Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pendelegasian Wewenang Bidang Perizinan dan Nonperizinan Kepada Kepala Dinas
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka mewujudkan pelayanan perizinan
dan non perizinan secara cepat, murah, mudah,
transparan, serta meningkatkan hak-hak masyarakat
terhadap pelayanan yang prim.a, dipandang perlu untuk
mendelegasikan wewenang perizinan dan non perizinan
kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan
Terpadu Satu Pintu Kota Magelang; bahwa berdasarkan ketentuan Peraturan Presiden
Republik Indonesia Nomor 97 Tahun 2014 tentang
Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu dalam
rangka mendekatkan serta memperpendek proses
pelayanan guna mewujudkan pelayanan yang cepat,
mudah, transparan, pasti, dan terjangkau dilaksanakan
suatu pelayanan terpadu satu pintu;
Dasar Hukum dari Peraturan Waliktota ini adalah : UU No 17 tahun 1950; UU No 25 tahun 2009; UU No 12 Tahun 2011; UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No 9 Tahun 2015.
Dalam Peraturan Walikota ini diatur tentang : pendelegasian wewenang bidang perizinan dan non perizinan kepada Kepala Dinas Penanaman Modan dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Magelang
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Januari 2017.
Pada saat Peraturan Walikota ini mulai berlaku, Keputusan Walikota
Magelang Nomor 068.2/64/ 112 Tahun 2008 tentang Penetapan Jenis-jenis
Pelayanan Perizinan dan Non Perizinan yang Dikelola oleh Badan Pelayanan
Perizinan Terpadu Kota Magelang dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
6 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Semarang Nomor 6 Tahun 2017
Honorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak LainnyaPajak dan Retribusi Daerah
Status Peraturan
Mencabut
PERWALI Kota Semarang No. 22A Tahun 2012 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Walikota Semarang Nomor 30A Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah Kota Semarang
INSENTIF PEMUNGUTAN PAJAK - PEMBERIAN DAN PEMANFAATAN
2017
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 6, BD.2017/No.6
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pemberian Dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Bagi Instansi Pemungut Pajak Daerah Kota Semarang
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka mendorong dan memberikan motivasi untuk optimalisasi pemungutan Pajak Daerah, maka perlu memberikan insentif bagi instansi pemungut pajak daerah kota Semarang; bahwa dengan ditetapkannya Perda Kota Semarang No 14 Tahun 2016 tentang Pembenukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Semarang, maka Perwal Semarang No 30 A Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah Kota Semarang sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Perwal Semarang No 22A Tahun 2012 tentang Perubahan Kedua atas Perwal Semarang No 30A Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah Kota Semarang perlu ditinjau kembali; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, maka perlu dibentuk Perwal Semarang tentang Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak bagi Instansi Pemungut Pajak Daerah Kota Semarang;
UU No 16 Tahun 1950; UU No 17 Tahun 2003; UU No 1 Tahun 2004; UU No 15 Tahun 2004; UU no 28 Tahun 2009; UU no 12 Tahun2 011; UU No 5 Tahun 2014; UU No23 Tahun 2014; PP No 16 Tahun 1976; PP No 58 Tahun 2005; PP No 69 Tahun 2010 Permendagri No 13 Tahun 2006; Permendagri No 80 Tahun 2015; Perda Kota Semarang No 11 Tahun 2006; Perda Kota Semarang No 2 Tahun 2011; Perda Kota Semarang No 3 Tahun 2011; Perda Kota Semarang No 4 Tahun 2011; Perda Kota Semarang no 5 Tahun 2011; Perda Kota Semarang No 6 Tahun 2011; {erda Kota Semarang No 7 Tahun 2011; Perda Kota Semarang No 8 Tahun 2011; Perda Kota Semarang No 9 Tahun 2011; Perda Kota Semarang no 10 Tahun 2011; Perda Kota Semarang No 11 Tahun 2011; Perda Kota Semarang No 13 Tahun 2011; Perda Kota Semarang No 14 Tahun 2016; Perwal Semarang No 89 Tahun 2016;
Peraturan Walikota ini mengatur tentang asas dan tujuan, insentif pemungutan pajak, penganggaran, pelaksanaan dan pertanggungjawaban, penatausahaan, larangan.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Januari 2017.
Peraturan Walikota Semarang Nomor 30A Tahun 2010 dicabut.
13 hal
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Cimahi Nomor 6 Tahun 2017
PERATURAN WALIKOTA GORONTALO NOMOR 6 TAHUN 2017 TENTANG PEMBERIAN STIMULUS PAJAK BUMI DAN BANGUNAN PERDESAAN DAN PERKOTAAN DI KOTA GORONTALO
2017
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 6, BD.2017/NO.6
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pemberian Stimulus Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan di Kota Gorontalo Tahun 2017
ABSTRAK:
Bahwa untuk memberikan keringanan dan kemudahan kepada wajib pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan perlu diberikan stimulan.
UU No.29 Tahun 1959; UU No.31 Tahun 1999; UU No.38 Tahun 2000; UU No.30 Tahun 2002; UU No.5 Tahun 2014; UU No.38 Tahun 2000; UU No.38 Tahun 2000;PP No.60 Tahun 2008;PP No. 53 Tahun 2010;PERPRES No.55 Tahun 2012;UU No.15 Tahun 2004;UU No.33 Tahun 2004;UU No.25 Tahun 2009;UU No. 28 Tahun 2009;UU No.23 Tahun 2014;PP No.58 Tahun 2005;PERDA No.9 Tahun 2011;PERDA No.13 Tahun 2016.
Dalam peraturan ini mengatur mengenai Pemberian Stimulus, Pengecualian
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Maret 2017.
tidak ada
tidak ada
6 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Pekalongan Nomor 6 Tahun 2017
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pemberian Tambahan Penghasilan bagi Pegawai Negeri Sipil pada Badan Perencanaan Pembangunan Penelitian dan Pengembangan Daerah dan Badan Keuangan Daerah Kota Pekalongan Tahun 2017
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka meningkatkan kesejahteraan dan kinerja bagi PNS pada BP3D Kota Pekalongan, perlu memberikan tambahan penghasilan dengan memperhatikan kemampuan keuangan daerah; bahwa tambahan penghasilan bagi PNS sebagaimana dimaksud dalam huruf a, mengacu pada tugas pokok dan fungsi masing-masing pegawai sesuai dengan jabatannya; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dalam huruf a dan huruf b, maka perlu menetapkan Perwal tentang Pemberian Tambahan Penghasilan bagi PNS pada BP3D Kota Pekalongan Tahun 2017;
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU no 16 Tahun 1950; UU no 23 Tahun 2014; PP No 21 Tahun 1988; Perda Kota Pekalongan No 13 Tahun 2016;
Peraturan walikota ini mengatur tentang maksud dan tujuan, pemberian tambahan penghasilan, tata cara pembayaran.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2017.
8 hal
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Langsa Nomor 6 Tahun 2017
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan atas Perwal Langas Nomor 33 Tahun 2015 tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Kota Langsa
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan ketentuan PAsal 4 Permendagri No 64 Tahun 2013 , Walikota Langsa menetapkan Kebijakan Akuntansi Pemerintah Kota Langsa
UU No 28 Tahun 1999; UU NO 3 Tahun 2001; UU No 17 Tahun 2003; UU NO 1 Tahun 2004; UU No 15 Tahun 2004; UU NO 33 Tahun 2004; UU NO 11 Tahun 2006; UU No 28 Tahun 2009; UU NO 23 Tahun 2014; UU No 30 Tahun 2014; PP No 24 Tahun 2004; PP No 14 Tahun 2005; PP No 23 Tahun 2005; PP No 55 Tahun 2005; PP NO 58 Tahun 2005; PP NO 79 Tahun 2005; PP No 8 Tahun 2006; PP No 39 Tahun 2007; PP No 60 Tahun 2008; PP No 71 Tahun 2010; PP No 30 Tahun 2011; PP No 2 Tahun 2012; PP NO 18 Tahun 2016; Permendagri No 13 Tahun 2006; Permendagri No 64 Tahun 2013; Qanun Kota Langsa No 12 Tahun 2008
Merubah beberpa ketentuan pada Lampiran II
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Januari 2017.
Perwako No 33 Tahun 2015
16
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Palopo Nomor 06 Tahun 2017
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Pengujian Kendaraan Bermotor Pada Dinas Perhubungan
ABSTRAK:
a. bahwa dalam melaksanakan ketentuan Pasal 8 Peraturan Daerah Kata Palopo Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, perlu membentuk Peraturan Walikota tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Pengujian Kendaraan Bermotor Pada Dinas Perhubungan.
1. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1980 tentang Jalan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1980 Nomor
83, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 3186);
2. Undang-Undang Namor 8 Tahun 1981 tentang Hukum
Acara Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
1981 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 3209);
3. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2002 tentang Pembentukan Kabupaten Mamasa dan Kata Palopo di Provinsi Sulawesi Selatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 24, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4268);
4. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 96, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5052);
5. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Udangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5234);
6. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Tahun 2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5494);
7. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republic Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun
2015 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23
tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah {Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 114, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5887);
9. Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia
Nomor PM 133 Tahun 2015 tentang Pengujian Berkala;
10. Peraturan Daerah Kota Palopo Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perubahan Retribusi Jasa Umum di Bidang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan;
11. Peraturan Daerah Kota Palopo Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Palopo (Lembaran Daerah Kota Palopo Tahun 2016
Nomor 8);
PERATURAN WALIKOTA TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIT PELAKSANA TEKNIS PENGUJIAN KENDARAAN BERMOTOR PADA DINAS PERHUBUNGAN.
BAB I KETENTUAN UMUM Pasal 1
Dalam Peraturan Walikota ini yang dimaksud dengan :
1 . Daerah adalah Kota Palopo.
2. Pemerintah Daerah adalah Walikota sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah Otonom.
3. Walikota adalah Walikota Palopo.
4. Sekretaris Daerah adalah Sekretaris Daerah Kota Palopo.
5. Peraturan Walikota adalah Peraturan Walikota Palopo.
6. Dinas adalah Dinas Perhubungan Kota Palopo.
7. Kepala Dinas adalah Kepala Dinas Perhubungan Kota Palopo
8. Unit Pelaksana Teknis disingkat UPT adalah UPT Pengujian Kendaraan
Bermotor pada Dinas Perhubungan Kota Palopo.
9. Kepala UPT adalah Kepala UPT Pengujian Kendaraan Bermotor.
10. Tugas adalah ikhtisar dari keseluruhan tugasjabatan.
11. Rincian tugas adalah paparan atau bentangan atas semua tugas jabatan yang merupakan upaya pokok yang dilakukan pemegang jabatan.
BAB II
PEMBENTUKAN DAN KEDUDUKAN
Pasal 2
(1) Dengan Peraturan Walikota ini, dibentuk UPT Pengujian KendaraanBermotor.
(2) UPT Pengujian Kendaraan Bermotor sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dipimpin oleh Kepala UPT yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Dinas.
BABW STRUKTUR ORGANISASI Pasal 3
( 1) Struktur Organisasi UPT, terdiri dari :
a. Kepala UPT;
b. Sub Bagian Tata Usaha; dan c. Jabatan Fungsional.
(2) Bagan struktur organisasi sebagaimana climaksud pada ayat (1), sebagaimana tercantum pada lampiran dan merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Walikota Ini,
BABIV
TUGAS DAN RINCIAN TUGAS
Bagian Kesatu
Tugas Dan Rincian Tugas Kepala UPT
Pasal 4
(1) Kepala UPr mempunyai tugas membantu Kepala Dinas dalam melaksanakan sebagian tugas pokok dan kewenangan dinas dibidang uji berkala kendaraan bermotor di daerah.
(2) Rincian tugas sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1) , meliputi:
a. menyusun rencana kegiatan uji berkala kendaraan bermotor;
b. menyusun norma, standar dan operasional pelaksanaan uji berkala kendaraan bermotor;
c. melaksanakan uji berkala kendaraan bermotor;
d. melaksanakan pendaftaran wajib uji berkala;
e.. melaksanakan pengumpulan data kendaraan wajib uji berkala;
f. melaksanakan pemungutan retribusi uji berkala kendaraan bermotor;
g. melaksanakan urusan keuangan uji berkala kendaraan bermotor;
h. melaksanakan urusan umum dan perlengkapan, sarana dan prasarana UPT PKB;
i. menilai kinerja pegawai Aparatur Sipil Negara sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan;
j. membuat laporan basil kegiatan serta memberi saran pertimbangan kepada pimpinan untuk menjadi bahan dalam penentuan kebijakan;
k. menyusun laporan basil pelaksanaan tugas kepala UPT dan memberikan saran pertimbangan kepada atasan sebagai bahan perumusan kebijakan; dan
1. menyelenggarakan tugas kedinasan lain yang diperintahkan atasan
sesuai dengan bidang tugasnya.
Bagian Kedua
Tugas clan Rincian Tugas Kepala Sub Bagian Tata Usaha
Pasal 5
(1) Sub Bagian Tata Usaha dipimpin oleh Kepala Sub Bagian Tata Usaha yang .mempunyai tugas membantu Kepala UPT dalam mengkoordinasikan dan melaksanakan pelayanan teknis dan administrasi penyusunan program, pelaporan, umum, kepegawaian dan keuangan dalam lingkup UPT.
(2) Rincian tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi:
a. menyusun rencana kegiatan sub bagian tata usaha sebagai pedoman dalam pelaksanaan tugas;
b. mendistribusikan dan memberi petunjuk pelaksanaan tugas;
c. memantau, mengawasi dan mengevaluasi pelaksanaan tugas dalam lingkungan Sub Bagian Tata Usaha untuk mengetahui perkembangan pelaksanaan tugas;
d. menyusun rancangan, mengoreksi, memaraf menandatangani naskah dinas;
e. mengikuti rapat sesuai dengan bidang tugasnya;
f. melakukan koordinasi pelaksanaan kegiatan dalam lingkungan UPI' sehingga terwujud koordinasi, sinkronisasi dan integrasi pelaksanaan kegiatan;
g. melakukan koordinasi serta menyiapkan bahan penyusunan program UPT;
h. mengkoordinasikan dan melakukan pengolahan dan penyajian data dan informasi;
i. mengkoordinasikan dan melakukan pelayanan administrasi umum;
j. mengkoordinasikan dan melakukan pelayanan kepegawaian dan hukum;
k. mengkoordinasikan dan melakukan pelayanan administrasi keuangan;
i. mengkoordinasikan dan melakukan pelayanan ketatausahaan;
m. mengkoordinasikan dan melakukan administrasi pelayanan organisasi dan tatalaksana;
n. mengkoordinasikan dan melakukan pelaksanaan urusan kerumah tanggaan;
o. mengkoordinasikan dan melakukan kegiatan kehumasan;
p. melakukan koordinasi dan konsultasi dengan lembaga pemerintah dan lembaga non pemerintah dalam rangka mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi;
q. menilai kinerja Aparatur Sipil Negara sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan;
r. menyusun laporan basil pelaksanaan tugas Kepala Sub Bagian Tata Usaha dan memberikan saran pertimbangan kepada atasan sebagai bahan perumusan kebijakan; dan
s. melakukan tugas kedinasan lain yang diperintahkan atasan sesuai
dengan bidang tugasnya.
BABV JABATAN FUNGSIONAL Pasal 6
(1) Jabatan Fungsional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf
c adalah jabatan fungsional yang telah ditetapkan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Pengangkatan Jabatan Fungsional pada UPT dilaksanakan berdasarkan basil analisis kebutuhan dan formasi, serta sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
BABVl TATAKERJA Pasal 7
(1) Kepala UPT dalam melaksanakan tugasnya berdasarkan kebijakan umum
yang ditetapkan oleh Kepala Dinas sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Kepala UPT, Kepala Sub Bagian Tata Usaha, Pejabat Fungsional dan
seluruh personil pada UPT melaksanakan tugas dan fungsi sesuai
� ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Dalam melaksanakan tugas dan fungsi Kepala UPT, Kepala Sub Bagian Tata Usaha, Pejabat Fungsional dan seluruh personil pada UPT sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1) menerapkan prinsip :
a. hierarki;
b. koordinasi; c. kerjasama; d. integrasi;
e. sinkronisasi;
f. simplikasi;
g. akuntabilitas;
h. transparansi;
i. efektivitas; dan j. efisiensi.
Pasal 8
(1) Kepala UPT, Kepala Sub Bagian Tata Usaha dan seluruh personil dalam lingkungan UPT wajib mematuhi petunjuk dan arahan pimpinan, serta menyampaikan laporan secara berkala dan/ atau sesuai kebutuhan secara tepat waktu kepada atasan masing-masing.
(2) Setiap laporan yang diterima sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diolah dan digunakan oleh pimpinan sebagai bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan telmis UPT.
(3) Kepala UPT dan Kepala Sub Bagian Tata Usaha dalam melaksanakan tugasnya, melakukan pengawasan, pernantauan, pengendalian, dan evaluasi, serta melaksanakan rapat koordinasi secara berkala dan/atau sesuai kebutuhan.
(4) Kepala UPT mengembangkan koordinasi dan kerjasama dengan instansi
pemerintah/swasta terkait, dalam rangka meningkatkan kinerja dan memperlancar pelaksanaan tugas UPT.
BAB VII
PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN DALAM JABATAN
Pasal 9
Pengangkatan dan pemberhentian dalam jabatan struktural dan jabatan fungsional di lingkungan UPT, dilaksanakan oleh pejabat yang berwenang berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
BAB VIII KETENTUAN PENUTUP Pasal 10
Dengan berlakunya peraturan ini, Peraturan Walikota Palopo Nomor 37 Tahun 2011 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 11
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Walikota ini dengan penempatannya dalam Lembaran Berita Daerah Kota Palopo.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Januari 2017.
8
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Bengkulu Nomor 6 Tahun 2017
KODE ETIK APARAT PENGAWASAN INTERN PEMERINTAH DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KOTA BENGKULU
2017
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 6, Berita Daerah Kota Bengkulu Tahun 2018 Nomor 06
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Kode Etik Aparat Pengawasan Intern Pemerintah di Lingkungan Pemerintah Kota Bengkulu
ABSTRAK:
Berdasarkan ketentuan Pasal 4 Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008 Tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah, Pimpinan Instansi Pemerintah wajib menciptakan dan memelihara lingkungan pengendalian yang menimbulkan perilaku positif dan kondusif untuk penerapan Sistem Pengendalian Intern dalam lingkungan kerjanya, salah satunya melalui penegakkan Integritas dan Nilai Etika. Dalam rangka pelaksanaan Tugas Pokok dan Fungsi Inspektorat Kota Bengkulu secara Profesional dan Akuntabel diperlukan Aparat Pengawas yang memiliki Integritas, Kompetensi, Obyektivitas dan Independensi yang tinggi. Dipandang perlu adanya pedoman Kode Etik Aparat Pengawasan Intern Pemerintah sebagai landasan berperilaku dalam menjalankan tugas dan fungsi pengawasan yang diatur dalam Peraturan Walikota, oleh karena itu perlu ditetapkan Peraturan Walikota tentang Kode Etik Aparat Pengawasan Intern Pemerintah di Lingkungan Pemerintah Kota Bengkulu.
UU No. 6 Drt. Tahun 1956, UU No. 9 Tahun 1967, UU No. 5 Tahun 2014, UU No. 23 Tahun 2014, PP No. 79 Tahun 2005, PP No. 53 Tahun 2010, PP No. 18 Tahun 2016, Permendagri No. 23 Tahun 2007, Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor PER/04/M.PAN/03/2008 Tahun 2008, Peraturan Daerah Kota Bengkulu Nomor 10 Tahun 2016, Peraturan Walikota Kota Bengkulu Nomor 42 Tahun 2016.
Peraturan Walikota ini mengatur tentang Kode Etik Aparat Pengawasan Intern Pemerintah di Lingkungan Pemerintah Kota Bengkulu. Dimuat tentang ketentuan umum, maksud dan tujuan, obyek kode etik, tata cara pengenaan sanksi, majelis kode etik.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Februari 2017.
-
Peraturan Walikota ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Peraturan ini terdiri atas 10 hlm.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Banjar Nomor 6 Tahun 2017
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PEDOMAN PENERIMAAN PESERTA DIDIK BARU TK, SD, SMP NEGERI DAN SWASTA DI LINGKUNGAN DINAS PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN TAHUN PELAJARAN 2017/2018
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Juni 2017.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Sukabumi Nomor 6 Tahun 2017
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PEMBENTUKAN LEMBAGA PENYIARAN PUBLIK LOKAL RADIO SIARAN PEMERINTAH DAERAH KOTA SUKABUMI
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Maret 2017.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat