Instruksi Presiden (INPRES) NO. 10, LL SETKAB : 25 HLM.
Instruksi Presiden (INPRES) tentang Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana Gempa Bumi dan Tsunami di Provinsi Sulawesi Tengah dan Wilayah Terdampak Lainnya
ABSTRAK:
CATATAN:
Instruksi Presiden (INPRES) ini mulai berlaku pada tanggal 28 November 2018.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Batang Hari Nomor 10 Tahun 2018
KRITERIA - KETENTUAN PELAKSANAAN - PENYALURAN - DANA BANTUAN SOSIAL - ANAK PANTI ASUHAN - KABUPATEN BATANG HARI - TAHUN 2018
2018
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 10, BD.2018/NO.10
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang KRITERIA DAN KETENTUAN PELAKSANAAN PENYALURAN DANA BANTUAN SOSIAL KEPADA ANAK PANTI ASUHAN DALAM KABUPATEN BATANG HARI TAHUN 2018
ABSTRAK:
Dalam rangka upaya memenuhi kebutuhan dasar anak panti asuhan dalam Kabupaten Batang Hari, maka perlu memberikan bantuan makanan tambahan setiap anak panti asuhan;
Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Kriteria dan ketentuan Pelaksanaan Penyaluran Dana Bantuan Sosial kepada Anak Panti Asuhan dalam Kabupaten Batang Hari Tahun2018
UU No. 12 Tahun 1956 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 7 Tahun 1965; UU No. 6 Tahun 1974; UU No. 23 Tahun 2002; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 25 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 38 Tahun 2007; PERMENDAGRI No. 13 Tahun 2006; PERMENDAGRI No. 32 Tahun 2011; PERDA No. 5 Tahun 2006; PERDA No. 18 Tahun 2018; PERBUP No. 90 Tahun 2018
PERBUP ini Mengatur Mengenai Kriteria dan ketentuan Pelaksanaan Penyaluran Dana Bantuan Sosial kepada Anak Panti Asuhan dalam Kabupaten Batang Hari Tahun 2018; Meliputi Maksud dan Tujuan; Kriteria; Ketentuan Penyaluran Dana Program Bantuan Sosial Kepada Panti Asuhan; Pengelolaan dan Pertanggungjawaban
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Januari 2018.
6 hlmn
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lampung Barat Nomor 10 Tahun 2021
APBDOtonomi Daerah dan Pemerintah DaerahPiutang, Utang, dan Hibah Negara/DaerahBantuan, Sumbangan, Bencana/Kebencanaan, dan Penanggulangan BencanaStandar/Pedoman
Status Peraturan
Mengubah :
Peraturan Bupati Minahasa Nomor 12 Tahun 2021 Tentang Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan, Penatausahaan, Pelaporan Dan Pertanggungjawaban Serta Monitoring Hibah Dan Bantuan Sosial
APBD - Otonomi Daerah dan Pemerintah Daerah - Piutang, Utang, dan Hibah Negara/Daerah - Bantuan, Sumbangan, Bencana/Kebencanaan, dan Penanggulangan Bencana - Standar/Pedoman
2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 10, Berita Daerah Kabupaten Minahasa Tahun 2022 Nomor 10
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Minahasa Nomor 12 Tahun 2021 Tentang Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan, Penatausahaan, Pelaporan Dan Pertanggungjawaban Serta Monitoring Hibah Dan Bantuan Sosial
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah mengamanatkan pengaturan lebih lanjut tentang Tata Cara Penganggaran Pelaksanaan dan Penatausahaan, Pelaporan dan Pertanggungjawaban serta Monitoring Hibah dan Bantuan Sosial; b. bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu menetapkan Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 12 Tahun 2021 tentang Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan, Penatausahaan, Pelaporan dan Pertanggungjawaban serta Monitoring Hibah dan Bantuan Sosial.
UU No. 29 Tahun 1959; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 2 Tahun 2012; PERMENDAGRI No. 70 Tahun 2019; PERMENDAGRI No. 90 Tahun 2019; PERMENDAGRI No. 77 Tahun 2020.
Perubahan Atas Peraturan Bupati Minahasa Nomor 12 Tahun 2021 Tentang Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan, Penatausahaan, Pelaporan Dan Pertanggungjawaban Serta Monitoring Hibah Dan Bantuan Sosial
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Januari 2022.
Perubahan Atas Peraturan Bupati Minahasa Nomor 12 Tahun 2021 Tentang Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan, Penatausahaan, Pelaporan Dan Pertanggungjawaban Serta Monitoring Hibah Dan Bantuan Sosial
3 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Pasuruan Nomor 10 Tahun 2020
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 10, BD Kota Pasuruan Tahun 2020 Nomor 10
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan keempat atas Peraturan Walikota Pasuruan No 47 Tahun 2011 tentang Pedoman dan tata cara pemberian hibah dan Bantuan Sosial yang bersumber dari APBD
ABSTRAK:
a. bahwa untuk mewujudkan efektivitas, efisiensi dan akuntabilitas pengelolaan belanja hibah dan
bantuan sosial yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, serta menindaklanjuti Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 99 Tahun 2019 tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial Yang Bersumber Dari Anggaran Penclapatan clan Belanja Daerah maka perlu mengubah Pedoman dan Tata Cara Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan clan Belanja Daerah;
b. bahwa berclasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Walikota Pasuruan Nomor 47 Tahun 2011 tentang Pedoman dan Tata Cara Hibah dan Bantuan Sosial Yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah;
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun
1954;
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003;
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004;
Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004;
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013;
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015;
Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014;
Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 1982;
Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor
65 Tahun 2010;
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019;
Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2007;
Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2012;
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 99 Tahun 2019;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2013;
Peraturan Daerah Kata Pasuruan Nornor 02 Tahun 2007 sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Daerah Kata Pasuruan Nomor 08 Tahun 2010;
Peraturan Daerah Kota Pasuruan Nomor 6 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kata Pasuruan Nomor 1 Tahun 2019;
Peraturan Daerah Kota Pasuruan Nomor 7 Tahun 2016;
Peraturan Daerah Kota Pasuruan Nomor 8 Tahun 2019;
Peraturan Walikota Pasuruan Nomor 47 Tahun 2011 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Walikota Pasuruan Nomor 35 Tahun 2016;
Peraturan Wahkota Pasuruan Nomor 76 Tahun 2016;
Peraturan Walikota Pasuruan Nomor 61 Tahun 2019.
Peraturan Walikota Pasuruan Nomor 47 Tahun 2011 tentang Pedoman dan Tata Cara Pemberian Hibah dan
Bantuan Sosial Yang Bersumber Dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (Berita Daerah Kota Pasuruan Tahun 2011 Nomor 43) sebagaimana telah beberapa kali diubah dengan Peraturan Walikota:
a. Peraturan Walikota Pasuruan Nomor 40 Tahun 2012 (Berita Daerah Kota Pasuruan Tahun 2012
Nomor 40);
b. Peraturan Walikota Pasuruan Nomor 35 Tahun 2016 (Berita Daerah Kota Pasuruan Tahun 2016
Nomor 35);
c. Peraturan Walikota Pasuruan Nomor 30 Tahun 2018 (Berita Daerah Kota Pasuruan Tahun 2018
Nomor 30);
diubah sebagai berikut yaitu Ketentuan ayat (5) Pasal 8 diubah;
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Maret 2020.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Simalungun No. 10 Tahun 2004
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 10, LD.2004/No. 10 Seri B Nomor 10
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Simalungun Nomor 20 Tahun 2001 tentang Retribusi Pembinaan Kesejahteraan Pekerja di Perusahaan
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Februari 2004.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sintang No. 10 Tahun 2013
Kehutanan dan PerkebunanPengelolaan Barang Milik Negara/DaerahPerlindungan Usaha, Perusahaan, Badan Usaha, PerdaganganPangan, Pertanian dan PeternakanBantuan, Sumbangan, Bencana/Kebencanaan, dan Penanggulangan Bencana
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pengelolaan Cadangan Pangan Pemerintah Kabupaten SIntang
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka untuk mewujudkan ketahanan pangan di Kabupaten Sintang perlu adanya penyediaan cadangan pangan pemerintah daerah yang merupakan bagian dari Sub Sistem cadangan pangan Nasional ;
Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah : UU No.27 Tahun 1959, UU No.7 Tahun 1996, UU No.32 Tahun 2004, UU No.33 Tahun 2004, UU No.12 Tahun 2011, PP No.68 Tahun 2002, PP No.58 Tahun 2005, PP No.79 Tahun 2005, PP No.38 Tahun 2007, Permendagri No.13 Tahun 2006, Permentan No.65/Permentan/OT.140/12/2010, Perda Sintang No.25 Tahun 2006, Perda Sintang No.1 Tahun 2008, Perda Sintang No.2 Tahun 2008, Perbup No.49 Tahun 2008 .
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang: Ketentuan Umum, Maksud Dan Tujuan, Sasaran, Pendanaan, Organisasi Pelaksanaan, Kualitas Beras, Mekanisme Penyaluran, Pelaporan Dan Ketentuan Penutup .
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Februari 2013.
Peraturan ini memiliki 8 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kuantan Singingi Nomor 10 Tahun 2011
PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI KUANTAN SINGINGI NOMOR 13 TAHUN 2009 TENTANG BANTUAN KEUANGAN KEPADA PARTAI POLITIK DI KABUPATEN KUANTAN SINGINGI
2011
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 10, BERITA DAERAH KABUPATEN KUANTAN SINGINGI TAHUN 2011 NOMOR 10
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Kuantan Singingi Nomor 13 Tahun 2009 tentag Bantuan Keuangan kepada Partai Politik di Kabupaten Kuantan Singingi
ABSTRAK:
Bahwa Partai PoIitik adalah suatu wadah yang menjembatani pewujudan partisipasi masyarakat daIam mengembangkan kehidupan demokrasi yang menjunjung tinggi nilai kebebasan, kebersamaan, kesetaraan dan kejujuran. Pemerintah Daerah perlu memberikan dukungan terhadap kegiatan dan keIancaran administrasi Partai PoIitik di Kabupaten Kuantan Singingi melalui bantuan keuangan kepada Panai Politik yang mendapatkan kursi dI Dewan Perwakilan Rakyat Daerah. Berdasarkan ketentuan Peraturan Menteri DaIam Negeri Nomor 24 Tahun 2009 tentang Pedoman Tata Cara Penghitungan, Penganggaran Dalam APBD, Pengajuan, PenyaIuran, dan Laporan Pertanggungjawaban Penggunaan Bantuan Keuangan Partai Politik, maka Peraturan Bupati Kuantan Singingi Nomor 13 Tahun 2009 tentang Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik di Kabupaten Kuantan Singingi perlu disesuaikan;
Dasar hukum peraturan ini diatur dalam : Undang-Undang Nomor 53 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten PeIaIawan, Kabupaten Rokan Hqu, Kabupaten Rokan HiIir, Kabupaten Siak, Kabupaten Karimun, Kabupaten Natuna, Kabupaten Kuantan Singingi, dan Kota Batam (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 181; Tambahan Lembaran Negara Nomor 3902); Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara repuink Indonesia Tahun 2004 Nomor 53; Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4389); Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 Tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomdr 4437); Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2007 tentang PenyeIenggaraan PemiIihan Umum (Lembaran Negara Tahun 2007 Nomor 59 Tambahan Lembaran Negara Nomor 4924); Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik (Lembaran Negara Tahun 2008 Nomor 2, Tambahan Iembaran Negara Nomor 4801); Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2008 tentang PemiIihan Umum Anggota Dewan Perwakilan, Dewan Perwakilan Rakyat (Lembaran Negara Tahun 2009 Nomor 2, Tambahan Lembaran Negara nomor 4801); Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2008 tentang pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan, Dewan Perwakilan Rakyat (Lembaran Negara Tahun 2009 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara nomor 4747); Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2009 tentang Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik (Lembaran Negara Tahun 2009 Nomor 18,.Tambahan Lembaran Negara Nomor 4972); Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 24 Tahun 2009 tentang Pedoman Tata Cara Penghitungan, Penganggaran dalam APBD, Pengajuan, Penyaluran, dan Laporan Pertanggungjawaban Penggunaan Bantuan Keuangan Partai Politik.
Dalam peraturan ini diatur tentang perubahan atas peraturan bupati kuantan singingi nomor 13 tahun 2009 tentang bantuan keuangan kepada partai politik di kabupaten kuantan singingi. Ketentuan pasal 6 ayat 2 diubah menjadi pasal 6.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Juli 2011.
3
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Pontianak No. 10 Tahun 2009
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pemberian Bantuan Sosial Kepada Organisasi Masyarakat/Kelompok/Perorangan Di Kota Pontianak
ABSTRAK:
Bahwa sebagai bentuk pembinaan dan kepedulian Pemerintah Kota pontianak dalam meningkatkan kualitas kehidupan sosial agama dan ekonomi masyarakat, dipandang perlu memberikan bantuan yang bersifat sosial kepada Organisasi Masyarakat/Kelompok/perorangan.
Dasar Hukum Peraturan Walikota ini adalah : UU No. 27 Tahun 1959, UU No. 10 Tahun 2004, UU No. 32 Tahun 2004, UU No. 33 Tahun 2004, PP No. 58 Tahun 2005, PP No. 38 Tahun 2007, PP No. 41 Tahun 2007, Perda No. 5 Tahun 2003, Perda No. 8 Tahun 2008, Perda No. 11 Tahun 2008, Permendagri No. 13 Tahun 2006.
Dalam Peraturan Walikota ini diatur tentang: Ketentuan Umum, Tujuan, Ruang Lingkup, Dan Bentuk, Mekanisme Pemberian Bantuan Sosial, Tata Cara Pengajuan Permohonan Bantuan Sosial, Pencairan Dana Dan Penyerahan Bantuan, Laporan Penggunaan Bantuan, dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal .
5 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kendal Nomor 10 Tahun 2008
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penanggulangan Pelacuran Di Kabupaten Kendal
ABSTRAK:
bahwa pelacuran merupakan suatu perbuatan tercela, bertentangan dengan norma agama dan kesusilaan, dapat menimbulkan penyakit, merusak kesehatan bagi yang bersangkutan dan keluarganya sehingga dapat menggoyahkan kehidupan keluarga, serta berdampak negatif terhadap sendi-sendi kehidupan masyarakat; bahwa tempat / rumah pelacuran pada umumnya digunakan sebagai tempat penjudi, pecandu minuman keras, tempat transaksi narkotika dan obat-obatan terlarang lainnya, tempat bersembunyi dan menyusun strategi para penjahat, serta menjadi sumber penyakit masyarakat lainnya; bahwa dengan semakin berkembangnya dinamika kehidupan sosial masyarakat di Kabupaten Kendal, maka Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Kendal Nomor 8 Tahun 1979 tentang Pemberantasan Pelacuran, sudah tidak sesuai sehingga perlu diganti; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b, dan huruf c di atas, serta dalam upaya melestarikan nilai-nilai luhur budaya masyarakat yang tertib dan dinamis serta dalam rangka mencegah pelanggaran terhadap praktek-praktek pelacuran di Kabupaten Kendal, maka perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Penanggulangan Pelacuran di Kabupaten Kendal;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1974; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1976; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Kendal Nomor 1 Tahun 1988; Peraturan Daerah Kabupaten Kendal Nomor 14 Tahun 2007;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang ketentuan umum, tujuan, pelarangan, penindakan, pengendalian, pengawasan dan partisipasi masyarakat, pembinaan, ketentian pidana, penyidikan, dan ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Juni 2008.
Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Kendal Nomor 8 Tahun 1979 dicabut
16 hal
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat