2017
Peraturan Menteri Riset, Teknologi, Dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia NO. 23, BN 2017/ NO 474; KEMENRISTEKDIKTI.GO.ID : 6 HLM
Peraturan Menteri Riset, Teknologi, Dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Riset, Teknologi, Dan Pendidikan Tinggi Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Organisasi Dan Tata Kerja Universitas Jenderal Soedirman
ABSTRAK: |
|
CATATAN: |
- Peraturan Menteri Riset, Teknologi, Dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia ini mulai berlaku pada tanggal 03 April 2017.
|