Peraturan Bupati ini mengatur tentang perubahan ketentuan Pasal 39 ayat (2), diantara ayat (1) dan ayat (2) Pasal 47 disisipkan 1 (satu) ayat yakni ayat (1a) dan ditambah 1 (satu) ayat yakni ayat (4), penghapusan ketentuan Pasal 49 ayat (3), perubahan ketentuan Pasal 50 ayat (1) dan ayat (2),
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat