Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Sumbangan Pihak Ketiga Dari Pengguna Jasa Petikemas Di Pelabuhan Yos Soedarso Ambon
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 114 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran dan menimbang bahwa pengguna jasa kontainer di Pelabuhan Yos Soedarso Ambon dinilai mampu memberikan sedikit sumbangan bagi Pemerintah Ambon. Berdasarkan pertimbangan tersebut, maka perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Sumbangan Pihak Ketiga bagi Pembangunan Kota Ambon.
Undang-Undang Nomor 60 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 1955; Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 1979; Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2002; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2009.
Peraturan ini mengatur bahwa setiap orang atau badan yang menggunakan jasa Kontainer wajib memberikan sumbangan bagi Pemerintah Kota Ambon sebesar Rp 10.000 (sepuluh ribu rupiah) per satu buah Kontainer. Tata cara pungutan sumbangan pihak ketiga dari pengguna jasa kontainer dilakukan oleh pihak PT Pelabuhan Indonesia Cabang Ambon. Peraturan ini mengamanatkan bahwa sumbangan dilakukan dalam rangka menunjang Pembangunan Infrastruktur di Kota Ambon baik pembangunan fisik maupun nonfisik.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Maret 2015.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tapin No. 4 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Tapin Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Kepengurusan Dan Kepegawaian Perusahaan Daerah Ruhui Rahayu Kabupaten Tapin
ABSTRAK:
Dalam rangka pelaksanaan proses pembubaran Perusahaan Daerah Ruhui Rahayu Kabupaten Tapin Nomor 13 Tahun 2003 tentang Kepengurusan dan Kepegawaian Perusahaan Daerah Ruhui Rahayu Kabupaten Tapin, perlu dilakukan pencabutan. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu menetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Tapin tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Tapin Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Kepengurusan Dan Kepegawaian Perusahaan Daerah Ruhui Rahayu Kabupaten Tapin.
Dasar Hukum: Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Nergara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1965; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014; Peraturan Daerah Kabupaten Tapin Nomor 04 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Tapin Nomor 05 Tahun 2008; Peraturan Bupati Tapin Nomor 02 Tahun 2014.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur bahwa Peraturan Daerah Kabupaten Tapin Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Kepengurusan Dan Kepegawaian Perusahaan Daerah Ruhui Rahayu Kabupaten Tapin dicabut dan dinyatakan tidak berlaku
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 22 April 2015.
4 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Pasuruan No. 4 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, Lembaran Daerah Kota Pasuruan Tahun 2015 Nomor 1
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Pasuruan Nomor 16 Tahun 2003 tentang Perusahaan Daerah Air Minum
ABSTRAK:
bahwa guna lebih meningkatkan pelayanan air minum kepada masyarakat seiring dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 23 Tahun 2006 tentang Pedoman Teknis dan Tata Cara Peraturan Tarif Air Minum maka ketentuan yang mengatur mekanisme dan prosedur penetapan tarif dalam Peraturan Daerah Kota Pasuruan Nomor 16 Tahun 2003 tentang Perusahaan Daerah Air minum, perlu diubah;
1. 6. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587); 2. Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2005 tentang Pengembangan Sistem Penyediaan Air Minum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 33, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4490); 3. 14. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 23 Tahun 2006 tentang Pedoman Teknis dan Tata Cara Pengaturan Tarif Air Minum Pada Perusahaan Daerah Air Minum; 4. 17. Peraturan Daerah Kota Pasuruan Nomor 16 Tahun 2003 tentang Perusahaan Daerah Air Minum (Lembaran Daerah Kota Pasuruan Tahun 2003, Seri D Nomor 02); 5. 22. Peraturan Daerah Kota Pasuruan Nomor 01 Tahun 2013 tentang Pelayanan Publik (Lembaran Daerah Kota Pasuruan Tahun 2013 Nomor 01, Tambahan Lembaran Daerah Kota Pasuruan Nomor 01).
Ketentuan Pasal 77 Peraturan Daerah Kota Pasuruan Nomor 16 Tahun 2003 tentang Perusahaan Daerah Air Minum (Lembaran Daerah Kota Pasuruan Tahun 2003 Seri D Nomor 02, ) diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
(1) Tarif ditetapkan oleh Kepala Daerah berdasarkan usulan Direksi setelah disetujui oleh Badan Pengawas.
(2) Konsep usulan tarif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan oleh Direksi dengan mempertimbangkan mutu pelayanan, pemulihan biaya, dan target pengembangan tingkat pelayanan, dilengkapi data pendukung sebagai berikut:
a. dasar perhitungan usulan penetapan tarif;
b. hasil perhitungan proyeksi biaya dasar;
c. perbandingan proyeksi biaya dasar dengan tarif berlaku;
d. proyeksi peningkatan kualitas, kuantitas dan kontinuitas pelayanan;
e. perhitungan besaran subsidi yang diberikan kepada kelompok pelanggan yang kurang mampu; dan
f. kajian dampak kenaikan beban per bulan kepada kelompok-kelompok pelanggan.
(3) Konsep usulan penetapan tarif terlebih dahulu dikonsultasikan dengan wakil atau forum pelanggan melalui berbagai media komunikasi untuk mendapatkan umpan balik sebelum diajukan kepada Kepala Daerah.
(4) Konsep usulan penetapan tarif beserta data pendukung dan umpan balik dari pelanggan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) diajukan secara tertulis kepada Kepala Daerah melalui Badan Pengawas.
(5) Berdasarkan hasil pembahasan usulan penetapan tarif dan pendapat Badan Pengawas, Kepala Daerah menetapkan persetujuan atau penolakan secara tertulis kepada Direksi paling lambat 2 (dua) bulan sejak usulan diterima.
(6) Berdasarkan persetujuan Kepala Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (5), Direksi menerbitkan keputusan besarnya tarif bagi setiap pelanggan.
(7) Direksi melakukan sosialisasi keputusan besarnya tarif kepada masyarakat pelanggan melalui media massa paling lama 30 (tiga puluh) hari sebelum tarif baru diberlakukan secara efektif.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2003
7 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Karawang Nomor 4 Tahun 2015
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pembentukan, Rincian Tugas , Fungsi Dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Dinas Loka Bina Karya Pada Dinas Sosial Kabupaten Karawang
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Januari 2015.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kapuas Hulu No. 4 Tahun 2015
PENGELOLAAN DAN PEMANFAATAN DANA KAPITASI JAMINAN KESEHATAN NASIONAL PADA FASILITAS KESEHATAN TINGKAT PERTAMA MILIK PEMERINTAH KABUPATEN KAPUAS HULU YANG BELUM DAPAT DIMANFAATKAN PADA TAHUN ANGGARAN SEBEUMNYA
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pengelolaan Dan Pemanfaatan Dana Kapitasi Jaminan Kesehatan Nasional Pada Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama Milik Pemerintah Kabupaten Kapuas Hulu Yang Belum Dapat Dimanfaatkan Pada Tahun Anggaran Sebelumnya
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 3 ayat (1) Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 19 Tahun 2014 tentang Penggunaan Dana Kapitasi Jaminan Kesehatan Nasional Untuk Jasa Pelayanan Kesehatan dan Dukungan Biaya Operasional Pada Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama Milik Pemerintah Daerah, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pengelolaan dan Pemanfaatan Dana Kapitasi Jaminan Kesehatan Nasional Pada Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama Milik Pemerintah Kabupaten Kapuas Hulu Yang Belum Dapat dimanfaatkan Pada Tahun Anaggran Sebelumnya;
Dasar Hukum PERATURAN BUPATI ini adalah : UU No. 27 Tahun 1959, UU No. 40 Tahun 2004, UU No. 36 Tahun 2009, UU No. 24 Tahun 2011, UU No. 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah No. 38 Tahun 2007, Peraturan Presiden No. 12 Tahun 2013, Peraturan Presiden No. 32 tahun 2014, Peraturan Menteri Kesehatan No. 71 Tahun 2013, Peraturan Menteri Kesehatan No. 19 Tahun 2014, Peraturan Menteri Kesehatan No. 28 Tahun 2014, Peraturan Menteri Kesehatan No. 59 tahun 2014, Peraturan Bupati Kapuas Hulu No. 8 tahun 2009,
Dalam PERATURAN BUPATI ini diatur tentang Pasal 1, Pasal 2, Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5, Pasal 6, Pasal7, PERBUP No. 4 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Dan Pemanfaatan Dana Kapitasi Jaminan Kesehatan Nasional Pada Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama Milik Pemerintah Kabupaten Kapuas Hulu Yang Belum Dapat Dimanfaatkan Pada Tahun Anggaran Sebelumnya.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2015.
7 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bandung Nomor 4 Tahun 2015
Penyertaan Modal-Perusahaan Daerah Prima Niaga Halmahera Selatan
2015
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 04, Lembaran Daerah Kabupaten Halmahera Selatan Tahun 2015 Nomor 04
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Halmahera Selatan Kepada Perusahaan Daerah Prima Niaga Halmahera Selatan
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka menigkatkan produktivitas usaha Perusahaan Prima Niaga Halmahera Selatan, seusai ketentuan dalam Pasal 41 ayat (5) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, Pasal 333 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah pada Perusahaan Daerah dan/ atau BUMD ditetapkan dengan Peraturan Daerah dan Pasal 75 Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Penggelolaan Keuangan Daerah, maka perlu menetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Halmahera Selatan tentang Penyertaan Modal Kepada Perusahaan Daerah Prima Niaga Halmahera Selatan.
Dsar hukum peraturan daerah ini adalah Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1962, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2006, Peraturan Dearah kabupaten Halmahera Selatan Nomor 6 Tahun 2005.
Peraturan daerah ini mengatur tentang : a. ketentuan umum; b. maksud dan tujuan; c. prinsip penyertaan modal; d. bentuk penyertaan modal daerah; e. penyertaan modal; f. tata cara penyertaan modal; g. pembinaan dan pengawasan; h. pengendalian; i. pemeriksaan; j. hak dan kewajiban; k. ketentuan penutup. Peraturan ini terdiri dari X Bab dan 19 Pasal.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
10
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Soppeng Nomor 4 Tahun 2015
MEKANISME PENYELESAIAN PELANGGARAN DISIPLIN PEGAWAI NEGERI SIPIL
2015
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 4, BD.2015/NO.4
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang MEKANISME PENYELESAIAN PELANGGARAN DISIPLIN
PEGAWAI NEGERI SIPIL
ABSTRAK:
a. bahwa peraturan mengenai disiplin Pegawai Negeri Sipil
dan petunjuk pelaksanaannya telah ditetapkan dengan
Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang
Disiplin Pegawai Negeri Sipil dan Peraturan Kepala Badan
Kepegawaian Negara Nomor 21 Tahun 2010 tentang
Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 53
Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil;
b. bahwa sesuai dengan karakteristik dan kebutuhan
pengelolaan kepegawaian Pemerintah Kabupaten Soppeng,
peraturan perundang-undangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a perlu dilengkapi dengan peraturan yang
bersifat teknis;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan
Bupati tentang Mekanisme Penyelesaian Kasus
Pelanggaran Disiplin Pegawai Negeri Sipil;
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang
Pembentukan Daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 74,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
1822);
2. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur
Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5494);
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587);
4. Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1983 tentang Izin
Perkawinan dan Perceraian bagi Pegawai Negeri Sipil
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah
Nomor 45 Tahun 1999;
5. Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2003 tentang
Wewenang Pengangkatan, Pemindahan dan
Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun
2009;
6. Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang
Disiplin Pegawai Negeri Sipil;
7. Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 21
Tahun 2010 tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan
Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin
Pegawai Negeri Sipil;
BAB I
KETENTUAN UMUM
BAB II
HUKUMAN DISIPLIN
BAB III
MEKANISME PENYELESAIAN
BAB IV
TIM PEMERIKSA
BAB V
UPAYA ADMINISTRATIF
BAB VI
KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Februari 2015.
NOMOR 4 TAHUN 2015
46 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Samarinda Nomor 4 Tahun 2015
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Organisasi Dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Dinas Pendapatan Daerah Kecamatan Pada Dinas Pendapatan Daerah Kota Samarinda
ABSTRAK:
Bahwa Dalam Rangka Mendekatkan Pelayanan Perpajakan Kepada Masyarakat Dan Optimalisasi Pendapatan Asli Daerah Dari Sektor Pajak Terutama Pajak Bumi Dan Bangunan Perdesaan Dan Perkotaan Serta Sesuai Persetujuan Walikota Samarinda Melalui Telaahan Kepala Bagian Organisasi Sekretariat Daerah Kota Samarinda Nomor: 061/510/Org.1/ Xii/2014 Tanggal 23 Desember 2014, Perlu Membentuk Unit Pelaksana Teknis Dinas Pendapatan Daerah Kecamatan Pada Dinas Pendapatan Daerah Kota Samarinda.
Bahwa Untuk Melaksanakan Ketentuan Pasal 75 Dan Pasal 85 Peraturan Daerah Kota Samarinda Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Organisasi Dan Tata Kerja Dinas Daerah Kota Samarinda Sebagaimana Telah Beberapa Kali Diubah Terakhir Dengan Peraturan Daerah Kota Samarinda Nomor 14 Tahun 2013 Perubahan Ketiga Atas Peraturan Daerah Kota Samarinda Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Organisasi Dan Tata Kerja Dinas Daerah Kota Samarinda, Perlu Menyusun Organisasi Dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Dinas Pendapatan Daerah Kecamatan Pada Dinas Pendapatan Daerah Kota Samarinda.
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU NO. 27 Tahun 1959; UU No. 25 Tahun 2009; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 5 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 16 Tahun 1994; PP No. 100 Tahun 2000; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 79 Tahun 2005; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 41 Tahun 2007; PERMENDAGRI No. 13 Tahun 2006; PERMENDAGRI No. 57 Tahun 2007; PERMEN Pendayagunaan Aparatur Negara No. : PER/09/M.PAN/5/2007; PERMENDAGRI No. 12 Tahun 2008 Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara No. 3 Tahun 2013; PERDA Kota Samarinda No. 6 Tahun 2008; PERDA Kota Samarinda No. 11 Tahun 2008; PERDA Kota Samarinda No. 11 Tahun 2009.
Organisasi dan Tata kerja Unit pelaksana
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Februari 2015.
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 246, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5589).
Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1994 tentang Jabatan Fungsional Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1994 Nomor 22, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3547) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2010 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 51, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5121).
Peraturan Pemerintah Nomor 100 Tahun 2000 tentang Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil Dalam Jabatan Struktural (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 197, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4018) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2002 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 33, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4194).
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah dua kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 310).
20. Peraturan Daerah Kota Samarinda Nomor 11 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tatakerja Dinas Daerah Kota Samarinda (Lembaran Daerah Kota Samarinda Tahun 2008 Nomor 11) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Daerah Kota Samarinda Nomor 14 Tahun 2013 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Daerah Kota Samarinda Nomor 11 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah Kota Samarinda (Lembaran Daerah 20. Peraturan Daerah Kota Samarinda Nomor 11 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tatakerja Dinas Daerah Kota Samarinda (Lembaran Daerah Kota Samarinda Tahun 2008 Nomor 11) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Daerah Kota Samarinda Nomor 14 Tahun 2013 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Daerah Kota Samarinda Nomor 11 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah Kota Samarinda (Lembaran Daerah Kota Samarinda Tahun 2013 Nomor 14Kota Samarinda Tahun 2013 Nomor 14)
19 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Surakarta Nomor 4 Tahun 2015
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Walikota Nomor 26 Tahun 2014 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2015
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka pemulihan dan normalisasi aktivitas pedagang Pasar Kelwer sebagai akibat bencana kebakaran yang terjadi, maka perlu segera dilakukan pembangunan pasar smenetara bagi pedagang Pasar Klewer; bahwa dalam rangka mendukung pembangunan Pasar Klewer, Pemerintah Pusat mengalokasikan dan atugas pem,bantuan (TP) di Kementrian Perdagangan dalam Perubahan APBN TA 2015, sehingga perlu dana pendamping dari APBD TA 2015; bahwa berdasarkan Pasal 5 ayat (4) Perda Kota Surakarta No 8 Tahun 2014 tentang APBD TA 2015 menyatakan untuk keadaan darurat Pemko Surakarta dapat melaksanakan program kegiatan yang belum tersedia anggarannya dengan terlebih dahulu melakukan Perubahan Perwali tentang Penjabaran APBD dengan Persetujuan Pimpinan DPRD; bahwa persetujuan Pimpinan DPRD tentang penganggaran dan pembayaran pelaksanaan kegiatan pembangunan pasar sementara bagi pedagang Pasar Klewer dan permohonan biaya pendamping untuk pembangunan Pasar Klewer yang bersumber dari Perubahan APBD TA 2015 dengan mendahului Perubahan Perda Kota Surakarta No 8 Tahun 2014 tentang APBD TA 2015 telah ditetapkan pada tanggal 18 Februari 2015; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c dan huruf d, perlu menetapkan Perwali tentang Perubahan Kedua atas Perwali no 26 Tahun 2014 tentang Penjabaran APBD TA 2015;
UU No 16 Tahun 1950; UU No 12 Tahun 2011; UU No 23 Tahun 2014; PP no 58 tahun 2005; Perda Kota Surakarta No 7 Tahun 2010; Perda Kota Surakarta No 8 Tahun 2014;
Peraturan Walikota ini mengatur tentang perubahan Lampiran Peraturan Waliota Surakarta Nomor 26 Tahun 2014.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Februari 2015.
Peraturan Waliota Surakarta Nomor 26 Tahun 2014 diubah.
4 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat