Peraturan Walikota (Perwali) NO. 47, BERITA DAERAH KOTA BAUBAU TAHUN 2020 NOMOR 48
Peraturan Walikota (Perwali) tentang Koordinasi Strategis Lintas Sektor Pelayanan Kepemudaan di Kota Baubau
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 8 ayat (3)
Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 66 Tahun
2017 tentang Koordinasi Strategis Lintas Sektor Pelayanan
Kepemudaan di Kota Baubau, perlu membentuk Peraturan
Wali Kota tentang mengenai Rencana Aksi Daerah Pelayanan
Kepemudaan;
b. bahwa dalam rangka mewujudkan pemuda yang Jujur,
disiplin, kreatif, cerdas, inovatif dan bertanggungjawab serta
memiliki jiwa kepimimpinan, kewirausahaan dan
kepeloporan dengan memiliki kearifan budaya lokal sebagai
aset pembangunan daerah;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan
Wali Kota tentang Koordinasi Strategis Lintas Sektor
Pelayanan Kepemudaan Kota Baubau;
1. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2001 tentang
Pembentukan Kota Bau-Bau (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2001 Nomor 93, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4120);
2. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2009 tentang Kepemudaan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor
148, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5067);
3. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5234); sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang
Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Undang-
Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2019 Nomor 183, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 6398);
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5587); sebagaimana telah diubah
beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9
Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang
Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor
58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5679);
5. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi
Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2014 Nomor 292, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5601);
6. Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2017 tentang Penetapan
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2
Tahun 2017 tentang Perubahan atas Undang-Undang
Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan
menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2017 Nomor 236, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 6139);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2011 tentang
Pengembangan Kewirausahaan dan Kepeloporan Pemuda,
Serta Penyediaan Prasarana dan Sarana Kepemudaan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor
87, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5238);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang
Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2016 Nomor 114, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5887);
9. Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014 tentang Peraturan
Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 199);
10. Peraturan Presiden Nomor 66 Tahun 2017 tentang
Koordinasi Strategis Lintas Sektor Penyelenggaraan
Pelayanan Kepemudaan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2017 Nomor 163);
11. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 33 Tahun 2012
tentang Pedoman Pendaftaran Organisasi Kemasyarakatan di
Lingkungan Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintah
Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2012
Nomor 446);
12. Peraturan Menteri Pemuda Dan Olahraga Nomor 806 Tahun
2013 tentang Pedoman Pelaksanaan Program Pendidikan
Kesadaran Bela Negara;
13. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2015
tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri
Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum
Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015
Nomor 2036);
14. Peraturan Daerah Kota Baubau Nomor 5 Tahun 2016
tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota
Baubau (Lembaran Daerah Kota Baubau Tahun 2016
Nomor 5).
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II LINGKUP KOORDINASI STRATEGIS LINTAS SEKTOR
BAB III STRATEGI DAN PELAKSANAAN
BAB IV TIM KOORDINASI PELAYANAN KEPEMUDAAN
BAB V MEKANISME KERJA
BAB VI MONITORING DAN EVALUASI
BAB VII PENDANAAN
BAB VIII KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Walikota (Perwali) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Oktober 2020.
9
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Bandung Nomor 47 Tahun 2020
TEKNIS - PEMBERIAN - GAJI - ATAU - PENGHASILAN - KETIGA - BELAS - KEPADA - PEGAWAI - NEGERI - SIPIL - DAN - CALON - PEGAWAI - NEGERI - SIPIL
2020
Peraturan Walikota (Perwali) NO. 47, BD 2020/48
Peraturan Walikota (Perwali) tentang Teknis Pemberian Gaji atau penghasilan Ketiga Belas Kepada Pegawai Negeri Sipil Dan Calon Pegawai Negeri Sipil
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 17 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2020, perlu menetapkan Peraturan Wali kota tentang Teknis Pemberian Gaji atau Penghasilan Ketiga Belas kepada Pegawai Negeri Sipil dan Calon Pegawau Negeri Sipil.
UU No. 16 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 13 Tahun 1954; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; UU No. 30 Tahun 2014; PP No. 44 Tahun 2020; Permendagri No. 13 Tahun 2006 sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Permenadgri No. 21 Tahun 2011; Permenkeu No. 106/PMK.05/2020; Perda Kota Bandung No. 07 Tahun 2006 sebagaimana telah diuabh dengan Perda Kota Bandung No. 07 Tahun 2006.
Peraturan ini mengatur tentang Teknis Pemberian Gaji atau Penghasilan Ketiga Belas kepada Pegawai Negeri Sipil dan Calon Pegawau Negeri Sipil yang meliputi Ketentuan Umum, Pemberian Gaji atau Penghasilan Ketiga Belas, Pembayaran Gaji atau Penghasilan Ketiga Belas, Pengendalian Internal, Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (Perwali) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Agustus 2020.
10 Hlm.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Yogyakarta Nomor 47 Tahun 2020
Peraturan Walikota (Perwali) tentang Perubahan Atas Perwali Yogyakarta No.6 Tahun 2013 ttg Juklak Perda Kota Yogyakarta No.3 Tahun 2012 ttg Retribusi Perizinan Tertentu
ABSTRAK:
bahwa sehubungan adanya kejadian luar biasa wabah Virus Corona atau Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) yang sangat berpengaruh pada kegiatan perekonomian masyarakat karena terhentinya beberapa kegiatan perekonomian dan investasi yang menyebabkan menurunnya pendapatan dan daya beli masyarakat, perlu adanya kebijakan Pemerintah Kota Yogyakarta dalam bidang perekonomian dan investasi sehingga pertumbuhan ekonomi dan investasi dapat terjaga
Dasar hukum peraturan ini adalah: Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009, Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2020, dan Keputusan Presiden Nomor 12 Tahun 2020,
Materi pokok: Beberapa ketentuan dalam Peraturan Walikota Yogyakarta Nomor 6 Tahun 2013 diubah
CATATAN:
Peraturan Walikota (Perwali) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Juni 2020.
Jumlah Halaman: 5 HLM
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Blitar Nomor 47 Tahun 2020
Peraturan Walikota (Perwali) NO. 47, Berita Daerah Kota Blitar Tahun 2020 Nomor 47
Peraturan Walikota (Perwali) tentang PENYELENGGARAAN PERILAKU HIDUP PRODUKTIF DAN AMAN
DALAM MASA PANDEMI COVID-19
ABSTRAK:
Menimbang : a. bahwa dengan diundangkannya Keputusan Presiden
Nomor 12 Tahun 2020 tentang Penetapan Bencana
Nonalam Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-
19) sebagai Bencana Nasional, maka seluruh daerah di
Indonesia dalam status darurat nasional bencana
nonalam Covid-19;
b. bahwa seiring dengan penyelenggaraan kebijakan
nasional yang mengatur perilaku hidup bermasyarakat
dalam tatanan normal baru dimasa pandemik Covid-19,
maka masyarakat didaerah memerlukan suatu
kebijakan yang harmonis, terstruktur, terukur dan
bertanggungjawab dalam rangka memutus mata rantai
penularan Covid-19 sekaligus memberikan pedoman
untuk tetap dapat melaksanakan kegiatan produktif
dan aman pada saat status darurat bencana nonalam
Covid -19 belum berakhir;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud pada huruf a, huruf b dan untuk
mensinergikan seluruh kebijakan nasional terkait
tatanan normal baru yang mengatur perilaku hidup
bermasyarakat dimasa pandemik Covid-19, maka perlu membentuk Peraturan Walikota tentang
Penyelenggaraan Perilaku Hidup Produktif Dan Aman
Dalam Masa Pandemi Covid-19
Mengingat : 2. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah
Penyakit Menular (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun1984 Nomor 20, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 3273); 6. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang
Penanggulangan Bencana (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2007 Nomor 66, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4723); 8. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang
Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2009 Nomor 144, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5063); 12. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang
Kekarantinaan Kesehatan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 128, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6236);
13. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 tentang
Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UndangUndang Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara Dan Stabilitas Sistem Keuangan
Untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease
2019 (Covid-19) Dan/Atau Dalam Rangka Menghadapi
Ancaman Yang Membahayakan Perekonomian Nasional
Dan/Atau Stabilitas Sistem Keuangan Menjadi UndangUndang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2o2o Nomor 87, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6485) 22. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor
1501/Menkes/Per/X/2010 tentang Jenis Penyakit
Menular Tertentu Yang Dapat Menimbulkan Wabah dan
Upaya Penanggulangan;
23. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 82 Tahun 2014
tentang Penanggulangan Penyakit Menular;
peraturan ini mengatur mengenai penyelenggaraan
perilaku hidup produktif dan aman dalam masa
pandemi covid 19 sebagai pedoman dalam rangka
mendukung serta mensinergikan seluruh kebijakan nasional terkait
penyelenggaraan tatanan normal baru yang mengatur perilaku hidup
bermasyarakat dimasa pandemik Covid-19 di Kota Blitar
CATATAN:
Peraturan Walikota (Perwali) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Juni 2020.
jumlah 31 halaman
Peraturan Walikota (Perwali) Kota Kendari Nomor 47 Tahun 2020
Pencegahan dan Pengendallan Corona Virus Disease2019
2020
Peraturan Walikota (Perwali) NO. 47, BERITA DAERAH KOTA KENDARI TAHUN 2020 NOMOR 47
Peraturan Walikota (Perwali) tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol
Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan
Pengendallan Corona Virus Disease2019
ABSTRAK:
a. Bahwa berdasarkan Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019, dan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Penyusunan Peraturan Kepala Daerah dalam Rangka Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 di Daerah;
b. Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 di Kota Kendari.
1. Pasal 18 Ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1984 Nomor 20, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1984 Nomor 3723);
3. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1995 tentang Pembentukan Kotamadya Daerah Tingkat II Kendari (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 44, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3604);
4. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 183, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6349);
5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
6. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 128, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6236);
7. Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2020 tentang Pembentukan Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 178);
8. Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019;
9. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah;
10. Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Penyusunan Peraturan Kepala Daerah dalam Rangka Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 di Daerah.
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II RUANG LINGKUP
BAB III PELAKSANAAN
BAB IV MONITORING DAN EVALUASI
BAB V SANKSI
BAB VI SOSIALISASI DAN PARTISIPASI
BAB VII PENDANAAN
BAB VIII KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Walikota (Perwali) ini mulai berlaku pada tanggal 02 September 2020.
19
Peraturan Walikota (Perwali) Kota Bogor Nomor 47 Tahun 2020
KesehatanBantuan, Sumbangan, Bencana/Kebencanaan, dan Penanggulangan BencanaKebijakan PemerintahCOVID-19 / Corona
Status Peraturan
Diubah dengan
Perwali Kota Bogor No. 56 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Wali Kota Bogor Nomor 30 Tahun 2020 Tentang Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalampenanganan Corona Virus Disease 2019(Covid-19)Di Kota Bogor
Mengubah
Perwali Kota Bogor No. 44 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Wali Kota Bogor Nomor 30 Tahun 2020 Tentang Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) Di Kota Bogor
Perwali Kota Bogor No. 30 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) Di Kota Bogor
Peraturan Walikota (Perwali) tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Wali Kota Nomor 30 Tahun 2020 Tentang Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) Di Kota Bogor
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka percepatan penanganan
Corona Virus Disease (COVID-19)
berdasarkan Keputusan Menteri Kesehatan
Nomor HK.01.07/MENKES/248/2020
dan Keputusan Gubernur Jawa Barat
Nomor 443/Kep.221-Hukham/2020 tentang
Pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala
Besar di Daerah Kabupaten Bogor, Daerah
Kota Bogor, Daerah Kota Depok, Daerah
Kabupaten Bekasi dan Daerah Kota Bekasi,
telah ditetapkan Peraturan Wali Kota Bogor
Nomor 30 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan
Pembatasan Sosial Berskala Besar dalam
Penanganan Corona Virus Disease 2019
(COVID-19) di Kota Bogor sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Wali Kota Bogor
Nomor 44 Tahun 2020 tentang Perubahan
atas Peraturan Wali Kota Bogor Nomor 30
Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pembatasan
Sosial Berskala Besar dalam Penanganan
Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di Kota
Bogor;
b. bahwa berdasarkan Peraturan Gubernur
Jawa Barat Nomor 46 Tahun 2020 tentang
Pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar
Secara Proporsional Sesuai Level
Kewaspadaan Daerah Kabupaten/Kota
Sebagai Pelaksanaan Persiapan Adaptasi
Kebiasaan Baru Untuk Pencegahan
dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019
(COVID-19) dan berdasarkan evaluasi PSBB
Kota Bogor sesuai rekomendasi Gugus
Tugas COVID-19 Kota Bogor dalam
pelaksanaan PSBB Proporsional Kota Bogor
yang terintegrasi dengan Propinsi DKI
Jakarta, maka Peraturan Wali Kota
sebagaimana dimaksud pada huruf a
perlu diubah dan disesuaikan;
bahwa berdasarkan pertimbangan
sebagaimana dimaksud pada huruf a
dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan
Wali Kota Bogor tentang Perubahan Kedua
atas Peraturan Wali Kota Nomor 30
Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pembatasan
Sosial Berskala Besar dalam Penanganan
Corona Virus Disease 2019 (COVID-19)
di Kota Bogor;
Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 , Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007, Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 , Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 , Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018, Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1991, Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2020, Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2018 , Keputusan Presiden Nomor 7 Tahun 2020 , Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik
Indonesia Nomor 20 Tahun 2020, Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 9
Tahun 2020, Keputusan Kepala Badan Nasional
Penanggulangan Bencana Nomor 9.A
Tahun 2020, Keputusan Menteri Kesehatan
Nomor HK.01.07/Menkes/104/2020, Keputusan Menteri Kesehatan
Nomor HK.01.07/Menkes/289/2020, Keputusan Menteri Kesehatan
Nomor HK.01.07/Menkes/328/2020 , Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 27
Tahun 2020, Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 46
Tahun 2020 ,Keputusan Gubernur Jawa Barat
Nomor 443/Kep.176-Dinkes/2020, Keputusan Gubernur Jawa Barat
Nomor 443/Kep.207-Dinkes/2020, Keputusan Gubernur Jawa Barat
Nomor 443/Kep.221-Hukham/2020, Keputusan Gubernur Jawa Barat
Nomor 443/Kep.274-Hukham/2020, Keputusan Gubernur Jawa Barat
Nomor 443/Kep.304-Hukham/2020, Peraturan Daerah Kota Bogor Nomor 8
Tahun 2017, Peraturan Daerah Kota Bogor Nomor 1
Tahun 2018, Peraturan Daerah Kota Bogor Nomor 11
Tahun 2018, Peraturan Wali Kota Bogor Nomor 30
Tahun 2020
Beberaoa ketentuan diubah
CATATAN:
Peraturan Walikota (Perwali) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Juni 2020.
mengubah Peraturan Wali Kota Nomor 30 Tahun 2020
mengatur mengenai Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) Di Kota Bogor
15 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Palangkaraya Nomor 46 Tahun 2020
Peraturan Walikota Nomor 6 Tahun 2019 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Daerah Pengelolaan Limbah pada Dinas Perumahan Rakyat dan Permukiman Kota Palangka Raya (Berita Daerah Kota Palangka Raya Tahun 2C 19 Nomor 6) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Daerah Instalasi Pengelolaan Limbah Tinja Pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kota Palangka Raya
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka pelaksanaan ketentuan Pasal 20
ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12
Tahun 2017 ten tang Pedoman Pembentukan dan
Klasifikasi Cabang Dinas dan Unit Pelaksana Teknis
bahwa Pemerintah Kabupaten/Kota dapat membentuk
Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD). Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 6
Peraturan Daerah Kota Palangka Raya Nomor 6 Tahun
2019 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat
Daerah Kota Palangka Raya. Pembentukan Unit Pelaksana Teknis Daerah
(UPTD) Instalasi Pengelolaan Limbah Tinja pada Dinas
Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kota Palangka
Raya untuk melaksanakan kegiatan teknis operasional
berdasarkan kebutuhan daerah yang telah memenuhi
kriteria dan ketentuan Peraturan Perundang-Undangan
yang berlaku
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1965; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Menteri Pendayagunaan
Aparatur Negara Nomor 41 Tahun 2018; Peraturan Daerah Kota Palangka Raya Nomor 6 Tahun
2019 ; Peraturan Walikota Palangka Raya Nomor 38 Tahun
2019
Susunan Organisasi UPTD Instalasi Pengelolaan Limbah Tinja pada
Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kota Palangka Raya sebagai
berikut:
a. Kepala; ·
b. Sub Bagian Tata Usaha;
c. Kelompok Jabatan Pelaksana; dan
d. Kelompok Jabatan Fungsional.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Oktober 2020.
Pada saat Peraturan Walikota ini mulai berlaku, maka Peraturan
Walikota Nomor 6 Tahun 2019 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi,
Tugas, Fungsi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Daerah Pengelolaan
Limbah pada Dinas Perumahan Rakyat dan Permukiman Kota Palangka
Raya (Berita Daerah Kota Palangka Raya Tahun 2C 19 Nomor 6) dicabut
dan dinyatakan tidak berlaku.
12 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Banjarmasin Nomor 46 Tahun 2020
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pedoman Protokol Kerja dan Aman Corona Virus Disease 2019 bagi Aparatul Sipil Negera Di Lingkungan Pemerintah Kota Banjarmasin
ABSTRAK:
Untuk memutus mata rantai penularan corona
Virus Disesase 2019 dan menjaga keberlangsungan
produktivitas kerja dengan tetap memprioritaskan
kesehatan dan keselamatan Aparatur Sipil Negara di
Lingkungan Pemerintah Kota Banjarmasin diperlukan
berbagai upaya dan penyesuaian di berbagai aspek
baik aspek penyelenggaraan pemerintahan, pelayanan
publik, adaptasi pelaksaanaan tugas di tempat kerja
dsb. Untuk mendukung upaya sebagaimana
dimaksud pada huruf a dan untuk mensinergikan
dengan berbagai kebijakan percepatan penanganan
corona virus disease 2019 (COVID-19)khususnya bagi
Aparatur Sipil Negara, diperlukan pencegahan dan
Pengendalian Covid-19 dalam pelaksanaan tugas
ditempat kerja bagi Aparatur Sipil Negara Di
Lingkungan Pemerintah Kota Banjarmasin. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu menetapkan
Peraturan Walikota Banjarmasin tentang Pedoman
Protokol Kerja dan aman Corona Virus Disease 2019
bagi Aparatur Sipil Negara Di Lingkungan Pemerintah
Kota Banjarmasin.
Dasar Hukum: Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang- Undang Nomor 1 Tahun 1970; Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984; UU Nomor 36 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; UU Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 ; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018; Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1991; Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2012; Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 88 Tahun 2019; Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2020; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015.
Peraturan Walikota ini mengatur tentang Pedoman
Protokol Kerja dan aman Corona Virus Disease 2019
bagi Aparatur Sipil Negara Di Lingkungan Pemerintah
Kota Banjarmasin, yang memuat: Ketentuan Umum; Maksud, Tujuan dan Ruang Lingkup; Pencegahan COVID-19 Secara Umum Bagi ASN; Protokol Kesehatan Pencegahan dan Penanganan COVID-19 di Tempat Kerja/Kantor di Lingkungan Pemerintah Kota Banjarmasin; Penyesuaian Sistem Kerja; Fleksibilitas Pengaturan Lokasi Bekerja; Penyelenggaraan Kegiatan; Perjalanan Dinas; Dukungan Sumber Daya Manusia Aparatur; Hukuman Disiplin; Dukungan Infrastruktur; Pengawasan dan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Juni 2020.
15 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Tanjung Balai Nomor 46 Tahun 2020
PEMBENTUKAN DAN KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS DAN FUNGSI, SERTA TATA KERJA UPTD METROLOGI LEGAL
2020
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 46, DB 2020/No. 46
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pembentukan dan Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, Serta Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Daerah Metrologi Legal pada Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kota TanjungBalai
ABSTRAK:
a. Bahwa untuk melaksanakan sebagian tugas Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kota TanjungBalai, perlu membentuk Unit Pelaksana Teknis Daerah pada Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kota TanjungBalai;
b. Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 20 ayat (3) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2017 Tentang Pedoman Pembentukan dan Klasifikasi Cabang Dinas dan Unit Pelaksana Teknis Daerah, maka perlu diatur kedudukan, susunan organisasi, tugas dan fungsi serta tata kerja Unit Pelaksana Teknis Daerah pada Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kota TanjungBalai.
UU No 9 Drt Tahun 1956; UU No 2 Tahun 1981; UU No 8 Tahun 1999; UU No 33 Tahun 2004; UU No 12 Tahun 2011; UU No 5 Tahun 2014; UU No 23 Tahun 2014; Permen No 20 Tahun 1987; Permen No 18 Tahun 2016; Permen No 11 Tahun 2017; Permendagri No 12 Tahun 2017; Perda Kota TanjungBalai No 6 Tahun 2016; Perwali Kota TanjungBalai No 48 Tahun 2016.
Dalam peraturan ini mengatur tentang: Ketentuan Umum, Pembentukan, Kedudukan dan Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, Tata Kerja, Kepegawaian dan Eselonering, Pembiayaan, Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 23 September 2020.
9 Hlmn., Lampiran 1 Hlmn
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Batu Nomor 46 Tahun 2020
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 46, BD TAHUN 2020 NOMOR 46/A
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN WALIKOTA BATU NOMOR 2 TAHUN 2020 TENTANG TATA CARA PEMBAGIAN DAN
PENETAPAN RINCIAN DANA DESA TAHUN ANGGARAN 2020
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka menindaklanjuti Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 35/PMK.07/2020 tentang Pengelolaan
Transfer ke Daerah dan Dana Desa Tahun Anggaran 2020 dalam rangka penanganan Pandemic Corona Virus Disease 2019 dan Keputusan Bersama Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor: 119/2813/SJ dan Nomor:
117/KMK.07/2020 tentang Percepatan Penyesuaian Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun 2020
dalam rangka penanganan Pandemic Corona Virus Disease 2019, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang
Perubahan atas Peraturan Walikota Batu Nomor 2 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan
Rincian Dana Desa Tahun Anggaran 2020;
Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 35/PMK.07/2020 tentang Pengelolaan Transfer ke Daerah dan Dana Desa Tahun Anggaran 2020 Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan/atau Dalam Rangka Menghadapi Ancaman Yang Membahayakan Perekonomian Nasional; Peraturan Daerah Kota Batu Nomor 1 Tahun 2015 tentang Desa sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Batu Nomor 5 Tahun 2018 tentang perubahan atas Peraturan Daerah Kota Batu Nomor 1 Tahun 2015 tentang Desa; Peraturan Walikota Batu Nomor 2 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Desa Tahun Anggaran 2020;
Lampiran Peraturan Walikota Batu Nomor 2 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pembagian Dan Penetapan Rincian
Dana Desa Tahun Anggaran 2020 diubah
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Mei 2020.
Lampiran Peraturan Walikota Batu Nomor 2 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pembagian Dan Penetapan Rincian
Dana Desa Tahun Anggaran 2020 diubah
TIDAK ADA
6 HALAMAN
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat