bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 109 ayat (1)
Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2005 tentang
Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun
2002 tentang Bangunan Gedung, perlu membentuk Peraturan
Daerah tentang Bangunan Gedung.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2005; Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 29 Tahun 2006; Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 6 Tahun 2007; Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 5 Tahun 2005; Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 16 Tahun 2009; Peraturan Daerah Kabupaten Jembrana Nomor 11 Tahun 2012.
1.KETENTUAN UMUM; 2.RUANG LINGKUP; 3.FUNGSI DAN KLASIFIKASI BANGUNAN GEDUNG; 4.PERSYARATAN BANGUNAN GEDUNG; 5.PENYELENGGARAAN BANGUNAN GEDUNG; 6.TABG; 7.PERAN MASYARAKAT DALAM PENYELENGGARAAN
BANGUNAN GEDUNG; 8.PEMBINAAN; 9.SANKSI ADMINISTRATIF; 10.KETENTUAN PENYIDIKAN; 11.KETENTUAN PIDANA; 12.KETENTUAN PERALIHAN; 13.KETENTUAN PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Juli 2017.
Peraturan
Daerah Kabupaten Jembrana Nomor 3 Tahun 2004 tentang
Bangunan
135
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Banjarmasin Nomor 3 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 9 Tahun 2014 tentang Ruang Terbuka Hijau Kota Banjarmasin
ABSTRAK:
Bahwa UU Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang memberikan landasan untuk pengaturan ruang terbuka hijau dalam rangka mewujudkan ruang kawasan perkotaan yang aman, nyaman, produktif dan berkelanjutan. Kuantitas dan kualitas ruang terbuka publik terutama Ruang Terbuka Hijau (RTH) saat ini mengalami penurunan yang sangat signifikan dan mengakibatkan penurunan kualitas lingkungan yang berdampak ke berbagai sendi kehidupan perkotaan antara lain sering terjadinya banjir, peningkatan pencemaran udara dan menurunnya produktivitas masyarakat akibat terbatasnya ruang yang tersedia untuk interaksi sosial. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu dibentuk Perda tentang Perubahan atas Perda Kota Banjarmasin Nomor 9 Tahun 2014 tentang Ruang Terbuka Hijau Kota Banjarmasin.
Dasar Hukum: UU Nomor 27 Tahun 1959; UU Nomor 8 Tahun 1981; UU Nomor 38 Tahun 2004; UU Nomor 26 Tahun 2007; UU Nomor 22 Tahun 2009; UU Nomor 32 Tahun 2009; UU Nomor 23 Tahun 2014; PP Nomor 63 Tahun 2002; PP Nomor 34 Tahun 2006; PP Nomor 26 Tahun 2008; PP Nomor 15 Tahun 2010; Perpres Nomor 71 Tahun 2012; Perda Kota Banjarmasin Nomor 7 Tahun 2016.
Beberapa ketentuan dalam Perda Kota Banjarmasin Nomor 9 Tahun 2014 tentang Ruang Terbuka Hijau Kota Banjarmasin diubah, yaitu terkait pengadaan lahan untuk pemanfaatan RTH Publik, perubahan ruang RTH Publik, Badan Usaha yang berkaitan sebagai pengembang kawasan RTH, dan ancaman pidana.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Januari 2017.
Mengubah Perda Kota Banjarmasin Nomor 9 Tahun 2014 tentang Ruang Terbuka Hijau Kota Banjarmasin
5 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Surabaya No. 3 Tahun 2017
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 3, BD Kota Surabaya Tahun 2017 No 3
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pedoman Penetapan Parkir Zona di Kota Surabaya
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka meningkatkan pelayanan kepada
masyarakat di bidang perparkiran serta untuk melaksanakan
ketentuan Pasal 3 ayat (2) Peraturan Daerah Kota Surabaya
Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penyelenggaraan Perparkiran dan
Retribusi Parkir, perlu menetapkan lokasi parkir zona di Kota
Surabaya;
Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan
Angkutan Jalan ; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah
dan Retribusi Daerah ; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah; Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 1 Tahun 2009 tentang
Perparkiran dan Retribusi Parkir ; Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 8 Tahun 2012 tentang
Retribusi Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum; . Peraturan Walikota Surabaya Nomor 36 Tahun 2015 tentang
Perubahan Tarif Retribusi Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum
Peraturan Walikota ini mengatur pedoman penetapan parkir zona di Kota Surabaya dengan substansi:
(a) Instansi yang berwanang menetapkan Zona Parkir;
(b) Ketentuan penetapan parkir zona;
(c) pelaksanaan parkir zona
(d) Ketentuan petugas parkir
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Februari 2017.
Zona Parkir akan ditetapkan dengan Keputusan Kapala Dinas Perhubungan Kota Surabaya
4 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Minahasa Utara No. 3 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, LD No. 3/2017, TLD No.3
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan daerah Kabupaten batang Tahun 2017-2031
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 8 ayat (1) dan Pasal 9 ayat (2) UU No.10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan, diperlukan pengaturan tentang rencana induk pembangunan kepariwisataan.
Dasar Hukum yang mengatur Peraturan Daerah ini adalah:
Pasal 18 ayat (6) UUD Negara RI Tahun 1945. UU No.9 Tahun 1965 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II Batang Dengan Mengubah UU No.13 Tahun 1950 Tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten Dalam Lingkungan Propinsi Jawa Tengah. UU No.23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas UU No.23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. UU No.26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang. UU No.10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan, PeraturanPemerintah No.50 Tahun 2011 tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Nasional Tahun 2010-2025. Peraturan Menteri Pariwisata No.10 Tahun 2016 tentang Pedoman Penyusunan Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Provinsi, Kabupaten/Kota. Perda Kabupaten Batang No.2 Tahun 2012 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Batang Tahun 2012-2017, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Batang No.11 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Perda Kabupaten Batang No.2 Tahun 2012 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Batang Tahun 2012-2017. Perda Kabupaten Batang No.7 Tahun 2011 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Batang Tahun 2011-2031.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang:
Ketentuan Umum,Maksud Dan Tujuan, Pembangunan Kepariwisataan Daerah, Arah Kebijakan Dan Strategi Pembangunan Destinasi Pariwisata Daerah, Arah Kebijakan Dan Strategi Pembangunan Pemasaran Pariwisata Daerah, Arah Kebijakan Dan Strategi Pembangunan Industri Pariwisata Daerah, Arah Kebijakan Dan Strategi Pembangunan Kelembagaan Kepariwisataan Daerah, Pendanaan, Pengawasan, Dan Pengendalian, Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 14 September 2018.
39 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Surakarta No. 3 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kota Surakarta Pada Perusahaan Daerah Badan Kredit Kecamatan Pasar Kliwon Tahun 2017
ABSTRAK:
a. bahwa untuk meningkatkan kemampuan Perusahaan Daerah Badan Kredit Kecamatan Pasar Kliwon dalam membantu dan mendorong pertumbuhan perekonomian dan Pembangunan Daerah di segala bidang guna meningkatkan taraf hidup rakyat, perlu adanya penyertaan modal dari Pemerintah Kota Surakarta selaku salah satu pemilik Perusahaan Daerah Badan Kredit Kecamatan Pasar Kliwon;
b. bahwa Penyertaan Modal Pemerintah Kota Surakarta merupakan investasi Pemerintah Kota Surakarta kepada Perusahaan Daerah Badan Kredit Kecamatan Pasar Kliwon dimaksudkan untuk memperoleh manfaat ekonomi, sosial, dan/ ata-u manfaat lainnya;
c. bahwa berdasar ketentuan Pasal 333 ayat (1) Undang- Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, penyertaan modal perlu ditetapkan dalam peraturan daerah tentang penyertaan modal daerah;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kota Surakarta Pada Perusahaan Daerah Badan Kredit Kecamatan Pasar Kliwon Tahun 2017;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kota Besar Dalam Lingkungan Propinsi Jawa Timur, Jawa Tengah, Jawa Barat Dan Daerah Istimewa Yogyakarta (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 1950 Nomor 45);
3. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
Maksud Penyertaan Modal adalah untuk meningkatkan kemampuan permodalan PD. BKK Pasar Kliwon.
Tujuan Penyertaan Modal adalah untuk meningkatkan kinerja PD BKK Pasar Kliwon dan memenuhi kewajiban modal dasar Pemerintah Daerah.
Penyertaan Modal Pemerintah Kota Surakarta Pada Perusahaan Daerah Badan Kredit Kecamatan Pasar Kliwon ditetapkan sebesar Rp. 2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah) pada Tahun Anggaran 2017 dan sebesar Rp. 4.094.571.678,00 (empat miliar sembilan puluh empat juta lima ratus tujuh puluh satu ribu enam ratus tujuh puluh delapan rupiah) pada Tahun Anggaran 2017 Perubahan.
Jumlah Penyertaan Modal Pemerintah Kota Surakarta Pada Perusahaan Daerah Badan Kredit Kecamatan Pasar Kliwon sampai dengan Peraturan Daerah ini ditetapkan adalah sebesar Rp. 7.350.000.000,00 (tujuh miliar tiga ratus lima puluh juta rupiah).
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
9 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sampang No. 3 Tahun 2017
Perlindungan Usaha, Perusahaan, Badan Usaha, Perdagangan
2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 3, BD No 3
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2013 tentang Penataan dan Pemberdayaan PedagangKaki Lima
ABSTRAK:
a. dalam rangka penataan dan pemberdayaan pedagang kaki lima agar dapat mengembangkan usahanya menjadi kegiatan perekonomian sektor formal dan sebagai upaya menciptakan ketertiban, keindahan, keamanan dan kenyamanan dalam pemanfaatan ruang milik publik telah diberlakukan Peraturan Daerah Kabupaten Sampang Nomor 5 Tahun 2013 tentang Penataan dan Pemberdayaan Pedagang Kaki Lima;
b. berdasarkan pasal 4 Peraturan Daerah Kabupaten Sampang Nomor 5 Tahun 2013 tentang Penataan dan Pemberdayaan Pedagang Kaki Lima perlu mengatur lokasi, waktu kegiatan, bentuk sarana dan tata cara permohonan penempatan Pedagang Kaki Lima
a. Undang-Undang nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Monopoli dan Persaingan Tidak Sehat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 33, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3817);
2. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 39, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4279 );
3. Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4725);
4. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro Kecil dan Menengah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 93, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4866 );
5. Undang-Undang Nomor 12 tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
6. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2014 Nomor 246, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5589) sebagaimana telah diubah kedua kali dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5679);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1998 Tentang Pembinaan dan Pengembangan Usaha Kecil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1998 Nomor 46, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3743);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2013 tentang Pelaksanaan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2008 Tentang Usaha Mikro Kecil dan Menengah;
9. Peraturan Presiden Nomor 125 Tahun 2012 tentang Koordinasi Penataan dan Pemberdayaan Pedagang Kaki Lima;
10. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 41 Tahun 2012 tentang Pedoman Penataan dan Pemberdayaan Pedagang Kaki Lima;
11. Peraturan Daerah Kabupaten Sampang Nomor 7 Tahun 2012 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Sampang Tahun 2012-2032 (Lembaran Daerah Kabupaten Sampang Tahun 2012 Nomor 7);
12. Peraturan Daerah Kabupaten Sampang Nomor 5 Tahun 2013 tentang Penataan dan Pemberdayaan Pedagang Kaki Lima (Lembaran Daerah Kabupaten Sampang Tahun 2013 Nomor 5);
13. Peraturan Daerah Kabupaten Sampang Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah;
14. Peraturan Daerah Kabupaten Sampang Nomor 12 Tahun 2016 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2017;
15. Peraturan Bupati Sampang Nomor 54 Tahun 2016 Tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Koperasi, Usaha Mikro dan Tenaga Kerja Kabupaten Sampang;
16. Peraturan Bupati Sampang Nomor 93 Tahun 2016 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2017.
Ruang milik publik yang dapat ditetapkan menjadi lokasi kegiatan PKL adalah :
a. Kawasan Jalan Imam Bonjol;
b. Kawasan Taman Monumen Trunojoyo;
c. Kawasan Jalan Kusuma bangsa;
d. Kawasan lapangan Tenis Indoor sisi barat dan sisi timur;
e. Kawasan Jalan Syamsul Arifi ;
Waktu kegiatan PKL adalah setiap hari dalam satu minggu sampai dengan pukul 24.00 WIB
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Januari 2017.
9
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Melawi Nomor 3 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Petunjuk Teknis Program Beras Bagi Masyarakat Berpendapatan Rendah Kabupaten Melawi Tahun 2017
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka terlaksananya koordinasi penyaluran beras bersubsidi untuk rumah tangga miskin pada tahun 2016 perlu dilaksanakan perencanaan, pelaksanaan, pengawasan dan pengendalian dengan mengedepankan peran penting partisipasi masyarakat;
Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah : UU No. 33 Tahun 2004, UU No.12 Tahun 2011, UU No.18 Tahun 2012, UU No.23 Tahun 2014, Pp No.68 Tahun 2002, Pp No.7 Tahun 2003, Perpres No.15 Tahun 2010;
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Ketentuan Umum; Petunjuk Pelaksanaan; dan Ketentuan Penutup;
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Januari 2017.
Qanun tentang PENCABUTAN QANUN KABUPATEN PIDIE NOMOR 6 TAHUN 2011 TENTANG PENGELOLAAN BARANG MILIK DAERAH
ABSTRAK:
Bahwa menindaklanjuti Keputusan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 188.34-6071 Tahun 2016 tentang Pembantalan Qanun Kabupaten Pidie Nomor 6 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah, perlu dicabut Qanun Kabupaten Pidie Nomor 6 Tahun 2011, bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud, perlu membentuk Qanun Kabupaten Pidie tentang Pencabutan Qanun Kabupaten Pidie Nomor 6 Tahun 2011 tentnag Pengelolaan Barang Milik Daerah.
Dasar Hukum Qanun ini adalah: UU Nomor 7 Tahun 1956; UU Nomor 11 Tahun 2006; UU Nomor 23 Tahun 2014; PP Nomor 24 Tahun 2014; Permendagri Nomor 19 Tahun 2016.
Dalam Qanun ini diatur tentang Pencabutan Qanun Kabupaten Pidie Nomor 6 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah.
CATATAN:
Qanun ini mulai berlaku pada tanggal 04 Oktober 2017.
Qanun Kabupaten Pidie Nomor 6 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah.
-
4 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Toli-Toli No. 3 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, LD.2017/NO.35, TLD NO.168
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2011 tentang Pajak Penerangan Jalan
ABSTRAK:
bahwa untuk memenuhi tuntutan perkembangan kelembagaan dan untuk memperluas cakupan Pengenaan Pajak Penerangan Jalan, dipandang perlu melakukan Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2011 tentang Pajak Penerangan Jalan; bahwa untuk berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Tolitoli tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2011 tentang Pajak Penerangan Jalan;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar 1945; Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Daerah Kabupaten Tolitoli Nomor 9 Tahun 2000;
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Tolitoli Nomor 11 Tahun 2011 diubah dan ditambah sebagai berikut: 1. Ketentuan Pasal 1 angka 2, angka 3 dan angka 4 diubah; 2. Ketentuan Pasal 5ayat (2)huruf b diubah.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 25 April 2017.
Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2011
4 halaman; Penjelasan 1 halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat