Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Pasuruan Nomor 10 Tahun 2020

Perubahan keempat atas Peraturan Walikota Pasuruan No 47 Tahun 2011 tentang Pedoman dan tata cara pemberian hibah dan Bantuan Sosial yang bersumber dari APBD

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Walikota Pasuruan Nomor 47 Tahun 2011 tentang Pedoman dan Tata Cara Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial Yang Bersumber Dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (Berita Daerah Kota Pasuruan Tahun 2011 Nomor 43) sebagaimana telah beberapa kali diubah dengan Peraturan Walikota: a. Peraturan Walikota Pasuruan Nomor 40 Tahun 2012 (Berita Daerah Kota Pasuruan Tahun 2012 Nomor 40); b. Peraturan Walikota Pasuruan Nomor 35 Tahun 2016 (Berita Daerah Kota Pasuruan Tahun 2016 Nomor 35); c. Peraturan Walikota Pasuruan Nomor 30 Tahun 2018 (Berita Daerah Kota Pasuruan Tahun 2018 Nomor 30); diubah sebagai berikut yaitu Ketentuan ayat (5) Pasal 8 diubah;

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Walikota (Perwali) Kota Pasuruan Nomor 10 Tahun 2020 tentang Perubahan keempat atas Peraturan Walikota Pasuruan No 47 Tahun 2011 tentang Pedoman dan tata cara pemberian hibah dan Bantuan Sosial yang bersumber dari APBD
T.E.U.
Indonesia, Kota Pasuruan
Nomor
10
Bentuk
Peraturan Walikota (Perwali)
Bentuk Singkat
Perwali
Tahun
2020
Tempat Penetapan
Pasuruan
Tanggal Penetapan
24 Maret 2020
Tanggal Pengundangan
24 Maret 2020
Tanggal Berlaku
24 Maret 2020
Sumber
BD Kota Pasuruan Tahun 2020 Nomor 10
Subjek
APBD - BANTUAN, SUMBANGAN, BENCANA/KEBENCANAAN, DAN PENANGGULANGAN BENCANA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Pasuruan
Bidang
Halaman ini telah diakses 589 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan