Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 15 TAHUN 2014 TENTANG PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL DAERAH PADA PERUSAHAAN DAERAH AIR MINUM TIRTA JAM GADANG KOTA BUKITTINGGI
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 07 September 2017.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kolaka Utara Nomor 4 Tahun 2017
Peraturan Daerah (Perda) NO. 4, Berita Daerah Kabupaten Kolaka Utara Tahun 2017 Nomor 4
Peraturan Daerah (Perda) tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah kepada PD. BPR Bahteramas Kolaka Utara
ABSTRAK:
a. bahwa sesuai ketentuan Pasal 41 ayat (5) Undang-Undang
Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara
menegaskan bahwa Penyertaan Modal Pemerintah Daerah pada Perusahaan Negara/Daerah, Swasta ditetapkan dengan
Peraturan Daerah;
b. bahwa untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah,
pertumbuhan perekonomian daerah dan pelayanan kepada
masyarakat, perlu diciptakan iklim usaha dalam rangka
pelaksanaan otonomi daerah yang nyata dan usaha-usaha
untuk menambah dan memupuk sumber pendapatan asli
daerah dengan menyertakan modal daerah pada PD. BPR
Bahteramas Kolaka Utara;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b tersebut perlu ditetapkan Peraturan
Daerah tentang Penyertaan Modal Daerah pada PD. BPR
Bahteramas Kolaka Utara.
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 ten tang
Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4355);
3. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2003 tentang pembentukan
Kabupaten Bombana, Kabupaten Wakatobi dan Kabupaten
Kolaka Utara di Provinsi Sulawesi Tenggara; (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 144, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4339);
4. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1992 Nomor 31,
Tambahan Lembaran Negara, Republik Indonesia Nomor 3472)
sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 10
Tahun 1998 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 7
Tahun 1992 tentang Perbankan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1998 Nomor 182, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 3790);
5. Undang Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah
beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun
2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor
23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan
Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
6. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah Sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21
Tahun 2011 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 310);
7. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 52 Tahun 2012 tentang Pedoman Pengelolaan Investasi Pemerintah Daerah;
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II MAKSUD DAN TUJUAN
BAB III PRINSIP PENYERTAAN MODAL
BAB IV BESARAN PENYERTAAN MODAL DAERAH
BAB V TATA CARA PENYERTAAN MODAL DAERAH
BAB VI PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
BAB VII PEMERIKSAAN
BAB VIII HASIL USAHA
BAB IX KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Agustus 2017.
8 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Lamandau Nomor 3 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Kabupaten Lamandau Kepada Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Sampuraga Cemerlang
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 333 ayat (1)
Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah. Peraturan Daerah Kabupaten Lamandau Nomor ...
Tahun 2017 tentang PD Bank Perkreditan Rakyat
Sampuraga Cemerlang telah ditetapkan dan perlu adanya
dukungan dana dari Pemerintah Daerah kabupaten
Lamandau melalui penyertaan modal Pemerintah Daerah
Kabupaten Lamandau
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2006; Peraturan Daerah Kabupaten Lamandau Nomor 10 Tahun
2015
Penyertaan Modal Pemerintah Daerah dalam tahun Anggaran 2017 ke PD
BPR Sampuraga Cemerlang sebesar Rp. 4.000.000.000,- (empat milyar
rupiah).
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 26 April 2017.
6 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kubu Raya No. 3 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENYERTAAN MODAL PEMERINTAH KABUPATEN KUBU RAYA PADA PERSEROAN TERBATAS BANK PEMBANGUNAN DAERAH KALIMANTAN BARAT
ABSTRAK:
Dalam rangka menunjang pembangunan di daerah diperlukan upaya penggalian potensi PAD, salah satunya bersumber dari dividen penyertaan modal Pemerintah Daerah. Berdasarkan ketentuan Pasal 333 ayat (1) UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, penyertaan Modal Daerah ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah : Pasal 18 ayat (6) UUD 1945, UU No. 35 Tahun 2007, UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015, PP No. 58 Tahun 2005, PP No. 1 Tahun 2008, Permendagri No. 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Permendagri No. 21 Tahun 2011, Perda Kab. Kubu Raya No. 25 Tahun 2010.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Ketentuan Umum, Maksud dan Tujuan, Penyertaan Modal, Pengawasan dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Juni 2017.
4 Halaman; Penjelasan : 2 Halaman.
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 3 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 4 Tahun 2011 tentang Pinjaman Daerah
ABSTRAK:
- bahwa beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 4 Tahun 2011 tentang Pinjaman Daerah dibatalkan oleh Menteri Dalam Negeri sesuai Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 188.34-4661 Tahun 2016 dengan pertimbangan bertentangan dengan pasal 5 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2011 tentang Pinjman Daerah yang menyebutkan bahwa Pendaptan Daerah dan/atau barang milik Daerah tidak dapat dijjadikan jaminan Pinjaman Daerah
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagimana dimaksud dalam huruf a maka perlu membentuk Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara tentang perubahan atas Peratuuran Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 4 Tahun 2011 tentang Pinjmana Daerah.
1. pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indoneisa Tahun 1945
2. Undang - Undang Nomor 13 Tahun 1964
3. Undang - Undang Nomor 17 tahun 2003
4. Undang - Undang Nomor 25 tahun 2004
5. Undang - Undang Nomor 17 tahun 2007
6. Undang - Undang Nomor 23 Tahun 2014
7. Undang - Undang Nomor 30 Tahun 2011
8. Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 3 tahun 2007
9. Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 4 Tahun 2011
10. Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 7 Tahun 2013
perda ini mengatur tentang ketentuan - Ketentuan dan Prosedur Mengenai Pinjaman Daerah
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 25 April 2017.
3
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Minahasa Utara No. 3 Tahun 2017
penyertaan - modal - pemerintah - daerah - pada - perusahaan - daerah - air - minum - tirta - kahuripan
2017
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, LD 2017/3
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENYERTAAN MODAL PEMERINTAH DAERAH PADA PERUSAHAAN DAERAH AIR MINUM TIRTA KAHURIPAN
ABSTRAK:
Bahwa PDAM Tirta Kahuripan merencanakan untuk melakukan penambahan pengembangan wilayah cakupan pelayanan di beberapa kecamatan dan melaksanakan penambahan target sambungan serta penyerahan aset milik PDAM Tirta Kahuripan kepada Pemkot Depok memiliki konsekuensi berupa adanya dana kompensasi dari Pemkot Depok kepada Pemkab Bogor yang dapat digunakan untuk mengembangkan usaha PDAM Tirta Kahuripan maka perlu membentuk Perda.
Dasar Hukum Peraturan Daerah Ini Adalah Pasal 18 ayat (6) UUD NRI Tahun 1945; UU No. 14 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 4 Tahun 1968; UU No. 5 Tahun 1999; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 25 Tahun 2007; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 1 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 49 Tahun 2011; Permendagri No. 13 Tahun 2006 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Permendagri No. 21 Tahun 2011; Permendagri No. 52 Tahun 2012; Perda Kab. Bogor No. III/DPRD/PS.012/III/1981 sebagaimana telah diubah dengan Perda Kab. Bogor No. 5 Tahun 1991; Perda Kab. Bogor No. 7 Tahun 2007; Perda Kab. Bogor No. 8 Tahun 2009.
Peraturan Daerah Ini Mengatur Tentang Ketentuan Umum,Tujuan, Penyertaan Modal Pemerintah Daerah, Tata Cara Penyertaan Modal, Hak Dan Kewajiban, Bagian Laba Usaha, Pembinaan Dan Pengawasan, Dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Mei 2017.
6 Hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Buton Tengah Nomor 3 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, Lembaran Daerah Kabupaten Buton Tengah Tahun 2017 Nomor 3
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Kabupaten Buton Tengah
ABSTRAK:
a. bahwa kegiatan pernyataan modal merupakan kegiatan dari
penyelenggaraan perekonomian nasional dan daerah sebagai
upaya untuk meningkatkan pertumbuhan perekonomian
nasional dan perekonomian daerah serta mengembangkan
dan meningkatkan kinerja BUMD;
b. bahwa dalam rangka menyelenggarakan otonomi daerah
yang luas nyata dan bertanggung jawab diperlukan untuk
menggali sumber-sumber keuangan sendiri sehingga dapat
meningkatkan perekonomian daerah dan pendapatan asli
daerah serta meningkatkan pelayanan sosial yang pada
akhirnya dapat meningkatkan kesejahteraan daerah;
c. bahwa untuk memberikan arah, landasan dan kepastian
hukum terhadap penyertaan modal pada Bank Sultra
diperlukan pengaturan tentang penyertaan modal
pemerintah daerah kepada Bank Sultra;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, huruf b dan huruf c perlu membentuk
Peraturan Daerah tentang Penyertaan Modal Pemerintah
Daerah pada Bank Sultra;
1. Pasal 18 ayat (6J Undang-Undang Dasar Negara Repulik
Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1992 Nomor
31, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
3472) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang
Nomor· 10 Tahun 1998 tentang Perubahan atas Undang
Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 1998 Nomor 182,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
3790); 3. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003
Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4286};
4. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang
Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
5. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang
Perimbangan Keuangan Daerah antara Pemerintah Pusat
dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4438};
6. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman
Modal (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004
Nomor 67, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4724};
7. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2014 tentang
Pembentukan Kabupaten Euton Tengah di Provinsi Sulawesi
Tenggara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 172, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5562};
8. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah
diubah beberapa kali dan terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 9 Tahun 2015 tentang perubahan kedua atas
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5679};
9. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4578); 10. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang
Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah (Lembaran Negara
Nomor 92 Tahun 2014, Tambahan Lembaran Negara Nomor
5533);
11. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006
ten tang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah
sebagaimana t.elah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam
Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua
Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006
tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah;
12. Peraturan Daerah Kabupaten Buton Tengah Nomor 1 Tahun
2015 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah
(Lembaran Daerah Kabupaten Euton Tengah Tahun 2015
Nomor 1);
BAB I
KETENTUAN UMUM BAB II
MAKSUD DAN TUJUAN BAB III
SUMBER, BENTUK DAN BESARAN PENYERTAAN MODAL BAB IV
PENATAUSAHAAN BABV
HASIL USAHA BAB VI
KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 14 September 2017.
7 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kudus Nomor 3 Tahun 2017
a. bahwa untuk mempercepat pertumbuhan ekonomi dalam rangka peningkatan kesejahteraan masyarakat di Kabupaten Kudus dan guna menghadapi dinamika perekonomian yang cepat, perlu peningkatan penanaman modal dengan menciptakan iklim yang kondusif, promotif, memberi kepastian hukum, berkeadilan, dan efisien dengan tetap memperhatikan kepentingan nasional serta kepentingan masyarakat Kabupaten Kudus;
b. bahwa dalam rangka menciptakan iklim usaha yang kondusif dan guna menumbuhkembangkan investasi termasuk usaha kecil, menengah, besar, dan koperasi, serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 7 Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2008 tentang Pedoman Pemberian Insentif dan Pemberian Kemudahan Penanaman Modal di Daerah, Pemerintah Kabupaten Kudus berwenang mengatur kebijakan penyelenggaraan dan pelayanan penanaman modal di daerahnya;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Penanaman Modal;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten dalam Lingkungan Propinsi Jawa Tengah;
3. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria;
4. Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1982 tentang Wajib Daftar Perusahaan;
5. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian;
6. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat;
7. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen;
8. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan;
9. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal;
10. Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang;
11. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas;
12. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah;
13. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik;
14. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup;
15. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan;
16. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah;
17. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan;
18. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah;
19. Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2007 tentang Tata Cara Pelaksanaan Kerja Sama Daerah;
20. Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2008 tentang Pedoman Pemberian Insentif dan Pemberian Kemudahan Penanaman Modal di Daerah;
21. Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2012 tentang Rencana Umum Penanaman Modal;
22. Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan;
23. Peraturan Presiden Nomor 97 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu;
24. Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 7 Tahun 2010 tentang Penanaman Modal di Provinsi Jawa Tengah;
25. Peraturan Daerah Kabupaten Kudus Nomor 16 Tahun 2012 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Kudus Tahun 2012-2032;
Peraturan Daerah (Perda) ini mengatur tentang ketentuan umum yang berisi tentang pengertian istilah yang dipergunakan dalam Perda, Asas, Tujuan dan Sasaran Penanaman Modal, Kewenangan Penanaman Modal yang meliputi promosi Penanaman Modal, pelayanan Penanaman Modal, pengendalian pelaksanaan Penanaman Modal, pengelolaan data dan sistem informasi Penanaman Modal dan penyebarluasan, pendidikan, dan pelatihan Penanaman Modal, Penyelenggaraan Pelayanan Penanaman Modal meliputi Pelayanan Perizinan Penanaman Modal dan Pelayanan Non Perizinan Penanaman Modal, Hak, Kewajiban, Tanggung Jawab Penanaman Modal dan Lokasi Penanaman Modal, Fasilitas Penanaman Modal, Penyelenggaraan Pengendalian Penanaman Modal, Kemitraan dan Peran Serta Masyarakat, Sanksi, Ketentuan Peralihan dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Juni 2017.
20 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Landak Nomor 3 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 4 TAHUN 2013 TENTANG PENYERTAAN MODAL PEMERINTAH DAERAH PT. LANDAK BARAJAKI
ABSTRAK:
Untuk meningkatkan pertumbuhan dan perkembangan perekonomian daerah diperlukan usaha yang nyata dari Pemerintah Daerah dengan memberdayakan PT. Landak Barajaki berdasarkan prinsip-prinsip ekonomi yang sehat, dengan menunjnag permodalan melalui penyertaan modal. Penyertaan modal Pemerintah Daerah dapat dilaksanakan apabila jumlah yang akan disertakan dalam tahun anggaran berkenaan telah ditetapkan dalam Peraturan Daerah.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini : Pasal 18 ayat (6) UUD 1945, UU No. 55 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 15 Tahun 2000, UU No. 17 Tahun 2003, UU No. 1 Tahun 2004, UU No. 15 Tahun 2004, UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008, UU No. 33 Tahun 2004, UU No. 25 Tahun 2007, UU No. 12 Tahun 2011, PP No. 58 Tahun 2005, PP No. 38 Tahun 2007, Permendagri No. 13 Tahun 2006, Permendagri No. 52 Tahun 2012, Perda Kab. Landak No. 6 Tahun 2010, Perda Kab. Landak No. 2 Tahun 2012.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang : Perubahan Pasal 4, dan Penambahan 2 ayat yaitu ayat (7) dan (8).
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Agustus 2017.
Peraturan Daerah Kab. Landak No. 4 Tahun 2013.
4 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat