PARTISIPASI ANAK DALAM PEMBANGUNAN - PEDOMAN UMUM PENGEMBANGAN
2013
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 3B, BD.2013/No. 16
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pedoman Umum Pengembangan Partisipasi Anak Dalam Pembangunan di Kota Surakarta
ABSTRAK: |
- bahwa setiap anak berhak untuk berpartisipasi secara wajar dan berhak menyatakan dan didengar pendapatnya serta memberikan informasi sesuai dengan tingkat kecerdasan dan usianya; bahwa Pasal 24 UU No 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak mengamanatkan negara dan pemerintah untuk menjamin anak untuk mempergunakan haknya dalam menyampaikan pendapat sesuai dengan usia dan tingkat kecerdasan anak; bahwa dalam upaya meningkatkan partisipasi anak untuk menyampaikan pendapat berkaitan dengan pembangunan di Kota Surakarta diperlukan pedoman umum pengembangan partisipasi anak dalam pembangunan di Kota Surakarta; bahwa berdasarkan pertimbangan pada huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Perwali tentang pedoman Umum Pengembangan Partisipasti anak dalam pembangunan di Kota Surakarta;
- UU No 16 tahun 1950; UU No 4 Tahun 1979; UU No 4 Tahun 1997; UU No 39 Tahun 1999; UU No 23 Tahun 2002; UU No 13 Tahun 2003; UU No 20 tahun 2003; UU No 23 Tahun 2004; UU No 32 Tahun 2004; UU No 11 Tahun 2005; UU no 12 Tahun 2005; Perpres No 5 Tahun 2010; Perda Kota Surakarta No 6 Tahun 2008; Perda Kota Surakarta No 12 Tahun 2010; Perda Kota Surakarta No 11 Tahun 2011; Perda Kota Surakarta No 4 Tahun 2012;
- Peraturan Walikota ini mengatur tentang pelaksanaan pedoman umum pengembangan Partisipasti anak dalam pembangunan beserta rincian bimbingannya.
|
CATATAN: |
- Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Februari 2013.
- 28 hlm
|