Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Halmahera Selatan No. 04 Tahun 2015

Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Halmahera Selatan Kepada Perusahaan Daerah Prima Niaga Halmahera Selatan

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan daerah ini mengatur tentang : a. ketentuan umum; b. maksud dan tujuan; c. prinsip penyertaan modal; d. bentuk penyertaan modal daerah; e. penyertaan modal; f. tata cara penyertaan modal; g. pembinaan dan pengawasan; h. pengendalian; i. pemeriksaan; j. hak dan kewajiban; k. ketentuan penutup. Peraturan ini terdiri dari X Bab dan 19 Pasal.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Halmahera Selatan Nomor 04 Tahun 2015 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Halmahera Selatan Kepada Perusahaan Daerah Prima Niaga Halmahera Selatan
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Halmahera Selatan
Nomor
04
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2015
Tempat Penetapan
Labuha
Tanggal Penetapan
21 September 2015
Tanggal Pengundangan
16 November 2015
Tanggal Berlaku
Sumber
Lembaran Daerah Kabupaten Halmahera Selatan Tahun 2015 Nomor 04
Subjek
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Halmahera Selatan
Bidang
Halaman ini telah diakses 897 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan