Peraturan Daerah (PERDA) tentang PEMBANGUNAN DAERAH BERBASIS DAYA SAING MELALUI INOVASI DAN KOMPETENSI
ABSTRAK:
Menimbang untuk mewujudkan masyarakat yang adil dan makmur berdasarkan Pancasila dan UUD 1945 bahwa menumbuhkembangkan penguasaan, pemanfaatan dan kemajuan ilmu pengetahuan maka perlu ditetapkan Peraturan Daerah Kota Batam tentang Pembangunan Daerah Berbasis Daya Saing Melalui lnovasi dan Kompetensi
UUD Pasal 18 ayat 6; UU No.53 Tahun 1999; UU No.23 Tahun 2014
Menetapkan Peraturan Daerah untuk membangun daerah Kota Batam melalui daya saing inovasi dan kompetensi
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Oktober 2015.
16 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Sumatera Utara Nomor 4 Tahun 2015
PARTISIPASI PIHAK KETIGA DALAM PEMBANGUNAN PROVINSI SUMATERA UTARA
2015
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, LD.2015/ No. 4
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PARTISIPASI PIHAK KETIGA DALAM PEMBANGUNAN PROVINSI SUMATERA UTARA
ABSTRAK:
Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 1992 tentang Penerimaan
Sumbangan Pihak Ketiga Kepada Pemerintah Provinsi Daerah
Tingkat I Sumatera Utara tidak sesuai lagi dengan perkembangan
persyaratan ketentuan Peraturan Perundangan yang berlaku
sehingga perlu ditinjau kembali, untuk menunjang usaha pemerintah dalam meningkatkan
pembangunan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat
memerlukan dana yang memadai sehingga perlu memotivasi
masyarakat agar berperan serta aktif.
Pasal 18 ayat (6) UUD RI; UU No. 24 Tahun 1956; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 58 Tahun 2005; PP No.79 Tahun 2005; PP No. 27 Tahun 2014; Permendagri No. 3 Tahun 1978; Perda No. 1 Tahun 2010.
Ketentuan Umum, Penerimaan dan Bentuk Partisipasi, Ruang Lingkup, Tata Cara Pemberian dan Penerimaan, Pembinaan dan Pengendalian serta Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 September 2015.
Peraturan daerah ini terdiri atas 11 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Binjai Nomor 4 Tahun 2015
PEMBANGUNAN - TRANSPARANSI DAN PARTISIPASI PEMBANGUNAN
2015
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, LD.2015/No.7
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Banjarnegara Nomor 15 Tahun 2013 tentang Transparansi dan Partisipasi Pembangunan
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka menindaklanjuti hasil klarifikasi Gubernur Jawa Tengah tanggal 26 Pebruari 2014 Nomor 180/002843 perihal Hasil Klarifikasi Peraturan Daerah Kabupaten Banjarnegara Nomor 11 Tahun 2013, Nomor 12 Tahun 2013, Nomor 13 Tahun 2013, Nomor 15 Tahun 2013, Nomor 16 Tahun 2013, Nomor 18 Tahun 2013, dan Nomor 20 Tahun 2013, sehingga Peraturan Daerah Kabupaten Banjarnegara Nomor 15 Tahun 2013 tentang Transparansi dan Partisipasi Pembangunan perlu untuk diubah, sehingga Perubahan Atas Peraturan Daerah
Kabupaten Banjarnegara Nomor 15 Tahun 2013 tentang Transparansi dan Partisipasi Pembangunan;
Pasal 18 Ayat (6) UUD NRI 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950; Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2012; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014; Peraturan Daerah Kabupaten Banjarnegara Nomor 19 Tahun 2003; Peraturan Daerah Kabupaten Banjarnegara
Nomor 15 Tahun 2013;
1. proses pengambilan kebijakan
2. penyelesaian sengketa informasi publik
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
19 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Batang Nomor 4 Tahun 2015
PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KAB. BATANG NOMOR 6 TAHUN 2011 TENTANG PEMBERANTASAN PELACURAN DI WILAYAH KAB. BATANG
2015
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, LD.2015/NO.4
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Batang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Pemberantasan Pelacuran di Wilayah Kabupaten Batang
ABSTRAK:
a. bahwa sesuai dengan hasil klarifikasi dari Menteri Dalam Negeri dengan surat Nomor : 188.34/3776/SJ tanggal 5 Agustus 2014 perihal klarifikasi Peraturan Daerah, maka Peraturan Daerah Kabupaten Batang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Pemberantasan Pelacuran di Wilayah Kabupaten Batang, perlu ditinjau kembali;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Batang Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Pemberantasan Pelacuran di Wilayah Kabupaten Batang;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Pasal 28D Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 9 tahun 1965; Undang-Undang Nomor 8 tahun 1981; Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007; 4720); 7. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 58 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1988; Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2010; Peraturan Daerah Kabupaten Batang Nomor 1 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Batang Nomor 6 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kabupaten Batang Nomor 2 Tahun 2015
Peraturan tersebut mengatur mengenai perubahan terhadap beberapa Ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Batang Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Pemberantasan Pelacuran di Wilayah Kabupaten Batang
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Oktober 2015.
Peraturan Daerah Kabupaten Batang Nomor 6 Tahun 2011
6
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Dharmasraya Nomor 4 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, Lembaran Daerah Kabupaten Dharmasraya Tahun 2015 No. 4
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Kabupaten Dharmasraya Tahun 2005 – 2025
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 13 ayat (2) Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Tahun 2005-2025
UUD 1945, UU No. 38 Tahun 2003, UU No. 25 Tahun 2004, UU No. 17 Tahun 2007, UU No. 26 Tahun 2007, UU No. 32 Tahun 2009, UU No. 12 Tahun 2011, UU No. 23 Tahun 2014, PP No. 38 Tahun 2007, PP No. 6 Tahun 2008, PP No. 8 Tahun 2008, PP No. 26 Tahun 2008, PP No. 1 Tahun 2010, PP No. 32 Tahun 2011, Permendagri No. 54 Tahun 2010, Permendagri No. 1 Tahun 2014, Perda Prov. Sumbar No. 7 Tahun 2008, PP No. 26 Tahun 2008, PP No. 1 Tahun 2010, Perpres No. 32 Tahun 2011, Permendagri No. 54 Tahun 2010, Permendagri No. 1 Tahun 2014, Perda Prov. Sumbar No. 7 Tahun 2008, , Perda Prov. Sumbar No. 13 Tahun 2012, Perdakab.Dharmasraya No. 10 Tahun 2008, Perdakab.Dharmasraya No. 1 Tahun 2011, Perdakab.Dharmasraya No. 10 Tahun 2012
1. Ketentuan Umum
2. Program Pembangunan Daerah
3. Pengendalian Dan Evaluasi
4. Ketentuan Peralihan
5. Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 November 2015.
10 Hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pesawaran Nomor 4 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERENCANAAN PEMBANGUNAN DESA
ABSTRAK:
a. bahwa guna meningkatkan kesejahteraan
masyarakat desa dan kualitas hidup manusia serta
penanggulangan kemiskinan melalui pemenuhan
kebutuhan dasar, pembangunan sarana dan
prasarana desa, pengembangan potensi ekonomi
lokal serta pemanfaatan sumber daya alam dan
lingkungan
secara berkelanjutan
diperlukan
perencanaan pembangunan desa;
sebagaimana
membentuk
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, perlu membentuk
Peraturan Daerah kabupaten Pesawaran tentang
Perencanaan Pembangunan Desa.
1. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999
tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih
dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999
Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 3851);
2. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang
Sistem Perencanaan Pembangunan
Nasional
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004
Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Nomor
4421);
3. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2007 tentang
Pembentukan Kabupaten Pesawaran di Provinsi
Lampung (Lembaran Negara Republik Indonesia
tahun 2007 Nomor 99, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4749);
4. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5234);
5. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014
tentang Desa (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4438) ;
6. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2008
tentang Kecamatan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2008 Nomor 40, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4826);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014
tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang
Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor
123, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5539);
8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun
2014 tentang Pembentukan Produk Hukum
Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun
2014 Nomor 32);
9. Peraturan Daerah Kabupaten Pesawaran Nomor 5
Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja
Kecamatan
Pada Kabupaten
Pesawaran
(Lembaran Daerah Kabupaten Pesawaran Tahun
2008 Nomor 5, Tambahan Lembaran Daerah
Kabupaten Pesawaran Nomor 5);
10. Peraturan Daerah Kabupaten Pesawaran Nomor 6
Tahun 2011 tentang Pembentukan Organisasi dan
Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah Kabupaten
Pesawaran (Lembaran Daerah Kabupaten
Pesawaran Tahun 2011 Nomor 6, Tambahan
Lembaran Daerah Kabupaten Pesawaran Nomor
19), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Daerah Kabupaten Pesawaran Nomor 6 Tahun
2013 (Lembaran Daerah Kabupaten Pesawaran
Tahun 2013 Nomor 6, Tambahan Lembaran
Daerah Kabupaten Pesawaran Nomor 43);
Didalam Peraturan Daerah ini mengatur tentang :
1. Ketentuan Umum
2. Perencanaan Pembangunan Desa
3. Tahapan Perencanaan Pembangunan Desa
4. Tata Cara Penyusunan Perencanaan Pembangunan Desa
5. Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan Desa
6. Pembinaan dan Pengawasan
7. Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Juli 2015.
10 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Barito Timur No. 4 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Paritisipasi Daerah
ABSTRAK:
bahwa keberhasilan perencanaan pembangunan sangat ditentukan oleh partisipasi aktif masyarakat dalam setiap aspek dan tahapan proses pembangunan daerah yang meliputi perencanaan, pelaksanaan, pengawasan, dan pelestarian hasil pembangunan daerah. Dalam rangka mendorong partisipasi aktif masyarakat sebagaimana dimaksud perlu
dilakukan reposisi peran pemerintah dan masyarakat. Dalam rangka menjamin tercapainya tujuan pembangunan daerah sebagai bagian integral dari pembangunan nasional diperlukan sistem perencanaan pembangunan daerah yang mensinergikan mekanisme politis, teknokratis, dan partisipatif.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; UU Nomor 17 tahun 2003; UU Nomor 1 Tahun 2004; UU Nomor 17 Tahun 2007; PP Nomor 68 Tahun 1999; PP Nomor 39 Tahun 2006; PP Nomor 38 Tahun 2007; PP Nomor 8 Tahun 2008; Perda Nomor 5 Tahun 2013; Perda Nomor 3 Tahun 2007; Perda Nomor 5 Tahun 2014; Perda Nomor 8 Tahun 2008.
BAB I
KETENTUAN UMUM';
BAB II
ASAS, PRINSIP, DAN TUJUAN;
BAB III
PENDEKATAN PERENCANAAN PEMBANGUNAN DAERAH;
BAB IV
PARTISIPASI MASYARAKAT DALAM PEMBANGUNAN DAERAH;
BAB V
PENGANGGARAN;
BAB VI
KETENTUAN LAIN-LAIN;
BAB VII
KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
18 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Mentawai No. 3 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Kabupaten Bengkayang Tahun 2005-2025
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan dalam Pasal 13 ayat (2) UU No.25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional, yang mengamanatkan bahwa dalam penyelengagraan pemerintahan daerah wajib menyusun Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) yang ditetapkan dengan peraturan daerah.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah : Pasal 18 ayat (6) UUD 1945, UU No.10 Tahun 1999, UU No.28 Tahun 1999, UU No.17 Tahun 2003, UU No.12 Tahun 2011, UU No.15 Tahun 2004, UU No.25 Tahun 2004, UU No.23 Tahun 2014, UU No.17 Tahun 2007, Uu No.26 Tahun 2007, Perpres No.5 Tahun 2010, Perpres No.2 Tahun 2015, Permendagri No.54 Tahun 2010, Perda No.9 Tahun 2005, Perda No.7 Tahun 2008, Perda No.13 Tahun 2011.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Ketentuan Umum, Kedudukan; Maksud dan Tujuan; Program Pembangunan Daerah Kabupaten Bengkayang; Sistematika; Isi dan Uraian Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah; Pengendalian dan evaluasi; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Lain-Lain, Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 10 November 2015.
11 halaman dan Penjelasan sebanyak 90 halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat