PEMBAGIAN BESARAN INSENTIF PEMUNGUTAN PAJAK BUMI DAN BANGUNAN PERKOTAAN DAN PEDESAAN SERTA BEA PEROLEHAN HAK ATAS TANAH DAN BANGUNAN
2020
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 50, Berita Daerah Kota Probolinggo Tahun 2020 Nomor 50
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN WALIKOTA NOMOR 65 TAHUN 2019 TENTANG PEMBAGIAN BESARAN INSENTIF PEMUNGUTAN PAJAK BUMI DAN BANGUNAN PERKOTAAN DAN PEDESAAN SERTA BEA PEROLEHAN HAK ATAS TANAH DAN BANGUNAN
ABSTRAK: |
- Menimbang: a. bahwa berdasarkan Peraturan Daerah Kota Probolinggo Nomor 5 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, dan adanya beberapa petimbangan kebijaksanaan Kepala Daerah, maka perlu penyesuaian kembali terhadap Peraturan Walikota Probolinggo Nomor 65 Tahun 2019 tentang Pembagian Besaran Insentif Pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan serta Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan; b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, maka perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Pembagian Besaran Insentif Pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan Perkotaan dan Pedesaan serta Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan dengan Peraturan Walikota.
- Mengingat: 9. Peraturan Daerah Kota Probolinggo Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Kota Probolinggo Tahun 2016 Nomor 7, Tambahan Lembaran Daerah Kota Probolinggo Nomor 24) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Probolinggo Nomor 5 Tahun 2019 (Lembaran Daerah Kota Probolinggo Tahun 2019 Nomor 5); 10. Peraturan Walikota Probolinggo Nomor 18 Tahun 2014 tentang
Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Berita Daerah Kota
Probolinggo Tahun 2014 Nomor 18), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Walikota Nomor 57 Tahun 2016 (Berita
Daerah Kota Probolinggo Tahun 2016 Nomor 57); 11. Peraturan Walikota Probolinggo Nomor 182 Tahun 2019 tentang
Kedudukan, Susunan Organisasi, Uraian Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Badan Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kota Probolinggo (Berita Daerah Kota Probolinggo Tahun 2019 Nomor 182.
- Materi Pokok pada Peraturan ini memuat tentang Ketentuan dalam Pasal 3 ayat (1) dan ayat (2) diubah, dan ditambahkan 1 (satu) ayat, Alokasi pembagian insentif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e sebesar 80% (delapan puluh persen) yang dijadikan menjadi 100% (seratus persen), Prosentase pembagian insentif pada Staf Bidang PBB dan BPHTB
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c angka 20, diberikan besaran yang sama dan merata kepada seluruh Staf Bidang PBB dan BPHTB.
|
CATATAN: |
- Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Mei 2020.
- PERATURAN WALIKOTA NOMOR 65 TAHUN 2019
- 8 halaman
|