Peraturan Daerah (PERDA) NO. 9, LD. 2010/ No. 9 Seri D
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pencabutan Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2002 Tentang Retribusi Pelayanan Pemakaman, Pengabuan Mayat, Serta Penataan Dan Pembangunan Tambak, Tugu / Monumen Di Kabupaten Simalungun
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 18 November 2010.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Badung No. 9 Tahun 2010
a. bahwa pemerintah daerah wajib menjamin iklim usaha yang kondusif, kepastian berusaha, melindungi kepentingan umum serta memelihara lingkungan hidup ;
b. bahwa izin gangguan merupakan sarana pengendalian, perlindungan, penyederhanaan, dan penjaminan kepastian hukum dalam berusaha;
c. bahwa Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Badung Nomor 9 Tahun 1990 tentang Izin Tempat Usaha dan Izin Undang-Undang Gangguan (Hinder Ordonnantie) tidak sesuai dengan perkembangan hukum dan masyarakat;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Izin Gangguan.
Undang-Undang Gangguan (Hinder Ordonantie, Staatsblad Tahun 1926 Nomor 226 sebagaimana telah diubah dengan Staatsblad Tahun 1940 Nomor 14 dan Nomor 460); Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1984; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009; Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2008; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2008; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 27 Tahun 2009; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Badung Nomor 4 Tahun 1988; Peraturan Daerah Kabupaten Badung Nomor 4 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Badung Nomor 7 Tahun 2008.
1. KETENTUAN UMUM; 2. MAKSUD DAN TUJUAN; 3. KRITERIA GANGGUAN; 4. OBJEK DAN SUBJEK; 5. IZIN GANGGUAN DAN PERSYARATAN PERMOHONAN IZIN; 6. KEWENANGAN PEMBERIAN IZIN; 7. PENYELENGGARAAN PERIZINAN; 8. KEWAJIBAN DAN HAK PEMOHON IZIN; 9. MASA BERLAKU DAN PENDAFTARAN ULANG IZIN; 10. PERUBAHAN IZIN; 11. PERAN MASYARAKAT; 12. PEMBINAAN DAN PENGAWASAN; 13. SANKSI ADMINISTRATIF; 14. PENYIDIKAN; 15. KETENTUAN PIDANA; 16. KETENTUAN PERALIHAN; 17. KETENTUAN PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Badung Nomor 9 Tahun 1990 tentang Ijin Tempat Usaha dan Ijin Undang-Undang Gangguan (Hinder Ordonnantie) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
21
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kepulauan Sula No. 09 Tahun 2010
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 09, LEMBARAN DAERAH KABUPATEN KEPULAUAN SULA TAHUN 2010 NOMOR 09
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengelolaan dan Pengendalian Lingkungan Hidup
ABSTRAK:
Bahwa untuk meningkatkan kualitas penyelenggaraan pengelolaan dan pengendalian lingkungan hidup di kabupaten Kepulauan Sula lebih berdaya guna dan berhasil, sebagai perwujudan menuju kearah otonomi yang nyata dan bertanggung jawab, dipandang perlu untuk melestarikan dan mengembangkan kemampuan lingkungan hidup yang serasi, selaras dan seimbang guna menunjang terlaksananya pembangunan berkelanjutan berwawasan lingkungan hidup, maka perlu ditetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Kepulauan Sula tentang Pengelolaan dan Pengendalian Lingkungan Hidup.
Dasar hukum peraturan daerah ini adalah Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1992, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1997, Undang-undang Nomor 7 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009, Keputusan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 17 Tahun 2001, Keputusan Bupati Kepulauan Sula Nomor : 224/KPTS.11/KS/2006.
Peraturan daerah ini mengatur tentang : a. ketentuan umum; b. asas, tujuan, dan ruang lingkup; c. perencanaan; d. pemanfaatan lingkungan hidup; e. pelestarian fungsi lingkungan hidup; f. pengawasan; g. kewajiban dan wewenang pemerintah daerah; h. hak dan kewajiban masyarakat; i. AMDAL dan UKL-UPL; j. perizinan; k. tata ruang; l. penegakan hukum; m. ketentuan pidana; n. ketentuan peralihan; o. ketentuan penutup. Peraturan ini terdiri dari XV Bab dan 95 Pasal.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
43
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Jambi Nomor 9 Tahun 2010
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENYELENGGARAAN PELAYANAN TERPADU SATU PINTU
ABSTRAK:
Dalam rangka meningkatkan kualitas pelayanan publik dan memberikan akses yang lebih luas kepada masyarakat perlu dilakukan penyelenggaran pelayanan terpadu satu pintu;
Penyelenggaraan pelayanan terpadu satu pintu untuk mewujudkan pelayanan yang cepat, mudah, transparan, pasti, terjangkau dan terukur.
UU No. 9 Tahun 1956; UU No. 8 Tahun 1974 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 43 Tahun 1999; UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 25 Tahun 2009; UU No. 28 Tahun 2009; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 41 Tahun 2007; Permendagri No. 24 Tahun 2006; Permendagri No. 20 Tahun 2008; Perda No. 11 Tahun 2008.
Perda ini mengatur mengenai Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, meliputi: Kewajiban dan Larangan; Sanksi
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2010.
Peraturan daerah mengenai perizinan yang masih berlaku, dapat diberlakukan paling lama sampai dengan tanggal 1 januari 2012 dan selanjutnya perlu membentuk Perda yang baru berdasarkan UU No. 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Pada saat Peraturan daerah ini mulai berlaku, semua Peraturan Walikota yang merupakan pelaksanaan dari Peraturan Daerah yang masih berlaku dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Perda ini.
Seluruh kewenangan Pelayanan Pengurusan dan Penerbitan Izin dalam Pasal 3 dan Pasal 4, diserahkan kepada kantor Pelayanan Terpadu Satu Pintu paling lambat 1 Januari 2012.
Ketentuan lebih lanjut mengenai mekanisme dan prosedur pengurusan perizinan akan diatur dengan Peraturan Walikota.
9 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Kepulauan Riau No. 9 Tahun 2010
PELAYANAN KESEHATAN RUMAH SAKIT UMUM DAERAH PROVINSI KEPULAUAN RIAU SEBAGAI BADAN LAYANAN UMUM DAERAH
2010
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 9, LEMBARAN DAERAH PROVINSI KEPULAUAN RIAU TAHUN 2010 NOMOR 9
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PELAYANAN KESEHATAN RUMAH SAKIT UMUM DAERAH PROVINSI KEPULAUAN RIAU SEBAGAI BADAN LAYANAN UMUM DAERAH
ABSTRAK:
Kesadaran masyarakat akan hidup sehat dapat mempengaruhi meningkatnya kebutuhan pelayanan dan pemerataan yang mencakup tenaga, sarana dan prasarana baik jumlah maupun mutu, oleh karena itu diperlukan pengaturan untuk melindungi pemberi dan penerima jasa pelayanan kesehatan. Penyelenggaraan pelayanan kesehatan Rumah
Sakit Umum Daerah lebih dititik beratkan pada upaya penyembuhan penderita dan upaya peningkatan kesehatan (promotif) pencegahan penyakit (preventif), penyembuhan penyakit (kuratif) serta pemulihan kesehatan (rehabilitatif) yang dilaksanakan bersama sama antara pemerintah dan masyarakat secara menyeluruh, terpadu dan berkesinambungan. Berdasarkan perkembangan keadaan dan semakin meningkatnya kebutuhan pelayanan kesehatan masyarakat yang memerlukan dukungan dana seimbang
untuk operasional, maka dipandang perlu untuk melaksanakan pengaturan yang mengarah pada sistem yang terpadu, adil, efektif dan efisien serta dapat menggerakkan peran serta masyarakat dalam pembiayaannya.
UU Nomor 18 Tahun 1997; UU Nomor 8 Tahun 1999; UU Nomor 25 Tahun 2002; UU Nomor 17 Tahun 2003; UU Nomor 1 Tahun 2004; UU Nomor 29 Tahun 2004; UU Nomor 32 Tahun 2004; UU Nomor 33 Tahun 2004; UU Nomor 36 Tahun 2009; UU Nomor 44 Tahun 2009; PP Nomor 32 Tahun 1996; PP Nomor 72 Tahun 1998; PP Nomor 23 Tahun 2005; PP Nomor 58 Tahun 2005; PP Nomor 65 Tahun 2005; PP Nomor 8 Tahun 2006; PP Nomor 41 Tahun 2007; Permendagri Nomor 61 Tahun 2007; Peraturan Menteri Kesehatan Nomor :
HK.02.02/Menkes/068/1/2010; Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 302/Menkes/SK/III/2008; Keputusan Menteri Kesehatan Nomor :
HK.03.01/Menkes/159/1/2010.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Pelayanan Kesehatan Rumah Sakit Umum Daerah Provinsi Kepulauan Riau sebagai Badan Layanan Umum Daerah dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang asas dan tujuan, kewajiban, wewenang dan tanggungjawab Pemerintah Daerah.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2010.
38 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Dharmasraya Nomor 9 Tahun 2010
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penetapan Batasan Jumlah Uang Persediaan (UP), Ganti Uang Persediaan (GU) Dan Tambahan Uang Persediaan (TU) Tahun Anggaran 2010
ABSTRAK:
Berdasarkan ketentuan Pasal 201 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 menyatakan penetapan batas jumlah SPP-UP/GU sebagaimana dimaksud dalam pasal 199 dan
200 ditetapkan dalam Peraturan Kepala Daerah; Berdasarkan pertimbangan diatas, perlu segera menetapkan Peraturan Bupati tentang Penetapan Batasan Jumlah Uang Persediaan (UP), Ganti Uang Persediaan (GU) dan Tambahan Uang Persediaan (TU) Tahun Anggaran 2010.
Dasar Hukum: UU No.27 Tahun 1959; UU No.17 Tahun 2003; UU No.1 Tahun 2004; UU No.10 Tahun 2004; UU No.15 Tahun 2004; UU No.32 Tahun 2004; UU No.33 Tahun 2004; PP No.8 Tahun 2002; PP No.24 Tahun 2005; PP No.55 Tahun 2005; PP No.58 Tahun 2005; PP No.79 Tahun 2005; PP No.8 Tahun 2006; PP No.38 Tahun 2008; PP No.41 Tahun 2007; Perda Kukar No.16 Tahun 2006; Perda Kukar No.11 Tahun 2008.
Untuk pengisian kas pada awal tahun anggaran pada Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD), Bendahara Umum Daerah (BUD) dapat memberikan Uang Persediaan (UP) satu kali dalam setahun, sedangkan untuk menggantikan Uang Persediaan dapat diajukan Ganti Uang Persediaan. Penetapan besaran jumlah Uang Persediaan (UP) memperhatikan Anggaran Kas sesuai pagu DPA (Dokumen Pelaksanaan Anggaran) pada masing-masing SKPD (terlampir). Pengisian kembali Ganti Uang (GU) dapat diberikan apabila dana UP/GU telah dipergunakan sebesar 30% dan dapat dipertanggungjawabkan dengan menyerahkan SPM-GU dan Rincian Penggunaan Dana. Uang Persediaan (UP)/Ganti Uang (GU) dapat dipergunakan untu pembelian
barang dan jasa yang nilainya maksimal Rp. 10.000.000,- (sepuluh Juta Rupiah) untuk pembayaran honorarium,insentif dan perjalanan dinas, pembayarannya sesuai kebutuhan.
Dalam hal penggunaan Uang Persediaan (UP) tidak mencukupi sedangkan yang bersangkutan memerlukan pendanaan untuk kebutuhan sangat mendesak, maka SKPD dapat mengajukan Tambahan Uang Persediaan (TU).
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 07 April 2010.
Peraturan yang diubah: UU No.32 Tahun 2004.
5 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Bangka Belitung No. 9 Tahun 2010
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Jaminan Kesehatan Daerah
ABSTRAK:
a. bahwa setiap orang berhak atas jaminan kesehatan untuk memenuhi kebutuhan dasar hidup yang layak dan untuk meningkatkan martabatnya menuju terwujudnya masyarakat
yang sejahtera, adil dan makmur;
b. bahwa dengan diberlakukannya Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional dan dalam rangka meningkatkan akses pelayanan kesehatan bagi masyarakat secara optimal maka perlu diselenggarakan jaminan kesehatan daerah;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a, dan huruf b, maka perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Jaminan Kesehatan Daerah.
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009, Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950, Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007, Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 10 Tahun 2009, Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 15 Tahun 2008.
Peraturan ini mengatur suatu penyelenggaraan jaminan kesehatan berskala kabupaten yang pembiayaan, kepesertaan, pemeliharaan kesehatan, badan penyelenggara dan pengorganisasiannya ditetapkan oleh Pemerintah Kabupaten.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Agustus 2010.
14 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat