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan