Penyertaan Modal-Perusahaan Daerah Prima Niaga Halmahera Selatan
2015
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 04, Lembaran Daerah Kabupaten Halmahera Selatan Tahun 2015 Nomor 04
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Halmahera Selatan Kepada Perusahaan Daerah Prima Niaga Halmahera Selatan
ABSTRAK: |
- Bahwa dalam rangka menigkatkan produktivitas usaha Perusahaan Prima Niaga Halmahera Selatan, seusai ketentuan dalam Pasal 41 ayat (5) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, Pasal 333 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah pada Perusahaan Daerah dan/ atau BUMD ditetapkan dengan Peraturan Daerah dan Pasal 75 Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Penggelolaan Keuangan Daerah, maka perlu menetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Halmahera Selatan tentang Penyertaan Modal Kepada Perusahaan Daerah Prima Niaga Halmahera Selatan.
- Dsar hukum peraturan daerah ini adalah Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1962, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2006, Peraturan Dearah kabupaten Halmahera Selatan Nomor 6 Tahun 2005.
- Peraturan daerah ini mengatur tentang : a. ketentuan umum; b. maksud dan tujuan; c. prinsip penyertaan modal; d. bentuk penyertaan modal daerah; e. penyertaan modal; f. tata cara penyertaan modal; g. pembinaan dan pengawasan; h. pengendalian; i. pemeriksaan; j. hak dan kewajiban; k. ketentuan penutup. Peraturan ini terdiri dari X Bab dan 19 Pasal.
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
- 10
|