Peraturan Daerah (PERDA) tentang RJPMD Tahun 2013-2018
ABSTRAK:
a. bahwa dengan telah dilantiknya Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten Barito Utara periode 20132018 maka untuk menjabarkan visi, misi, dan program Kepala Daerah ke dalam Strategi Pembangunan Daerah, Kebijakan Umum, Program Prioritas Kepala Daerah, dan Arah Kebijakan Keuangan Daerah, perlu menyusun Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Barito Utara; b. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 150 ayat (3) huruf e, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, mengamanatkan bahwa Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah ditetapkan dengan Peraturan Daerah
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 ; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2007; Undang-undang Nomor 33 Tahun 2004 ; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 ; Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1988 ; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 ; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 ; Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2008 ; Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2008 ; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008 ; Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2008 ; Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2010 ; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 ; Peraturan Bersama Menteri Dalam Negeri, Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional dan Menteri Keuangan, Nomor 28 Tahun 2010, Nomor 0199/MPPN/04/2010, Nomor PMK 95/PMK07/2010 ;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2010 ; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 67 Tahun 2012 ; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 72 Tahun 2013 ; Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 04 Tahun 2010 ; Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 01 Tahun 2011 ; Peraturan Daerah Kabupaten Barito Utara Nomor 2 Tahun 2008 ; Peraturan Daerah Nomor 03 Tahun 2008 ; Peraturan Daerah Nomor 08 Tahun 2014
KETENTUAN UMUM ; RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH KABUPATEN BARITO UTARA
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Agustus 2014.
10
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Sumatera Selatan No. 9 Tahun 2014
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Provinsi Sumatera Selatan Tahun 2013 - 2018
ABSTRAK:
Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah merupakan acuan dalam setiap kegiatan pembangunan yang dilaksanakan di Provinsi Sumatera Selatan sebagai jabaran dari visi, misi dan program Gubernur Sumatera Selatan Terpilih. Berdasarkan UU No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Dearah pada Pasal 150 ayat (3) huruf e Rencana Pemangunan Jangka Menengah Daerah tersebut perlu ditetapkan dengan Peraturan Daerah. Untuk itu perlu menetapkan perda ini.
Dasar Hukum : Pasal 18 ayat (6) UUD NRI Tahun 1945; UU No. 25 Tahun 1959; UU No. 25 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 12 Tahun 2008; PP No. 8 Tahun 2008; Perda No. 17 Tahun 2007; Perda No. 6 Tahun 2009.
Dalam Peraturan ini diatur tentang rencana pembangunan jangka menengah daerah Provinsi Sumatera Selatan Tahun 2013-2018 dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang ketentuan umum, ruang lingkup dan tujuan RPJMD, Sistematika RPJMD, Pelaksanaan RPJMD, ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Agustus 2014.
Mencabut Perda No. 13 Tahun 2009 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Provinsi Sumatera Selatan Tahun 2008-2013
5 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Batubara Nomor 9 Tahun 2014
Peraturan Daerah (PERDA) tentang RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH DAERAH KABUPATEN WAJO TAHUN 2014-2019
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan dalam pasal 150
ayat (3) huruf b, huruf c, huruf d dan huruf e
Undang-undang Nomor 32 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah, Perlu membentuk Peraturan
Daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah
Daerah Kabupaten Wajo Tahun 2014-2019
Dasar Hukum: 1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di Sulawesi
3. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara
4. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara
5. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional
6. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UndangUndang Nomor 12 Tahun 2008
7. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusatdan Pemerintahan Daerah
8. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2007 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional
9. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik
10. Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang
11. Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2009 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
12. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
13. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan
14. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 , tentang Desa
15. Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1988 tentang Koordinasi Kegiatan Instansi Vertikal Di Daerah.
MENGATUR TENTANG RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH DAERAH KABUPATEN WAJO TAHUN 2014-2019
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Agustus 2014.
10 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Magetan No. 9 Tahun 2014
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Kabupaten Serang Tahun 2014-2025
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 9 ayat (3) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan, perlu menyusun Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Kabupaten Serang Tahun 2014-2025;
b. bahwa Kabupaten Serang memiliki potensi kepariwisataan, diantaranya sumberdaya alam, peninggalan sejarah, purbakala, seni dan budaya, yang merupakan objek dan daya tarik wisata, sehingga dalam mewujudkannya perlu langkahlangkah keterpaduan, keserasian, dan keberlanjutan, melalui pengaturan penyelenggaraan rencana induk kepariwisataan sebagai pedoman bagi Pemerintah Daerah dan dunia usaha dalam pengelolaan kepariwisataan untuk mendukung pembangunan Kabupaten Serang;
Pasal 18 Ayat (6) UUD 1945; UU No 23 Tahun 2000; UU No 25 Tahun 2004; UU No 32 Tahun 2004; UU No 26 Tahun 2007; UU No 10 Tahun 2009; UU No 32 Tahun 2009; UU No 11 Tahun 2010; UU No 12 Tahun 2011; PP No 38 Tahun 2007; PP No 50 Tahun 2011; PP No 52 Tahun 2012; Perda Kab.Serang No 26 Tahun 2006; Perda Kab.Serang No 5 Tahun 2008; Perda Kab.Serang No 4 Tahun 2011; Perda Kab.Serang No 10 Tahun 2011; Perda Kab.Serang No 19 Tahun 2011; Perda Kab.Serang No 20 Tahun 2011; Perda Kab.Serang No 2 Tahun 2013; Perda Kab.Serang No 8 Tahun 2013; Perda Kab.Serang No 9 Tahun 2013.
Ketentuan Umum; Asas, Prinsip, Tujuan Dan Fungsi; Pembangunan Kepariwisataan Daerah; Pembangunan DPD; Pembangunan PPD; Pembangunan Industri Pariwisata Daerah; Pembangunan Kelembagaan Kepariwisataan Daerah; Indikasi Program Dan Kegiatan Pembangunan Kepariwisataan; Pengawasan Dan Pengendalian; Sanksi; Ketentuan Lain-Lain; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 18 September 2014.
42 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Jambi No. 8 Tahun 2014
RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH DAERAH - KOTA JAMBI - TAHUN 2013-2018
2014
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 8, LD.2014/No.8
Peraturan Daerah (PERDA) tentang RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH DAERAH
KOTA JAMBI TAHUN 2013-2018
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan dalam Pasal 150 UU No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah dan Pasal 15 ayat (1) PP No. 8 Tahun 2008 tentang Tahapan, Tata Cara Penyusunan, Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kota Jambi Tahun 2013-2018.
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 9 Tahun 1956; UU No. 25 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 17 Tahun 2007; PP No. 39 Tahun 2006; PP No. 8 Tahun 2008; Perpres No. 5 Tahun 2010; Permendagri No. 54 Tahun 2010; Perda No. 6 Tahun 2009; Perda No. 1 Tahun 2011; Perda No. 13 Tahun 2009; Perda No. 09 Tahun 2013.
Perda ini mengetur mengenai Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kota Jambi Tahun 2013-2018.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Agustus 2014.
6 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Ngawi No. 08 Tahun 2014
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 08, LD Tahun 2014 Nomor 08
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penanggulangan Kemiskinan
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat