Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan Susunan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan Usaha Kecil Menengah
ABSTRAK:
bahwa untuk efektivitas fungsi Organisasi Perangkat Daerah berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah, dengan mempertimbangkan urusan yang menjadi kewenangan daerah yang berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintahan daerah Provinsi dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota perlu dilakukan evaluasi dan
penataan kembali Organisasi dan Tata Kerja Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan Usaha Kecil Menengah;bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a diatas perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Perindustrian, Perdagangan,
Koperasi dan Usaha Kecil Menengah Kabupaten Barito Kuala.
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959;Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974;Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003;Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 33 tahun 2004;Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1994;Peraturan Pemerintah Nomor 100 Tahun 2000;Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2003;Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007;Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007;Peraturan Daerah Kabupaten Barito Kuala Nomor 2 Tahun 2008.
Peraturan Daerah ini Mengatur tentang Pembentukan Susunan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan Usaha Kecil Menengah dengan Sistematika;Ketentuan Umum;Kedudukan, Tugas Pokok dan Fungsi;Susunan Organisasi;Unit Pelaksana Teknis dan Kelompok Jabatan Fungsional;Tata Kerja;Pembiayaan;Pengangkatan dan Pemberhentian;Ketentuan Peralihan ; Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Maret 2008.
10 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Jambi Nomor 13 Tahun 2008
PERDA Prov. Jambi No. 3 Tahun 2013 tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN DAERAH PROVINSI JAMBI NOMOR 13 TAHUN 2008 TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA SEKRETARIAT DAERAH DAN SEKRETARIAT DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH PROVINSI
PERDA Prov. Jambi No. 18 Tahun 2013 tentang PERUBAHAN KEEMPAT ATAS PERATURAN DAERAH PROVINSI JAMBI NOMOR 13 TAHUN 2008 TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA SEKRETARIAT DAERAH DAN SEKRETARIAT DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH PROVINSI JAMBI
PERDA Prov. Jambi No. 5 Tahun 2010 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH PROVINSI JAMBI NOMOR 13 TAHUN 2008 TENTANG ORGANISASI DAN TATKERJA SEKRETARIAT DAERAH DAN SEKRETARIAT DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH PROVINSI JAMBI
ORGANISASI - TATA KERJA - SEKRETARIAT DAERAH - SEKRETARIAT DPRD - PROVINSI JAMBI
2008
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 13, LD.2008/No.13
Peraturan Daerah (PERDA) tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA SEKRETARIAT DAERAH DAN SEKRETARIAT DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH PROVINSI JAMBI
ABSTRAK:
Menyelenggarakan tugas dan fungsi Pemerintahan Daerah yang berhasil guna, kepala daerah perlu dibantu oleh perangkat daerah yang dapat menyelenggarakan seluruh urusan pemerintahan yang dilaksanakan oleh pemerintah daerah dan dengan ditetapkannya PP No. 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah, organisasi dan tatakerja Sekretariat Daerah dan Sekretariat DPRD yang ada saat ini sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan saat ini sehingga perlu diganti.
UU No. 19 Tahun 1957 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 61 Tahun 1958; UU No. 8 Tahun 1974 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 43 Tahun 1999; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 12 Tahun 2008; PP No. 38 Tahun 2007; dan PP No. 41 Tahun 2007.
Perda ini mengatur mengenai Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah dan Sekretariat DPRD Provinsi Jambi, meliputi: Kedudukan, Tugas dan Fungsi Sekretariat Daerah; Organisasi Sekretariat Daerah; Staf Ahli; Sekretariat Dewan Perwakilan Daerah; Tata Kerja; Eselonering, Pengangkatan dan Pemberhentian; dan Pembiayaan
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 13 November 2008.
Dengan berlakunya Perda ini maka Perda No. 1 Tahun 2001 tentang Organisasi Tata Kerja Sekretariat Daerah Provinsi Jambi; Perda Nomor 6 Tahun 2000 tentang Organisasi Tata Kerja Sekretariat DPRD Provinsi Jambi; dan Perda No. 11 Tahun 2002 tentang Perubahan atas Perda No. 1 Tahun 2001 tentang Organisasi Tata Kerja Sekretariat Daerah Provinsi Jambi, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Rincian tugas, fungsi, susunan organisasi dan tata kerja satuan organisasi SETDA dan SETWAN diatur lebih lanjut dengan Peraturan Gubernur.
Pejabat yang melaksanakan tugas berdasarkan Perda No. 1 Tahun 2001 tentang Organisasi Tata Kerja Sekretariat Daerah Provinsi Jambi; Perda Nomor 6 Tahun 2000 tentang Organisasi Tata Kerja Sekretariat DPRD Provinsi Jambi; dan Perda No. 11 Tahun 2002 tentang Perubahan atas Perda No. 1 Tahun 2001 tentang Organisasi Tata Kerja Sekretariat Daerah Provinsi Jambi, tetap melaksanakan tugas sampai dengan ditetapkan pejabat berdasarkan peraturan ini.
27 hlm.; Penjelasan 4 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tanah Bumbu No. 13 Tahun 2008
Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 23 Tahun 2007 Tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu Kepada Pihak Ketiga Tahun Anggaran 2007
2008
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 13, LD.2008/NO.13
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 23 Tahun 2007 Tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu Kepada Pihak Ketiga Tahun Anggaran 2007
ABSTRAK:
bahwa belum berdirinya Bank Perkreditan Rakyat (BPR)
Kabupaten Tanah Bumbu sehingga penyaluran penyertaan
modal daerah kedalam modal BPR tidak dapat direalisasikan;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang
Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu
Nomor 23 Tahun 2007 tentang Penyertaan Modal Pemerintah
Kabupaten Tanah Bumbu Kepada Pihak Ketiga Tahun
Anggaran 2007.
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1962; Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 ; Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 9
Tahun 2004; Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 11
Tahun 2005; Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 23
Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 14
Tahun 2007; dan Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 1
Tahun 2008.
Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu
Nomor 23 Tahun 2007 ini memuat tentang Penyertaan Modal Pemerintah
Kabupaten Tanah Bumbu Kepada Pihak Ketiga Tahun
Anggaran 2007.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
6 Halaman.
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Tegal Nomor 13 Tahun 2008
KECAMATAN DAN KELURAHAN - ORGANISASI DAN TATA KERJA
2008
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 13, LD.2008/NO.12
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Organisasi dan Tata Kerja Kecamatan dan Kelurahan Kota Tegal
ABSTRAK:
bahwa sebagai tindak lanjut Peraturan Pemerintah Nomor 19
Tahun 2008 tentang Kecamatan, Peraturan Pemerintah Nomor
73 Tahun 2005 tentang Kelurahan maka Peraturan Daerah Kota
Tegal Nomor 7 Tahun 2005 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi
dan Susunan Organisasi Kecamatan dan Kelurahan perlu
ditinjau kembali; bahwa bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a perlu membentuk Peraturan Daerah
Kota Tegal tentang Organisasi dan Tata Kerja Kecamatan dan
Kelurahan Kota Tegal;
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1954; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1986; Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2008; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Tegal Nomor 6 Tahun 1988; Peraturan Daerah Kota Tegal Nomor 5 Tahun 2008;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang pembentukan, kedudukan, tugas dan wewenang, susunan organisasi, tata kerja.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 14 November 2008.
Peraturan Daerah Kota Tegal Nomor 7 Tahun 2005 dicabut.
12 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Maros No. 13 Tahun 2008
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Status Desa menjadi Kelurahan
ABSTRAK:
Dengan herlakunya Yeraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005
tentang Dcsa, maka Peraturan Dacrah Nomor 22 Tahun 2000 tentang
Perubahan Desa menjadi KElurahan dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
1. Undang-undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-- daerah Tingkat II di Sulawesi
2. Undang-undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme
3. Undang-undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (
4. Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 8 Tahun 2005 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang,-undang Nomor 3 Tahun 2005 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah menjadi Undang-undang
5. Undang-undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pernerintah Daerah
6. Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa
7. Peraturan Pernerintah Nomor 73 Tahun 2005 tentang Kelurahan
8. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan atas Penyelenggaraan Pemerintahan
9. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintah, Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Daerah
10. Peraturan Daerah nomor 11 Tahun 2005 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Tahun 2005-2010
11. Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2007 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) 2005-2025
PERUBAHAN STATUS DESA MENJADI KELURAHAN
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 17 April 2008.
4 HALAMAN
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tanggamus Nomor 13 Tahun 2008
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah
ABSTRAK:
Dalam rangka menciptakan pengelolaan Keuangan Daerah agar dilakukan secara tertib, efektif, efisien, akuntabel, transparan dengan memperhatikan azas keadilan, kepatuhan dan taat pada peraturan serta melaksanakan ketentuan dalam Pasal 182 dan Pasal 194 UU No.32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah dan Pasal 151 PP No.58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan KeuanganDaerah, maka dipandang perlu menetapkan Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Timur tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah.
UU No.25 Tahun 1956; UU No.28 Tahun 1999; UU No.34 Tahun 2000 sebagaimana telah diubah dengan UU No.18 Tahun 1997; UU No.17 Tahun 2003; UU No.1 Tahun 2004; UU No.10 Tahun 2004; UU No.15 Tahun 2004; UU No.25 Tahun 2004; UU No.32 Tahun 2004; UU No.33 Tahun 2004; PP No.58 Tahun 2005; PP No.24 Tahun 2005; PP No.6 Tahun 2006 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara I Daerah; PP No.38 Tahun 2007; PP No.41 Tahun 2007; PP No.50 Tahun 2007; Keppres No.74 Tahun 2001; Keppres No.80 Tahun 2003 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Perpres No.8 Tahun 2006; Keppres No.50 Tahun 2008; Permendagri No.13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No.59 Tahun 2007; Permendagri No.17 Tahun 2007; Permendagri No.57 Tahun 2007; Perda Prov. Kaltim No.07 Tahun 2008.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Ketentuan Umum, Kekuasaan Pengelolaan Keuangan Daerah, Asas Umum dan Struktur APBD, Penyusunan Rancangan APBD, Penetapan APBD, Pelaksanaan APBD, Laporan Realisasi Semester Pertama APBD dan Perubahan APBD, Penatausahaan Keuangan Daerah, Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD, Pengendalian Defisit dan Penggunaan Surplus APBD, Kekayaan dan Kewajiban, Pembinaan dan Pengawasan Pengelolaan Keuangan Daerah, Penyelesaian Kerugian Daerah, Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah, Ketentuan Lain-Lain, dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Oktober 2008.
Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan TImur Nomor 04 Tahun 2004 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah dinyatakan tidak berlaku.
Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah ini.
46 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kediri No. 13 Tahun 2008
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan atas Perbub Kediri No 2 Tahun 2008 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah TA 2008
ABSTRAK:
a. bahwa Uraian belanja modal pengadaan tanah untuk gapura pada kode Rekening 1.20.03.29.07.5.2.3.01.31. Lampiran II Peraturan Bupati Kediri Nomor 2 Tahun 2008 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2008 sudah tidak sesuai lagi dengan keadaan dewasa ini sehingga perlu diadakan perubahan uraian belanja modal pengadaan tanah untuk gapura menjadi gapura dan fasilitas pendukung Simpang Lima Gumul ;
b. bahwa sesuai Nota Dinas dari Bagian Perlengkapan tanggal 15 Juli 2008
Nomor 593/221/418.31/2008 perihal Perubahan Uraian Belanja Modal Pengadaan Tanah untuk gapura menjadi gapura dan fasilitas pendukung Simpang Lima Gumul, perlu merubah Lampiran II Peraturan Bupati Kediri Nomor 2 Tahun 2008 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2008 ;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Kediri Nomor 2 Tahun 2008 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2008 ;
I. Undang-Undang Nomor 12 tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah•daerah Kabupaten dalam Lingkungan Propinsi Jawa Timur;
2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985 tentang Pajak Bumi dan Bangunan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1985 Nomor 68, tambahan lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3312) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1994 (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 1994 Nomor 62, tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3569) ;
3. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 1997 Nomor 4 , tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3685) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2000 (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 2000 Nomor 246, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4048 ) ;
4. Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1997 tentang Bea Perolehan Hak atas tanah dan bangunan (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 1997 Nomor 44 , tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3688) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang nomor 20 tahun 2000 (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 2000 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3851) ;
5. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1998 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun l 999 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3851) ;
6. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286 ) ;
7. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
8. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4389);
9. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan, Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4400) ;
10. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4421);
11. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana beberapa kali diubah dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
12. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat clan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
13. Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000 tentang Kedudukan Keuangan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 210, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4028) ;
14. Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2001 tentang Pajak Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 118, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4138);
15. Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001 tentang Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 119, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4139) ;
16. Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2003 tentang Pengenclalian Jumlah KumulatifDefisit Anggaran Penclapatan clan Belanja Daerah, serta Jumlah Kumulatif Pinjaman Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 48, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4287) ;
17. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor
90, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4416) sebagaimana beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2007 (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 2007 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4716);
18. Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 48, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4502) ;
19. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2005 tentang Standar Akuntasi
Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor
49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4503);
20. Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2005 tentang Pinjaman Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 136, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4574);
21. Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 tentang Dana Perimbangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 137, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4575) ;
22. Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005 tentang Sistem Informasi
Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005
Nomor 138, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4576);
23. Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2005 tentang Hibah kepada Daerah (Lembaran Negara RepubJik Indonesia Tahun 2005 Nomor 139, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4577) ;
24. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan
Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005
Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4578);
25. Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005 tentang Pedoman Penyusunan dan Penerapan Standar Pelayanan Minimal (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 2005 Nomor 150, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4585) ;
26. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4593);
27. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 tentang Pelaporan Keuangan dan Kinerja lnstansi Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 25, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4614);
28. Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2007 tentang Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah kepada Pemerintah, Laporan Keterangan Pertanggungjawaban Kepala Daerah kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, clan Informasi Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah kepada Masyarakat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 19, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4693);
29. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi, dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737 );
30. Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 89 , tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4 741 );
31. Keputusan Presiden Nomor 42 Tahun 2002 tentang Pedoman Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 73, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4212 ) sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Presiden Nomor 72 Tahun 2004 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 92, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4418);
32. Keputusan Presiden Nomor 80 Tahun 2003 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (Lembaran Negara Republik IndonesiaTahun 2003 Nomor 120, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4330) sebagaimana beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2007;
33. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 5 Tahun 1997 tentang Tuntutan
Perbendaharaan dan Tuntutan Ganti Rugi Keuangan dan Barang Daerah;
34. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 34/PMK.03/2005 tentang Pembagian Hasil Penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan antara Pemerintah Pusat dan Daerah;
35. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 59 Tahun 2007;
36. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2006 tentang Jenis dan
Bentuk Produk Hukum Daerah;
37. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 16 Tahun 2006 tentang Prosedur
Penyusunan Produk Hukum Daerah;
38. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2006 tentang
Lembaran Daerah dan Berita Daerah;
39. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 30 Tahun 2007 tentang Pedoman
Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran
2008;
40. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 570-360 Tahun 1981 tentang
Program Pembinaan Anggaran Daerah dan Pengendalian Kredit Anggaran;
41. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 51 Tahun 1985 tentang Petunjuk Pengelolaan Pendapatan Daerah Hasil Pajak Bumi clan Bangunan;
42. Peraturan Daerah Kabupaten Kediri Nomor 21 Tahun 2004 tentang Kedudukan Protokoler clan Keuangan Pimpinan clan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kediri (Lembaran Daerah Kabupaten Kediri Tahun 2004 Nomor 16 Seri E, tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Kediri Nomor 13 Seri E ) sebagaimana beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan daerah Kabupaten Kediri Nomor 11 tahun 2007 (Lembaran daerah Kabupaten Kediri Tahun 2007 Nomor 11 , tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Kediri Nomor 32 );
43. Peraturan Daerah Kabupaten Kediri Nomor 5 Tahun 2005 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Kediri Tahun 2006-2010 (Lembaran Daerah Kabupaten Kediri Tahun 2005
Nomor 5, tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Kediri Nomor 15);
44. Peraturan Daerah Kabupaten Kediri Nomor 3 Tahun 2007 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2007 (Lembaran Daerah Kabupaten Kediri Tahun 2008 Nomor 3 ) ;
45. Peraturan Daerah Kabupaten Kediri Nomor 1 Tahun 2008 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2008 (Lembaran Daerah Kabupaten Kediri Tahun 2008 Nomor I) ;
46. Peraturan Bupati Kediri Nomor 2 Tahun 2008 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2008 (Berita Daerah Kabupaten Kediri Tahun 2008 Nomor 2 ) ;
Beberapa ketentuan dalam Uraian Belanja Modal Pengadaan Tanah untuk Gapura pada Kode Rekening l.20.03.29.07.5.2.3.01.31. Lampiran II Peraturan Bupati Kediri Nomor 2 Tahun 2008 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan clan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2008 (Berita Daerah Kabupaten Kediri Tahun 2008 Nomor 2) diubah
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Agustus 2008.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Kendari No. 13 Tahun 2008
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pelaksanaan Peraturan Daerah Kota Kendari Nomor 13 Tahun 2007 Tentang Penataan Pedagang Kaki Lima
ABSTRAK:
a. bahwa dalam upaya mengembangkan usaha dan pertumbuhan lapangan kerja bagi pedagang kaki lima, serta upaya mencegah dan sekurang-kurangnya memperkecil permasalahan ketertiban umum dan gangguan lalu lintas yang diakibatkan pedagang kaki lima yang menempati ruang publik, lahan prasarana kota dan fasilitas urnum lainnya, perlu dilakukan penataan pemberdayaan dan pengembangan bagi pedagang kaki lima secara terpadu;
b. bahwa penataan lokasi / ruang dan pemberdayaan bagi pedagang kaki lima harus mencerminkan pertumbuhan ekonomi kota dan dapat dikendalikan terutama pada aspek keindahan, ketertiban, kebersihan lingkungan. kenyamanan. keselamatan dan keamanan serta kepastian berusaha bapi pedagang kaki lima;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan pada huruf a dan b maka dalam rangka pelaksanaan Peraturan Daerah Kota Nomor 13 Tahun 2007 tentang penataan Padagang Kaki Lima, perlu menetapkan Peraturan Wali Kota Kendari tentang Pelaksanaan Peraturan Daerah Kota Kendari Nomor 13 Tahun 2007 tentang Penataan Pedagang Kaki Lima.
1. Undang-undang Nomor 13 Tahun 1980 tentang Jalan (Lembaran Negara Tahun 1980 Nomor 8, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3186);
2. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1992 tentang Lalu Lintas dan
Angkatan Jalan (Lembaran Negara Tahun 1992 Nornor 49, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3480);
3. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 1992 tentang Penataan Ruang (Lembaran Negara Tahun 1992 Tambahan Lembaran Negara Nomor 3501);
4. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1995 tentang Pembentukan Kotamadya Daerah Tingkat II Kendari (Lembaran Negara Tahun 1995 Nomor 44, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3206);
5. Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1995 Tentang Usaha Kecil (Lembaran Negara Tahun 1995 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3611) ;
6. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah sebagalmana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 34 Tahun 2000 (Lembaran Negara Tahun 2000 Nomor 246, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3478)
7. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup (Lembaran Negara Tahun 1997 Nomor 68,Tambahan Lembaran Negara Nomor 3699);
8. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3821);
9. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4437);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintah Daerah Propinsi dan Pemerintah Kabupaten / Kota (Lembaran Negara Tahun 2007 Negara 4737);
11. Peraturan Daerah Kotamadya Tingkat II Kendari Nomor 4 Tahun
1996 tentang Kebersihan, Keindahan dan Ketertiban (Lembaran Daerah Tahun 1996 Nomor 4);
12. Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Kendari Nomor 16 Sebagaimana Telah Diubah Dengan Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2005 (Lembaran Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Kendari tahun 2005 nomor 15);
13. Peraturan Daerah Kota Kendari Nomor 3 Tahun 2000 tentang Kewenangan Kota Kendari (Lembaran Daerah Kota Kendari Tahun 2000 Nomor 3);
14. Peraturan Daerah Kota Kendari Nomor 6 Tahun 2001 tentang Penyidik Pegawai Neperi Sipii (Lembaran Daerah Kota Kendari Tahun 2000 Nomor 10);
15. Peraturan Daerah Kota Kendari Nomor 13 Tahun 2007 tentang Penataan Pedagang Kaki Lima (Lembaran Daerah Kota Kendari Nomor 13 Tahun 2007);
16. Peraturan Daerah Kota Kendari Nomor 5 Tahun 2008 tentang Pembentukan Dinas Daerah Kota Kendari.
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II MAKSUD DAN TUJUAN
BAB III PENATAAN DAN PEMBERDAYAAN PEDAGANG KAKI LIMA
BAB IV PENETAPAN, PEMINDAHAN DAN PENGHAPUSAN LOKASI PEDAGANG KAKI LIMA
BAB V PENGATURAN PKL
BAB VI TATA CARA PERMOHONAN DAN PEMBERIAN TANDA DAFTAR USAHA PKL
BAB VII TATA CARA PENGAWASAN DAN PENERTIBAN
BAB VIII KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Juni 2008.
7
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat