Peraturan ini mengatur tentang Teknis Pemberian Gaji atau Penghasilan Ketiga Belas kepada Pegawai Negeri Sipil dan Calon Pegawau Negeri Sipil yang meliputi Ketentuan Umum, Pemberian Gaji atau Penghasilan Ketiga Belas, Pembayaran Gaji atau Penghasilan Ketiga Belas, Pengendalian Internal, Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat