Peraturan Daerah (PERDA) NO. 9, LD Tahun 2011 No.9/TLD No.3
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Bank Pemalang
ABSTRAK:
Untuk meningkatkan kinerja Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Bank Pasar Kabupaten Pemalang dan guna perluasan pelayanan kepada masyarakat perlu adanya perubahan nomenklatur pada Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Bank Pasar Kabupaten Pemalang, dengan telah ditetapkannya Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 22 Tahun 2006 tentang Pengelolan Bank Perkreditan Rakyat Milik Pemerintah Daerah, maka Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 14 Tahun 2003 tentang Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Bank Pasar Kabupaten Pemalang, perlu ditinjau kembali;
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah : UU No. 13 Tahun 1950; UU No. 5 Tahun 1962; UU No. 7 Tahun 1992; UU No. 23 Tahun 1999; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 25 Tahun 2007; UU No. 12 Tahun 2011; PP No. 32 Tahun 1950; PP No. 58 Tahun 2005; Perpres No. 1 Tahun 2007; Perda Kabupaten Pemalang No. 10 Tahun 2008.
Dalam Peraturan Daerah ini mengatur tentang Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Bank Pemalang dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur pula tentang Pendirian Dan Nama Perusahaan, Tempat Kedudukan Dan Logo, Asas, Maksud Dan Tujuan, Tugas Dan Fungsi, Usaha, Modal, Organ Pd Bpr Bank Pemalang, Susunan Organisasi, Kepegawaian, Tanggungjawab dan Tuntutan Ganti Rugi, Dana Pensiun dan Tunjangan Hari Tua, Rencana Kerja dan Anggaran Tahunan, Laporan Tahunan, Tahun Buku Dan Penggunaan Laba, Kerjasama, Pembinaan Dan Pengawasan, Pembubaran, ketentuan Lain-Lain, dan Ketentuan Peralihan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Oktober 2011.
Pada saat Peraturan Daerah ini berlaku, maka Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 14 Tahun 2003 tentang Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat ”Bank Pasar” Kabupaten Pemalang (Lembaran Daerah Kabupaten Pemalang Tahun 2003 Nomor 58) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
25 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Pekalongan Nomor 9 Tahun 2022
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Penanaman Modal
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka mewujudkan masyarakat adil
dan makmur berdasarkan Pancasila dan UndangUndang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945, perlu dilaksanakan pembangunan ekonomi
yang berkelanjutan dengan berdasarkan pada
demokrasi ekonomi; bahwa penanaman modal merupakan salah satu
faktor penggerak perekonomian daerah, pembiayaan
pembangunan daerah dan penciptaan lapangan kerja,
sehingga perlu diciptakan kebijakan untuk
meningkatkan realisasi penanaman modal dan
kesejahteraan masyarakat dengan menjadikan Kota
Pekalongan sebagai daerah yang menarik bagi
penanaman modal; bahwa dalam rangka memenuhi kebutuhan hukum
untuk penyelenggaraan penanaman modal di daerah,
maka perlu dilakukan penyesuaian dengan ketentuan
peraturan perundangan-undangan terbaru; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana yang
dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu
menetapkan Peraturan Daerah tentang
Penyelenggaraan Penanaman Modal;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang rencana umum penanaman modal daerah, pengembangan iklim penanaman modal, insentif dan kemudahan penanaman modal, promosi penanaman modal, pelayanan penanaman modal, perizinan, hak, kewajiban dan tanggung jawab penanam modal, pelayanan terpadu satu pintu, pembinaan dan pengawasan penanaman modal, pengelolaan data dan sistem informasi penanaman modal, penyebarluasan penanaman modal, peran serta masyarakat.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 03 November 2022.
Peraturan Daerah Kota Pekalongan Nomor 8 Tahun 2012 dicabut.
20 hal
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Pematang Siantar No. 9 Tahun 2017
Pelimpahan Kewenangan/Penugasan Pejabat Negara/Penugasan BUMNPenanaman Modal dan InvestasiPerizinan, Pelayanan Publik
Status Peraturan
Mencabut :
Peraturan Walikota Pematangsiantar Nomor 14 Tahun 2014 tentang Pendelegasian Wewenang Pemberian Perizinan dan Non Perizinan Bidang Penanaman Modal Kepada Kepala Badan Pelayanan Perizinan Terpadu Kota Pematangsiantar
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pendelegasian Wewenang Penandatanganan Perizinan dan Nonperizinan Bidang Penanaman Modal Kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Pematangsiantar
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Januari 2017.
7 Hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Paser Nomor 9 Tahun 2014
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENANAMAN MODAL DI KABUPATEN PASER
ABSTRAK:
bahwa penanaman modal merupakan salah satu faktor penggerak
perekonomian daerah, pembiayaan pembangunan daerah dan
pencipta lapangan kerja, sehingga perlu diciptakan kemudahan
pelayanan untuk meningkatkan real isasi penanaman modal dan
kesejahteraan masyarakat dengan menjadikan Kabupaten Paser
menjadi daerah yang menarik bagi penanam modal;
bahwa dengan telah ditetapkannya Undang-Undang Nomor 25
Tahun 2007 tentang Penanaman Modal dan Peraturan Pemerintah
Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan
Antara Pemerintah , Pemerintah Daerah Provinsi, dan Pemerintah
Daerah Kabupaten/ Kota, Pemerintah Kabupaten Paser mempunyai
wewenang di bidang penanaman modal daerah;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam
huruf a dan huruf b, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang
Penanaman Modal di Kabupaten Paser.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945 .
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959 tentang Penetapan
Undang-Undang Darurat Nomor 3 Tahun 1953 Tentang
Pembentukan Daerah Tingkat II Di Kalimantan (L embaran Negara
Republik Indonesia tahun 1953 Nomor 9) sebagai Undang- Undang
Pembentukan Daerah Tingkat II Kalimantan Timur (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 72, T ambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 1820).
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 39,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4279).
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor
125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4437) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua
Atas Undang- Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4844).
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 67,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4724).
Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 68,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4846 ).
Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan
Terbatas (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007
Nomor 106, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4852).
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro,
Kecil, Dan Menengah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2008 Nomor 93, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4866).
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 112,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5038).
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan
Pengolaan Lingkungan Hidup (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5059) .
Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2009 tentang Kawasan Ekonomi
Khusus (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor
148, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5066).
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan
Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik
Indonesia tahun 2011 nomor 82, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5234).
Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1986 tentang Jangka
Waktu Izin Penanaman Modal Asing (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1986 Nomor 32, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 3335).
Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2006 tentang Pengelolah
Barang Milik Negara / Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2006 Nomor 20, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4609) sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2008 Tentang
Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2006
Tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 78, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4855).
Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian
Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintah Daerah
Provinsi dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan
Lembaran Negara Republik IndonesiaLembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4737).
Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2007 tentang
Perubahan Nama Kabupaten Pasir Menjadi Kabupaten Paser
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4760).
Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2008 tentang Investasi
Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008
Nomor 14, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4812).
Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2008 tentang Pedoman
Pemberian Insentif Dan Kemudahan Penanaman Modal Di Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 58,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4854).
Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2009 tentang Kawasan
Industri (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor
47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4987).
Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2013 tentang Perubahan
Nama Ibukota Kabupaten Paser Provinsi Kalimantan Timur dari
Tanah Grogot Menjadi Tana Paser (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 20 13 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5392).
Peraturan Presiden Nomor 76 Tahun 2007 tentang Kriteria Dan
Persyaratan Bidang Usaha Tertutup Dan Bidang Usaha Terbuka
Dengan Persyaratan Di Bidang Penanaman Modal.
Peraturan Presiden Nomor 77 Tahun 2007 tentang Daftar Bidang
Usaha Yang Tertutup Dan Bidang Usaha Yang Terbuka Dengan
Persyaratan Di Bidang Penanaman Modal Sebagaimana Telah
Diubah Dengan Peraturan Presiden Nomor 111 Tahun 2007
tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 77 Tahun
2007 tentang Daftar Bidang Usaha Yang Tertutup Dan Bidang
Usaha Yang Terbuka Dengan Persyaratan Di Bidang Penanaman
Modal.
Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2009 tentang Pelayanan
Terpadu Satu Pintu Dibidang Penanaman Modal.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 76/PMK.011/2012 Tahun 2012
tentang Pembebasan Bea Masuk atas Impor Mesin serta Barang
dan Bahan untuk Pembangunan atau Pengembangan Industri
dalam Rangka Penanaman Modal.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Juli 2014.
PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL PEMERINTAH KOTA BANDA ACEH PADA PERUSAHAAN DAERAH AIR MINUM TIRTA DAROY KOTA BANDA ACEH
2016
Qanun NO. 9, LD.2016/NO.9
Qanun tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Kota Banda Aceh pada Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Daroy Kota Banda Aceh
ABSTRAK:
Bahwa penambahan penyertaan modal Pemerintah Kota Banda Aceh pada Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Daroy untuk memberikan konstribusi terhadap pelayanan air minum yang lebih baik untuk kebutuhan masyarakat di Kota Banda Aceh. Berdasarkan pertimbangan dimaksud perlu membentuk Qanun Kota Banda Aceh tentang penambahan penyertaan modal Pemerintah Kota Banda Aceh pada Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Daroy Kota Banda Aceh.
Dasar Hukum Qanun ini adalah : Pasal 18 ayat (6); UU No. 8 (Drt) Tahun 1956; UU No.1 Tahun 2004; UU No.11 Tahun 2006; UU No.23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 1983; Peraturan Pemerintah No.58 Tahun 2005; Qanun Kota Banda Aceh No.1 Tahun 2007.
Dalam Qanun Daerah ini diatur tentang Ketentuan Umum, Penambahan Penyertaan Modal, Besaran Penambahan Penyertaan modal, Keuntungan atas Penyertaan Modal, Evaluasi, Pengurangan Modal, Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Qanun ini mulai berlaku pada tanggal 12 Oktober 2016.
5 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bangli No. 9 Tahun 2012
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penyertaan Modal Daerah pada PT. Bank Pembangunan Daerah Bali
ABSTRAK:
a. bahwa untuk mendukung pelaksanaan pembangunan ekonomi daerah dan pembangunan ekonomi nasional pada umumnya dengan mengutamakan kesejahteraan, ketentraman dan semangat kerja masyarakat maka sangat diperlukan adanya penyertaan modal daerah;
b. bahwa peraturan perundang-undangan mengamanatkan penyertaan modal pemerintah daerah ditetapkan dalam peraturan daerah;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Penyertaan Modal Daerah pada PT. Bank Pembangunan Daerah Bali;
Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1962 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1969; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1995; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011; Peraturan Daerah Propinsi Bali Nomor 2 Tahun 2002;
1. KETENTUAN UMUM; 2. MAKSUD DAN TUJUAN; 3. PELAKSANAAN PENYERTAAN MODAL; 4. HASIL USAHA; 5. PENGAWASAN; 6. KETENTUAN PENUTUP;
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Desember 2012.
-
-
5
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Karawang Nomor 9 Tahun 2014
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENYERTAAN MODAL PEMDA KEPADA PERUSAHAAN DAERAH AIR MINUM
ABSTRAK:
Menimbang : a. bahwa air baku yang dikelola oleh Perusahaan Daerah Air
Minum Kabupaten Trenggalek cukup besar namun belum
termanfaatkan secara maksimal karena pengelolaan dan
pengembangan jaringannya belum tersedia untuk
menjangkau pemenuhan sambungan rumah, hal ini
disebabkan oleh kurangnya sarana dan prasarana
jaringan distribusi dan jaringan tersier yang seharusnya
disediakan oleh Pemerintah dan/atau Pemerintah Daerah,
sehingga cakupan pelayanan air minum bagi masyarakat
berpenghasilan rendah belum dapat terpenuhi
sepenuhnya untuk mencapai derajat kualitas kesehatan
masyarakat sehingga perlu ada tambahan cakupan
pelayanan air minum;
b. bahwa guna memenuhi kebutuhan air minum masyarakat
sebagai kewajiban Pemerintah, maka Pemerintah Daerah
perlu mengikuti Program Hibah Air Minum yang
bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara
Murni, yang dipersyaratkan melakukan investasi terlebih
dahulu kepada Perusahaan Daerah Air Minum;
c. bahwa ketentuan Pasal 75 Peraturan Pemerintah Nomor
58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah
menyebutkan penyertaan modal Pemerintah Daerah dapat dilaksanakan apabila jumlah yang akan disertakan dalam
tahun anggaran berkenaan telah ditetapkan dalam
Peraturan Daerah tentang Penyertaan Modal;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, huruf b dan huruf c perlu menetapkan
Peraturan Daerah tentang Penyertaan Modal Pemerintah
Daerah kepada Perusahaan Daerah Air Minum;
Mengingat : 1. Pasal 18 ayat (6) Undang – Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950; 3. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; 4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; 5. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; 6. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; 7. Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014; 8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 52 Tahun 2012; 9. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014; 10. Peraturan Daerah Kabupaten Trenggalek Nomor 9 Tahun
1992; 11. Peraturan Daerah Kabupaten Trenggalek Nomor 5 Tahun
2011; 12. Peraturan Daerah Kabupaten Trenggalek Nomor 14 Tahun
2013; 13. Peraturan Daerah Kabupaten Trenggalek Nomor 1 Tahun
2014
peraturan ini mengatur mengenai Penyertaan Modal Pemerintah
Daerah kepada Perusahaan Daerah Air Minum; memuat antara lain: ketentuan umum; tujuan dan penggunaan; penyertaan modal; Penyertaan Modal kepada PDAM sebesar
Rp21.000.000.000,00 (Dua Puluh Satu Miliar Rupiah). dibagi 5 termin
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Oktober 2015.
jumlah 10 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sumedang Nomor 9 Tahun 2020
penyertaan - modal - pada - perseroan - terbatas - kampung - makmur
2020
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 9, LD Kab. Sumedang Tahun 2020 No. 9, TLD. No. 12
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyertaan Modal Daerah Kabupaten Sumedang pada Perseroan Terbatas Kampung Makmur (Perseroda)
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 9 ayat (5) Perda Kab. Sumedang No. 8 Tahun 2020 tentang Perseroan Terbatas Kampung Makmur (Perseroda), maka perlu ditetapkan Peraturan Daerah tentang Penyertaan Modal Daerah Kabupaten Sumedang pada Perseroan Terbatas Kampung Makmur (Perseroda).
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah: Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No.14 tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU No.4 Tahun 1968; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 27 Tahun 2014; PP No. 54 Tahun 2017; PP No. 12 Tahun 2019; Perda Kab. Sumedang No. 8 Tahun 2020.
Peraturan ini mengatur tentang Ketentuan Umum, Maksud, Penyertaan Modal, Sumber Dana, Hasil Usaha, Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Desember 2020.
7 Hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Cirebon Nomor 9 Tahun 2020
BUMD/Badan Usaha Milik DaerahPenanaman Modal dan Investasi
Status Peraturan
Diubah dengan :
PERDA Kota Cirebon No. 13 Tahun 2021 tentang Perubahan keempat atas Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2012 Tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Kota Cirebon Kepada Perusahaan Daerah Air Minum Kota Cirebon
Mengubah :
PERDA Kota Cirebon No. 3 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Kota Cirebon Nomor 12 Tahun 2012 tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Kota Cirebon Kepada Perusahaan Daerah Air Minum Kota Cirebon
PERDA Kota Cirebon No. 12 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Cirebon Nomor 12 Tahun 2012 Tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Kota Cirebon Kepada Perusahaan Daerah Air Minum Kota Cirebon
PERDA Kota Cirebon No. 12 Tahun 2012 tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Kota Cirebon Kepada Perusahaan Daerah Air Minum Kota Cirebon
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2012 Tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Kota Cirebon Kepada Perusahaan Daerah Air Minum Kota Cirebon
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Desember 2020.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat