Program, Rencana Pembangunan dan Rencana KerjaStandar/Pedoman
Status Peraturan
Mencabut :
Lampiran V tentang Pedoman Penyusunan Rencana Tata Ruang Wilayah Kota dalam Keputusan Menteri Permukiman dan Prasarana Wilayah Nomor 327/KPTS/M/2002 tentang Penetapan Enam Pedoman Bidang Penataan Ruang
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pedoman Uraian Tugas Jabatan Struktural pada Dinas Kesehatan
ABSTRAK:
bahwa sebagai tindak lanjut ditetapkannya Peraturan Daerah Kota
Surakarta Nomor 6 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja
Perangkat Daerah Kota Surakarta, khususnya BAB VI Bagian Kedua
dan Peraturan Walikota Surakarta Nomor 12 Tahun 2008 Tentang
Penjabaran Tugas Pokok, Fungsi dan Tata Kerja Dinas Kesehatan
maka guna kelancaran penyelenggaraan tugas perlu ditindaklanjuti
dengan Pedoman Uraian Tugas; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a
tersebut di atas, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang
Pedoman Uraian Tugas Jabatan Struktural pada Dinas Kesehatan;
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1992; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997; Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1997; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1994; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1996; Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 1998; Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2003; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 3 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 4 Tahun 2007 ; Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 4 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 6 Tahun 2008;
Peraturan Walikota ini mengatur tentang susunan organisasi, uraian tugas jabatan struktural.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Desember 2009.
23 hal
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Surakarta Nomor 2c Tahun 2013
Peraturan Walikota Surakarta Nomor 47 Tahun 2012 Tentang Pedoman Uraian Tugas Jabatan Struktural Unit Pelaksana Teknis Pada Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informatika
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan atas Peraturan Walikota Surakarta Nomor 47 Tahun 2012 tentang Pedoman Uraian Tugas Jabatan Struktural Unit Pelaksana Teknis pada Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informatika
ABSTRAK:
bahwa sehubungan dengan optimalisasi pendapatand aerah berupa retribusi daerah, maka perlu dilakukan penyesuaian pedoman uraian tugas pada UPT Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informatika; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Perwali tentang Perubahan atas Perwali Surakarta No 47 Tahun 2012 tentang Pedoman Uraian Tugas Jabatan Struktural UPT pada Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informatika;
UU No 16 Tahun 1950; UU No 32 Tahun 2004; UU No 33 Tahun 2004; UU No 28 Tahun 2009; UU No 12 Tahun2011; PP No 16 Tahun 1994; PP No 65 Tahun 2005; PP No 79 Tahun 2005; PP No 38 tahun 2007; PP No 41 Tahun 2007; Perpres No 1 Tahun 2007; Perda Kota Surakarta No 4 Tahun 2008; Perda Kota Surakarta No 6 Tahun 2008; Perda Kota Surakarta No 9 Tahun 2011;
Peraturan Walikota ini mengatur tentang penyisipan Pasal 1 angka 13a, perubahan Pasal 3 ayat (2) huruf l, Pasal 5 ayat (2) huruf m.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Januari 2013.
Peraturan Walikota Surakarta Nomor 47 Tahun 2012 diubah.
8 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Surakarta Nomor 38.1 Tahun 2020
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 38.1, BD Kota Surakarta Tahun 2020/No.56
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pedoman Penggunaan dan Pertanggungjawaban Belanja Tidak Terduga
ABSTRAK:
a. bahwa Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Belanja Tidak Terduga merupakan pengeluaran anggaran atas Beban APBD untuk keperluan darurat termasuk keperluan mendesak yang tidak dapat diprediksi sebelumnya;
b. bahwa dalam rangka pengelolaan Belanja Tidak Terduga terlaksana secara tertib, transparan dan akuntabel sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan, maka perlu diatur dengan Peraturan Walikota.
Dasar Hukum dari Peraturan Walikota ini adalah : Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-undang Nomor 24 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 7 Tahun 2010.
Dalam Peraturan Walikota ini diatur tentang : Ketentuan Umum; Penganggaran Belanja Tidak Terduga; Pelaksana Belanja Tidak terduga; Prosedur Pengajuan dan Pencairan Belanja Tidak Terduga.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Desember 2020.
14 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Tegal Nomor 2.A Tahun 2021
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pedoman Pelaksanaan Penatausahaan Barang Milik Daerah Pemerintah Kota Tegal
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan Pasal 142 Peraturan Daerah Kota
Tegal Nomor 7 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Barang Milik
Daerah, perlu menetapkan Peraturan Wali Kota Tegal tentang
Pedoman Pelaksanaan Penatausahaan Barang Milik Daerah
Pemerintah Kota Tegal;
Undang-undang Nomor 16 Tahun 1950, Undang-undang Nomor 17 Tahun 1950, Undang-undang Nomor 13 Tahun 1954, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Daerah Kota Tegal Nomor 7 Tahun 2018 dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016
Peraturan Walikota ini mengatur tentang ketentuan umum, pelaksana penatausahaan, pembukuan, inventarisasi, pelaporan, penatausahaan BMD Pada badan layanan umum daerah, pemutakhiran dan rekonsiliasi data BMD, sanksi, ketentuan lain-lain dan ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Januari 2021.
101 hlm
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 02/PRT/M/2013 Tahun 2013
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat NO. 04/PRT/M/2013, BN.2013/No.636, peraturan.go.id : 8 hlm.
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat tentang Pedoman Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Badan Layanan Umum Bidang Pendanaan Sekretariat Badan Pengatur Jalan Tol
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat ini mulai berlaku pada tanggal 25 April 2013.
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 08/PRT/M/2013 Tahun 2013
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pedoman Penetapan Nilai Perolehan Air Tanah
ABSTRAK:
bahwa dengan telah diundangkannya Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 4 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah khususnya Pajak Air Tanah padaPasal 42 ayat (4), maka dalam rangka menetapkan besarnya Nilai Perolehan Air Tanah dipandang perlu menyusun pedoman penetapan; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a, perlu membentuk Peraturan Walikota tentang Pedoman Penetapan Nilai Perolehan Air Tanah;
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983; Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997; Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2001; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 91 Tahun 2010; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 6 Tahun 2008; Peraturan Daerah KotaSurakarta Nomor 9 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 4 Tahun 2011;
Peraturan Walikota ini mengatur tentang maksud dan tujuan, ruang lingkup, dasar pengenaan pajak air tanah, pelaksanaan, pemberdayaan, pengawasan dan pengendalian.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2011.
8 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat