PNBP / Penerimaan Negara Bukan PajakStandar/Pedoman
Status Peraturan
Mencabut :
PMK No. 87/PMK.02/2014 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 231/PMK.02/2009 Tentang Pedoman Umum Pemeriksaan Penerimaan Negara Bukan Pajak
Peraturan Menteri Keuangan tentang Pedoman Umum Pemeriksaan Penerimaan Negara Bukan Pajak
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 13 ayat (5), Pasal 16, Pasal 21, Pasal 26,
Pasal 29, dan Pasal 35 Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2021 tentang Tata Cara
Pemeriksaan Penerimaan Negara Bukan Pajak, perlu menetapkan Peraturan Menteri
Keuangan tentang Pedoman Umum Pemeriksaan Penerimaan Negara Bukan Pajak.
Pasal 17 ayat (3) UUD Tahun 1945, UU 39 Tahun 2008 (LN Tahun 2008 No. 166, TLN
No. 4916), UU 9 Tahun 2018 (LN Tahun 2018 No. 147, TLN No. 6245), PP 1 Tahun 2021
(LN Tahun 2021 No. 1, TLN No. 6613), Perpres 57 Tahun 2020 (LN Tahun 2020 No. 98),
Permenkeu RI 118/PMK.01/2021 (BN Tahun 2021 No. 1031)
Dalam Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia ini diatur:
Pemeriksaan PNBP adalah kegiatan untuk mencari, mengumpulkan, mengolah data, dan/atau keterangan lain dalam rangka pengawasan atas kepatuhan pemenuhan
kewajiban PNBP berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang
PNBP. Pemeriksaan PNBP dilakukan oleh Instansi Pemeriksa. Pemeriksaan
dilaksanakan berdasarkan permintaan Menteri dan/atau pimpinan Instansi Pengelola
PNBP. Pemeriksaan PNBP dilakukan terhadap Wajib Bayar, Instansi Pengelola PNBP,
atau MIP PNBP. Instansi Pemeriksa menyusun rencana Pemeriksaan PNBP untuk tahun
anggaran yang direncanakan. Berdasarkan surat permintaan Pemeriksaan PNBP yang
disampaikan oleh Menteri dan/atau Pimpinan Instansi Pengelola PNBP, Instansi
Pemeriksa melakukan penilaian dan koordinasi dengan Menteri dan/atau pimpinan
Instansi Pengelola PNBP yang meminta Pemeriksaan PNBP. Dalam kondisi tertentu,
Instansi Pemeriksa dapat dibantu dan/atau mengikutsertakan pihak lain dalam
Pemeriksaan PNBP. Dalam rangka optimalisasi penerimaan negara, Menteri meminta
Instansi Pemeriksa untuk melakukan Pemeriksaan PNBP dalam kerangka pemeriksaan
bersama (joint audit) perpajakan dan PNBP pada subjek pemeriksaan yang sama dan
dalam periode waktu yang sama dalam satu tim pemeriksaan. Jangka waktu
pelaksanaan Pemeriksaan PNBP terhadap Wajib Bayar, lnstansi Pengelola PNBP atau
MIP PNBP paling lama 60 (enam puluh) hari kerja sejak diterimanya surat tugas oleh
Wajib Bayar, Instansi Pengelola PNBP, atau MIP PNBP yang diperiksa.
CATATAN:
Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal 22 Februari 2022.
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 231/PMK.02/2009 tentang Pedoman Umum Pemeriksaan Penerimaan Negara Bukan Pajak (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 517) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 87/PMK.02/2014 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 231/PMK.02/2009 tentang Pedoman Umum Pemeriksaan Penerimaan Negara Bukan Pajak (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 631), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku
35 HLM.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Purworejo Nomor 9.B Tahun 2008
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Standar Pelayanan Minimal Badan Layanan Umum Rumah Sakit Umum Daerah Saras Husada Purworejo
ABSTRAK:
bahwa standar pelayanan minimal merupakan persyaratan pembahan kelembagaan RSUD SARAS HUSADA menjadi Bahan Layanan Umum Daerah Kab Purworejo; bahwa akuntabilitas kinerja pelayanan harus dapat ditunjukkan dengan adanya jenis pelayanan dasar, indikator-indikator dan target pencapaian kinerja yang ditetapkan sebagai Standar Pelayanan Minimal; bahwa belum tersedianya indikator-indikator kinerja palayanan di RSUD SARAS HUSADA; bahwa berdasarkan butir a, b dan c, maka perlu disusun standar pelayanan minimal BLUD Kab Purworejo;
UU No 23 Tahun 1992; UU No 32 Tahun 2004; UU No 33 Tahun 2004; UU No 1 Tahun 2004; PP No 20 Tahun 2001; PP No 56 Tahun 2001; PP No 41 Tahun 2007; PP No 23 Tahun 2005; PP No 65 Tahun 2005; Perda Kab Daerah Tk II Purworejo No 9 Tahun 1997; Surat Bupati No 060/358/2008;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang standar pelayanan minimal BLU RSUD Saras Husada Purworejo, pengorganisasian, pelaksanaan, pembinaan, pengawasan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Maret 2008.
61 hal
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 209/PMK.07/2011
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PEDOMAN NORMA PENGAWASAN DAN KODE ETIK PEJABAT PENGAWAS PEMERINTAH DAERAH DI LINGKUNGAN INSPEKTORAT KABUPATEN LAMPUNG SELATAN
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pohuwato Nomor 12b Tahun 2016
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Dana Jaminan Persalinan di Kabupaten Pohuwato TA 2016
ABSTRAK:
Peraturan ini dibentuk untuk melaksanakan Peraturan Menteri Kesehatan No. 82 Tahun 2015 tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Dana Alokasi Khusus Bidang Kesehatan, serta Sarana dan Prasarana Penunjang Subbidang Sapras Kesehatan Tahun Anggaran 2016.
Dasar hukum Peraturan Bupati ini adalah UU No. 6 Tahun 2003; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 36 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 9 Tahun 2015; Peraturan Menteri Kesehatan No. 82 Tahun 2015.
Dalam peraturan ini diatur tentang petunjuk teknis pelaksanaan Dana Jaminan Persalinan di Kabupaten Pohuwato Tahun Anggaran 2016 termasuk di dalamnya mengatur tentang tujuan dan sasaran, pengelola dana JAMPERSAL, ruang lingkup JAMPERSAL, pembiayaan, pemantauan, evaluasi dan pelaporan, serta pembinaan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Maret 2016.
Terdiri dari 7 halaman tanpa lampiran
Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 10/PER/M.KOMINFO/4/2008 Tahun 2008
KesehatanBantuan, Sumbangan, Bencana/Kebencanaan, dan Penanggulangan BencanaStandar/PedomanCOVID-19 / Corona
Status Peraturan
Diubah dengan :
Keputusan Menkes No. HK.01.07/MENKES/4641/2021 tentang Panduan Pelaksanaan Pemeriksaan, Pelacakan, Karantina, dan Isolasi dalam Rangka Percepatan Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 (Covid-19)
Keputusan Menteri Kesehatan NO. HK.01.07/MENKES/3602/2021, ppid.kamparkab.go.id : 4 hlm.
Keputusan Menteri Kesehatan tentang Perubahan atas Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/446/2021 tentang Penggunaan Rapid Diagnostic Test Antigen Dalam Pemeriksaan Corona Virus
Disease 2019 (Covid-19)
ABSTRAK:
CATATAN:
Keputusan Menteri Kesehatan ini mulai berlaku pada tanggal 05 Maret 2021.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Surakarta Nomor 3B Tahun 2013
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pedoman Umum Pengembangan Partisipasi Anak Dalam Pembangunan di Kota Surakarta
ABSTRAK:
bahwa setiap anak berhak untuk berpartisipasi secara wajar dan berhak menyatakan dan didengar pendapatnya serta memberikan informasi sesuai dengan tingkat kecerdasan dan usianya; bahwa Pasal 24 UU No 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak mengamanatkan negara dan pemerintah untuk menjamin anak untuk mempergunakan haknya dalam menyampaikan pendapat sesuai dengan usia dan tingkat kecerdasan anak; bahwa dalam upaya meningkatkan partisipasi anak untuk menyampaikan pendapat berkaitan dengan pembangunan di Kota Surakarta diperlukan pedoman umum pengembangan partisipasi anak dalam pembangunan di Kota Surakarta; bahwa berdasarkan pertimbangan pada huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Perwali tentang pedoman Umum Pengembangan Partisipasti anak dalam pembangunan di Kota Surakarta;
UU No 16 tahun 1950; UU No 4 Tahun 1979; UU No 4 Tahun 1997; UU No 39 Tahun 1999; UU No 23 Tahun 2002; UU No 13 Tahun 2003; UU No 20 tahun 2003; UU No 23 Tahun 2004; UU No 32 Tahun 2004; UU No 11 Tahun 2005; UU no 12 Tahun 2005; Perpres No 5 Tahun 2010; Perda Kota Surakarta No 6 Tahun 2008; Perda Kota Surakarta No 12 Tahun 2010; Perda Kota Surakarta No 11 Tahun 2011; Perda Kota Surakarta No 4 Tahun 2012;
Peraturan Walikota ini mengatur tentang pelaksanaan pedoman umum pengembangan Partisipasti anak dalam pembangunan beserta rincian bimbingannya.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Februari 2013.
28 hlm
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 25/PRT/M/2007 Tahun 2007
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat NO. 25/PRT/M/2007, Jdih.pu.go.id: 6 hlm.
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat tentang Pedoman Sertifikat Laik Fungsi Bangunan Gedung
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat ini mulai berlaku pada tanggal 09 Agustus 2007.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat