Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyertaan Modal Daerah Pada Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Satria Tahun 2018
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 41 ayat (5) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, dalam rangka memberikan dukungan pengembangan dan cakupan pelayanan air minum, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyertaan Modal Daerah pada Perusahaan Daerah Air Minum Tirta
Satria Tahun 2018;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 22 Tahun 2014;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Ketentuan Umum, Penyertaan Modal, Penganggaran dan Realisasi Penyertaan Modal, Penatausahaan dan Pertanggungjawaban, Pembinaan dan Pengendalian, Sanksi, dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Oktober 2017.
11 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tabanan No. 9 Tahun 2012
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Tabanan pada Bank Pembangunan Daerah Bali
ABSTRAK:
a. bahwa kekayaan Daerah berupa saham milik Pemerintah Kabupaten Tabanan yang ditempatkan pada Bank Pembangunan Daerah Bali perlu diatur dengan Peraturan Daerah Kabupaten Tabanan;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang penempatan saham Pemerintah Kabupaten Tabanan pada Bank Pembangunan Daerah Bali
Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008; Undang–Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006
1. KETENTUAN UMUM; 2. MAKSUD DAN TUJUAN; 3. BENTUK PENYERTAAN MODAL; 4. KETENTUAN PENUTUP1
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Desember 2012.
5
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Hulu Sungai Selatan No. 9 Tahun 2009
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Selatan Kepada Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Kandangan
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka usaha mendorong perubahan perekonomian
masyarakat dan menggali potensi sumber-sumber Pendapatan Asli Daerah,
Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Selatan memandang perlu melakukan
Penambahan Penyertaan Modal Daerah kepada Bank Perkreditan Rakyat
(BPR) Kandangan; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a,
perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Penambahan Penyertaan Modal
Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Selatan kepada Lembaga Bank
Perkreditan Rakyat (BPR) Kandangan;
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1962; Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 9 Tahun 2004; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Hulu Sungai Selatan Nomor
1 Tahun 1998; Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Selatan Nomor 26 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Selatan Nomor 4 Tahun 2006; Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Selatan Nomor 32 Tahun 2007.
Peraturan Daerah tentang Penambahan Penyertaan Modal
Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Selatan kepada Lembaga Bank
Perkreditan Rakyat (BPR) Kandangan yang berisi; Ketentuan Umum; Tujuan; Penyertaan Modal; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
6
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Halmahera Utara Nomor 9 Tahun 2018
PENYERTAAN MODAL TAMBAHAN PADA BADAN USAHA MILIK DAERAH PERSEROAN TERBATAS HIBUALAMO JAYA KABUPATEN HALMAHERA UTARA
2018
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 9, LEMBARAN DAERAH KABUPATEN HALMAHERA UTARA TAHUN 2018 NOMOR : 9
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyertaan Modal Tambahan Pada Badan Usaha Milik Daerah Perseroan Terbatas Hibualamo Jaya Kabupaten Halmahera Utara
ABSTRAK:
Dasar pertimbangan Peraturan Daerah ini bahwa dalam rangka menggali sumber potensi dan mengoptimalkan pendayagunaan asset daerah, serta meningkatkan pendapatan asli daerah, Pemerintah Daerah dapat melakukan penyertaan modal kepada perusahaan daerah (BUMD); BUMD PT. Hibualamo Jaya adalah merupakan Badan Usaha milik Pemerintah Daerah Kabupaten Halmahera Utara yang terbentuk pada tahun 2006, kepemilikan saham mayoritasnya adalah milik Pemerintah Kabupaten Halmahera Utara, dalam perkembangannya sangat perlu ditingkatkan permodalannya, agar dapat mengembangkan usahanya, meraih laba untuk dapat memberikan deviden kepada Pemerintah Kabupaten Halmahera Utara sebagai salah satu sumber Pendapatan Asli Daerah; keberadaan modal BUMD PT. Hibualamo Jaya saat in tidak lagi cukup untuk dapat menjalankan kegiatan operasional dan meningkatkan produksi sehingga dibutuhkan penambahan modal; berdasarkan Pasal 41 ayat (5) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara penyertaan Modal Pemerintah Daerah ditetapkan dengan Peraturan Daerah; berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud perlu menetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Halmahera Utara tentang Penyertaan Modal Tambahan Pada Badan Usaha Milik Daerah Perseroan Terbatas Hibualamo Jaya Kabupaten Halmahera Utara,
Psal 18 ayat (6) UUD RI Tahun 1945; UU No, 45 Tahun 1999; UU No. 1 Tahun 2003; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 25 Tahun 2007; UU No. 40 Tahun 2007; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 25 Tahun 2000; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 1 Tahun 2008; PP No. 65 Tahun 2010; PP No. 43 Tahun 2011; PP No. 47 Tahun 2012; PP No. 12 Tahun 2017; PP No. 27 Tahun 2014; PP No. 54 Tahun 2017; Keppres No. 117 Tahun 1999; Permendagri No. 80 Tahun 2015; Perda No. 5 Tahun 2006
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Penyertaan Modal Tambahan Pada Badan Usaha Milik Daerah Perseroan Terbatas Hibualamo Jaya Kabupaten Halmahera Utara dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang Ruang Lingkup Penyertaan Modal; Bentuk Terdahulu dan Penambahan Modal; Hak dan Kewajiban; dan Pengawasan, Pelaporan dan Sanksi.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2018.
Peraturan Pemerintah (PP) tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia Ke Dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT. Virama Karya
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Pemerintah (PP) ini mulai berlaku pada tanggal 12 April 1982.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tulang Bawang Nomor 9 Tahun 2012
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PELIMPAHAN SEBAGIAN KEWENANGAN DI BIDANG PERIZINAN KEPADA BADAN PENANAMAN MODAL DAN PERIZINAN KABUPATEN TULANG BAWANG
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Januari 2012.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Hulu Sungai Utara No. 9 Tahun 2009
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Utara Kepada Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Selatan Tahun Anggaran 2008
ABSTRAK:
bahwa Bank Pembangunan Daerah ( BPD ) Kalimantan Selatan adalah Bank Daerah yang sahamnya milik Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan dan Pemerintah Kabupaten/Kota se Kalimantan Selatan, yang memiliki prospek cukup besar dalam meraih laba, maka dalam rangka menggali potensi sumber-sumber Pendapatan Asli Daerah, Pemerintah Daerah perlu melakukan penyertaan modal; bahwa pada APBD Perubahan Tahun Anggaran 2008 ini, Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Utara melakukan penambahan penyertaan modal daerah kepada BPD Kalimantan Selatan, sebesar Rp. 1.000.000.000,- yang ditetapkan dengan Peraturan Daerah Nomor 24 Tahun 2008; bahwa berdasarkan Pasal 41 ayat (5) UndangUndang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, penyertaan modal Pemerintah Daerah perlu ditetapkan kembali dalam
bentuk Peraturan Daerah; bahwa rancangan peraturan daerah tentang
penambahan penyertaan modal Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Utara Tahun Anggaran 2008 kepada BPD Kalsel telah mendapatkan persetujuan
bersama DPRD tanggal 3 Agustus 2009; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c dan huruf d di atas, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Kabupaten Hulu Sungai Utara Kepada Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Selatan Tahun Anggaran 2008;
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1962; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 1
Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 16 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun
2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Utara Nomor 5 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Utara Nomor 14 Tahun 2008;
Peraturan Daerah ini Mengatur Tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Utara Kepada Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Selatan Tahun Anggaran 2008 Dengan Sistematika; Ketentuan Umum; Tujuan; Penyertaan Modal Daerah; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
10 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Bima Nomor 09 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 09, BAGIAN HUKUM KOTA BIMA
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENYERTAAN MODAL PENDIRIAN PERUSAHAAN UMUM DAERAH BIMA ANEKA
ABSTRAK:
Dalam rangka mendorong pertumbuhan ekonomi kota Bima meningkatkan pelayanan kepada masyarakat serta sebagai salah satu sumber pendapatan asli daerah, dipandang perlu mendirikan badan usaha milik daerah aneka usaha
bahwa dengan perumda Bima aneka dibutuhkan modal awal agar Perunda dimaksud dapat memberikan pelayan kepada masyarakat.
UUD 1945 PAsal 18 (6)
UU nomor 13 Tahun 2002
UU Nomor 23 Tahun 2014
PP Nomor 54 Tahun 2017
PP Nomor 12 Tahun 2019
Permendagri Nomor 52 Tahun 2012
Permendagri Nomor 118 Tahun 2018
Penyertaan Modal dimaksudkan untuk pemenuhan modal dasar memperkuat struktur permodalan pada Perumda Bima Aneka
Penyertaan Modal bertujuan untuk
a. mengembangakan usaha dan meningkatkan usaha kinerja perumda Bima Aneka
b. meningkatkan pertumbuhan perekonomian masyarakat
c. meningkat perekonomian masyarakat
d. meningkatkan pendapatan asli daerah
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Desember 2019.
-
-
6
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tanah Bumbu No. 9 Tahun 2014
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu Ke Dalam Modal Perusahaan Daerah Air Minum Bersujud Kabupaten Tanah Bumbu Tahun Anggaran 2014
ABSTRAK:
penyediaan air minum merupakan salah satu urusan wajib yang harus dilaksanakan oleh Pemerintah Kabupaten/Kota dengan melakukan peningkatan kapasitas teknis dan manajemen serta pengembangan sistem penyediaan air minum,memperhatikan Rencana Kegiatan dan Anggaran Perusahaan Daerah Air Minum Tahun 2014 kemampuan anggaran Perusahaan Daerah Air Minum Bersujud terbatas dan belum mandiri sehingga diperlukan investasi Pemerintah Daerah dengan melakukan penambahan penyertaan modal untuk pengembangan layanan berupa pembangunan jaringan perpipaan,terdapat aset Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu pada Perusahaan Daerah Air Minum Bersujud yang berasal dari serah terima Pemerintah Kabupaten Kotabaru dan dana bantuan keuangan Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu yang belum ditetapkan sebagai penyertaan modal Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu,penambahan penyertaan modal Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu Tahun Anggaran 2013 berupa barang milik daerah tidak disertai dengan kapitalisasi asset,berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu Ke Dalam Modal Perusahaan Daerah Air Minum Bersujud Kabupaten Tanah Bumbu Tahun Anggaran 2014.
Dasar Hukum;Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1962 ;Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2003;Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 ;Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 ;Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2004 ;Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 ;Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 ;Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 ;Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005;Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005;Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 ;Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2007 ;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2009 ;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014 ;Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 15
Tahun 2006 ;Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 4
Tahun 2008 ;Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 17
Tahun 2013 .
Peraturan Daerah Ini Mengatur Tentang;
Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu Ke Dalam Modal Perusahaan Daerah Air Minum Bersujud Kabupaten Tanah Bumbu Tahun Anggaran 2014, Dengan Sistematika Sebagai Berikut;
1.Ketentuam Umum
2.Tujuan
3.Penambahan Penyertaan Modal
4.Penggunaan Dan Peranggung Jawaban
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
9
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Purwakarta Nomor 9 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Purwakarta Pada Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Purwakarta
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 26 November 2015.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat