ORGANISASI DAN TATA KERJA LOKA ALIH TEKNOLOGI PENYEHATAN DANAU
2016
Peraturan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia NO. 2, BN. 2016 No. 303, jdih.lipi.go.id
Peraturan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia tentang Organisasi dan Tata Kerja Loka Alih Teknologi Penyehatan Danau
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka menjamin kelestarian sumber daya air
danau dan berdasarkan surat persetujuan Menteri
Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
Nomor B/879/M.PAN-RB/02/2016 tentang Organisasi dan
Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis (UPT) di Lingkungan
Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI), perlu
menetapkan Peraturan Kepala Lembaga Ilmu Pengetahuan
Indonesia tentang Organisasi dan Tata Kerja Loka Alih
Teknologi Penyehatan Danau;
1. Keputusan Presiden Nomor 103 Tahun 2001 tentang
Kedudukan, Tugas, Fungsi, Kewenangan, Susunan
Organisasi, dan Tata Kerja Lembaga Pemerintah Non
Departemen, sebagaimana telah beberapa kali diubah,
terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 145 Tahun
2015 tentang Perubahan Kedelapan atas KeputusanPresiden Nomor 103 tahun 2001 tentang Kedudukan,
Tugas, Fungsi, Kewenangan, Susunan Organisasi, dan
Tata Kerja Lembaga Pemerintah Non Kementerian
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015
Nomor 323);
2. Keputusan Presiden Nomor 110 Tahun 2001 tentang Unit
Organisasi dan Tugas Eselon I Lembaga Pemerintah Non
Departemen, sebagaimana telah beberapa kali diubah,
terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 4 Tahun 2013
tentang Perubahan Kedelapan atas Keputusan Presiden
Nomor 110 Tahun 2001 tentang Unit Organisasi dan
Tugas Eselon I Lembaga Pemerintah Non Kementerian
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013
Nomor 11);
3. Keputusan Presiden Nomor 162/M Tahun 2014 tentang
Pemberhentian dan Pengangkatan dari dan dalam
Jabatan Struktural Eselon I di Lingkungan Lembaga Ilmu
Pengetahuan Indonesia;
4. Peraturan Kepala LIPI Nomor 1 Tahun 2014 tentang
Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Ilmu Pengetahuan
Indonesia (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 650);
5. Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur
Negara Nomor PER/18/M.PAN/11/2008 tentang
Pedoman Organisasi Unit Pelaksana Teknis Kementerian
dan Lembaga Pemerintah Non Kementerian;
Mengatur tentang : Kedudukan, Tugas dan Fungsi; Susunan Organisasi; Tata Kerja; Eselonisasi; Lokasi; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia ini mulai berlaku pada tanggal 25 Februari 2016.
9 halaman dengan lampiran
Peraturan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia Nomor 1 Tahun 2016
Peraturan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia NO. 1, BN. 2016 No. 223, jdih.lipi.go.id
Peraturan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia tentang Pedoman Pemilihan Bidang Kepakaran Peneliti
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Peraturan Kepala
Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia Nomor 2 Tahun
2014 tentang Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional
Peneliti, perlu menetapkan bidang kepakaran peneliti;
b. bahwa dengan Peraturan Kepala LIPI Nomor 05/E/2005
telah ditetapkan Pedoman Pemilihan/Penentuan Bidang
Penelitian dan/atau Kepakaran Peneliti;
c. bahwa perkembangan ilmu pengetahuan dan evaluasi
terhadap pembinaan jabatan fungsional peneliti
menuntut perlunya penyesuaian peraturan perundangundangan;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a sampai dengan huruf c, perlu
menetapkan kembali Peraturan Kepala Lembaga Ilmu
Pengetahuan Indonesia tentang Pedoman Pemilihan
Bidang Kepakaran Peneliti;
1. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur
Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5494);
2. Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1994 tentang
Jabatan Fungsional Pegawai Negeri Sipil (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 1994 Nomor 22,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
3547), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Pemerintah Nomor 40 Tahun 2010 tentang Perubahan
atas Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1994
tentang Jabatan Fungsional Pegawai Negeri Sipil
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010
Nomor 51, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5121);
3. Keputusan Presiden Nomor 87 Tahun 1999 tentang
Rumpun Jabatan Fungsional Pegawai Negeri Sipil,
sebagaimana diubah dengan Peraturan Presiden Nomor
116 Tahun 2014 tentang Perubahan Kedua atas
Keputusan Presiden Nomor 87 Tahun 1999 tentang
Rumpun Jabatan Fungsional Pegawai Negeri Sipil
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 240);
4. Keputusan Presiden Nomor 103 Tahun 2001 tentang
Kedudukan, Tugas, Fungsi, Kewenangan, Susunan
Organisasi, dan Tata Kerja Lembaga Pemerintah
NonDepartemen sebagaimana telah beberapa kali diubah
terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 3 Tahun 2013
tentang Perubahan Ketujuh atas Keputusan Presiden
Nomor 103 Tahun 2001 tentang Kedudukan, Tugas,
Fungsi, Kewenangan, Susunan Organisasi, dan Tata
Kerja Lembaga Pemerintah Non Kementerian (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 10);
5. Keputusan Presiden Nomor 110 Tahun 2001 tentang Unit
Organisasi dan Tugas Eselon I Lembaga Pemerintah
NonDepartemen sebagaimana telah beberapa kali diubah
terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 4 Tahun 2013
tentang Perubahan Kedelapan atas Keputusan Presiden
Nomor 110 Tahun 2001 tentang Unit Organisasi danTugas Eselon I Lembaga Pemerintah Non Kementerian
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013
Nomor 11);
6. Keputusan Presiden Nomor 162/M Tahun 2014 tentang
Pemberhentian dan Pengangkatan dari dan dalam
Jabatan Struktural Eselon I di Lingkungan Lembaga Ilmu
Pengetahuan Indonesia;
7. Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara
Nomor KEP/128/M.PAN/9/2004 tentang Jabatan
Fungsional Peneliti dan Angka Kreditnya;
8. Keputusan Bersama Kepala Lembaga Ilmu Pengetahuan
Indonesia dan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor
3719/D/2004 dan Nomor 60 Tahun 2004 tentang
Petunjuk Pelaksanaan Jabatan Fungsional Peneliti dan
Angka Kreditnya, sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Bersama Kepala Lembaga Ilmu Pengetahuan
Indonesia dan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor
412/D/2009 dan Nomor 12 Tahun 2009;
9. Peraturan Kepala Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia
Nomor 1 Tahun 2014 tentang Organisasi dan Tata Kerja
Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 650);
10. Peraturan Kepala Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia
Nomor 2 Tahun 2014 tentang Petunjuk Teknis Jabatan
Fungsional Peneliti (Berita Negara Republik Indonesia
Tahun 2014 Nomor 984);
Mengatur tentang pedoman
bagi:
a. Peneliti dalam memilih dan menentukan Bidang
Kepakaran sesuai dengan minat, latar belakang
pendidikan, serta tugas dan fungsi Unit Litbang
tempatnya bekerja; danb. Unit Litbang dalam merencanakan kegiatan penelitiannya
disesuaikan dengan perkembangan ilmu pengetahuan
dan/atau teknologi dan kemanusiaan.
;Rumpun Kepakaran, Bidang Kepakaran, dan Bidang
Penelitian sebagaimana tercantum dalam Lampiran
CATATAN:
Peraturan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia ini mulai berlaku pada tanggal 10 Februari 2016.
Mencabut Peraturan Kepala Lembaga ini mulai berlaku,
Peraturan Kepala LIPI Nomor 05/E/2005 tentang Pedoman
Pemilihan/Penentuan Bidang Penelitian dan/atau Kepakaran
Peneliti,
125 halaman dengan lampiran
Peraturan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana Nomor 5 Tahun 2016
Peraturan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana Nomor 7 Tahun 2009 tentang Petunjuk Pelaksanaan Tata Naskah Dinas di Lingkungan Badan Nasional Penanggulangan Bencana
APBNPengelolaan Keuangan Negara/DaerahBantuan, Sumbangan, Bencana/Kebencanaan, dan Penanggulangan Bencana
Status Peraturan
Mencabut
Perka BNPB No. 4 Tahun 2014 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pengelolaan dan Pertanggungjawaban Keuangan Atas Beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara di Lingkungan Badan Nasional Penanggulangan Bencana;
Peraturan Kepala Badan Nasioal Penanggulagan Bencana Nomor 1 Tahun 2009 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengelolaan dan Pertanggungjawaban Keuangan Atas Beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara di Lingkungan Badan Nasional Penanggulangan Bencana
Peraturan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana NO. 2, BN 2016/ NO 1815; PERATURAN.GO.ID; 107 HLM
Peraturan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana tentang Tata Cara Pengelolaan dan Pertanggungjawaban Keuangan atas Beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara di Lingkungan Badan Nasional Penanggulangan Bencana
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana ini mulai berlaku pada tanggal 29 November 2016.
Peraturan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana Nomor 1 Tahun 2016
Honorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak LainnyaKepegawaian, Aparatur Negara
Status Peraturan
Diubah dengan
Peraturan BNPB No. 2 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Badan Nasional Penanggulangan Bencana
Peraturan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana NO. 1, BN.2016/No.1776, peraturan.go.id: 13 hlm.
Peraturan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Badan Nasional Penanggulangan Bencana
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana ini mulai berlaku pada tanggal 22 November 2016.
Peraturan Kepala Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional Nomor 481/PER/G4/2016 Tahun 2016
Peraturan Kepala Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional Nomor 212/PER/B1/2015 tentang Rencana Strategis Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional Tahun 2015-2019
Peraturan Kepala Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional NO. 199, BN.2016/No.1441, peraturan.go.id: 6 hlm.
Peraturan Kepala Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional tentang Rencana Strategis Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional Tahun 2015 - 2019
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Kepala Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2017.
Peraturan Kepala Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional Nomor 163 Tahun 2016
Peraturan Kepala Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional NO. 163, BN.2016/No.1266, peraturan.go.id: 48 hlm.
Peraturan Kepala Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional tentang Pedoman Nomenklatur, Tugas dan Fungsi Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana di Daerah Provinsi, dan Daerah Kabupaten/Kota
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Kepala Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional ini mulai berlaku pada tanggal 15 Agustus 2016.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat