Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengawasan, Pengendalian Peredaran Dan Penjualan Minuman Beralkohol
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan dalam Peraturan Menteri Perdagangan No.06/M-DAG/PER/1/2015 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Perdagangan N0.20/M-DAG/PER/4/2014 tentang pengendalian dan pengawasan terhadap pengadaan, peredaran dan penjualan minuman beralkohol dipandang perlu untuk melakukan pengendalian dan pengawasan terhadap pengadaan, peredaran dan penjualan minuman beralkohol
UUD 1945 Psl 18 (6), UU No. 34 Tahun 2003, UU No. 23 Tahun 2014, PP No. 11 Tahun 1962, Perpres No. 74 Tahun 2013, Permendag No. 43/MDAG/PER/9/2009, Permen Peridustrian No. 71/MIND/PER/7/2012, Permendag No. 20/M-DAG/PER/4/2014
Ketentuan Umum yaitu pengertian: Daerah, Bupati, Pemerintah Daerah, Satuan Kerja Perangkat Daerah, Badan, Usaha, Perusahaan, Perdagangan, Importir Terdaftar Minuman Beralkohol, Minuman Beralkohol, Minuman Tradisional Beralkohol, Pengedaran Minuman Beralkohol Penjualan Minuman Beralkohol, Distributor, Izin Tempat Penjualan Minuman Beralkohol, Sub Distributor, Penjual Langsung Minuman Beralkohol, Pengecer Minuman Beralkohol, Supermarket, Hipermarket, Hotel, Restoran, Bar, Pub dan Klab Malam, Surat Izin Usaha Perdagangan, Surat Izin Usaha Perdagangan Minuman Beralkohol, Sekolah, Objek SIUP-MB, Subjek SIUP-MB, Penyidikan, Penyidik, Penyisik Pegawai Negeri Sipil, Lengkap, Valid; Maksud dan Tujuan; Penggolongan Pengedaran dan Penjualan Minuman Beralkohol; Prosedur Perizinan; Pembuatan, Penjualan dan Penyimpanan Minuman Beralkohol; Pengawasan dan Pelaporan; Sanksi dan Penyidikan; dan Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Mei 2015.
Bagi pelayanan perizinan tertentu oleh Pemerintah Kota yang dimaksudkan untuk pengaturan dan pengawasan atas kegiatan pemanfaatan ruang, penggunaan sumber daya alam, barang, prasarana, sarana, dan fasilitas tertentu guna melindungi kepentingan umum dan menjaga kelestarian lingkungan, daerah mengenakan pungutan kepada orang atau badan yang menikmati pelayanan tersebut yang kemudian digolongkan pada Retribusi Perizinan Tertentu. Berdasarkan pertimbangan tersebut, maka perlu membentuk Qanun Kota Langsa tentang Retribusi Perizinan tertentu.
UU No. 5 Tahun 1960; UU No. 8 Tahun 1981; UU No. 5 Tahun 1984; UU No. 16 Tahun 1985; UU No. 18 Tahun 1999; UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 3 Tahun 2001; UU No. 28 Tahun 2002; UU No. 31 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 11 Tahun 2006; UU No. 26 Tahun 2007; UU No. 22 Tahun 2009; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 32 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; PP No. 27 Tahun 1983; PP No. 41 Tahun 1993; PP No. 43 Tahun 1993; PP No. 54 Tahun 2002; PP No. 36 Tahun 2005; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 69 Tahun 2010; PERMENDAGRI No. 13 Tahun 2006; PERMEN Kelautan dan Perikanan No. 17 Tahun 2006; PERMEN Kelautan dan Perikanan No. 12 Tahun 2007; PERMEN Pekerjaan Umum No. 24/PRT/M/2007; QANUN ACEH NO.5 Tahun 2011.
Dalam Qanun Daerah ini diatur tentang Ketentuan Umum, Jenis Retribusi Perijinan Tertentu, Wajib Retribusi Perijinan Tertentu, Wilayah Pemungutan, Saat Retribusi Terutang, Pemungutan Retribusi Perijinan Tertentu, Pengembalian Kelebihan Pembayaran, Kedaluwarsa Penagihan, Tata Cara Pengurangan dan Pembebasan Retribusi, Pembukuan dan Pemeriksaan, Insentif Pemungutan, Peninjauan Kembali Tarif Retribusi Perijinan Tertentu, Penyidikan, Ketentuan Pidana, Ketentuan Peralihan, Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Qanun ini mulai berlaku pada tanggal .
39 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sabu Raijua Nomor 3 Tahun 2020
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 50 ayat (2) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, dan Pasal 13 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 83 Tahun 2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 67 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 83 Tahun 2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa, perlu menetapkan Peraturan Derah tentang Perangkat Desa.
Dasar hukum peraturan ini adalah: Dasar Hukum Peraturan ini adalah: Pasal 18 ayat (6) UUDNRI Tahun 1945; UU No. 52 Tahun 2008; UU No. 6 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 43 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan PP No. 11 Tahun 2019; dan Permendagri No. 83 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No. 67 Tahun 2017.
Materi yang diatur adalah: Ketentuan Umum, Unsur Perangkat Desa, Larangan dan Sanksi Perangkat Desa, Pengangkatan Perangkat Desa, Pelantikan Perangkat Desa, Pemberhentian Perangkat Desa, Pemberhentian Sementara Perangkat Desa, Rotasi Perangkat Desa, Kekosongan Jabatan Perangkat Desa, Unsur Staf Perangkat Desa, Peningkatan Kapasitas Aparatur Desa, Kesejahteraan Perangkat Desa, Pembiayaan, Pembinaan dan Pengawasan Terhadap Perangkat Desa, Pakaian Dinas Perangkat Desa, Ketentuan Peralihan, dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 11 November 2020.
17 halaman; Penjelasan : 5 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sekadau Nomor 3 Tahun 2008
bahwa dengan telah di tetapkan Undang - Undang Nomor 34 Tahun 2000 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah atas Perubahan Undang-Undang Nomor 18 tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dan Peraturan Pemerintah Nomor 65 tahun 2001 tentang Pajak Daerah, maka ketentuan yang mengatur Pajak Hiburan yang telah ditetapkan dalam Peraturan Daerah Tingkat II Kabupaten Sanggau Nomor 2 Tahun 1998 tentang Pajak Hiburan, perlu dilakukan perubahan dan penyesuaian materi sesuai dengan perkembangan Kabupaten Sekadau
Undang - Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang - Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1981; Undang - Undang Nomor 17 Tahun 1997; Undang - Undang Nomor 34 Tahun 2000; Undang - Undang Nomor 34 Tahun 2003; Undang - Undang Nomor 22 Tahun 2003; Undang - Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang - Undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2001; Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2001
Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 74 Tahun 2001
Ketentuan Umum, Nama, Subjek dan Objek Pajak, Dasar Pengenaan dan Tarif Pajak, Wilayah Pemungutan dan Cara Perhitungan Pajak, Masa Pajak, Saat Pajak Terutang dan Surat Pemberitahuan Pajak Daerah, Tata Cara Perhitungan dan Penetapan Pajak, Tata Cara Pembayaran, Tata Cara Penagihan Pajak, Pengurangan, Keringanan dan Pembebasan Pajak, Tata Cara Pembetulan, Pembatalan Pengurangan Ketetapan, dan Penghapusan atau Pengurangan Sanksi Administrasi, Keberatan dan Banding, Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak, Kadaluwarsa, Ketentuan PIdana, Penyidikan, Ketentuan Penutup,
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 April 2008.
13 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Buleleng No. 3 Tahun 2010
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan, Susunan Organisasi Dan Tata Kerja
Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD)
ABSTRAK:
a. bahwa penanggulangan bencana merupakan salah satu bagian dari pembangunan nasional sehingga memerlukan penanganan yang sistimatis, terpadu dan terkoordinasi, baik sebelum, pada saat maupun sesudah terjadinya bencana;
b. bahwa untuk menyelenggarakan penanggulangan bencana di daerah dan dalam rangka melaksanakan ketentuan pasal 18 dan pasal 19 Undang-Undangan Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana, Pemerintah Daerah perlu membentuk Badan Penggulangan Bencana Daerah (BPBD);
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a dan huruf b, maka perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pembentukan, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Buleleng.
Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 sebagaimana telah diubah dengan Undang – undang Nomor 43 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali diubah dan terakhir dengan Undang-Undang No.12 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2002; Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2003; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 23 tahun 2008; Peraturan Presiden Nomor 8 Tahun 2008; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 57 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 46 Tahun 2008; Peraturan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana Nomor 3 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Buleleng Nomor 3 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Buleleng Nomor 4 Tahun 2008.
1. KETENTUAN UMUM; 2. PEMBENTUKAN, KEDUDUKAN, TUGAS POKOK DAN FUNGSI ; 3. SUSUNAN ORGANISASI; 4. ESELON DAN KEPEGAWAIAN; 5. TATA KERJA; 6. PEMBINAAN, PENGAWASAN DAN PELAPORAN; 7. PEMBIAYAAN; 8. KETENTUAN PERALIHAN; 9. KETENTUAN LAIN-LAIN; 10. KETENTUAN PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
-
15
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Sibolga No. 3 Tahun 2012
Peraturan Walikota Nomor 503/295/2006 tentang Pembentukan Unit Pelayanan Perizinan
Terpadu Satu Pintu dan Peraturan Walikota terkait dengan Unit Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu
a. bahwa Pajak Parkir merupakan salah satu sumber pendapatan yang penting guna membiayai penyelenggaraan pemerintahan daerah dan meningkatkan pelayanan kepada mesyarakat, sehingga perlu pengaturan berdasarkan prinsip demokrasi, pemerataan dan keadilan, peran serta masyarakat, dan akuntabilitas dengan memperhatikan potensi daerah;
b. bahwa Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah terjadi perubahan dan pembaharuan sistem Pajak Daerah, maka Peraturan Daerah Kabupaten Gianyar Nomor 12 Tahun 2007 tentang Pajak Parkir sudah tidak sesuai dengan kebutuhan hukum masyarakat saat ini sehingga perlu ditinjau kembali;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pajak Parkir.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958;
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008;
Undang–Undang Nomor 28 Tahun 2009;
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011;
Peraturan Pemerintah Nomor 91 Tahun 2010;
Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Gianyar Nomor 6 Tahun 1990.
1. KETENTUAN UMUM;
2. NAMA, OBJEK, DAN SUBJEK PAJAK;
3. DASAR PENGENAAN TARIF DAN CARA PENGHITUNGAN PAJAK;
4. WILAYAH PEMUNGUTAN;
5. PENETAPAN PAJAK;
6. TATA CARA PEMBAYARAN DAN PENAGIHAN;
7. PEMBETULAN, PEMBATALAN KETETAPAN, DAN PENGHAPUSAN ATAU PENGURANGAN SANKSI ADMINISTRASI;
8. KEDALUWARSA PENAGIHAN;
9. SANKSI ADMINISTRATIF;
10. PENYIDIKAN;
11. KETENTUAN PIDANA;
12. KETENTUAN PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Peraturan Daerah Kabupaten Gianyar Nomor 12 Tahun 2007 tentang Pajak Parkir dicabut dan dinyatakan tidak berlaku
17
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Papua Barat Nomor 3 Tahun 2019
Standar Pelayanan Minimal Badan Layanan Umum Daerah Unit Pelaksana Teknis Daerah Pengelolaan Kawasan Konservasi Perairan Kepulauan Raja Ampat
2019
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 3, BERITA DAERAH PROVINSI PAPUA BARAT TAHUN 2019 NOMOR 3
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Standar Pelayanan Minimal Badan Layanan Umum Daerah Unit Pelaksana Teknis Daerah Pengelolaan Kawasan Konservasi Perairan Kepulauan Raja Ampat
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 43 ayat (2) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2018 tentang Badan Layanan Umum Daerah, perlu membentuk Peraturan Gubernur tentang Standar Pelayanan Minimal Badan Layan Umum Daerah Unit Pelaksana Teknis Daerah Pengelolaan Kawasan Konservasi Perairan Kepulauan Raja Ampat
Dasar Hukum: Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990; Undang-Undang Nomor 45 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2000; Undang-Undang Nomor 21 Thaun 2001 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 323 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemeirntah Nomor 74 Tahun 2012; Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2018; Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor PER.16/MEN-KP/2008; Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor PER.17/MEN-KP/2008; Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor PER.2/MEN-KP/2009; Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor PER.30/MEN-KP/2010; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2018; Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 36/KEPMEN-KP/2014; Peraturan Daerah Provinsi Papua Barat Nomor 7 Tahun 2016; Peraturan Gubernur Papua Barat Nomor 41 Tahun 2016; Peraturan Gubernur Papua Barat Nomor 57 Tahun 2018;
Peraturan Gubernur ini mengatur mengenai standar pelayanan minimal Badan Layanan Umum Daerah Unit Pelaksana Teknis Daerah pengelolaan kawasan konservasi perairan Kepulauan Raja Ampat.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Maret 2019.
14 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Barito Utara Nomor 3 Tahun 2020
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Kabupaten Layak Anak
ABSTRAK:
bahwa anak merupakan Amanah dan Karunia Tuhan Yang
Maha Esa dimana di dalam dirinya melekat harkat dan
martabet manusia seutuhnya serta merupakan tunas bangaa
dan generasi penerus cita-cita perJuangan bangsa yang perlu
mendapet kesempetan seluasnya untuk terpenuhi haknya,
yakni hak hidup, hak tumbuh kembang, hak perlindungan dan
hak partisipasi serta
menjalankan hidupnya secara wajar. anak merupakan potensi bangsa bagi pembangunan
nasional, untuk itu pembinaan dan pengembangannya perlu
dilakukan sedini mungkin dengan menyusun kebijakan yang
berpihak pada kepentingan anak sehingga diperlukan upaya
strategis untuk menciptakan raaa aman, ramah, bersahabat dan
mampu memberikan perlindungan kepada anak melalui
KebiJakan Pemerintah Kabupaten di dalam Penyelenggaraan
Kabupaten Layak Anak
Pasal 18 ayat 16) Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945; UU No 27 Tahun 1959; UU No 1 Tahun 1974; UU No 4 Tahun 1979; UU No 39 Tahun 1999; UU No 23 Tahun 2002; UU No 13 Tahun 2003; UU No 23 Tahun 2006; UU No 11 Tahun 2008; UU No 11 Tahun 2009; UU No 36 Tahun 2009; UU No 11 Tahun 2012; UU No 23 Tahun 2014; Kepres No 36 Tahun 1990; Permen Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak No 1 Tahun 2010; Permen Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak No 11 Tahun 2011; Permen Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak No 12 Tahun 2011; Permen Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak No 13 Tahun 2011; Permen Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak No 14 Tahun 2011;
Penyelenggaraan KLA oleh Pemerintah Kabupaten dlmaksudkan untuk:
a. menjamin terpenuhinya hak anak agar dapat hidup, tumbuh, berkembang
dan bcrpartisipasi secara
optimal sesuai dengan harkat dan martabat
kemanusiaan, demi terwujudnya anak yang berkualitas, berakhlak mulia
dan sejahtera:
b. menjamin pemenuhan hak anak di dalam menciptakan rasa aman, ramah
dan bersahabat;
c. melindungi anak dari
ancaman permasalahan sosial dalam kehidupannya;
d. mengembengkan potensi, bakat dan kreativitas anak;
e. mengoptimalkan peran dan fungsi keluarga sebagai basis pendidikan
pertama bagi anak; dan
f. membangun sarana dan prasarana Kabupaten yang mampu memenui kebutuhan dasar anak untuk tumbuh dan berkembang secara optimal.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Februari 2020.
24 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kerinci Nomor 3 Tahun 2023
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko di Kabupaten Kerinci
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan ketentuan pasal 21 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 Tentang Pedoman Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, dipandang perlu membentuk Peraturan Bupati Tentang Pedoman Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko di Kabupaten Kerinci;
UU No.58 Tahun 1958; UU No.28 Tahun 1999; UU No.12 Tahun 2011 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No.13 Tahun 2020; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015; UU No.5 Tahun 2014; UU No.30 Tahun 2014; UU No.11 Tahun 2020; Peraturan Pemerintah No.18 Tahun 2016; Peraturan Pemerintah No.5 Tahun 2021; Peraturan Pemerintah No.6 Tahun 2021; Peraturan Menteri Dalam Negeri No.20 Tahun 2008; Peraturan Menteri Dalam Negeri No.80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri No.120 Tahun 2018; Peraturan Menteri Dalam Negeri No.138 Tahun 2017; Peraturan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Republik No.12 Tahun 2009; Peraturan Daerah No.2 Tahun 2015; Peraturan Daerah Kerinci No.5 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Daerah Kerinci No.1 Tahun 2019; Peraturan Daerah Kerinci No.9 Tahun 2019; Peraturan Daerah Kerinci No.30 Tahun 2019.
Pedoman Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko di Kabupaten Kerinci
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Januari 2023.
8
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat