Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Ambon No. 4 Tahun 2015

Sumbangan Pihak Ketiga Dari Pengguna Jasa Petikemas Di Pelabuhan Yos Soedarso Ambon

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan ini mengatur bahwa setiap orang atau badan yang menggunakan jasa Kontainer wajib memberikan sumbangan bagi Pemerintah Kota Ambon sebesar Rp 10.000 (sepuluh ribu rupiah) per satu buah Kontainer. Tata cara pungutan sumbangan pihak ketiga dari pengguna jasa kontainer dilakukan oleh pihak PT Pelabuhan Indonesia Cabang Ambon. Peraturan ini mengamanatkan bahwa sumbangan dilakukan dalam rangka menunjang Pembangunan Infrastruktur di Kota Ambon baik pembangunan fisik maupun nonfisik.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Walikota (Perwali) Kota Ambon Nomor 4 Tahun 2015 tentang Sumbangan Pihak Ketiga Dari Pengguna Jasa Petikemas Di Pelabuhan Yos Soedarso Ambon
T.E.U.
Indonesia, Kota Ambon
Nomor
4
Bentuk
Peraturan Walikota (Perwali)
Bentuk Singkat
Perwali
Tahun
2015
Tempat Penetapan
Ambon
Tanggal Penetapan
09 Maret 2015
Tanggal Pengundangan
09 Maret 2015
Tanggal Berlaku
09 Maret 2015
Sumber
BD.2015/4, LL SEKOT AMBON : 5 HLM
Subjek
BANTUAN, SUMBANGAN, BENCANA / KEBENCANAAN, DAN PENANGGULANGAN BENCANA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Ambon
Bidang
Halaman ini telah diakses 508 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan