Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pedoman Pelaksanaan Pajak Sarang Burung Walet
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 83 ayat (1) Perda Kota Surakarta No 4 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah, perlu menetapkan Perwali tentang Pedoman Pelaksanaan Pajak Sarang Burung Walet;
UU No 16 Tahun 1950; UU No 6 Tahun 1983; UU No 19 Tahun 1997; UU No 14 Tahun 2002; UU No 32 Tahun 2004; UU No 33 Tahun 2004; UU No 28 Tahun 2009; UU No 12 Tahun 2011; PP No 58 Tahun 2005; PP No 38 Tahun 2007; PP No 69 Tahun 2010; PP No 91 Tahun 2010; Perda Kota Suerakarta No 6 Tahun 2008; Perda Kota Surakarta No 9 Tahun 2008; Perda Kota Surakarta No 4 Tahun 2011;
Peraturan walikota ini mengatur tentang nama, objek, subjek dan wajib pajak, dasar pengenaan, tarif, dan cara perhitungan pajak, masa dan saat terutangnya pajak, tata cara pendaftaran, pendataan, pengisian SPTPD, penerbitan dan penyampaian SKPDKB dan SKPDKBT, tata cara pembayaran, penyetoran, tempat pembayaran dan penagihan pajak, tata cara pembetulan dna pembatalan ketetapan pajak, tata cara pemberian pengurangan, keringanan pajak, pengurangan atau penghapusan sanksi administratif dan pembebasan pajak, tata cara penghapusan piutang pajak yang sudah kadaluwarsa, tata cara pembukuan wajib pajak dan pemeriksaan pajak.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Agustus 2014.
25 hlm
Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor PER-10/MBU/06/202 Tahun 2021
PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI BADAN USAHA MILIK NEGARA NOMOR PER-01/MBU/01/2018 TENTANG PELAPORAN HARTA KEKAYAAN PENYELENGGARA NEGARA DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN BADAN USAHA MILIK NEGARA
2021
Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara NO. PER-10/MBU/06/202, BN. 2021 No. 812, jdih.bumn.go.id
Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor PER-01/MBU/01/2018 Tentang Pelaporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara Di Lingkungan Kementerian Badan Usaha Milik Negara
ABSTRAK:
a. bahwa untuk mendukung tercapainya penyelenggaraan
negara yang bersih dan bebas korupsi, kolusi, dan
nepotisme, telah ditetapkan Peraturan Menteri Badan
Usaha Milik Negara Nomor PER-01/MBU/01/2018
tentang Pelaporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara
di Lingkungan Kementerian Badan Usaha Milik Negara;
b. bahwa untuk meningkatkan komitmen penyelenggara
negara di lingkungan Kementerian Badan Usaha Milik
Negara untuk melaporkan harta kekayaannya dan
menyesuaikan dengan perubahan struktur organisasi
Kementerian Badan Usaha Milik Negara, perlu dilakukan
perubahan terhadap Peraturan Menteri Badan Usaha
Milik Negara Nomor PER-01/MBU/01/2018 tentang
Pelaporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara di
Lingkungan Kementerian Badan Usaha Milik Negara;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan
Menteri Badan Usaha Milik Negara tentang Perubahan
atas Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor
PER-01/MBU/01/2018 tentang Pelaporan Harta
Kekayaan Penyelenggara Negara di Lingkungan
Kementerian Badan Usaha Milik Negara;
1. Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang
Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari
Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3851);
3. Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 140, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3874)
sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang
Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UndangUndang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan
Tindak Pidana Korupsi (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2001 Nomor 134, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4150);
4. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 137, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4250)
sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan
Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang
Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun
2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana
Korupsi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2019 Nomor 197, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6409);
5. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang
Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4916);
6. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur
Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5494);
7. Peraturan Presiden Nomor 81 Tahun 2019 tentang
Kementerian Badan Usaha Milik Negara (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 235);
8. Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 07
Tahun 2016 tentang Tata Cara Pendaftaran,
Pengumuman, dan Pemeriksaan Harta Kekayaan
Penyelenggara Negara (Berita Negara Republik Indonesia
Tahun 2016 Nomor 985);
9. Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara PER4/MBU/03/2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja
Kementerian Badan Usaha Milik Negara (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 251);
Ketentuan angka 2 dan angka 4 Pasal 1 diubah; Ketentuan ayat (2) Pasal 2 diubah dan ditambahkan 2 (dua)
ayat yakni ayat (3) dan ayat (4); Ketentuan Pasal 3 diubah; Ketentuan Pasal 5 diubah;
CATATAN:
Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara ini mulai berlaku pada tanggal 15 Juli 2021.
Mengubah m Peraturan Menteri Badan Usaha
Milik Negara Nomor PER-01/MBU/01/2018 tentang Pelaporan
Harta Kekayaan Penyelenggara Negara di Lingkungan
Kementerian Badan Usaha Milik Negara (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 46)
7 halaman
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 06/PRT/M/2013 Tahun 2013
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat NO. 09/PRT/M/2008,
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat tentang Pedoman Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) Konstruksi Bidang Pekerjaan Umum
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat ini mulai berlaku pada tanggal 01 Juli 2008.
Peraturan Menteri Pertanian Nomor 79/Permentan/OT.140/12/2012 Tahun 2012
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pedoman Uraian Tugas Jabatan Struktural pada Dinas Sosial, Tenaga Kerja dan Transmigrasi
ABSTRAK:
bahwa sebagai tindak lanjut ditetapkannya Peraturan Daerah
Kota Surakarta Nomor 6 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata
Kerja Perangkat Daerah Kota Surakarta, khususnya BAB VI Bagian
Ketiga dan Peraturan Walikota Surakarta Nomor 13 Tahun 2008
tentang Penjabaran Tugas, Pokok, Fungsi dan Tata Kerja Dinas
Sosial, Tenaga Kerja dan Transmigrasi maka guna kelancaran
penyelenggaraan tugas perlu ditindaklanjuti dengan Pedoman
Uraian Tugas; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a
tersebut di atas, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang
Pedoman Uraian Tugas Jabatan Struktural pada Dinas Sosial,
Tenaga Kerja dan Transmigrasi;
Undang – Undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang – Undang Nomor 18 Tahun 1956; Undang – Undang Nomor 1 Tahun 1970; Undang – Undang Nomor 6 Tahun 1974; Undang – Undang Nomor 3 Tahun 1992; Undang – Undang Nomor 9 Tahun 1992; Undang – Undang Nomor 15 Tahun 1997; Undang – Undang Nomor 20 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 1993; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1994; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 4 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 6 Tahun 2008;
Peraturan Walikota ini mengatur tentang susunan organisasi, uraian tugas jabatan struktural.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2010.
23 hal
Peraturan Menteri Sosial Nomor 107/HUK/2009 Tahun 2009
Permensos No. 12/HUK/2011 Tahun 2011 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Sosial Nomor 107/HUK/2009 tentang Akreditasi Lembaga di Bidang Kesejahteraan Sosial
Peraturan Menteri Perdagangan NO. 33/M-DAG/PER/5/2016, BN.2016/NO.795, JDIH.KEMENDAG.GO.ID : 6 HLM.
Peraturan Menteri Perdagangan tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 104/M-DAG/PER/10/2015 tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Dana Alokasi Khusus Sub Bidang Sarana Perdagangan
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Perdagangan ini mulai berlaku pada tanggal 24 Mei 2016.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat