Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Bandung Nomor 47 Tahun 2020

Teknis Pemberian Gaji atau penghasilan Ketiga Belas Kepada Pegawai Negeri Sipil Dan Calon Pegawai Negeri Sipil

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan ini mengatur tentang Teknis Pemberian Gaji atau Penghasilan Ketiga Belas kepada Pegawai Negeri Sipil dan Calon Pegawau Negeri Sipil yang meliputi Ketentuan Umum, Pemberian Gaji atau Penghasilan Ketiga Belas, Pembayaran Gaji atau Penghasilan Ketiga Belas, Pengendalian Internal, Ketentuan Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Walikota (Perwali) Kota Bandung Nomor 47 Tahun 2020 tentang Teknis Pemberian Gaji atau penghasilan Ketiga Belas Kepada Pegawai Negeri Sipil Dan Calon Pegawai Negeri Sipil
T.E.U.
Indonesia, Kota Bandung
Nomor
47
Bentuk
Peraturan Walikota (Perwali)
Bentuk Singkat
Perwali
Tahun
2020
Tempat Penetapan
Bandung
Tanggal Penetapan
12 Agustus 2020
Tanggal Pengundangan
12 Agustus 2020
Tanggal Berlaku
12 Agustus 2020
Sumber
BD 2020/48
Subjek
HONORARIUM, GAJI, PENGHASILAN, UANG KEHORMATAN, TUNJANGAN, PENGHARGAAN, HAK LAINNYA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Bandung
Bidang
Halaman ini telah diakses 204 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan