Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan NO. 61/KEPMEN-KP?2016, jdih.kkp.go.id
Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan tentang Perubahan Atas Keputusan Menteri Kelautan Dan Perikanan Nomor 45/KEPMEN-KP/2016 Tentang Hasil Pemetaan Urusan Pemerintahan Di Bidang Kelautan Dan Perikanan
ABSTRAK:
CATATAN:
Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan ini mulai berlaku pada tanggal 23 November 2016.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lamongan No. 38.2 Tahun 2016
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 38.2, Berita Daerah Kabupaten Lamongan Tahun 2016 Nomor 38.2
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Pengalokasian dan Penyaluran Dan aBagian Hasil Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
ABSTRAK:
Menimbang : bahwa untuk melaksanakan ketentuan pasal 97 ayat (4) dan pasal 99 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 , perlu menetapkan Tata Cara Pengalokasian dan Penyaluran Dana Bagian hasil Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dalam Peraturan Bupati .
Mengingat : 1. undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130 , Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049) ;
2. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140 , Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578) ;
3. Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 119 , Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5161) ;
4. Peraturan Daerah Kabupaten Lamongan Nomor 12 Tahun 2010 tentang Pajak daerah ( Berita Daerah Kabupaten lamongan Tahun 2010 Nomor 12) ;
5. Peraturan Daerah Kabupaten Lamongan Nomor 8 Tahun 2012 tentang Retribusi Pelayanan Tera /Tera Ulang ( Lembaran Daerah Kabupaten Lamongan Tahun 2012 Nomor 8)
peraturan ini mengenai tata cara pengalokasian dan penyaluran dana bagian hasil pajak daerah dan retribusi daerah . peraturan ini meliputi : ketentuan umum ; bagian desa ; tata cara pengalokasian ; pengelolaan dana bagian hasil pajak dan retribusi ; penyaluran dan pencairan ; penggunaan dana bagian hasil pajak dan retribusi ; penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 15 September 2016.
Pada Saat Peraturan Bupati ini mulai berlaku , maka Peraturan Bupati Lamongan Nomor 15 Tahun 2015 Tata Cara Pengalokasian dan Penyaluran Dana Bagian Hasil Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dinyatakan dicabut dan tidak berlaku.
jumlah 6 halaman
Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor PER-01/MBU/04/2016 Tahun 2016
a. rekap/data surat masuk; b.' rekap/data surat keluar; c. rekap/data daftar disposisi pimpinan; . d. mencetak lembar disposisi; e. untuk kepentingan arsip, mencetak setiap Naskah Dinas untuk ditandatangani pejabat 11. Pengamanan-meliputi: a. pencadangan/ backup; b. pemulihan/ recovery; dan c. jaringan.
2016
Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara NO. PER-01/MBU/04/2016, BN.2016/No.838, jdih.bumn.go.id : 17 hlm.
Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara tentang Bantuan Hukum di Lingkungan Kementerian Badan Usaha Milik Negara
ABSTRAK:
ahwa untuk akuntabilitas dan pertanggungjawaban dalam
penanganan Bantuan Hukum di luar pengadilan maupun
dalam perkara atau sengketa di muka pengadilan yang
menyangkut Menteri/Mantan Menteri, Mantan Wakil Menteri,
pejabat, pegawai, pensiunan, dan mantan pegawai serta unit
di Kementerian Badan Usaha Milik Negara, maka diperlukan
landasan hukum yang kuat untuk menjamin kepastian
hukum dan efektivitas layanan Bantuan Hukum, sehingga
dipandang perlu menetapkan Peraturan Menteri Badan Usaha
Milik Negara tentang Bantuan Hukum di Lingkungan
Kementerian Badan Usaha Milik Negara;
1. Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan
Usaha Milik Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2003 Nomor 70, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4297);
2. Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2003 tentang
Pelimpahan Kedudukan, Tugas dan Kewenangan Menteri
Keuangan pada Perusahaan Perseroan (Persero),
Perusahaan Umum (Perum) dan Perusahaan Jawatan
(Perjan) kepada Menteri Negara Badan Usaha Milik
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2003 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4305);
3. Peraturan Presiden Nomor 7 Tahun 2015 tentang
Organisasi Kementerian Negara (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 8);
4. Peraturan Presiden Nomor 41 Tahun 2015 tentang
Kementerian Badan Usaha Milik Negara (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 76);
5. Peraturan Menteri BUMN Nomor PER-10/MBU/07/2015
tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Badan
Usaha Milik Negara (Berita Negara Republik Indonesia
Tahun 2015 Nomor 1379);
Mengatur tentang Ketentuan Umum; Maksud dan Tujuan; Runag Lingkup; Penanganan Bantuan Hukum Yang Mengarah Pada Proses Pengadilan; Penanganan Bantuan Hukum Yang Sedang Dalam Proses Badan Peradilan; Pelaksanaan Bantuan Hukum Setelah Adanya Putusan Pengadilan yang Berkekuatan Hukum Tetap; Koordinasi, Kerja Sama; Pembinaan dan Pembiayaan Bantuan Hukum; Ketentuan Lain-lain; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara ini mulai berlaku pada tanggal 06 Juni 2016.
17 halaman
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 74/PERMEN-KP/2016 Tahun 2016
Permen KKP No. 32/PERMEN-KP/2015 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Kelautan Dan Perikanan Nomor 46/PERMEN-KP/2014 Tentang Pengendalian Mutu Dan Keamanan Hasil Perikanan Yang Masuk Ke Dalam Wilayah Negara Republik Indonesia
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat NO. 25/PRT/M/2016, BN. 2016/NO.1006, Jdih.pu.go.id: 16 hlm.
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat tentang Pelaksanaan Penyelenggaraan Sistem Penyediaan Air Minum untuk Memenuhi Kebutuhan Sendiri oleh Badan Usaha
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat ini mulai berlaku pada tanggal 12 Juli 2016.
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 15/PRT/M/2016 Tahun 2016
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 4 Tahun 2016 Tentang Tambahan Penghasilan Pegawai Negeri Sipil Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Tapanuli Tengah
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 April 2016.
Keputusan BPK No. 14/K/I-XIII.2/9/2017 tentang Perubahan Keempat atas Keputusan Badan Pemeriksa Keuangan Nomor 3/K/I-XIII.2/7/2014 tentang Organisasi dan Tata Kerja Pelaksana Badan Pemeriksa Keuangan
Keputusan BPK No. 13/K/I-XIII.2/12/2016 tentang Perubahan Ketiga atas Keputusan Badan Pemeriksa Keuangan Nomor 3/K/I-XIII.2/7/2014 tentang Organisasi dan Tata Kerja Pelaksana Badan Pemeriksa Keuangan
BADAN PEMERIKSA KEUANGAN - ORGANISASI - TATA KERJA
2016
Keputusan Badan Pemeriksa Keuangan NO. 10/K/I-XIII.2/11/2016, LL BPK : 89 HLM
Keputusan Badan Pemeriksa Keuangan tentang Perubahan Kedua atas Keputusan Badan Pemeriksa Keuangan Nomor 3/K/I-XIII.2/7/2014 tentang Organisasi dan Tata Kerja Pelaksana Badan Pemeriksa Keuangan
ABSTRAK:
Untuk meningkatkan peran strategis Badan Pemeriksa Keuangan dalam pemeriksaan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara melalui pemeriksaan investigatif, perlu menetapkan Keputusan Badan Pemeriksa Keuangan tentang Perubahan Kedua atas Keputusan Badan Pemeriksa Keuangan Nomor 3/K/I-XIII.2/7/2014 tentang Organisasi dan Tata Kerja Pelaksana Badan Pemeriksa Keuangan.
Dasar hukum Keputusan BPK ini adalah UU Nomor 15 Tahun 2006 dan Surat Keputusan BPK Nomor 31/SK/I-VIII.3/8/2006.
Keputusan BPK ini mengatur mengenai perubahan beberapa pasal dalam Keputusan Badan Pemeriksa Keuangan Nomor 3/K/I-XIII.2/7/2014 tentang Organisasi dan Tata Kerja Pelaksana Badan Pemeriksa Keuangan sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Badan Pemeriksa Keuangan Nomor 1/K/I-XIII.2/2/2016. Satuan Kerja di lingkungan BPK ditambahkan satu Auditorat, yaitu Auditorat Utama Investigasi. Satuan kerja yang mengalami perubahan yaitu Ditama Binbangkum, Sekretariat Jenderal, Ditama Revbang, Inspektorat Utama, AKN I, AKN II, AKN III, AKN IV, AKN V, AKN VI, AKN VII, dan BPK Perwakilan.
CATATAN:
Keputusan Badan Pemeriksa Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal 02 November 2016.
Keputusan BPK ini mengubah Keputusan Badan Pemeriksa Keuangan Nomor 3/K/I-XIII.2/7/2014 tentang Organisasi dan Tata Kerja Pelaksana Badan Pemeriksa Keuangan sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Badan Pemeriksa Keuangan Nomor 1/K/I-XIII.2/2/2016.
Lampiran 2 lembar.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat